Mengenai Saya

Foto saya
padang, sumatra barat, Indonesia
jangan buat aku terlau mencintaimu

Selasa, 11 Januari 2011

DASAR LINGKUNGAN HIDUP SERTA PERMASALAHANNYA

KONSEP DASAR LINGKUNGAN HIDUP SERTA PERMASALAHANNYA

PENGERTIAN LINGKUNGAN HIDUP
Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berWawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya. Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Merujuk pada definisi di atas, maka lingkungan hidup Indonesia tidak lain merupakan Wawasan Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya. Lingkungan hidup, sering disebut sebagai lingkungan, adalah istilah yang dapat mencakup segala makhluk hidup dan tak hidup di alam yang ada di Bumi atau bagian dari Bumi, yang berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusia yang berlebihan.

MENURUT PARA SARJANA

1. SJ. McNaughton dan Larry L. wolf
Mengartikan dengan semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organism.

2. Prof. dr. otto soemarwoto
Seorang ahli ilmu lingkungan (ekologi) terkemuka mendefinisikan sebagai berikut lingkungan adalah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.


3. Prof. dr. emil salim
Menyatakan bahwa secara umum lingkungan hidup di artikan sebagai segala benda, kondisi dan keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruang yang kita tempati dan mempengarugi hal hidup termasuk kehidupan manusia,

4. Prof. dr. st. ,munatja danusaputra SH
Ahli hukum lingkungan terkemuka dan guru besar hukum lingkungan universitas padjajaran mengartikan lingkungan hidup sebagai semua kondisi termasuk didalamnya manusia dan tingkat perbuatannya yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya,

5. Soedjono
Mengartikan lingkungan hidup sebagai lingkungan hidup fisik atau jasmani yang mencakup dan meliputi semua unsure dan faktor fisik jasmani yang terdapat dalam alam. Dalam pengertian ini maka manusia hewan dan tumbuh tumbuhan tersebut di lihat dan di anggap sebagai perwujudan fisik jasmani belaka.

FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP

Lingkungan hidup merupakan bagian multak dari kehidupan manusia, dengan kata lain lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia. Manusia makan dari tumbuh-tumbuhan yang menghasilkan biji-bijian dari lingkungan hidupnya manusia memanfaatkan bagian- bagian lingkungan hidup seperti hewan, tumbuhan air, udara, sinar matahari, garam kayu, dll. Makhluk hidup yang lain seperti binatang- binatang mikroba serta tumbuhan juga bisa hidup karena lingkungan hidupnya. Dari lingkungan hidup manusia, hewan dan tumbuhan bisa memperoleh daya atau tenaga, manusia memperoleh kebutuhan pokok atau primer, kebutuhan sekunder atau bahkan memenuhi lebih dari kebutuhan nya sendiri berupa hasrat atau keinginan.

TUJUAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 4 sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah:
a. Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup.
b. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insane lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindakan melindungi dan membina lingkungan hidup.
c. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan
d. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup
e. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana
f. Terlindungnya Negara kesatuan republic Indonesia terhadap dampak usaha dan atau kegiatan di luar wilayah Negara yang menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.

LATAR BELAKANG DAN PERKEMBANGAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Lingkungan hidup semula berada dalam keseimbangan dan keserasian karena komponen- komponen ekosistem penyangga kehidupan berfungsi dengan baik dan sebagai mana mestinya. Meskipun ada permasalahan lingkungan, tetapi intensitasnya tidak pernah, sehingga masih dalam batas-batas kemampuan lingkungan lingkungan untuk memulihkan diri .
Sebelum lahirnya kepedulian terhadap masalah lingkungan banyak permasalahan yang di hadapi berbagai bangsa di dunia. Persoalan- persoalan itu belum di telaah sebab musababnya. Sehingga pada waktu itu permasalahan yang menimpa hanyalah di pandag sebagai suatau takdir yang diselimuti oleh beribu tanda Tanya. Pada permulaan tahun tuju puluhan ini dunia mulai sadar dan cemas akan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Sehingga mulai menanggapinya secara sungguh- sungguh sebagai masalah dunia (salim. 1991: 11)
Permasalahan lingkungan hidup mendapat perhatian yang luas dari berbagai bangsa sejak di selenggarakannya konferensi PBB tentang lingkungan hidup Stockholm pada tahun 1972. Hari pembukaan konferensi tersebut, tgl 5 juni telah di tetapkan sebagai hari lingkungan hidup sedunia. Di laksanakan nya seminar pengelolaan lingkungan hidup dan pembukaan Nasional oleh Universitas Padjajaran di bandung pada tgl 15-18 mei 1972, merupakan tonggak sejarah yang menandai kepedulian kita terhadap masalah lingkungan.
Sejarah pengelolaan lingkungan hidup
Dewan ekonomi dan social PBB meninjau hasil dari gerakan pembangunan dunia selama dasawarsa 1960-1970 dan merumuskan untuk tahap dasawarsa selanjutnya 1970-1980 dengan memberikan perhatian khusus pada masalah lingkungan. Pada tgl 28 mei 1968 wakil dari swedia mengusulkan kemungkinan penyelenggaraan suatu konferensi internasional. Usulan tersebut di terima dalam laporan PBB dengan risolusi SV PBB No. 2581 (XXVI) tgl 15 des 1969.
Konferensi PBB tentang lingkungan hidup di selenggarakan di stokholm swedia pada tgl 5-16 juni 1972 diikuti 113 negara di bagi menjadi 2 komisi
1. Tentang pemungkinan manusia dan aspek 3 non ekonomi dari masalah lingkungan hidup
2. Tentang pengelolaan alam dan pembangunan
3. Tentang pencemaran prganisasi
Pada tanggal 16 juni 1972 konferensi mengesahkan:
1. Deklarasi tentang lingkungan hidup manusia yang di sebut dengan deklarasi stokholm
2. Deklarasi tentang aksi lingkungan hidup manusia
3. Rekomendasi tentang kelembagaan.
Seiring dengan perhatian bangsa terhadap masalah lingkungan maka hukum lingkunganpun mendapat perhatian serius di Indonesia UU lingkungan hidup nusantara di tetapkan pada tgl 11 maret 1982. 10 tahun sesudah berlangsungnya konferensi PBB di stockolm lebih dari pada itu, kelahiran UU lingkungan hidup nusantara menyertai awal gerakan dunia untuk melancarkan pembangunan hukum lingkungan se dunia.
Pada tahun 1997 indonesia menyelesaikan UU terbaru mengenai lingkungan hidup yaitu UU no 23 tahun 1997 menimbang bahwa kesadan dan kehidupan masyarakat dalam kaitan nya dengan pengelolaan lingkungan hidup telah berkembang demikian rupa sehingga pokok materi UU no 4 1982 tentang ketentuan- ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup perlu di sempurnakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup

SUMBER DAYA ALAM BAGI KEHIDUPAN MANUSIA

PENGERTIAN SUMBER DAYA ALAM

Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat di manfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita. Sumber daya alam bisa terdapat di mana saja seperti di dalam tanah, air, permukaan tanah, udara dll. Contoh dasar sumber daya alam seperti barang tambang, sinar matahari, tumbuhan, hewan dll.

UPAYA- UPAYA DALAM BIDANG PENGELOLAAN SDA
Dengan memperhatikan permasalahan dan kondisi sumber daya alam dan lingkungan hidup dewasa ini, maka kebijakan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup di tujukan pada upaya:
1. Mengelola sumber daya alam, baik yang dapat di perbaharui maupun yang tidak dapat di perbaharui melalui penerapan teknologi ramah lingkungan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampungnya.
2. Memberdayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
3. Memelihara wawasan konservasi yang sudah ada dan menetapkan kawasan konservasi baru di wilayah tertentu
4. Mengikut sertakan masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahn lingkungan. Sasaran yang ingin di capai adalah terwujudnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

MENGAPA PENTINGYA SUMBER DAYA ALAM BAGI KEHIDUPAN MANUSIA
Pengelolaan dan perawatan sumber daya alam sama pentingnya dengan menumbuhkan. Jika tidak di lakukan maka akan menyebabkan degradasi lahan, misalnya:
1. Pengelolaan tanah yang efektif memerlukan pengelolaan pupuk terpadu untuk mempertahankan tingkat produktifitas tanaman pangan.
2. Pengelolaan air yang meliputi kegiatan untuk meningkatkan penggunaan air secara efisien seperti pengontrolan air yang berlebihan, penggunaan system irigasi drip (menetes) atau pot (lubang di dalam tanah) penanaman system tadah hujan, penanaman yang tidak membutuhkan bayar air dll.
3. Pengelolaan sumber daya alam seperti hutan, padang rumput, lahan kritis, penampungan air berhasil dll. Meliputi penyusunan strategi yang melibatkan penduduk yang mengelola sumber daya alam tersebut.
Sumber daya alam semakin menjadi subjek persaingan yang ketat. Paada kebanyakan kasus, ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut yang cukup:
1. Perubahan demogratis (misalnya pertumbuhan populasi, migrasi, dan urbanisasi penduduk)
2. Tekanan pasar (misalnya meingkatkan komersialisasi, intensifikasi dan swastanisasi ekonomi local, semakin terintegrasinya ekonomi nasional dan global, reformasi ekonomi)
3. Perubahan- perubahan lingkungan yang memeksa orang- orang untuk mengubah straregi kehidupan mereka( misalnya banjir, kekeringan yang berulang- ulang, perubahan aliran sungai, perubahan migrasi satwa liar)
Sumber bacaan:
Siahaan. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pemangunan. Jakarta : Erlangga
M Husein, harun. 1992. Lingkungan Hidup. Jakarta : Bumi Aksara
http//organisasi.org/pengertian_sumber_daya_alam_dan_pembagian_macam_jenisnya_biolog
http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com


ASAS- ASAS LINGKUNGAN HIDUP
1. Asas semua energy yang memasuki sebuah organisme hidup popolasi atau ekosistem dapat di anggap sebagai energy yang tersimpan atau terlepaskan. Energy dapat di ubah dari suaatu bentuk ke bentuk yang lain tetap tidak dapat hilang di hancurkan atau di ciptakan.
Asas ini bertanggung jawab untuk menerangkan, bahwa energy itu dapat di ubah- ubah. Dan semua energy yang memasuki jasad hidup, populasi atau ekosistem dapat di anggap sebagai perubahan energy. Hal ini berarti pula akan di jumpai di dalam nya berbagai strategi untuk mentransformasikan energy.

2. Tak ada system perubahan energy yang betul- betul efesien
Ini berarti meskipun energy itu tak pernah hilang dari alam raya tetapi energy tersebut akan terus di ubah ke dalam bentuk yang kurang bermanfaat. Umpamanya saja energy yang di ambil oleh hewan untuk keperluan hidupnya adalah dalam bentuk makanan yang dapat dan bermanfaat. Tetapi panas yang keluar dari tubuh hewan karena lari, terbang, atau berenang terbuang tanpa guna.



3. Asas materi, energy, ruang, waktu, dan keanekaragaman, semuanya termasuk kategori sumber alam.
- Ruang
Ruang juga termasuk kategori sumber alam. Kalaw ruang begitu sempit bagi sesuatu populasi yang tinggi kepadaatannya ada kemungkinan terjadinya gangguan terhadap proses pembiakan. Tetapi, sebaliknya ruang yang terlalu luas berakibat dari hak antara individu dalam sebuah populasi menjadi terlalu jauh. Dalam hal ini prospek si jantan untuk bertemu dengan si betina dalam proses pembiakan kecil sekali. Ruang dapat juga memisahkan jasad hidup dari sumber bahan makanan yang di butuhkannya yang jauh dekatnya menentukan perkembangan populasi jasad hidup itu.
- Waktu
Contohnya: hewan mamalia di padang pasir pada saat musim kering tiba, persediaan air akan berkurang di dalam lingkungannya, mereka harus berpindah ke tempat yang ada sumber air. Berhasil atau tidaknya hewan itu berimigrasi bergantung pada adanya cukup waktu dan energy untuk menempuh jarak antara tempat semula dan tempat bagian
- Keanekaragaman
Contohnya: makin beraneka ragam jenis makanan suatu spesies makin kurang bahayanya bagi spesies itu menghadapi perubahan lingkungan yang dapat memusnahkan sumber makanannya. Sebaliknya sesuatu spesies yang hanya makanan satu jenis makanan akan mudah tanaman bahaya kelaparan kalau makanannya musna oleh sesuatu sebab yang terjadi di lingkungannya.

4. Untuk semua kategori sumber alam, kalau pengadaannya sudah mencapai optimum, pengaruh unit kenaikannya sering menurun dengan penambahan sumber alam itu sampai ke suatu tingkat maksimum. Malampaui batas maksimum ini tak aka nada pengaruh yang menggantungkan lagi,. Untuk semua kategori sumber alam (kecuali keaneka ragaman dn waktu) kenaikan pengadaannya yang melampaui batas maksimum, bahkan akan berpengaruh merusak karena kesan peracunan. Untuk banyak gejala sering berlaku kemungkinan penghancuran yang di sebabkan oleh pengadaan sumber alam yang sudah mendekati batas maksimum.
Dalam asas ini terkandung arti bahwa pengadaan sumber alam mempunyai batas optimum , yang berarti pula batas maksimum maupun batas minimum pengadaan sumber alam akan mengurangi daya kegiatan system biologi.


5. Ada dua jenis sumber alam dasar, yaitu sumber alam yang pengadaannya dapat meransang penggunaan seterusnya dan yang tak mempunyai daya ransang penggunaan lebih lanjut. Contohnya: kalaw ada suatu jenis hewan sebagai menscari berbagai sumber bahan makanan kalau kemudian di ketahui bahwa suatu jenis makanan tiba-tiba menjadi sangat banyak jumlahnya di alam maka hewan tersebut akan memusatkan perhatiannya kepada penggunaan jenis makanan itu. Jadi kenaikan pengadaan sumber alam (makanan) meransang kenaikan pendayagunaannya.

6. Individu dan spesies yang mempunyai lebih banyak keturunan dari pada saingannya, cenderung berhasil mengalahkan saingannya itu.
Asas ini sebenarnya adalah pernyataan teori Darwin dan walace. Apabila jasad hidup terdapat perbedaan sifat keturunan dalam hal tingkat adaptasi terhadap faktor lingkungan fisik atau biologi dan kemudian timbul kenaikan kepadatan populasinya sehingga timbul persaingan maka jasad hidup yang kurang mampu beradaptasi lah, yang akan kalah dalam persaingan tadi. Jadi, dengan beberapa kekacauan, dapat selalu di harapkan. Bahwa jasad hidup yang dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan lah yang akan lebih berhasil dari pada mereka yang tak dapat menyesuaikan diri.

7. Kemantapan keanekaragaman suatu komunikasi lebih tinggi di alam lingkungan yang sudah di ramal. Perlu di akui, bahwa memang dapat fultuasi turun naiknya kondisi lingkungan yang di semua habitat, tetapi besarnya dan sukar dan mudahnya untuk di ramal. Berbeda- beda dari suatu habitat ke habitat lain. Dengan adanya keadaan optimum pada faktor lingkungan suatu kehidupan spesies, maka perlu kita ketahui berapa lama suatu keadaan itu bertahan. Di tiap lingkunga dapat kita rapikan adanya penyebaran spesies yang berbeda- beda ke padatannya. Dari yang paling padat sampai kepada yang karang sekali, kalau faktor lingkungan yang tidak dapat di ramal lagi( perubahan sedemikian rupa) sehingga berpengaruh pengurangan jumlah indifidu, akan terancam spesies yang populasinya terancam. Bahaya ancaman itu dapat sampai menghapus kehadiran sopesies itu berlanjut.

8. Sebuah habitat dapat jenuh atau tidak oleh keanekaragaman takson bergantung kepada bagaimana dalam lingkungan hidup itu dapat mamisahkan takson tersebut. Memang cukup wajar untuk mengharapkan bahwa taksonomi tertentu dari pada suatu jasad hidup di tandai oleh keadaan lingkungan nya yang khas. Dengan demikian spesies itu dapat hidup berdampingan dengan spesies lain tanpa persaingan karena masing- masing mempunyai keperluan dan fungsi yang berbeda di alam.


9. Keanekaragaman komunikasi apa saja sebanding dengan biomaso di bagi produktivitas. . ada hubungan antara biomasa aliran energy, dan keanekaragaman dalm system biologi, asas ini mengandung arti bahwa efesien penggunaan aliran energy dalam system biologi akan meningkatkan dengan meninhkatkannya kompleksitas organisasi system biologi itu dalam suatu komunitas.

10. Pada lingkungan yang stabil perbandingan antara biomasa dengan produktivitas dalam perjalan waktu naik mencapai sebuah asismen . bahwa system biologi menjalani evolusi yang mengarah kepada penigkatan efesien penggunaan energy dalam lingkungan fisik yang stabil, yang memungkinkan berkembangnya keanekaragaman.


11. System yang sudah mantap (dewasa) mengeksprorasi system yang belum mantap (belum dewasa). Hal ini berarti ekosistem populasi atau tingkt makanan yang sudah dewasa memindahkan energy, dan keanekaragaman tingkat organisasi kearah yang belum dewasa. Dengan kata lain, energy materi dan keanekaragaman mengalir melalui sesuatu lasaran yang menuju kea rah organisasi yang lebih kompleks. Atau dari suatu system yang rendah keanekaragamanny ke subsistem yang tinggi keanekaaraagamannya.

12. Kesempurnaan adaptasi suatu sifat atau tabiat tergantung kepada kepentingan relatifnya di dalam keadaan suatu lingkungan. Populasi dalam ekosistem yang belum mantap kurang beraksi terhadap perubahan lingkungan fisikokimia di bandingkan dengan populasi dalaam ekosistem yang sudah mantap. Populasi dalam lingkungan dengan kemantapan fisiokimia yang cukup lama tak perlu berevolusi untuk meningkatkan kemampuannya beradaptasi dengan kedaan yang tak stabil.


13. Lingkungan yang secara fisik mantap memungkinkan terjadinya penimbunan keanekaraagaman biologi dalam ekosistem yang mantap yang kemudian dapat mengalahkan kemantapan populasi lebih jauh lagi.

14. Derajad pada keteraturan turun naiknya populasi bergantung pada jumlah keturunan dalam sejarah populasi sebelumya yang nanti akan mempengaruhi populasi itu.
Populasi yang berlainan memang mempunyai pola keteraturan naik turunnya populasi yang berbeda. Asas ini sebenarnya merupakan kebalikan asa 13. Tak adanya keanekaaragaman yang tinggi pada rantai makanan dalam ekosistem yang belum mantap, menimbulkan derajad ketidakstabialn populasi yang tinggi.

Sumber bacaan:
i.c. soeriaatmadja. 1997. Ilmu lingkungan. ITB : Bandung. Hal:17-41

TEORI- TEORI PEMBANGUNAN

Menurut para sarjana
1. Mansour fakih
- Pembangunan menjelaskan proses dan usaha untuk meningkatkan kehidupan ekonomi politik, budaya, infrasrtuktur masyarakat tersebut,
- Pembangunan adalah bagian dari teori perubahan social

2. Bjorn hettne
- Pembangunan didefinisikan sangat kontektual dan harus merupakan konsep terbuka yang harus didefinisikan terus menerus
- Teori pembangunan lebih memperhatikan perubahan social di bandingkan disiplin ilmu social lainnya

3. Bintoro dan mustapodiadjaja
Pengertian pembangunan harus di lihat secara dinamis dan bukan di lihat sebagai konsep statis pembanguan adalah suatu orientasi dan usaha tanpa akhir.

4. Prof. goulet(tiga inti pembangunan)
a. Kecukupan
- Kemampuan untuk memenuhi kubutuhan- kebutuhan dasar
- Kebutuhan dasar meliputi sandang, papan, pangan.
- Keberhasilan pembangunan ekonomi menjadi prasyarat terpenuhinya nilai ini.
b. Harga diri/ kemandirian
- Menjadi manusia seutuhnya
- Membangun tidak berarti menghilangkan kepribadian
c. Kebebasab dari sikap menghambat
- Kemampuan untuk memilih
- Kemampuan untuk berdiri tegak sehingga tidak di perbudak oleh pengajaran aspek-aspek materil semata,
-
5. Todaro dan Smith.
Pembangunan merupakan suatu kenyataan fisik sekaligus tekad suatu masyarakat untuk berupaya sekarang mungkin demi mencapai kehidupan yang lebih baik.
Pengertian Teori Secara umum
Ungkapaan mengenai hubungan kausal yang logis di antara berbagai gejala perubahan dalam bidang tertentu sehingga dapat di gunakan sebagai kerangka berfikir.

Fungsi Teori
- Memilih apa yang penting dan yang kurang penting, suatu usaha yang tidak pernah lepas dari penilaian
- Mengatur, menyusun kaitan- kaitan yang jelas dan berarti
- Memerangkan, menunjukkan kaitan- kaitan yang jelas dan berarti
- Bertindak, teori yang balik mempunyai manfaat praktis sdang yang burukdi salah gunakan secara politis
Pentingnya teori pembangunan
Teori dan model pembangunan ekonomi berusaha untuk menjelaskan dan memprediksi jan bagaimana:
- Pertumbuhan atau tidak ekonomi dari waktu ke waktu
- Hambatan terdapat pertumbuhan yang dapat di identifikasi dan di atasi
- Pemerintah dapat memulai melanjutkan dan mengakselerasasi pertumbuhan dengan kebijaksanaan pembangunan yang tepat
Sumber bacaan:
Suharyanto, Teori-teori pembangunan masyarakat, sabtu 15 april 2006. Dowlood : rabu, 29 september 2010, 23.00 wib

KONSEP EKOSISTEM DAN PEMBANGUNAN
1.Pengertian Ekosistem
a. menurut ahli
Pengertian ekosistem pertama kali dikemukakan oleh seorang ahli ekologi berkebangsaan Inggris bernama A.G. Tansley pada tahun 1935, walaupun konsep itu bukan merupakan konsep yang baru. Sebelum akhir tahun 1800-an, pernyataan-pernyataan resmi tentang istilah dan konsep yang berkaitan dengan ekosistem mulai terbit cukup menarik dalam literatur-literatur ekologi di Amerika, Eropa, dan Rusia (Odum, 1993).
Beberapa definisi tentang ekosistem dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Ekosistem adalah suatu unit ekologi yang di dalamnya terdapat hubungan antara struktur dan fungsi. Struktur yang dimaksudkan dalam definisi ekosistem tersebut adalah berhubungan dengan keanekaragaman spesies (species diversity). Ekosistem yang mempunyai struktur yang kompleks, memiliki keanekaragaman spesies yang tinggi. Sedangkan istilah fungsi dalam definisi ekosistem menurut A.G. Tansley berhubungan dengan siklus materi dan arus energi melalui komponen komponen ekosistem.
2. Ekosistem atau sistem ekologi adalah merupakan pertukaran bahan-bahan antara bagian-bagian yang hidup dan yang tak hidup di dalam suatu sistem. Ekosistem dicirikan dengan berlangsungnya pertukaran materi dan transformasi energi yang sepenuhnya berlangsung diantara berbagai komponen dalam sistem itu sendiri atau dengan sistem lain di luarnya.
3. Ekosistem adalah tatanan dari satuan unsur-unsur lingkungan hidup dan kehidupan (biotik maupun abiotik) secara utuh dan menyeluruh, yang saling mempengaruhi dan saling tergantung satu dengan yang lainnya. Ekosistem mengandung keanekaragaman jenis dalam suatu komunitas dengan lingkungannya yang berfungsi sebagai suatu satuan interaksi kehidupan dalam alam (Dephut, 1997).
4. Ekosistem, yaitu tatanan kesatuan secara kompleks di dalamnya terdapat habitat, tumbuhan, dan binatang yang dipertimbangkan sebagai unit kesatuan secara utuh, sehingga semuanya akan menjadi bagian mata rantai siklus materi dan aliran energi (Woodbury, 1954 dalam Setiadi, 1983).
5. Ekosistem, yaitu unit fungsional dasar dalam ekologi yang di dalamnya tercakup organisme dan lingkungannya (lingkungan biotik dan abiotik) dan di antara keduanya saling memengaruhi (Odum, 1993). Ekosistem dikatakan sebagai suatu unit fungsional dasar dalam ekologi karena merupakan satuan terkecil yang memiliki komponen secara lengkap, memiliki relung ekologi secara lengkap, serta terdapat proses ekologi secara lengkap, sehingga di dalam unit ini siklus materi dan arus energi terjadi sesuai dengan kondisi ekosistemnya.
6. Ekosistem, yaitu tatanan kesatuan secara utuh menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling memengaruhi (UU Lingkungan Hidup Tahun 1997). Unsur-unsur lingkungan hidup baik unsur biotik maupun abiotik, baik makhluk hidup maupun benda mati, semuanya tersusun sebagai satu kesatuan dalam ekosistem yang masing-masing tidak bisa berdiri sendiri, tidak bisa hidup sendiri, melainkan saling berhubungan, saling mempengaruhi, saling berinteraksi, sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan.
7. Ekosistem, yaitu suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya (Soemarwoto, 1983). Tingkatan organisasi ini dikatakan sebagai suatu sistem karena memiliki komponen-komponen dengan fungsi berbeda yang terkoordinasi secara baik sehingga masing-masing komponen terjadi hubungan timbal balik. Hubungan timbal balik terwujudkan dalam rantai makanan dan jaring makanan yang pada setiap proses ini terjadi aliran energi dan siklus materi.
b. secara garis besar
Ekosistem adalah suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Ekosistem bisa dikatakan juga suatu tatanan kesatuan secara utuh dan menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling mempengaruhi. Ekosistem merupakan kesatuan dari seluruh komponen yang membangunnya. Di dalam suatu ekosisiem terdapat kesatuan proses yang saling terkait dan mempengauhi antar semua komponen.Pada suatu ekosistem terdapat komponen yang hidup[biotik] dan komponen tak hidup[abiotik]. Suatu ekosistem pada dasarnya merupakan suatu sistem ekologi tempat berlangsungnya sistem pemrosesan energi dan perputaran materi oleh komponen-komponen ekosistem dalam waktu tertentu.
Ekosistem adalah suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik tak terpisahkan antara makhluk hidup dengan lingkungannya.1 Ekosistem bisa dikatakan juga suatu tatanan kesatuan secara utuh dan menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling mempengaruhi.Ekosistem merupakan penggabungan dari setiap unit biosistem yang melibatkan interaksi timbal balik antara organisme dan lingkungan fisik sehingga aliran energi menuju kepada suatu struktur biotik tertentu dan terjadi suatu siklus materi antara organisme dan anorganisme.1 Matahari sebagai sumber dari semua energi yang ada.
Komponen-komponen pembentuk ekosistem adalah:
• Komponen hidup (biotik)
• Komponen tak hidup (abiotik)
Kedua komponen tersebut berada pada suatu tempat dan berinteraksi membentuk suatu kesatuan yang teratur. Misalnya, pada suatu ekosistem akuarium, ekosistem ini terdiri dari ikan, tumbuhan air, plankton yang terapung di air sebagai komponen biotik, sedangkan yang termasuk komponen abiotik adalah air, pasir, batu, mineral dan oksigen yang terlarut dalam air.
2. Pembagian Ekosistem
Secara garis besar ekosistem dibedakan menjadi ekosistem darat dan ekosistem perairan. Ekosistem perairan dibedakan atas ekosistem air tawar dan ekosistem air Laut.
a. Ekosistem darat
Ekosistem darat ialah ekosistem yang lingkungan fisiknya berupa daratan. Berdasarkan letak geografisnya (garis lintangnya), ekosistem darat dibedakan menjadi beberapa bioma, yaitu sebagai berikut.
1. Bioma gurun
Beberapa Bioma gurun terdapat di daerah tropika (sepanjang garis balik) yang berbatasan dengan padang rumput. Ciri-ciri bioma gurun adalah gersang dan curah hujan rendah (25 cm/tahun). Suhu slang hari tinggi (bisa mendapai 45°C) sehingga penguapan juga tinggi, sedangkan malam hari suhu sangat rendah (bisa mencapai 0°C). Perbedaan suhu antara siang dan malam sangat besar. Tumbuhan semusim yang terdapat di gurun berukuran kecil. Selain itu, di gurun dijumpai pula tumbuhan menahun berdaun seperti duri contohnya kaktus, atau tak berdaun dan memiliki akar panjang serta mempunyai jaringan untuk menyimpan air. Hewan yang hidup di gurun antara lain rodentia, ular, kadal, katak, dan kalajengking.
2. Bioma padang rumput
Bioma ini terdapat di daerah yang terbentang dari daerah tropik ke subtropik. Ciri-cirinya adalah curah hujan kurang lebih 25-30 cm per tahun dan hujan turun tidak teratur. Porositas (peresapan air) tinggi dan drainase (aliran air) cepat. Tumbuhan yang ada terdiri atas tumbuhan terna (herbs) dan rumput yang keduanya tergantung pada kelembapan. Hewannya antara lain: bison, zebra, singa, anjing liar, serigala, gajah, jerapah, kangguru, serangga, tikus dan ular
3. Bioma Hutan Basah
Bioma Hutan Basah terdapat di daerah tropika dan subtropik. Ciri-cirinya adalah, curah hujan 200-225 cm per tahun. Species pepohonan relatif banyak, jenisnya berbeda antara satu dengan yang lainnya tergantung letak geografisnya. Tinggi pohon utama antara 20-40 m, cabang-cabang pohon tinngi dan berdaun lebat hingga membentuk tudung (kanopi). Dalam hutan basah terjadi perubahan iklim mikro (iklim yang langsung terdapat di sekitar organisme). Daerah tudung cukup mendapat sinar matahari. Variasi suhu dan kelembapan tinggi/besar; suhu sepanjang hari sekitar 25°C. Dalam hutan basah tropika sering terdapat tumbuhan khas, yaitu liana (rotan), kaktus, dan anggrek sebagai epifit. Hewannya antara lain, kera, burung, badak, babi hutan, harimau, dan burung hantu.
4. Bioma hutan gugur
Bioma hutan gugur terdapat di daerah beriklim sedang. Ciri-cirinya adalah curah hujan merata sepanjang tahun. Terdapat di daerah yang mengalami empat musim (dingin, semi, panas, dan gugur). Jenis pohon sedikit (10 s/d 20) dan tidak terlalu rapat. Hewannya antara lain rusa, beruang, rubah, bajing, burung pelatuk, dan rakoon (sebangsa luwak).
5. Bioma taiga
Bioma taiga terdapat di belahan bumi sebelah utara dan di pegunungan daerah tropik. Ciri-cirinya adalah suhu di musim dingin rendah. Biasanya taiga merupakan hutan yang tersusun atas satu spesies seperti konifer, pinus, dap sejenisnya. Semak dan tumbuhan basah sedikit sekali. Hewannya antara lain moose, beruang hitam, ajag, dan burung-burung yang bermigrasi ke selatan pada musim gugur.
6. Bioma tundra
Bioma tundra terdapat di belahan bumi sebelah utara di dalam lingkaran kutub utara dan terdapat di puncak-puncak gunung tinggi. Pertumbuhan tanaman di daerah ini hanya 60 hari. Contoh tumbuhan yang dominan adalah Sphagnum, liken, tumbuhan biji semusim, tumbuhan kayu yang pendek, dan rumput. Pada umumnya, tumbuhannya mampu beradaptasi dengan keadaan yang dingin. Hewan yang hidup di daerah ini ada yang menetap dan ada yang datang pada musim panas, semuanya berdarah panas. Hewan yang menetap memiliki rambut atau bulu yang tebal, contohnya muscox, rusa kutub, beruang kutub, dan insekta terutama nyamuk dan lalat hitam.
b. Ekosistem Air Tawar
Ciri-ciri ekosistem air tawar antara lain variasi suhu tidak menyolok, penetrasi cahaya kurang, dan terpengaruh oleh iklim dan cuaca. Macam tumbuhan yang terbanyak adalah jenis ganggang, sedangkan lainnya tumbuhan biji. Hampir semua filum hewan terdapat dalam air tawar. Organisme yang hidup di air tawar pada umumnya telah beradaptasi.
Adaptasi organisme air tawar adalah sebagai berikut.
Adaptasi tumbuhan
Tumbuhan yang hidup di air tawar biasanya bersel satu dan dinding selnya kuat seperti beberapa alga biru dan alga hijau. Air masuk ke dalam sel hingga maksimum dan akan berhenti sendiri. Tumbuhan tingkat tinggi, seperti teratai (Nymphaea gigantea), mempunyai akar jangkar (akar sulur). Hewan dan tumbuhan rendah yang hidup di habitat air, tekanan osmosisnya sama dengan tekanan osmosis lingkungan atau isotonis.
Adaptasi hewan
Ekosistem air tawar dihuni oleh nekton. Nekton merupakan hewan yang bergerak aktif dengan menggunakan otot yang kuat. Hewan tingkat tinggi yang hidup di ekosistem air tawar, misalnya ikan, dalam mengatasi perbedaan tekanan osmosis melakukan osmoregulasi untuk memelihara keseimbangan air dalam tubuhnya melalui sistem ekskresi, insang, dan pencernaan. Habitat air tawar merupakan perantara habitat laut dan habitat darat. Penggolongan organisme dalam air dapat berdasarkan aliran energi dan kebiasaan hidup.
1. Berdasarkan aliran energi, organisme dibagi menjadi autotrof (tumbuhan), dan fagotrof (makrokonsumen), yaitu karnivora predator, parasit, dan saprotrof atau organisme yang hidup pada substrat sisa-sisa organisme.
2. Berdasarkan kebiasaan hidup, organisme dibedakan sebagai berikut.
a. Plankton; terdiri alas fitoplankton dan zooplankton; biasanya melayang-layang (bergerak pasif) mengikuti gerak aliran air.
b. Nekton; hewan yang aktif berenang dalam air, misalnya ikan.
c. Neuston; organisme yang mengapung atau berenang di permukaan air atau bertempat pada permukaan air, misalnya serangga air.
d. Perifiton; merupakan tumbuhan atau hewan yang melekat/bergantung pada tumbuhan atau benda lain, misalnya keong.
e. Bentos; hewan dan tumbuhan yang hidup di dasar atau hidup pada endapan. Bentos dapat sessil (melekat) atau bergerak bebas, misalnya cacing dan remis.
Ekosistem air tawar digolongkan menjadi air tenang dan air mengalir. Termasuk ekosistem air tenang dalah danau dan rawa, termasuk ekosistem air mengalir adalah sungai.
1. Danau
Danau merupakan suatu badan air yang menggenang dan luasnya mulai dari beberapa meter persegi hingga ratusan meter persegi. Di danau terdapat pembagian daerah berdasarkan penetrasi cahaya matahari. Daerah yang dapat ditembus cahaya matahari sehingga terjadi fotosintesis disebut daerah fotik. Daerah yang tidak tertembus cahaya matahari disebut daerah afotik. Di danau juga terdapat daerah perubahan temperatur yang drastis atau termoklin. Termoklin memisahkan daerah yang hangat di atas dengan daerah dingin di dasar.
Komunitas tumbuhan dan hewan tersebar di danau sesuai dengan kedalaman dan jaraknya dari tepi. Berdasarkan hal tersebut danau dibagi menjadi 4 daerah sebagai berikut.
a) Daerah litoral
Daerah ini merupakan daerah dangkal. Cahaya matahari menembus dengan optimal. Air yang hangat berdekatan dengan tepi. Tumbuhannya merupakan tumbuhan air yang berakar dan daunnya ada yang mencuat ke atas permukaan air. Komunitas organisme sangat beragam termasuk jenis-jenis ganggang yang melekat (khususnya diatom), berbagai siput dan remis, serangga, krustacea, ikan, amfibi, reptilia air dan semi air seperti kura-kura dan ular, itik dan angsa, dan beberapa mamalia yang sering mencari makan di danau.
c. Daerah limnetik
Daerah ini merupakan daerah air bebas yang jauh dari tepi dan masih dapat ditembus sinar matahari. Daerah ini dihuni oleh berbagai fitoplankton, termasuk ganggang dan sianobakteri. Ganggang berfotosintesis dan bereproduksi dengan kecepatan tinggi selama musim panas dan musim semi. Zooplankton yang sebagian besar termasuk Rotifera dan udang- udangan kecil memangsa fitoplankton. Zooplankton dimakan oleh ikan- ikan kecil. Ikan kecil dimangsa oleh ikan yang lebih besar, kemudian ikan besar dimangsa ular, kura-kura, dan burung pemakan ikan.
d. Daerah profundal
Daerah ini merupakan daerah yang dalam, yaitu daerah afotik danau. Mikroba dan organisme lain menggunakan oksigen untuk respirasi seluler setelah mendekomposisi detritus yang jatuh dari daerah limnetik. Daerah ini dihuni oleh cacing dan mikroba.

e. Daerah bentik
Daerah ini merupakan daerah dasar danau tempat terdapatnya bentos dan sisa-sisa organisme mati.
Danau juga dapat dikelompokkan berdasarkan produksi materi organik-nya, yaitu sebagai berikut
a. Danau Oligotropik
Oligotropik merupakan sebutan untuk danau yang dalam dankekurangan makanan, karena fitoplankton di daerah limnetik tidak produktif. Ciricirinya, airnya jernih sekali, dihuni oleh sedikit organisme, dan di dasar air banyak terdapat oksigen sepanjang tahun.
b. Danau Eutropik
Eutropik merupakan sebutan untuk danau yang dangkal dan kaya akan kandungan makanan, karena fitoplankton sangat produktif. Ciri-cirinya adalah airnya keruh, terdapat bermacam-macam organisme, dan oksigen terdapat di daerah profundal. Danau oligotrofik dapat berkembang menjadi danau eutrofik akibat adanya materi-materi organik yang masuk dan endapan. Perubahan ini juga dapat dipercepat oleh aktivitas manusia, misalnya dari sisa-sisa pupuk buatan pertanian dan timbunan sampah kota yang memperkaya danau dengan buangan sejumlah nitrogen dan fosfor. Akibatnya terjadi peledakan populasi ganggang atau blooming, sehingga terjadi produksi detritus yang berlebihan yang akhirnya menghabiskan suplai oksigen di danau tersebut. Pengkayaan danau seperti ini disebut “eutrofikasi”. Eutrofikasi membuat air tidak dapat digunakan lagi dan mengurangi nilai keindahan danau.
2. Sungai
Sungai adalah suatu badan air yang mengalir ke satu arah. Air sungai dingin dan jernih serta mengandung sedikit sedimen dan makanan. Aliran air dan gelombang secara konstan memberikan oksigen pada air. Suhu air bervariasi sesuai dengan ketinggian dan garis lintang. Komunitas yang berada di sungai berbeda dengan danau. Air sungai yang mengalir deras tidak mendukung keberadaan komunitas plankton untuk berdiam diri, karena akan terbawa arus. Sebagai gantinya terjadi fotosintesis dari ganggang yang melekat dan tanaman berakar, sehingga dapat mendukung rantai makanan. Komposisi komunitas hewan juga berbeda antara sungai, anak sungai, dan hilir. Di anak sungai sering dijumpai Man air tawar. Di hilir sering dijumpai ikan kucing dan gurame. Beberapa sungai besar dihuni oleh berbagai kura-kura dan ular. Khusus sungai di daerah tropis, dihuni oleh buaya dan lumba-lumba. Organisme sungai dapat bertahan tidak terbawa arus karena mengalami adaptasi evolusioner. Misalnya bertubuh tipis dorsoventral dan dapat melekat pada batu. Beberapa jenis serangga yang hidup di sisi-sisi hilir menghuni habitat kecil yang bebas dari pusaran air.

c. Ekosistem air laut
Ekosistem air laut dibedakan atas lautan, pantai, dan terumbu karang.
1. Laut
Habitat laut (oseanik) ditandai oleh salinitas (kadar garam) yang tinggi dengan ion CI- mencapai 55% terutama di daerah laut tropik, karena suhunya tinggi dan penguapan besar. Di daerah tropik, suhu laut sekitar 25°C. Perbedaan suhu bagian atas dan bawah tinggi. Batas antara lapisan air yang panas di bagian atas dengan air yang dingin di bagian bawah disebut daerah termoklin. Di daerah dingin, suhu air laut merata sehingga air dapat bercampur, maka daerah permukaan laut tetap subur dan banyak plankton serta ikan. Gerakan air dari pantai ke tengah menyebabkan air bagian atas turun ke bawah dan sebaliknya, sehingga memungkinkan terbentuknya rantai makanan yang berlangsung balk. Habitat laut dapat dibedakan berdasarkan kedalamannya dan wilayah permukaannya secara horizontal.
1. Menurut kedalamannya, ekosistem air laut dibagi sebagai berikut.
a. Litoral merupakan daerah yang berbatasan dengan darat.
b. Neretik merupakan daerah yang masih dapat ditembus cahaya matahari sampai bagian dasar dalamnya ± 300 meter.
c. Batial merupakan daerah yang dalamnya berkisar antara 200-2500 m
d. Abisal merupakan daerah yang lebih jauh dan lebih dalam dari pantai (1.500-10.000 m).
2. Menurut wilayah permukaannya secara horizontal, berturut-turut dari tepi laut semakin ke tengah, laut dibedakan sebagai berikut.
a. Epipelagik merupakan daerah antara permukaan dengan kedalaman air sekitar 200 m.
b. Mesopelagik merupakan daerah dibawah epipelagik dengan kedalam an 200-1000 m. Hewannya misalnya ikan hiu.
c. Batiopelagik merupakan daerah lereng benua dengan kedalaman 200-2.500 m. Hewan yang hidup di daerah ini misalnya gurita.
d. Abisalpelagik merupakan daerah dengan kedalaman mencapai 4.000m; tidak terdapat tumbuhan tetapi hewan masih ada. Sinar matahari tidak mampu menembus daerah ini.
e. Hadal pelagik merupakan bagian laut terdalam (dasar). Kedalaman lebih dari 6.000 m. Di bagian ini biasanya terdapat lele laut dan ikan Taut yang dapat mengeluarkan cahaya. Sebagai produsen di tempat ini adalah bakteri yang bersimbiosis dengan karang tertentu.
Di laut, hewan dan tumbuhan tingkat rendah memiliki tekanan osmosis sel yang hampir sama dengan tekanan osmosis air laut. Hewan tingkat tinggi beradaptasi dengan cara banyak minum air, pengeluaran urin sedikit, dan pengeluaran air dengan cara osmosis melalui insang. Garam yang berlebihan diekskresikan melalui insang secara aktif.
2. Ekosistem pantai
Ekosistem pantai letaknya berbatasan dengan ekosistem darat, laut, dan daerah pasang surut. Ekosistem pantai dipengaruhi oleh siklus harian pasang surut laut. Organisme yang hidup di pantai memiliki adaptasi struktural sehingga dapat melekat erat di substrat keras. Daerah paling atas pantai hanya terendam saat pasang naik tinggi. Daerah ini dihuni oleh beberapa jenis ganggang, moluska, dan remis yang menjadi konsumsi bagi kepiting dan burung pantai.
Daerah tengah pantai terendam saat pasang tinggi dan pasang rendah. Daerah ini dihuni oleh ganggang, porifera, anemon laut, remis dan kerang, siput herbivora dan karnivora, kepiting, landak laut, bintang laut, dan ikan-ikan kecil. Daerah pantai terdalam terendam saat air pasang maupun surut. Daerah ini dihuni oleh beragam invertebrata dan ikan serta rumput laut. Komunitas tumbuhan berturut-turut dari daerah pasang surut ke arah darat dibedakan sebagai berikut.
1. Formasi pes caprae
Dinamakan demikian karena yang paling banyak tumbuh di gundukan pasir adalah tumbuhan Ipomoea pes caprae yang tahan terhadap hempasan gelombang dan angin; tumbuhan ini menjalar dan berdaun tebal. Tumbuhan lainnya adalah Spinifex littorius (rumput angin), Vigna, Euphorbia atoto, dan Canaualia martina. Lebih ke arah darat lagi ditumbuhi Crinum asiaticum (bakung), Pandanus tectorius (pandan), dan Scaeuola Fruescens (babakoan).



2. Formasi baringtonia
Daerah ini didominasi tumbuhan baringtonia, termasuk di dalamnya Wedelia, Thespesia, Terminalia, Guettarda, dan Erythrina. Bila tanah di daerah pasang surut berlumpur, maka kawasan ini berupa hutan bakau yang memiliki akar napas. Akar napas merupakan adaptasi tumbuhan di daerah berlumpur yang kurang oksigen. Selain berfungsi untuk mengambil oksigen, akar ini juga dapat digunakan sebagai penahan dari pasang surut gelombang. Yang termasuk tumbuhan di hutan bakau antara lain Nypa, Acathus, Rhizophora, dan Cerbera. Jika tanah pasang surut tidak terlalu basah, pohon yang sering tumbuh adalah: Heriticra, Lumnitzera, Acgicras, dan Cylocarpus.
3. Terumbu karang
Di laut tropis, pada daerah neritik, terdapat suatu komunitas yang khusus yang terdiri dari karang batu dan organisme-organisme lainnya. Komunitas ini disebut terumbu karang. Daerah komunitas ini masih dapat ditembus cahaya matahari sehingga fotosintesis dapat berlangsung. Terumbu karang didominasi oleh karang (koral) yang merupakan kelompok Cnidaria yang mensekresikan kalsium karbonat. Rangka dari kalsium karbonat ini bermacammacam bentuknya dan menyusun substrat tempat hidup karang lain dan ganggang. Hewan-hewan yang hidup di karang memakan organisme mikroskopis dan sisa organik lain. Berbagai invertebrata, mikro organisme, dan ikan, hidup di antara karang dan ganggang. Herbivora seperti siput, landak laut, ikan, menjadi mangsa bagi gurita, bintang laut, dan ikan karnivora
Sumber bacaan:
Kusmana & Istomo, 1995. Ekologi Hutan : Fakultas Kehutanan. Institut Pertanian Bogor, Bogor.
Indriyanto, 2006. Ekologi Hutan. PT. Bumi Aksara. Jakarta.







INDIVIDU, MASYARAKAT, MASYARAKAT KEBUDAYAAN DAN MASYARAKAT KELOMPOK
1. Pengertian Individu
Arti lainnya adalah sebagai pengganti “orang seorang” atau manusia perorangan. Disini terlihat bahwa sifat dan fungsi manusia, sebagaimana ia hidup di tengah-tengah individu lain dalam masyarakat. Individu bukan berarti manusia sebagai suatu keseluruhan yang tak dapat dibagi, melainkan sebagai kesatuan yang terbatas, yaitu sebagai manusia perorangan, dapat kita uraikan, bahwa individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas di dalam lingkungan sosialnya, melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya.
Makna manusia menjadi individu apabila pola tingkah lakunya hampir identik dengan tingkah laku massa yang bersangkutan. Proses yang meningkatkan ciri-ciri individualitas pada seseorang sampai pada ia adalah dirinya sendiri, disebut proses individualisasi atau aktualisasi diri.
Individu sebagai mahkluk ciptaan Tuhan di dalam dirinya selalu dilengkapi oleh kelengkapan hidup yang meliputi raga, rasa, rasio, dan rukun. Setiap individu adalah unik. Artinya setiap individu memiliki perbedaan antara yang satu dengan yang lain. Perbedaan tersebut bermacam-macam, mulai dari perbedaan fisik, pola berpikir dan cara-cara merespon atau mempelajari hal-hal baru.
Bagian dari individu:
1. Raga, merupakan bentuk jasad manusia yang khas yang dapat membedakan antara individu yang satu dengan yang lain, sekalipun dengan hakikat yang sama
2. Rasa, merupakan perasaan manusia yang dapat menangkap objek gerakan dari benda-benda isi alam semesta atau perasaan yang menyangkut dengan keindahan
3. Rasio atau akal pikiran, merupakan kelengkapan manusia untuk mengembangkan diri, mengatasi segala sesuatu yang diperlukan dalam diri tiap manusia dan merupakan alat untuk mencerna apa yang diterima oleh panca indera.
4. Rukun atau pergaulan hidup, merupakan bentuk sosialisasi dengan manusia dan hidup berdampingan satu sama lain secara harmonis, damai dan saling melengkapi
2. Pengertian Masyarakat
a. Menurut Ahli
• F Znaniecki, 1950, masyarakat merupakan suatu sistem yang meliputi unit biofisik para individu yang bertempat tinggal pada suatu daerah geografis tertentu selama periiode waktu tertentu dari suatu generasi. Dalam sosiology suatu masyarakat dibentuk hanya dalam kesejajaran kedudukan yang diterapkan dalam suatu organisasi.
• W F Connell, menyimpulkan bahwa masyarakat adalah (1) suatu kelompok orang yang berpikir tentang diri mereka sendiri sebagai kelompok yang berbeda, diorganisasi, sebagai kelompok yang diorganisasi secara tetap untuk waktu yang lama dalam rintang kehidupan seseorang secara terbuka dan bekerja pada daerah geografls tertentu, (2) kelompok orang yang mencari penghidupan secara berkelompok, sampai turun temurun dan mensosialkan anggota anggotanya melalui pendidikan, (3) suatu ke orang yang mempunyai sistem kekerabatan yang terorganisasi yang mengikat anggota-anggotanya secara bersama dalam keselurühan yang terorganisasi.
• Liton, menyatakan bahwa masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama, sehingga mereka itu dapat mengorganisasikan dirinya dan berpikir tentang dirinya sebagai satu kesatuan sosial dengan batas-batas tartentu.
• Koentjaraningrat menyatakan masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinu, dan yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama.
• Selo Soemardjan mengatakan bahwa masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama, yang menghasilkan kebudayaan.
• J.L Gillin dan J.P Gillin mengatakan bahwa masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap, dan perasaan persatuan yang sama.
• Ralph Linton menyebutkan bahwa masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah hidup dan bekerja sama cukup lama sehingga mereka dapat mengatur diri sendiri dan menganggap diri mereka sebagai suatu kesatuan sosial dengan batas-batas yang dirumuskan dengan jelas.
• Emile Durkheim berpendapat bahwa masyarakat adalah suatu sisitem yang dibentuk dari hubungan antar anggota sehingga menampilkan suatu realitas tertentu yang mempunyai ciri-cirinya sendiri.
• M.J Herskovits mengemukakan bahwa masyarakat adalah kelompok individu yang diorganisasi dan mengikuti satu cara hidup tertentu.
• Mac Iver dan Page mengatakan bahwa masyarakat adalah suatu sistem dari kebiasaan dan tata cara, dari wewenang dan kerja sama antara berbagai kelompok dan penggolongan, dari pengawasan tingkah laku serta kebebasan manusia. Keseluruhan yang selalu berubah disebut masyarakat. Masyarakat merupakan jalinan hubungan sosial dan masyarakat selalu berubah

b. Secara Garis besar
Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.


3. Pengertian Masyarakat Kebudayaan
a. menurut ahli
Prof. H. Judistira K. Garna (1999),
memulainya dengan menawarkan argumen bahwa untuk mempelajari apa dan bagaimana teori-teori antropologi itu dengan langkah-langkah pengamatan :
(1) memahami lingkupnya dan mengenalkan konsep-konsep dasarnya;
(2) kajian yang dipandu oleh kebudayaan atau oleh konsep sutruktur sosial dalam kenyataanya adalah untuk memahami tentang antar relasi di antara tatanan institutional dari sistem yang dipelajari itu;
(3) harus memperhatikan masalah eksplanasi sebagai upaya yang bukan hanya memberi kejelasan tentang apa yang menjadi pokok pembicaraan teori, tetapi juga menjelaskan tentang hasil temuan dari kajian yang dilakukan;
(4) metodologi penelitian; di mana antropologi sangat memperhatikannya, terutama berkaitan dengan field work sebagai tumpuan kajian. Banyak pendapat para ahli tentang pengertian kebudayaan. Dari sekian banyak konsep kebudayaan, sebenarnya memiliki kecenderungan yang sama, sebab semua kebudayaan dari semua bangsa di manapun di dunia memiliki unsur-unsur yang universal.

Koentjaraningrat (1990)
me-nyimpulkan dari berbagai sumber buku antropologi, bahwa ada tujuh unsur kebudayaan yang dapat ditemukan pada semua bangsa di dunia. Ketujuh unsur itu adalah: (1) Bahasa; (2) Sistem pengetahuan; (3) Organisasi sosial; (4) Sistem peralatan hidup dan teknologi; (5) Sistem mata pencaharian hidup; (6) Sitem religi; (7) Kesenian.

KETERATURAN SOSIAL, INTEGRASI SOSIAL DAN SISTEM SOSIAL

1. Pengertian Keteraturan social
a. Secara garis besar
Keteraturan Sosial adalah suatu kondisi dimana hubungan sosial berjalan secara tertib dan teratur menurut nilai-nilai dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat. Keteraturan Sosial terbentuk karena ada proses sosial yang dinamakan konformitas, yaitu bentuk interaksi sosial yang di dalamnya seseorang berperilaku terhadap yang lain sesuai dengan harapan kelompok. Sejak lahir seorang anak diajarkan oleh orangtuanya untuk berperilaku sebagaimana jenis kelamin yang dimiliki. Bayi perempuan dan bayi laki-laki diperlakukan secara berbeda, diberi pakaian dengan bentuk dan warna yang berbeda, diberi mainan yang berbeda, dst. Proses pembelajaran demikian dalam studi sosiologi disebut sosialisasi. Dengan kata lain, keteraturan sosial akan tercipta apabila: (1) dalam struktur sosial terdapat sistem nilai dan norma sosial yang jelas sebagai salah satu unsurnya; jika tidak demikian akan menimbulkan anomie, (2) individu atau kelompok dalam masyarakat mengetahui dan memahami nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku (peran sosialisasi), (3) individu atau kelompok menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku (internalisasi dan enkulturasi), dan (4) berfungsinya sistem pengendalian sosial (social control).
Sebagai makhluk sosial kita tentunya menginginkan kondisi sosial teratur dimana hubungan antar masyarakat berjalan secara dinamis dan seimbang. Dalam sosiologi istilah yang dipakai ialah keteraturan sosial. Keteraturan Sosial adalah suatu kondisi dimana hubungan sosial berjalan secara tertib dan teratur mnurut nilai-nilai dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat.
Keteraturan sosial berjalan menurut tahap-tahap sebagai berikut :
a. Pola
Pola adalah bentuk umum dari suatu interaksi yang berlangsung dalam masyarakat yang dijadikan contoh oleh anggota masyarakat.

b. Order
Order adalah tatanan nilai dan norma yang diakui dan ditaati oleh masyarakat

c. Keajegan
Keajegan menggambarkan suatu kondisi keteraturan yang tetap dan berlangsung terus menerus.
Tertib Sosial
Tertib Sosial ini ialah keselarasan tindakan masyarakat dengan nilai dan norma sosial yang berlaku di dalam masyarakat.

Hal yang harus kita perhatikan juga serta tidak kalah pentingnya adalah kemungkinan terjadinya konflik sosial dalam kehidupan kita. Konflik sosial ini merupakan pertentangan atau perbedaan antara dua kekuatan disertai tindakan ancaman maupun kekerasan. Adapun faktor-faktor yang menjadi penyebab konlik sosial antara lain :
1. Perbedaan antar individu, yaitu perbedaan pendirian atau pendapat dan perasaan yang akan melahirkan konflik.
2. Perbedaan kebudayaan, yaitu perbedaan kepribadian dan yang berlatar belakang pola kebudayaan yang berbeda dan secara sadar maupun tidak sadar akan menyebabkan timbulnya konflik.
3. Perbedaan kepentingan antar individu atau kelompok, yaitu perbedaan ekonomi, politik, sosial dan budaya

Konflik sosial dalam masyarakat mempunyai dampak positif maupun dampak negatif. Dampak yang terjadi akibat konflik sosial tersebut antara lain, :
A. Dampak positif
• Bertambahnya solidaritas sesama anggota kelompok, sebagai contoh misalnya jika suatu kelompok terlibat konflik dengan kelompok lain, maka anggota kelompok tersebut akan bersatu melawan kelokpok lain.
• Memunculkan pribadi yang tahan uji dan tidak mudah putus asa. Dampak yang bersifat positif tersebut lebih condong kepada hal bersifat intern dalam suatu kelompok yang bertikai tersebut.

B Dampak Negatif

a. Adanya konflik akan menimbulkan keretakan antara kelompok yang satu dengan yang lain.
b. Hancurnya harta benda dan jatuhnya korban jiwa manusia.
c. Berubahnya sikap kepribadian individu yang semula baik menjadi kurang baik
d. Munculnya dominasi kelompok pemenang atas kelompok yang kalah.

Pembentukan Keteraturan sosial
Keteraturan sosial terbentuk karena ada proses sosial yang dinamakan konformitas, yaitu bentuk interaksi sosial yang di dalamnya seseorang berperilaku terhadap yang lain sesuai dengan harapan kelompok. Sejak lahir seorang anak diajarkan oleh orangtuanya untuk berperilaku sebagaimana jenis kelamin yang dimiliki. Bayi perempuan dan bayi laki-laki diperlakukan secara berbeda, diberi pakaian dengan bentuk dan warna yang berbeda, diberi mainan yang berbeda, dst. Proses pembelajaran demikian dalam studi sosiologi disebut sosialisasi. Sosialisasi merupakan konsep penting dalam sosiologi, sebab seperti diakatakan Mead, bahwa diri manusia berkembang secara bertahap (preparatory, play stage, game stage, dan generalized other) melalui interaksi dengan anggota masyarakat yang lain. EH Sutherland menyatakan bahwa manusia menjadi jahat atau baik diperoleh memalaui proses belajar.
Sosialisasi berlangsung melalui interaksi sosial seorang individu atau kelompok dengan individu atau kelompok lain, baik yang berlangsung secara equaliter maupun otoriter, secara formal maupun nonformal, secara disadari maupun tidak disadari, di kelompok primer maupun sekundernya. Namun, untuk dapat berinteraksi dan berpartisipasi secara baik dalam kelompok atau masyarakatnya, individu juga harus melakukan sosialisasi. Individu harus mempelajari simbol-simbol dan cara hidup (cara berfikir, berperasaan, dan bertindak) yang berlaku dalam masyarakatnya sehingga ia menjadi wajar atau tidak aneh dan dapat diterima oleh warga lain dalam masyarakatnya.
Agen-agen atau media sosialisasi yang penting antara lain, (1) keluarga, (2) teman sepermainan, (3) lingkungan sekolah, (4) lingkungan kerja, dan (5) media massa. Di lingkungan keluarga peran para significant other (orang penting yang bermakna bagi seseorang), seperti ayah, ibu, kakak, baby sitter, pembantu rumah tangga, dll sangat penting. Kemandirian dan keterampilan sosial lainnya yang sangat penting bagi perkembangan seorang anak, dapat diperoleh melalui pergaulannya dengan teman sepermainan. Di samping mengajarkan tentang keterampilan membaca, menulis, berhitung, cara berfikir kritis dan analistis, rasional dan objektif, lingkungan pendidikan/sekolah juga mengajarkan aturan-aturan tentang kemandirian, prestasi, universalisme, dan spesivisitas.
Peran media massa sebagai agen sosialisasi tidak diragukan lagi. Dari beberapa penelitian ditemukan fakta bahwa sebagian besar waktu anak-anak dan remaja di beberapa kota dihabiskan untuk menonton telivisi, bermain game online, chating, dan berinteraksi antar-sesama melalui blog (web log) seperti face book dan friendster. Ahli media massa menyatakan bahwa media is the message. Homogenisasi (proses menjadi semakin serupanya struktur dan trend berbagai masyarakat dari berbagai belahan bumi) yang merupakan trend global kurang lebih merupakan hasil dari berperannya media massa yang berbasis teknologi informasi dan
komunikasi, khususnya televisi dan internet.
Meskipun sosialisasi telah berlangsung sejak seseorang dilahirkan atau menjadi warga baru suatu masyarakat, tetapi tidak semua orang dapat berhasil dalam proses sosialisasi. Dengan kata lain, tidak semua orang mampu hidup dengan cara-cara yang sesuai dengan harapan sebagaian besar warga masyarakat. Meskipun para anggota masyarakat cenderung konformis, tetapi ada sedikit orang yang perilakunya berbeda atau menyimpang dari kebiasaan-kebiasaan sebagian besar anggota masyarakat. Bentuknya bermacam-macam, mulai dari perilaku yang sekedar aneh, lucu, nyentrik, masih merupakan individual peculiarities, belum lazim karena terlalu maju, sampai dengan perilaku yang benar-benar merusak tatanan sosia, bahkan jahat (crime).
Kepada sebagian kecil warga masyarakat yang berperilaku berbeda atau menyimpang inilah peran mekanisme dari lembaga-lembaga pengendalian sosial, baik yang formal maupun informal, baik melalui cara-cara yang bersifat persuasif ataupun kurasif, preventif maupun kuratif. Pengendalian sosial menurut Durkheim akan merupakan kekuatan yang berasal dari luar individu yang memaksanya untuk bertindak, berperasaan, dan berfikir sebagaimana fakta sosial, melalui diberlakukannya sanksi-sanksi (fisik, ekonomi, maupun mental) baik yang bersifat positif maupun negatif.
Dengan kata lain, keteraturan sosial akan tercipta apabila: (1) dalam struktur sosial terdapat sistem nilai dan norma sosial yang jelas sebagai salah satu unsurnya; jika tidak demikian akan menimbulkan anomie, (2) individu atau kelompok dalam masyarakat mengetahui dan memahami nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku (peran sosialisasi), (3) individu atau kelompok menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku (internalisasi dan enkulturasi), dan (4) berfungsinya sistem pengendalian sosial (social control).
Keteraturan Sosial dalam Masyarakat Multikultural . Masyarakat multikulrural (majemuk, plural) merupakan masyarakat yang terdiri atas dua atau lebih elemen yang hidup sendiri-sendiri tanpa pembauran satu sama lain di dalam suatu kesatuan politik (Furnivall, 1967). Majemuk/plural bukan sekedar heterogen. Seperti dinyatakan Cliford Geertz bahwa pluralitas ditunjukkan oleh terbagi-baginya masyarakat ke dalam subsistem-subsistem yang kurang lebih berdiri sendiri dan terikat oleh hal-hal yang bersifat primordial. Dengan cara yang lebih rinci, Pierre van den Berghe menyebutkan beberapa sifat dasar masyarakat majemuk, yaitu: (1) terjadinya segmentasi ke dalam kelompok-kelompok dengan subkultur saling berbeda satu dari lainnya, (2) struktur sosial terbagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat nonkomplementer, (3) kurang dapat mengembangkan konsensus mengenai nilai yang bersifat dasar, (4) relatif sering mengalami konflik antar-kelompok, (5) integrasi sosial tumbuh di atas paksaan (coercion) dan ketergantungan ekonomi, atau (6) dominasi politik oleh suatu kelompok atas kelompok lainnya.
Mengingat karakteristik masyarakat plural seperti diuraikan di atas, proses integrasi sosial atau pembentukan keteraturan sosialnya akan memerlukan energi yang lebih besar, dan sangat tergantung pada bentuk dan konfigurasi struktur sosialnya serta proses-proses sosial yang ada.
Struktur sosial dalam masyarakat multikultural dapat dibedakan antara intersected dan consolidated. Dalam struktur yang intersected, integrasi atau keteraturan sosial lebih mudah terbentuk karena adanya silang-menyilang keanggotaan dan loyalitas. Sedangkan pada struktur yang consolidated, proses integrasi atau keteraturan sosialnya akan terhambat karena terjadi penguatan identitas dan sentimen kelompok yang diakibatkan oleh terjadinya tumpang tindih parameter dalam pemilahan struktur sosialnya.
Konfigurasi etnis dalam masyarakat multikultural, apakah (1) kompetesi seimbang, (2) maioritas dominan, (3) minoritas dominan, atau (4) fragmentasi, menentukan juga proses integrasi sosialnya. Pada konfigurasi (1) dan (4) memerlukan komunikasi dan adanya koalisi lintas-etnis, sedang pada konfigurasi (2) dan (3) integrasi sosial dapat terbentuk karena adanya dominasi suatu kelompok terhadap lainnya. Ethnosentrisme, primordialisme, dan berkembangnya politik aliran merupakan faktor yang menghambat integrasi dan keteraturan sosial dalam masyarakat multikultural. Pendidikan multikulturalsme diharapkan dapat menumbuhkan faham relativisme kebudayaan, universalisme, dan berkembangnya kehidupan politik nasional yang non-aliran dan berbasis program dan ideologi nasional.

2. Pengertian Interaksi Sosial
a. Menurut ahli
Maryati dan Suryawati (2003) menyatakan bahwa, “Interaksi sosial adalah kontak atau hubungan timbal balik atau interstimulasi dan respons antar individu, antar kelompok atau antar individu dan kelompok” (p. 22).
Murdiyatmoko dan Handayani (2004), “Interaksi sosial adalah hubungan antar manusia yang menghasilkan suatu proses pengaruh mempengaruhi yang menghasilkan hubungan tetap dan pada akhirnya memungkinkan pembentukan struktur sosial” (p. 50).
“Interaksi positif hanya mungkin terjadi apabila terdapat suasana saling mempercayai, menghargai, dan saling mendukung” (Siagian, 2004, p. 216).
b. Secara Garis Besar
Manusia dalam hidup bermasyarakat, akan saling berhubungan dan saling membutuhkan satu sama lain. Kebutuhan itulah yang dapat menimbulkan suatu proses interaksi sosial. Berdasarkan definisi di atas maka, penulis dapat menyimpulkan bahwa interaksi sosial adalah suatu hubungan antar sesama manusia yang saling mempengaruhi satu sama lain baik itu dalam hubungan antar individu, antar kelompok maupun atar individu dan kelompok.
Macam - Macam Interaksi Sosial
Menurut Maryati dan Suryawati (2003) interaksi sosial dibagi menjadi tiga macam, yaitu (p. 23) :
1. Interaksi antara individu dan individu
Dalam hubungan ini bisa terjadi interaksi positif ataupun negatif. Interaksi positif, jika jika hubungan yang terjadi saling menguntungkan. Interaksi negatif, jika hubungan timbal balik merugikan satu pihak atau keduanya (bermusuhan).
2. Interaksi antara individu dan kelompok
Interaksi ini pun dapat berlangsung secara positif maupun negatif. Bentuk interaksi sosial individu dan kelompok bermacam - macam sesuai situasi dan kondisinya.
3. Interaksi sosial antara kelompok dan kelompok
Interaksi sosial kelompok dan kelompok terjadi sebagai satu kesatuan bukan kehendak pribadi. Misalnya, kerja sama antara dua perusahaan untuk membicarakan suatu proyek.
Bentuk - Bentuk Interaksi Sosial
Berdasarkan pendapat menurut Tim Sosiologi (2002), interaksi sosial dikategorikan ke dalam dua bentuk, yaitu :
1. Interaksi sosial yang bersifat asosiatif, yakni yang mengarah kepada bentuk - bentuk asosiasi (hubungan atau gabungan) seperti :
a. Kerja sama
Adalah suatu usaha bersama antara orang perorangan atau kelompok untuk mencapai tujuan bersama.
b. Akomodasi
Adalah suatu proses penyesuaian sosial dalam interaksi antara pribadi dan kelompok - kelompok manusia untuk meredakan pertentangan.
c. Asimilasi
Adalah proses sosial yang timbul bila ada kelompok masyarakat dengan latar belakang kebudayaan yang berbeda, saling bergaul secara intensif dalam jangka waktu lama, sehingga lambat laun kebudayaan asli mereka akan berubah sifat dan wujudnya membentuk kebudayaan baru sebagai kebudayaan campuran.
d. Akulturasi
Adalah proses sosial yang timbul, apabila suatu kelompok masyarakat manusia dengan suatu kebudayaan tertentu dihadapkan dengan unsur - unsur dari suatu kebudayaan asing sedemikian rupa sehingga lambat laun unsur - unsur kebudayaan asing itu diterima dan diolah ke dalam kebudayaan sendiri, tanpa menyebabkan hilangnya kepribadian dari kebudayaan itu sendiri.
2. Interaksi sosial yang bersifat disosiatif, yakni yang mengarah kepada bentuk - bentuk pertentangan atau konflik, seperti :
a. Persaingan
Adalah suatu perjuangan yang dilakukan perorangan atau kelompok sosial tertentu, agar memperoleh kemenangan atau hasil secara kompetitif, tanpa menimbulkan ancaman atau benturan fisik di pihak lawannya.
b. Kontravensi
Adalah bentuk proses sosial yang berada di antara persaingan dan pertentangan atau konflik. Wujud kontravensi antara lain sikap tidak senang, baik secara tersembunyi maupun secara terang - terangan yang ditujukan terhadap perorangan atau kelompok atau terhadap unsur - unsur kebudayaan golongan tertentu. Sikap tersebut dapat berubah menjadi kebencian akan tetapi tidak sampai menjadi pertentangan atau konflik.
c. Konflik
Adalah proses sosial antar perorangan atau kelompok masyarakat tertentu, akibat adanya perbedaan paham dan kepentingan yang sangat mendasar, sehingga menimbulkan adanya semacam gap atau jurang pemisah yang mengganjal interaksi sosial di antara mereka yang bertikai tersebut.


Ciri - Ciri Interaksi Sosial
Menurut Tim Sosiologi (2002), ada empat ciri - ciri interaksi sosial, antara lain (p. 23) :
a. Jumlah pelakunya lebih dari satu orang
b. Terjadinya komunikasi di antara pelaku melalui kontak social
c. Mempunyai maksud atau tujuan yang jelas
d. Dilaksanakan melalui suatu pola sistem sosial tertentu

Syarat - Syarat Terjadinya Interaksi Sosial
Berdasarkan pendapat menurut Tim Sosiologi (2002), interaksi sosial dapat berlangsung jika memenuhi dua syarat di bawah ini, yaitu (p. 26) :
a. Kontak social
Adalah hubungan antara satu pihak dengan pihak lain yang merupakan awal terjadinya interaksi sosial, dan masing - masing pihak saling bereaksi antara satu dengan yang lain meski tidak harus bersentuhan secara fisik.

b. Komunikasi
Artinya berhubungan atau bergaul dengan orang lain.

MOBILITAS SOSIAL, PEMBENTURAN SOSIAL DAN PERSAINGAN SOSIAL
1. pengertian Mobilitas Sosial
a. menurut ahli
• Paul B. Horton, mobilitas sosial adalah suatu gerak perpindahan dari satu kelas sosial ke kelas sosial lainnya atau gerak pindah dari strata yang satu ke strata yang lainnya.
• Kimball Young dan Raymond W. Mack, mobilitas sosial adalah suatu gerak dalam struktur sosial yaitu pola-pola tertentu yang mengatur organisasi suatu kelompok sosial.
b. secara garis besar
Mobilitas berasal dari bahasa latin mobilis yang berarti mudah dipindahkan atau banyak bergerak dari satu tempat ke tempat yang lain.Kata sosial yang ada pada istilah mobilitas sosial untuk menekankan bahwa istilah tersebut mengandung makna gerak yang melibatkan seseorang atau sekelompok warga dalam kelompok sosial jadi. Mobilitas Sosial adalah perpindahan posisi seseorang atau sekelompok orang dari lapisan yang satu ke lapisan yang lain. Mobilitas sosial adalah perubahan, pergeseran, peningkatan, ataupun penurunan status dan peran anggotanya. Misalnya, seorang pensiunan pegawai rendahan salah satu departemen beralih pekerjaan menjadi seorang pengusaha dan berhasil dengan gemilang. Contoh lain, seorang anak pengusaha ingin mengikuti jejak ayahnya yang berhasil. Ia melakukan investasi di suatu bidang yang berbeda dengan ayahnya. namun, ia gagal dan jatuh miskin. Proses keberhasilan ataupun kegagalan setiap orang dalam melakukan gerak sosial seperti inilah yang disebut mobilitas sosial (social mobility).

B. Bentuk Mobilitas Sosial
1.Mobilitas Vertikal
Mobilitas vertical adalah pepindahan status sosial yang dialami seseorang atau sekelompok warga pada lapisan sosial yang berbeda.
Mobilitas Vertikal naik memiliki dua bentuk ,yaitu sebagai berikut:
a) Naiknya orang-orang berstatus sosial rendah ke status sosial yang lebih tinggi, dimana status itu telah tersedia. Misalnya:seorang camat diangkat menjadi bupati.
b) Terbentuknya suatu kelompok baru yang lebih tinggi dari pada lapisan sosial yang sudah ada.
Mobilitas Vertikal turun juga mempunyai dua bentuk sebagai berikut.
a) Turunnya kedudukan seseorang kedudukan lebih rendah ,Misalnya, seseorang prajurit yang dipecat karena melakukan desersi.
b) Tidak dihargai lagi suatu kedudukan sebagai lapisan sosial atas,misalnya , seorang yang menjabat direktur bank,karena bank yang dipimpinya bermasalah maka ia diturunkan menjadi staf direksi.
Beberapa prinsip umum dalam mobilitas sosial vertical adalah sebagai berikut.
a) Tidak ada suatu pun masyarakat yang mutlak tertutup terhadap mobilitas sosial yang vertical.
b) Seterbuka apapun suatu masyarakat terhadap mobilitas sosial .
c) Setiap masyarakat pasti memiliki tipe mobilitas sosial vertical sendiri.
d) Laju mobilitas sosial disebabkan oleh faktor ekonomi,politik,dan pekerjaan yang berbeda-beda.
e) Mobilitas sosial yang disebabkan oleh faktor ekonomi,politik,dan pekerjaan, tidak menunjukkan adanya kecenderungan yang kontinu tentang bertambah .

2 .Mobilitas Horizontal
Mobilitas Horizontal adalah perpindahan status sosial seseorang atau sekelompok orang dalam lapisan.
Ciri utama mobilitas horizontal adalah lapisan sosial yang ditempati tidak mengalami perubahan .Contohnya,tindakan mengevakuasi penduduk yang tertimpa bencana alam ke daerah lain.
3 .Mobilitas Antargenerasi
Mobilitas Antargenerasi adalah perpindahan antara dua generasi atau lebih, Mobilitas Antargenerasi dapat dibedakan menjadi dua ,yaitu sebagai berikut.
a) Mobilitas Intergenerasi
adalah perpindahan status sosial yang terjadi di antara beberapa generasi.
b) Mobilitas Intragenerasi
Adalah perpindahan status sosial yang terjadi dalam satu generasi yang sama.
C . Faktor Pendorong Mobilitas Sosial
1. Faktor Struktural
Faktor Struktural adalah jumlah relative dari kedudukan tinggi yang bisa dan harus diisi serta kemudahan untuk memperolehnya. Adapun yang termasuk dalam cakupan faktor structural adalah sebagai berikut.
a) Struktur Pekerjaan
b) Perbedaan Fertilitas
c) Ekonomi Ganda
d) Penunjang dan Penghambat Mobilitas
2 .Faktor Individu
Faktor individu adalah kualitas orang perorang baik ditinjau dari segi tingkat pendidikan ,penampilan ,maupun keterampilan pribadi.Adapun yang termasuk dalam cakupan faktor individu adalah sebagai berikut.
a) Perbedaan Kemampuan
b) Orientasi Sikap terhadap Mobilitas
c) Faktor Kemujuran
3 .Setiap Status Sosial
Setiap manusia dilahirkan dalam status sosial yang dimilik oleh orang tuanya.
4 .Faktor Keadaan Ekonomi
Keadaan ekonomi dapat menjadi pendorong terjadiny mobilitas manusia.
5 .Faktor Situasi Politik
6 .Faktor Kependudukan {demografi}
7 .Faktor Keinginan Melihat Daerah Lain
D.Faktor Penghambat Mobilitas Sosial
1. Faktor Kemiskinan
2. Faktor Diskriminasi Kelas
3. Faktor Perbedaan Ras dan Agama
4. Faktor Perbedaan Jenis Kelamin {Gender}
5. Faktor Pengaruh Sosialisasi yang Sangat Kuat
E. Saluran-Saluran Mobilitas Sosial
Menurut Pitirim A.Sorokin,mobilitas sosial dapat dilakukan melalui beberapa saluran berikut.
1. Angkatan Senjata
2. Lembaga Pendidikan
3. Organisasi Politik
4. Lembaga Keagamaan
5. Organisasi Ekonomi
6. Organisasi Profesi
7. Perkawinan
8. Organisasi Keolahragaan
Secara umum ,cara yang digunakan untuk memperoleh status sosial dapat melalui
dua cara berikut.
1) Akripsi
Adalah cara untuk memperoleh kedudukan melalui keturunan
2) Prestasi
Adalah cara untuk memperoleh kedudukan pada lapisan tertentu dengan usaha sendiri.
Secara khusus,cara-cara yang digunakan untuk menaikan status sosial adalah sebagai berikut.
1) Perubahan Standar Hidup
2) Perubahan Nama
3) Perubahan Tempat Tinggal
4) Perkawinan
5) Perubahan Tingkah Laku
6) Bergabung dengan Organisasi Tertentu
F . Proses Terjadinya Mobilitas Sosial
Mobilitas sosial,baik itu yang bentuknya vertical,maupun horizontal dapat
terjadi di setiap masyarakat.
G .Dampak Mobilitas Sosial
Menurut Horton dan Hunt (1987),ada beberapa konsekuensi negative dari adanya mobilitas sosial vertical , antara lain sbg berikut.
1) Kecemasan akan terjadi penurunan status bila terjadi mobilitas menurun.
2) Ketegangan dalam mempelajari peran baru dari status jabatan yang meningkat
3) Keretakan hubungan antaranggota kelompok primer.
Adapun dampak mobilitas sosial bagi masyarakat,baik yang bersifat positif
maupun negatif antara lain sbg berikut.
1.Dampak Positif
a) Mendorong seseorang untuk lebih maju
b) Mempercepat tingkat perubahan sosial masyarakat kea rah yang lebih baik.
2 .Dampak Negatif
a) Timbulnya konflik
Konflik yang ditimbulkan oleh mobilitas sosial dapat dibedakan
menjadi 3 bagian,yaitu sebagai berikut.
1) Konflik antarkelas
2) Konflik antarkelompok sosial
Konflik ini dapat berupa:
a) Konflik antara kelompok sosial yang masih tradisional dengan kelompok sosial yang modern.
b) Proses suatu kelompok sosial tertentu terhadap kelompok sosial lain yang memiliki wewenang.
3) Konflik antargeneraso
b) Berkurangnya Solidaritas Kelompok
Dampak lain mobilitas sosial dari faktor psikologis antara lain sebagai berikut.
1. Menimbulkan ketakutan
2. Adanya gangguan psikologis bila seseorang turun dari jabatannya(post power syndrome)
3. Mengalami frustasi

PENCEMARAN

1. Pengertian
a. Menurut Ahli
Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lngkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya (UU Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.( UU PPLH No 32 tahun 2009 )
b. Secara Garis Besar
Pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan/ atau komponen lain ke dalam air atau udara. Pencemaran juga bisa berarti berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/ udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.[1]. Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas industri dan aktivitas manusia, maka diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan. Pencemaran terhadap lingkungan dapat terjadi dimana saja dengan laju yang sangat cepat, dan beban pencemaran yang semakin berat akibat limbah industri dari berbagai bahan kimia termasuk logam berat.
Suatu zat dapat disebut polutan apabila :
 Jumlahnya melebihi jumlah normal.
 Berada pada waktu yang tidak tepat.
 Berada di tempat yang tidak tepat.
Adapun Sifat- sifat polutan ialah sebagai berikut :
a) Merusak untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi dengan zat lingkungan tidak merusak lagi.
b) Merusak dalam waktu lama. Contohnya Pb tidak merusak bila konsentrasinya rendah. Akan tetapi dalam jangka waktu yang lama, Pb dapat terakumulasi dalam tubuh sampai tingkat yang merusak.
c)
A. Macam-macam Pencemaran Lingkungan.
1) Berdasarkan Tempat Terjadinya.
Menurut tempat terjadinya, pencemaran dibedakan menjadi pencemaran udara, air, dan tanah.
a) Pencemaran Udara
Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti.
Faktor – faktor penyebab pencemaran udara
Pencemaran udara disebabkan oleh asap buangan, misalnya gas CO2 hasil pembakaran, SO, SO2, CFC, CO, dan asap rokok.
 CO2
Pencemaran udara yang paling menonjol adalah semakin meningkatnya kadar CO2 di udara. Karbon dioksida itu berasal dari pabrik, mesin-mesin yang menggunakan bahan bakar fosil (batubara, minyak bumi), juga dari mobil, kapal, pesawat terbang, dan pembakaran kayu. Meningkatnya kadar CO2 di udara tidak segera diubah menjadi oksigen oleh tumbuhan karena banyak hutan di seluruh dunia yang ditebang. Sebagaimana diuraikan diatas, hal demikian dapat mengakibatkan efek rumah kaca.

 CO
Di lingkungan rumah dapat pula terjadi pencemaran. Misalnya, menghidupkan mesin mobil di dalam garasi tertutup. Jika proses pembakaran di mesin tidak sempurna, maka proses pembakaran itu menghasilkan gas CO (karbon monoksida) yang keluar memenuhi ruangan. Hal ini dapat membahayakan orang yang ada di garasi tersebut.Bocoran gas CO dari knalpot akan masuk ke dalam mobil, sehingga dapat menyebabkan kamatian.
 CFC
Pencemara dara yang berbahaya lainnya adalah gas khloro fluoro karbon (disingkat CFC). Gas CFC digunakan sebagai gas pengembang, karena tidak beraksi, tidak berbau, tidak berasa, dan tidak berbahaya. Gas ini dapat digunakan misalnya untuk mengembangkan busa (busa kursi), untuk AC (freon), pendingin pada almari es, dan penyemprot rambut (hair spray). Gas CFC yang membumbung tinggi dapat mencapai stratosfer terdapat lapisan gas ozon (O3). Lapisan ozon ini merupakan pelindung bumi dari pengaruh cahaya ultraviolet. Kalau tidakl ada lapisan ozon, radiasi cahaya ultraviolet mencapai permukaan bumi, menyebabkan kematian organisme, tumbuhan menjadi kerdil, menimbulkan mutasi genetik, menyebebkan kanker kulit atau kanker retina mata. Jika gas CFC mencapai ozon, akan terjadi reaksi antara CFC dan ozon, sehingga lapisan ozon tersebut “berlubang” yang disebut sebagai “lubang” ozon. Menurut pengamatan melalui pesawat luar angkasa, lubang ozon di kutub Selatan semakin lebar. Saat ini luasnya telah melebihi tiga kali luas benua Eropa. Karena itu penggunaan AC harus dibatasi.
 SO,SO2
Gas belerang oksida (SO, SO2) di udara juga dihasilkan oleh pembakaran fosil (minyak, batubara). Gas tersebut dapat beraksi dengan gas nitrogen oksida dan air hujan, yang menyebabkan air hujan menjadi asam. Maka terjadilah hujan asam. Hujan asam mengakibatkan tumbuhan dan hewan-hewan tanah mati. Produksi pertanian merosot. Besi dan logam mudah berkarat. Bangunan –bangunan kuno, seperti candi, menjadi cepat aus dan rusak. Demikian pula bangunan gedungdan jembatan.
 Asap Rokok
Polutan udara yang lain yang berbahaya bagi kesehatan adalah asap rokok. Asap rokok mengandung berbagai bahan pencemar yang dapat menyababkan batuk kronis, kanker patu-paru, mempengaruhi janin dalam kandungan dan berbagai gangguan kesehatan lainnya.
Perokok dapat di bedakan menjadi dua yaitu perokok aktif dan perokok pasif. Perokok aktif adalah mereka yang merokok. Perokok pasif adalah orang yang tidak merokok tetapi menghirup asap rokok di suatu ruangan.Menurut penelitian, perokok pasif memiliki risiko yang lebih besar di bandingkan perokok aktif. Jadi, merokok di dalam ruangan bersama orang lain yang tidak merokok dapat mengganggu kesehatan orang lain.


Akibat yang ditimbulkan oleh pencemaran udara antara lain :
 Terganggunya kesehatan manusia, seperti batuk dan penyakit pernapasan (bronkhitis, emfisema, dan kemungkinan kanker paruparu.
 Rusaknya bangunan karena pelapukan, korosi pada logam, dan memudarnya warna cat.
 Terganggunya pertumbuhan tananam, seperti menguningnya daun atau kerdilnya tanaman akibat konsentrasi SO2 yang tinggi atau gas yang bersifat asam.
 Adanya peristiwa efek rumah kaca (green house effect) yang dapat menaikkan suhu udara secara global serta dapat mengubah pola iklim bumi dan mencairkan es di kutub. Bila es meleleh maka permukaan laut akan naik sehingga mempengaruhi keseimbangan ekologi.
 Terjadinya hujan asam yang disebabkan oleh pencemaran oksida nitrogen.


b) Pencemaran Air

Pencemaran air adalah peristiwa masuknya zat, energi, unsur, atau komponen lainnya kedalam air sehingga menyebabkan kualitas air terganggu. Kualitas air yang terganggu ditandai dengan perubahan bau, rasa, dan warna.
Faktor- faktor peyebab terjadinya pencemaran udara
Ditinjau dari asal polutan dan sumber pencemarannya, pencemaran air dapat dibedakan antara lain :
1 ) Limbah Pertanian
Limbah pertanian dapat mengandung polutan insektisida atau pupuk organik. Insektisida dapat mematikan biota sungai. Jika biota sungai tidak mati kemudian dimakan hewan atau manusia orang yang memakannya akan keracunan.
Untuk mencegahnya, upayakan agar memilih insektisida yang berspektrum sempit (khusus membunuh hewan sasaran) serta bersifat biodegradabel (dapat terurai oleh mikroba) dan melakukan penyemprotan sesuai dengan aturan. Jangan membuang sisa obet ke sungai. Sedangkan pupuk organik yang larut dalam air dapat menyuburkan lingkungan air (eutrofikasi). Karena air kaya nutrisi, ganggang dan tumbuhan air tumbuh subur (blooming). Hal yang demikian akan mengancam kelestarian bendungan. bemdungan akan cepat dangkal dan biota air akan cepat mati karenanya.
2 ) Limbah Rumah Tangga
Limbah rumah tangga yang cair merupakan sumber pencemaran air. Dari limbah rumah tangga cair dapat dijumpai berbagai bahan organik (misal sisa sayur, ikan, nasi, minyak, lemek, air buangan manusia) yang terbawa air got/parit, kemudian ikut aliran sungai.
Adapula bahan-bahan anorganik seperti plastik, alumunium, dan botol yang hanyut terbawa arus air. Sampah bertimbun, menyumbat saluran air, dan mengakibatkan banjir. Bahan pencemar lain dari limbah rumah tangga adalah pencemar biologis berupa bibit penyakit, bakteriBahan organik yang larut dalam air akan mengalami penguraian dan pembusukan. ,dan jamur.
Akibatnya kadar oksigen dalam air turun dratis sehingga biota air akan mati. Jika pencemaran bahan organik meningkat, kita dapat menemui cacing Tubifex berwarna kemerahan bergerombol. Cacing ini merupakan petunjuk biologis (bioindikator) parahnya pencemaran oleh bahan organik dari limbah pemukiman.

Dikota-kota, air got berwarna kehitaman dan mengeluarkan bau yang menyengat. Didalam air got yangdemikian tidak ada organisme hidup kecuali bakteri dan jamur. Dibandingkan dengan limbah industri, limbah rumah tangga di daerah perkotaan di Indonesia mencapai 60% dari seluruh limbah yang ada.
3) Limbah Industri
Adanya sebagian industri yang membuang limbahnya ke air. Macam polutan yang dihasilkan tergantung pada jenis industri. Mungkin berupa polutan organik (berbau busuk), polutan anorganik (berbuaih, berwarna), atau mungkin berupa polutan yang mengandung asam belerang (berbau busuk), atau berupa suhu (air menjadi panas).
Pemerintah menetapkan tata aturan untuk mengendalikan pencemara air oleh limbah industri. Misalnya, limbah industri harus diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke sungai agar tidak terjadi pencemaran. Dilaut, sering terjadi kebocoran tangker minyak karena bertabrakan dengan kapal lain. Minyak yang ada di dalam kapal tumpah menggenangi lautan dalam jarak ratusan kilometer. Ikan, terumbu karang, burung laut, dan hewan-hewan laut banyak yang mati karenanya. Untuk mengatasinya, polutan dibatasi dengan pipa mengapung agar tidak tersebar, kemudian permukaan polutan
ditaburi dengan zat yang dapat menguraikan minyak.


4. Penangkapan ikan menggunakan racun
Sebagia penduduk dan nelayan ada yang menggunakan tuba (racun dari tumbuhan atau potas (racun) untuk menangkap ikan tangkapan, melainkan juga semua biota air. Racun tersebut tidak hanya hewan-hewan dewasa, tetapi juga hewan-hewan yang masih kecil. Dengan demikian racun yang disebarkan akan memusnahkan jenis makluk hidup yang ada didalamnya. Kegiatan penangkapan ikan dengan cara tersebut mengakibatkan pencemaran di lingkungan perairan dan menurunkan sumber daya perairan.

Akibat yang dtimbulkan oleh pencemaran air antara lain :
 Terganggunya kehidupan organisme air karena berkurangnya kandungan oksigen.
 Terjadinya ledakan populasi ganggang dan tumbuhan air (eutrofikasi, dan Pendangkalan Dasar perairan.
 Punahnya biota air, misalnya ikan, yuyu, udang, dan serangga air.
 Munculnya banjir akibat got tersumbat sampah.
 Menjalarnya wabah muntaber.

b. Pencemaran tanah
Pencemaran tanah banyak diakibatkan oleh sampah-sampah rumah tangga, pasar, industri, kegiatan pertanian, dan peternakan. Sampah dapat dihancurkan oleh jasad-jasad renik menjadi mineral, gas, dan air, sehingga terbentuklah humus. Sampah organik itu misalnya dedaunan, jaringan hewan, kertas, dan kulit. Sampah-sampah tersebut tergolong sampah yang mudah terurai.
Sedangkan sampah anorganik seperti besi, alumunium, kaca, dan bahan sintetik seperti plastik, sulit atau tidak dapat diuraikan. Bahan pencemar itu akan tetap utuh hingga 300 tahun yang akan datang. Bungkus plastik yang kita buang ke lingkungan akan tetap ada dan mungkin akan ditemukan oleh anak cucu kita setelah ratusan tahun kemudian.
Sebaiknya, sampah yang akan dibuang dipisahkan menjadi dua wadah. Pertama adalah sampah yang terurai, dan dapat dibuang ke tempat pembuangan sampah atau dapat dijadikan kompos. Jika pembuatan kompos dipadukan dengan pemeliharaan cacing tanah, maka akan dapat diperoleh hasil yang baik. cacing tanah dapat dijual untuk pakan ternak, sedangkan tanah kompos dapat dijual untuk pupuk. Proses ini merupakan proses pendaurulangan (recycle).
Kedua adalah sampah yang tak terurai, dapat dimanfaatkan ulang (penggunaulangan = reuse). Misalnya, kaleng bekas kue digunakan lagi untuk wadah makanan, botol selai bekas digunakan untuk tempat bumbu dan botol bekas sirup digunakan untuk menyimpan air minum. Baik pendaurulangan maupun penggunaulangan dapat mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Keuntungannya, beban lingkungan menjadi berkurang. Kita tahu bahwa pencemaran tidak mungkin dihilangkan. yang dapat kita lakukan adalah mencegah dampak negatifnya atau mengendalikannya. Selain penggunaulangan dan pendaurulangan, masih ada lagi upaya untuk mencegah pencemaran, yaitu melakukan pengurangan bahan/ penghematan (reduce), dan melakukan pemeliharaan (repair). Di negara maju, slogan-slogan reuse, reduce, dan repair, banyak diedarkan ke masyarakat.

Akibat yang di timbulkan oleh pencemaran tanah ialah sebagai berikut :
a. Terganggunya kehidupan organisme (terutama mikroorganisme dalam tanah).
b. Berubahnya sifat kimia atau sifat fisika tanah sehingga tidak baik untuk pertumbuhan tanaman.
c. Mengubah dan mempengaruhi keseimbangan ekologi.

2. Berdasarkan Macam Bahan Pencemaran
Menurut macam bahan pencemarnya, pencemaran dibedakan menjdi berikut ini :
Pencemaran kimiawi : CO2 logam berat (Hg, Pb, As, Cd, Cr, Ni,) bahan raioaktif, pestisida, detergen, minyak, pupuk anorganik.
Pencemaran Biolagi : mikroorganisme seperti Escherichia coli, Entamoeba coli, Salmonella thyposa.
Pencemara fisik : logam, kaleng, botol, kaca, plastik, karet.
Pencemaran Suara : kebisingan.

3. Berdasarkan Tingkat Pencemaran
Menurut tingkat pencemarannya, pencemaran dibedakan menjadi sebagai berikut :
 Pencemaran ringan, yaitu pencemaran yang dimulai menimbulkan gangguan ekosistem lain. Contohnya pencemaran gas kendaraan bermotor.
 Pencemaran kronis, yaitu pencemaran yang mengakibatkan penyakit kronis. Contohnya pencemaran Minamata, Jepang.
 Pencemaran akut, yaitu pencemaran yang dapat mematikan seketika. Contohnya pencemaran gas CO dari knalpot yang mematikan orang di dalam mobil tertutup, dan pencemaran radioaktif.
B. Usaha-usaha Untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan
a ) Oleh Pemerintah
Adapun usaha yang dapat di lakukan pemerintah diantaranya :
 Menempatkan daerah industri atau pabrik jauh dari daerah perumahan atau pemukiman penduduk.
 Pembuangan limbah industri diatur sehingga tidak mencemari lingkungan atau ekosistem.
 Pengawasan terhadap penggunaan jenis-jenis pestisida dan zat kimia lain yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.
 Memperluas gerakan penghijauan.
 Tindakan tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan.
 Memberikan kesadaran terhadap masyarakat tentang arti lingkungan hidup sehingga manusia lebih mencintai lingkungan hidupnya.
b ) Oleh Masyarakat
 Membangun kebiasaan hidup bersih
 Membiasakan gotong royong untuk membersihkan lingkungan.
 Menghindari penebangan hutan sembarangan.
 Melakukan pendaurulangan samapah
 Memakai peralatan yang ramah lingkungan
 Mengurangi penggunaan pestisida
C. Usaha yang sudah dilakukan
1. Pemerintah.
Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi maslah lingkungan di antaranya,yaitu :
 Membuat undang-undang yang lebih konfrehensif tentang lingkungan seperti UU PPLH No 32 tahun 2009.
 Menyampanyekan dan menggalakkan one man one tree.
 Memberantas illegal logging.
 Menyediakan pendaurulangan sampah.
 Dll
2. Masyarakat.
Adapun upaya yang sudah di lakukan masyarakat ialah :
 Membersihakan lingkungan dengan teratur.
 Membangun kesadaran bersama agar menjaga lingkungan agar tetap bersih.
 Melakukan reboisasi.
 Memakai teknolagi yang ramah lingkungan
 dll




DAFTAR PUSTAKA
Soerianegara, I dan Indrawan, A. 1988. Ekologi Hutan Indonesia. Laboratorium Ekologi. Fakultas Kehutanan. Institut Pertanian Bogor, Bogor.
Richard & Steven, 1988. Forest Ecosystem : Academic Press. San Diego. California.
Arief, A. 1994, Hutan Hakekat dan Pengaruhnya Terhadap Lingkungan. Yayasan Obor Indonesia Jakarta.
Siahaan. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pemangunan. Jakarta : Erlangga
M Husein, harun. 1992. Lingkungan Hidup. Jakarta : Bumi Aksara
http//organisasi.org/pengertian_sumber_daya_alam_dan_pembagian_macam_jenisnya_biolog
http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com
Kusmana & Istomo, 1995. Ekologi Hutan : Fakultas Kehutanan. Institut Pertanian Bogor, Bogor.
Indriyanto, 2006. Ekologi Hutan. PT. Bumi Aksara. Jakarta.

Kebijakan Publik Dalam Pendidikan

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Akhir- akhir ini kita sering membaca, melihat mungkin memperhatikan tentang kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Dari yang dikatakan kebijakan yang berdasarkan kerakyatan, kebijakan yang tak terarah dengan benar sehingga terjadinya kecendrungan rakyat untuk menilai sendiri tentang kebijakan yang diambil oleh pemerintah ini. Mungkin saja para politisi dan pengamat politik mengerti sekali apa yang ada dimedia massa,tapi sebagai rakyat kita kurang memahami apa sebenarnya kebijakan publik walaupun seringkali ikut latah mengatakannya.
UU No.2 tahun 1989 dibentuk dengan maksud untuk memenuhi salah satu tuntutan UUD 1945 yaitu agar pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem "pengajaran" nasional yang diatur dengan undang-undang. Dangan diberlakukannya UU No.2 tahun 1989 diharapkan masyarakat luas akan lebih siap menerima penyesuaian. Penyesuaian yang perlu dilaksankan demi keserasiannya dengan UU itu.
Nah, bagaimana tentang kebijakan pemerintah tentang suatu kebijakan dalam penyelenggaraan pendidikan, yang kita ketahui bahwa pendidikan merupakan hak dari wagra Negara. Kenapa setiap pergantian mentri pendidkan, kurikulum selalu diganti. Apakah memang antara mentri pendidikan yang baru tak memiliki pikiran yang sama atau memang setiap mentri pendidikan memiliki rangka kerja yang berbeda,?
Sebagai pengantar dalam diskusi mengenai berbagai opsi kebijakan, maka pembahasan mengenai beberapa observasi mengenai sifat dasar dari perumusan kebijakan dan hubungannya dengan analisis kebijakan akan sangat membantu. Kebijakan, setidaknya dalam diskusi berikut ini, berhubungan dengan berbagai aksi yang dilakukan oleh pemerintah. Wewenang yang dimiliki oleh pemerintah untuk melakukan aksi-aksi tersebut diberikan oleh pendukungnya yang berasal dari masyarakat luas, dan pada umumnya aksi-aksi ini dilakukan demi kepentingan para pendukungnya. Dengan menguntungkan para pendukungnya, maka pemerintah dapat memperkuat kekuasaannya. Di dalam masyarakat yang bersifat demokratis, jumlah dukungan cenderung meluas, hampir meliputi seluruh komunitas masyarakat. Pada pemerintahan yang bersifat otoriter, jumlah dukungan pada umumnya lebih sedikit; pada kasus yang ekstrem, pemerintah itu sendiri merupakan pendukung / konstituensi yang utama.
Proses sebenarnya dari perumusan kebijakan sangatlah kompleks, karena melibatkan interaksi dari berbagai faktor sehingga mengikutsertakan berbagai pihak. Pada bab ini, saya menggambarkan para pemimpin politik sebagai penengah dari proses tersebut. Para pemimpin ini bertindak dengan memperimbangkan berbagai hal: asal-usul / warisan kebudayaan mereka, kompleksitas sistem sosio-politik dan ekonomi mereka, serta berbagai sumber daya yang dapat dipergunakan dalam mencapai tujuan pendidikan.
1.2 .Pengertian Kebijakan Publik
Kebijakan adalah suatu program kegiatan yang dipilih oleh seseorang atau sekelompok orang dapat dilaksanakan serta berpengaruh pada sejumlah besar orang dalam rangka mencapai satu tujuan tertentu. Bahkan dalam pengertian yang lebih luas kebijakan publik acapkali diartikan sebagai “apapun yang dipilih oleh pemerintah apakah untuk dilakukan atau tidak dilakukan”. Apa yang dikemukakan diatas merujuk ke semua keputusan pemerintah untuk memutuskan atau tidak memutuskan sesuatu atas masalah yang dihadapinya. Menurutnya, kebijakan pemerintan tidak hanya merujuk kepada apa yang dilakukan dan diputuskan oleh pemerintah untuk dilakukan, tatapi ketika pemerintah tidak melakukan tindakan apapun atas isu yang berkembang juga merupakan kebijakan publik dari pemerintah.
1.3 Metode
Dalam penyusunan makalah ini, Penulis menggunakan metode studi pustaka agar lebih banyak mendapatkan pengertian dan makna dari kebijakan public itu sendri dan memperoleh data dan fakta-fakta yang selanjutnya ditanggapi oleh penulis sehubungan dengan kebiajakan public itu sendiri.
1.4 Maksud dan Tujuan
Dengan ditulisnya makalah ini penulis berharap dapat sedikit membantu memberikan gambaran:
• tentang kebijakan public dalam pendidikan
• sebagai salah satu syarat mengikuti ujian akhir smester .
Oleh karena itu setiap orang boleh memberikan pengertian atau tapsiran menurut pendapat sendiri.
BAB II
PERMASALAHAN
Dalam pemberlakuan Otonomi Daerah terjadi perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pendidikan. Hal itu bertolak dari kesadaran penentu kebijakan bahwa sektor pendidikan merupakan investasi jangka panjang dalam menyiapkan sumber daya manusia. Selain itu, fenomena krisis yang melanda bangsa kita menunjukkan bahwa pendidikan dianggap belum berhasil dalam menyiapkan SDM yang unggul, kompetitif, dan beriman. Oleh karena itu, sangat tepat jika dilakukan perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan dari sentralistik menjadi desentralistik.
Desentralisasi pendidikan merupakan alternatif model pemberdayaan masyarakat. Salah satu implementasi dari desentralisasi pendidikan adalah dihidupkannya peran serta masyarakat untuk ikut menyelenggarakan dan mengawasi pendidikan. Program yang digulirkan pemerintah untuk keperluan ini adalah School Based Management atau Manajemen Berbasis Sekolah. Program MBS menyiratkan konsep mendasar atas penyelenggaraan pendidikan dengan prinsip desentralisasi pendidikan. Landasan filosofis yang perlu diperhatikan dalam memahami konsepsi ini bertolak dari terminologi desentralisasi dan otonomi. Desentralisasi adalah penyerahan otoritas pusat ke daerah-daerah; dekonsentrasi adalah penyerahan tanggung jawab layanan sektor tertentu pada perwakilan pemerintah pusat di daerah; delegasi adalah pengalihan tanggung jawab untuk membuat keputusan dan mengatur pengelolaan layanan publik kepada pemerintah daerah; privatisasi adalah pengalihan otoritas sektoral kepada usaha-usaha swasta; dan otonomi merupakan arah balik dari desentralisasi (yang berangkat dari otoritas pusat yang diserahkan kepada daerah), dan merupakan pengakuan atas otoritas daerah (Rondinelli, 1998; Jalal, 2001:75). Dengan demikian, desentralisasi bidang pendidikan berarti penyerahan kewenangan (otoritas) pemerintah pusat ke pemerintah daerah dan masyarakat.
Dari terminologi tersebut maka desentralisasi pendidikan menganut prinsip good governance is less governing (penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah lebih kurang mengatur). Desentraliasi pendidikan adalah penyerahan wewenang penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat, karena jika wewenang pusat hanya dipindahtangankan ke daerah, maka yang akan terjadi adalah oversentralisasi pada tingkat kabupaten/kota. Oleh karena itu Program MBS merupakan pola implementasi pembagian porsi wewenang penyelenggaraan pendidikan antara pemerintah pusat, propinsi, kabupaten, dan masyarakat (sekolah) yang bobotnya lebih besar kepada masyarakat dan stakeholder pendidikan.
Perubahan ini dirasakan sangat drastis karena selama 35 tahun sebelumnya, kita tidak merasakan perubahan yang sangat signifikan dalam dunia pendidikan. Besarnya peranan pemerintah dalam turut mengatur terlalu banyak hal-hal teknis dalam dunia pendidikan dianggap sebagai biang keladi dari semua keterpurukan kualitas pendidikan bangsa Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain. Dari itu, dengan berbekal konsep desentralisasi pendidikan seiring dengan era reformasi yang sedang bergulir, berbagai perubahan mendasar pengelolaan pendidikan diserahkan kepada stakeholder pendidikan. Pemerintah hanya berperan sebagai pengatur, sesuai dengan prinsip dasar desentralisasi. Namun, kadang-kadang program yang digulirkan pemerintah seringkali masih membingungkan masyarakat pendidikan, karena kita belum biasa.













BAB III
PEMBAHASAN
III.a Pengertian Kebijakan Publik
Chandler & Plano dalam kamus “wajib” Ilmu Administrasi Negara, The Public Administration Dictionary, mengatakan bahwa: “Public Policy is strategic use of reseorces to alleviate national problems or governmental concerns”. Secara sederhana dapat diartikan bahwa kebijakan publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah publik atau pemerintah. Chandler & Plano lalu membedakannya atas empat bentu, yakni: regulatory, redistributive, distributive, dan constituent.
Dalam bukunya Harbani Paolong (Teori Administrasi Publik: 2007) terdapat beberapa pengertian Kebijakan Publik dari beberapa ahli. Thomas R Dye (1981), mengatakan bahwa kebijakan publik adalah “apapun yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan”. William N Dunn (1994), mengatakan bahwa kebijakan publik adalah rangkaian pilihan-pilihan yang saling berhubungan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat pemerintah pada bidang-bidang yang menyangkut tugas pemerintahan, seperti pertahanan keamanan, energi, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan masyarakat, kriminalitas, perkotaan dan lain-lain.
Sementara itu, Shiftz & Russel (1997) mendefinisikan kebijakan publik dengan sederhana dan menyebut “is whatever government dicides to do or not to do”. Sedangkan Chaizi Nasucha (2004), mengatakan bahwa kebijakan publik adalah kwenangan pemerintah dalam pembuatan suatu kebijakan yang digunakan ke dalam perangkat peraturan hukum. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menyerap dinamika sosial dalam masyarakat, yang akan dijadikan acuan perumusan kebijakan agar tercipta hubungan sosial yang harmonis.
III.b Kebijakan Public Dalam Pendidikan
A. Kebijakan Pendidikan Sentralistik
Kebijakan pendidikan yang sentralistik dialami dalam tiga periode, yaitu pada masa Pra-Orde Baru, Masa Orde Baru, dan Masa Transisi. Kebijakan pada masa Pra-Orde Baru masih berorientasi politik. Sebagaimana dijelaskan oleh Tilaar (2000:2) bahwa kebijakan pendidikan di masa ini diarahkan kepada proses indoktrinasi dan menolak segala unsur budaya yang datangnya dari luar. Dengan demikian pendidikan bukan untuk meningkatkan taraf kehidupan rakyat, bukan untuk kebutuhan pasar melainkan untuk orientasi politik. Indroktrinasi pendidikan mulai dari jenjang sekolah dasar sampai perndidikan tinggi diarahkan untuk perngembangan sikap militerisme yang militan sesuai dengan tuntutan kehidupan di suasana perang dingin pada saat itu.
Kebijakan pendidikan pada masa Orde Baru mengarah pada penyeragaman. Tilaar (2002:3) menjelaskan pendidikan di masa ini diarahkan kepada uniformalitas atau keseragaman di dalam berpikir dan bertindak. Pakaian seragam, wadah-wadah tunggal dari organisasi sosial masyarakat, semuanya diarahkan kepada terbentuknya masyarakat yang homogen. Pada masa ini tidak ada tempat bagi perbedaan pendapat, sehingga melahirkan disiplin semu dan melahirkan masyarakat peniru. Pada masa ini pertumbuhan ekonomi yang dijadikan panglima dengan tidak berakar pada ekonomi rakyat dan sumber daya domestik serta ketergantungan pada utang luar negeri sehingga melahirkan sistem pendidikan yang tidak peka terhadap daya saing dan tidak produktif. Pendidikan tidak mempunyai akuntabilitas sosial oleh karena masyarakat tidak diikutsertakan di dalam manajemennya. Pendidikan yang mengingkari kebhinekaan dengan toleransi yang semakin berkurang serta semakin dipertajam dengan bentuk primordialisme. Penerapan pendidikan tidak diarahkan lagi pada peningkatan kualitas melainkan pada target kuantitas. Akuntabilitas pendidikan sangat rendah walaupun diterapkan prinsip ‘link and match”.
Pada masa transisi, kebijakan pendidikan merupakan masa refleksi terhadap arah pendidikan nasional. Tilaar (2000:5) menjelaskan bahwa pada masa krisis membawa masyarakat dan bangsa kepada keterpurukan dari krisis moneter membuat menjadi krisis ekonomi dan berakhir pada krisis kepercayaan. Krisis kepercayaan telah menjadi warna yang dominan di dalam kebudayaan kita dewasa saat itu. Oleh karena pendidikan merupakan proses pembudayaan, maka krisis kebudayaan yang dialami merupakan refleksi dari krisis pendidikan nasional. Pada masa ini direfleksi berbagai pemikiran dalam memajukan sistem pendidikan kita, sehingga berbagai perubahannya dirasakan sangat drastis, dan sebagian pelaku pendidikan “tercengang” dan masih galau dalam menjalankan kebijakan baru.



B. Kebijakan Pendidikan Desentralistik
Berdasarkan beberapa hasil penelitian menunjukkan, bahwa kebijakan desentralisasi berpengaruh cukup signifikan terhadap kemajuan dan pembangunan pendidikan. Setidaknya, terdapat empat dampak positif yang dapat dikemukakan untuk mendukung kebijakan desentralisasi pendidikan, yaitu:
a) peningkatan mutu,
Desentralisasi pendidikan yang antara lain dimanifestasikan dalam pemberian otonomi pada sekolah, akan meningkatkan kapasitas dan memperbaiki manajemen sekolah. Dengan kewenangan penuh yang dimiliki sekolah, maka sekolah lebih leluasa mengelola dan mendayagunakan potensi sumber daya yang dimiliki, misalnya, keuangan, tenaga pengajar (guru), kurikulum, sarana prasarana, dan lain-lain. Dengan demikian, desentralisasi diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan memperbaiki mutu belajar-mengajar, karena proses pengambilan keputusan dapat dilakukan langsung di sekolah oleh guru, kepala sekolah, dan tenaga administratif (staf manajemen). Bahkan yang lebih penting lagi, desentralisasi dapat mendorong dan membangkitkan gairah serta semangat mereka untuk bekerja lebih giat dan lebih baik. Pengalaman di New Zealand, misalnya, desentralisasi berdampak positif terhadap minat belajar siswa. Sementara di Brazil, siswa kelas tiga dapat memperbaiki nilai atau angka hasil ulangan untuk mata pelajaran dasar (bidang studi pokok).
b) efisien keuangan,
Desentralisasi dimaksudkan untuk menggali penerimaan tambahan bagi kegiatan pendidikan. Hal ini dapat dicapai dengan memanfaatkan sumber-sumber pajak lokal dan mengurangi biaya operasional. Untuk itu, perlu eksplorasi guna mencari cara-cara baru dalam membuat channelling of fund, misalnya, dengan menggunakan mekanisme vouchers, atau matching grant, dan "sponsorship dunia usaha" dalam pembiayaan pendidikan. Mekanisme ini sudah lazim digunakan di negara-negara sedang berkembang dan anggota OECD (Organization for Economic Cooperation and Development). Pengalaman di Brazil, misalnya, desentralisasi telah menurunkan biaya dan pelayanan pendidikan menjadi lebih baik, mulai dari pemeliharaan sekolah, pelatihan guru, sampai pemberian makanan tambahan bagi anak di sekolah.

c) efisien administrasi, dan
Desentralisasi memotong mata rantai birokrasi yang panjang dengan menghilangkan prosedur bertingkat-tingkat. Kompleksitas birokrasi seperti tercermin dalam penanganan pendidikan dasar, yang melibatkan tiga institusi (Depdiknas, Depdagri, dan Depag), tak akan terjadi. Desentralisasi akan memberdayakan aparat tingkat daerah dan lokal, dan membangkitkan motivasi aparat penyelenggara pendidikan bekerja lebih produktif. Ini berdampak pada efisiensi administrasi. Pengalaman di Cile, misalnya, desentralisasi secara signifikan berhasil menurunkan biaya administrasi, yang ditandai dengan perampingan jumlah pegawai pada Departemen Pendidikan.
d) perluasan/pemerataan
Secara teoritis, desentralisasi membuka peluang kepada penyelenggara pendidikan di tingkat daerah dan lokal untuk melakukan ekspansi sehingga akan terjadi proses perluasan dan pemerataan pendidikan. Desentralisasi akan meningkatkan permintaan pelayanan pendidikan yang lebih besar, terutama bagi kelompok masyarakat di suatu daerah yang selama ini belum terlayani. Memang ada kemungkinan munculnya dampak negatif, yaitu, bagi daerah-daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam dan potensi SDM, akan berkembang jauh lebih cepat sehingga meninggalkan daerah lain yang miskin. Namun, pemerintah pusat dapat melakukan intervensi dengan memberi dana khusus berupa block-grant kepada daerah-daerah miskin itu, sehingga dapat berkembang secara lebih seimbang.
C. Kebijakan Pendidikan Era Otonomi
Kebijakan pemerintah yang tertuang dalam UU No. 22 Tahun 1999 mengenai Otonomi Daerah dan sejalan dengan itu UU No. 25 tahun 1999 mengenai Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah merupakan konsekuensi dari keinginan era reformasi untuk menghidupkan kehidupan demokrasi. Maka Di era otonomi daerah kebijakan strategis yang diambil Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah adalah :
a. Manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (School Based Management) yang memberi kewenangan pada sekolah untuk merencanakan sendiri upaya peningkatan mutu secara keseluruhan;
b. Pendidikan yang berbasis pada partisipasi komunitas (community based education) agar terjadi interaksi yang positif antara sekolah dengan masyarakat, sekolah sebagai community learning centre; dan
c. Dengan menggunakan paradigma belajar atau learning paradigm yang akan menjadikan pelajar-pelajar atau learner menjadi manusia yang diberdayakan.
Pemerintah juga mencanangkan pendidikan berpendekatan Broad Base Education System (BBE) yang memberi pembekalan kepada pelajar untuk siap bekerja membangun keluarga sejahtera. Program ini diyakini akan memberdayakan masyarakat pemerhati pendidikan (stakeholders) dalam memberikan perhatian dan kepeduliannya terhadap dunia pendidikan, khususnya sekolah. Dalam menerapkan konsep MBS, mensyaratkan sekolah membentuk Komite Sekolah yang keanggotaannya bukan hanya orangtua siswa yang belajar di sekolah tersebut, namun mengikutsertakan pula guru, siswa, tokoh masyarakat dan pemerintahan di sekitar sekolah, dan bahkan pengusaha.
Tujuan program MBS di antaranya menuntut sekolah agar dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan layanan pendidikan (quality insurance) yang disusun secara bersama-sama dengan Komite sekolah. Masyarakat dituntut perannya bukan hanya membantu pembiayaan operasional pendidikan di sekolah tersebut, melainkan membantu pula mengawasi dan mengontrol kualitas pendidikan. Sebetulnya, sejak program MBS ini digulirkan, peran komite sekolah mulai tampak, terutama dalam menghimpun sumber-sumber pendanaan pendidikan, baik sebagai dukungan terhadap penyediaan sarana dan prasarana pendidikan maupun untuk peningkatan kualitas pendidikan. Tentu saja, termasuk pula untuk peningkatan kualitas kesejahteraan guru di sekolah itu. Namun, peran komite di tingkatan pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs) yang sudah mulai bagus ini terhapus kembali oleh program berikutnya, yaitu Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Program ini sesungguhnya sangat baik, sebagai salah satu bentuk tanggungjawab pemerintah pada pendidikan, sehingga dapat membantu kepedulian masyarakat dalam membantu pembiayaan pendidikan. Namun, wacana yang dikembangkan adalah “Sekolah Gratis” sehingga mengubur kepedulian masyarakat terhadap pendidikan yang sudah mulai terbangun dalam MBS. Dari hal di atas, pada beberapa sekolah yang pemahaman anggota komite sekolah atau para pendidik masih kurang, menganggap seperti halnya BP3, maka penetapan akuntabilitas pendidikan melalui peran stakeholders pendidikan semakin menurun. Maka, tidak heran jika banyak sekolah yang rusak, lapuk, bahkan ambruk dibiarkan oleh komite sekolah, sambil berharap datang sang penyelamat, funding father yaitu pemerintah.
Dalam hal pengelolaan mikro pendidikan pun masih terdapat beberapa masalah. Pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu (sekolah) menjadi kewenangan kepala sekolah. Demikian pula, penyelenggaraan pendidikan di kelas memang seluruhnya harus menjadi kewenangan guru. Berdasarkan kewenangan profesionalnya, guru bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengukur hasil pembelajaran. Namun, pada SMTP dan SMTA sebagian kewenangan meluluskan hasil belajar siswa masih menjadi “projek pemerintah pusat” dengan alasan sebagai pengendalian mutu lulusan. Demikian pula pada tingkat SD di kabupaten/kota, ujian akhir masih menjadi kewenangan dinas pendidikan kabupaten/kota, dengan dalih “ikut-ikutan” pemerintah pusat mengendalikan mutu pendidikan di daerah. Padahal, ditinjau dari hakikat pengajaran dan sejalan dengan desentralisasi pendidikan, evaluasi merupakan bagian dari tugas pengajaran seorang guru, sehingga kewenangan itu jangan “direbut” oleh birokrasi pendidikan. Kenyataan itu menunjukkan bahwa impelementasi MBS pada tataran mikro yang masih setengah hati diserahkan.
Sehubungan dengan evaluasi kebijakan pendidikan Era Otonomi masih belum terformat secara jelas maka di lapangan masih timbul bermacam-macam metode dan cara dalam melaksanakan program peningkatan mutu pendidikan. Sampai saat ini hasil dari kebijakan tersebut belum tampak, namun berbagai inprovisasi di daerah telah menunjukkan warna yang lebih baik. Peningkatan mutu pendidikan tersebut berkaitan dengan peningakatan SDM di daerah sehingga selalu dilakukan perbaikan berbagai kebijakan pada tataran meso sebagai rencana program oleh pemerintah daerah melalui dinas pendidikan.
D. Kebijakan Pendidikan di Kabupaten/Kota
Dengan berdasar pada keempat indikator sistem pendidikan nasional yaitu popularisasi, sistematisasi, profileralisasi dan politisasi pendidikan nasional, maka usulan program pengembangan pendidikan, sebagaimana tercantum dalam Tilaar (2000:77-790 sebagai berikut :
(1) Mengembangkan dan mewujudkan pendidikan berkualitas;
(2) Menyelenggarakan pendidikan guru dan tenaga kependidikan yang bermutu;
(3) Menciptakan SDM pendidikan yang profesional dengan penghargaan yang wajar;
(4) Melakukan desentralisasi penyelenggaraan pendidikan nasional secara bertahap, mulai tingkat provinsi dengan sekaligus mempersiapkan sarana, SDM, dan dana yang memadai pada tingkat kabupaten;
(5) Melakukan perampingan birokrasi pendidikan dengan restrukturisasi departemen pusat agar lebih efisien;
(6) Menghapus berbagai peraturan perundangan yang menghalangi inovasi dan ekseperimen, dengan melaksanakan otonomi lembaga pendidikan;
(7) Merevisi atau mengganti UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem pendidikan Nasional dengan peraturan perundangan dan pelaksanaannya
(8) Menumbuhkan partisipasi masyarakat, terutama di daerah dalam kesadarannya terhadap pentingnya pendidikan dan pelatihan untuk membangun masyarakat Indonesia baru. Suatu wadah masyarakat diperlukan untuk menampung keterlibatan masyarakat tersebut.
(9) Menjalin kerjasama yang erat antara lembaga pelatihan dengan dunia usaha
(10) Melakukan depolitisasi pendidikan nasional, dengan menciptakan komitmen politik dari masyarakat dan pemerintah untuk membebaskan pendidikan sebagai alat penguasa;
(11) Meningkatkan harkat profesi pendidikan dengan meningkatkan mutu pendidikan, syarat-syarat serta pemanfaatan tenaga profesional, disertai dengan meningkatkan renumerasi profesi pendidikan yang memadai secara bertahap.
Berdasarkan pada prinsip otonomi, maka kebijakan pendidikan di daerah dapat dituangkan ke dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan. Namun demikian, tampaknya daerah masih terus saja berbenah diri dalam hal kebijakan politik dan kepegawaian yang juga mengalami perubahan yang sangat drastis. Beberapa hal yang masih menjadi pekerjaan kantor bidang pendidikan di daerah adalah:

1) Peningkatan Mutu Pendidikan
Pemerintah daerah harus terus mendorong dan mengembangkan sekolah menerapkan konsep “Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah” (MPMBS) yakni usaha peningkatan mutu pendidikan dengan menggalang segala sumber daya yang ada di sekolah dan lingkungannya, baik guru, orangtua siswa, pemerintah setempat maupun swasta agar terkoordinasi dan terencana dalam menunjang peningkatan mutu pendidikan di sekolahnya.
2) Perluasan Kesempatan Belajar
Dalam rangka mempercepat penuntasan program wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan pendidikan maka dapat ditempuh usaha baru sebagai berikut :
• Pembangunan Unit Sekolah baru (USB)
• Pembangunan Ruang Kelas baru (RKB)
• Pemasayarakatan SLTP Terbuka (SLTPT)
• Kampanye/Penyuluhan Wajib Belajar Pendidikian Dasar
• Pemberian Beasiswa dan dana bantuan Operasional (DBO)
• Pendidikan bagi SD/MI, SLTP/MTs dan SMU/MA
• Pemberian Dana Operasional Pendidikan bagi SD/MI
• Pemberian bantuan perlengkapan belajar bagi siswa SD/MI dari keluarga tidak mampu;
• Membina dan mendorong penyelenggaraan pendidikan luar sekolah oleh masyarakat dalam bentuk Pusat Kegiatan Belajar (yang menyelenggaraka Paket A, KF, Paket B, dan Paket C).

3) Efisiensi dan Efektivitas
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang efisien dan efektif maka penyelenggara pendidikan formal perlu dibekali dengan pengetahuan tentang :
 Pengelolaan dan penyelenggaraan Administrasi Sekolah
 Pengelolaan dan penyelenggaraan Administrasi Perkantoran
 Kemampuan manajerial
 Kemampuan Pengelola Proyek
 Pengelolaan dan perencanaan pendidikan
 Kemampuan Monitoring dan Evaluasi

4) Menyusun Peraturan Daerah Pendidikan;
Perda tentang pendidikan di Kabupaten/Kota merupakan dasar hukum yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten/Kota tersebut sebagai kelanjutan dari Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20/2003. Bertolak dari aturan ini maka beberapa kebijakan meso maupun mikro dapat dibuat dalam rangka menjalankan amanat Pembukaan Undang-undang Dasar 45.
5) Angka Rata-rata Lama Sekolah;
Dalam rangka meningkatkan Indeks Pendidikan (Education Index) partisipasi masyarakat dalam mengikuti pendidikan harus terus dipacu. Berdasarkan laporan BPS diketahui bahwa Angka RLS masyarakat Jawa Barat hanya 6,8 tahun atau setara dengan siswa SMP Kelas satu. Dengan demikian diperlukan perjuangan yang sangat erat bagi dinas pendidikan untuk meningkatkan wajib belajar 9 tahun. Padahal wajib belajar 9 tahun sudah dikumandangkan sejak lama. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi pendidikan dasar, baik melalui SD/MI dan SMP/MTs, maupun SMP Terbuka, dan Paket A dan B untuk dapat mengakselerasi Wajar Dikdas 9 tahun.
6) Angka Melek Huruf
Penopang lain dari Indeks Pendidikan adalah Angka Melek Huruf (AMH). Semula kita menduga bahwa di Kabupaten/Kota di Jawa Barat sudah tidak ada lagi yang masih Buta Huruf (tidak bisa baca-tulis-bicara bahasa Indonesia), namun setelah dilakukan pendataan ulang di Jawa Barat telah diketahui terdapat sekitar 251.234 yang masih kurang dalam baca-tulis-bicara bahasa Indonesia. Tentu saja, mereka harus segera dientaskan melalui program yang fungsional (Keaksaraan Fungsional).
7) Partisipasi dan Peranserta Masyarakat;
Pada Pasal 56 UUSPN 20/2003 diungkapkan bahwa masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan melalui dewan pendidikan, komite sekolah atau madrasah. Sebagaimana diketahui bahwa Dewan Pendidikan di Kabupaten/Kota pada umumnya belum banyak dirasakan perannya dalam peningkatan mutu pendidikan di kabupaten/kota, bahkan dalam proses pembentukannya pun dikuasai pihak-pihak tertentu yang kurang menguasai masalah pendidikan. Demikian pula dengan Komite Sekolah/Madrasah, di antara mereka masih kurang memiliki pemahaman yang mantap tentang MBS dan bahkan ada di antara mereka yang hanya berfungsi sebagai stempel bagi sekolah dalam melegitimasi pungutan dari orangtua siswa.
8) Otonomi Sekolah
Dalam menjalankan MBS, sekolah memiliki otorita dalam mengelola pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Sekolah diberi kewenangan untuk mengelola input pendidikan, melaksanakan proses pembelajaran, dan melakukan evaluasi hasil pendidikan. Namun, dalam beberapa hal pemerintah daerah harus melakukan pengawasan secara ketat untuk memberikan jaminan kualitas layanan yang diberikan sekolah kepada peserta didik. Oleh karena itu, diperlukan suatu mekanisme sistem kontrol yang akurat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Sistem kontrol itu, bukan penyeragaman buku laporan pendidikan atau melakukan Ulangan Umum Bersama melainkan menciptakan suatu mekanisme yang sahih.
9) Kualitas SDM Pendidikan
Dalam menyikapi berbagai perubahan yang terjadi dalam bidang pendidikan, tentu saja harus diiringi dengan peningkatan kualitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Harus diakui bahwa tenaga kependidikan yang saat ini tersedia merupakan produk dari LPTK yang belum mengantisipasi reformasi dalam bidang pendidikan. Dalam beberapa hal para guru masih menggunakan paradigma transfer of knowledge dalam penyelenggaraan pendidikan. Padahal pola pikir ini telah lama ditinggalkan oleh kalangan innovator pendidikan. Oleh karena itu, banyak di antara mereka yang masih hanya berfungsi sebagai guru, menyampaikan materi pelajaran kepada siswa. Konsep learning based experience dan learning by doing masih belum secara mantap diterapkan para guru. Apalagi konsep dasar pengembangan kompetensi yang seharusnya dijadikan dasar bagi pengembangan kurikulum di sekolah


10) Kesejahteraan Tenaga Kependidikan
Beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa penurunan kinerja tenaga kependidikan salah satu penyebabnya adalah rendahnya kesejahteraan yang diterima (take home pay). Dari gaji yang diterima para guru, mereka harus rela membagi penggunaannya dengan biaya transportasi dan konsumsi (terutama jika harus mengajar sampai dengan siang). Dengan demikian take home pay yang diterima para guru semakin kecil dan tidak manusiawi. Berbeda dengan profesi lain, untuk keperluan transportasi dan konsumsi biasanya tersedia pada institusi tersebut, sedangkan profesi guru harus merogoh saku gajinya. Dalam menyikapi hal ini, tampaknya pemerintah daerah harus segera memikirkan “insentif” atau tunjangan profesi yang dapat diberikan kepada guru agar kinerja mereka meningkat dalam rangka mempersiapkan SDM pendidikan di Kabupaten/Kota yang lebih baik. Pada daerah-daerah tertentu, hal ini sudah dilaksanakan, misalnya Kota Bandung, DKI Jakarta, Kutai Kertanegara, Propinsi Sumatera Barat, dan sebagainya. Mungkin jika Anggaran Pendidikan di Kabupaten Ciamis dapat diungkit hingga 20%, para guru dapat segera diberi insentif supaya memacu mereka dalam berkompetensi meningkatkan mutu pendidikan.
11) Organisasi Penjamin Kualitas
Untuk melakukan jaminan kualitas pendidikan di Kabupaten/Kota, tampaknya diperlukan organisasi kedinasan, setara dengan eselon III yang membidangi peningkatan kualitas pendidikan dan tenaga kependidikan. Lembaga ini harus mampu memberikan jaminan kualitas hasil pendidikan dan melakukan pelatihan dan pembinaan terhadap tenaga kependidikan. Sudah tidak sesuai lagi apabila lembaga penjamin kualitas pendidikan yang memberikan pelatihan kepada tenaga pendidikan dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah. Lembaga ini dapat berfungsi melatih dan membina tenaga pemerintah daerah, namun untuk tenaga kependidikan harus dilaksanakan secara khusus agar dapat memberikan pelatihan terhadap tenaga kependidikan (guru) mengarah kepada profesionalisasi sebagaimana dituntut oleh Undang-undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelatihan, lembaga ini perlu mengundang educational expert dari Lembaga Pendidikan Tinggi Tenaga Kependidikan.
12) Penggunaan Buku Teks Pelajaran
Ketentuan tentang Buku Teks Pelajaran sebagaimana dituangkan dalam Permen 11/2005 masih belum diterapkan secara menyeluruh di sekolah. Berdasarkan ketentuan itu, Sekolah (guru dan kepala sekolah) dan Komite Sekolah dilarang menjual buku di sekolah. Demikian pula, penerbit tidak boleh menjual buku langsung ke sekolah. Untuk keperluan peserta didik, para guru dapat menganjurkan kepada orangtua atau peserta didik untuk menggunakan buku Teks Pelajaran yang telah berstandar nasional. Pemerintah telah menyampaikan kebijakan tentang Buku Teks Pelajaran, bahwa Pemerintah Pusat tidak akan lagi menerbitkan atau membagikan Buku Teks Pelajaran untuk sekolah. Pemerintah hanya menetapkan buku-buku berstandar nasional yang dapat dipilih oleh sekolah untuk digunakan sebagai buku teks pelajaran di sekolah. Dalam memilih buku ini, sekolah harus mengajak dan melibatkan Komite Sekolah (sebagai wakil masyarakat). Kenyataan di lapangan, masih ada sekolah atau guru menjual paksa buku kepada siswa, menjual LKS kepada siswa, penerbit masih mengedrop buku ke sekolah, penentuan buku teks pelajaran tidak mengajak komite sekolah. Masih banyak persoalan tentang buku teks ini, mungkin karena low inforcement yang masih lemah di daerah, serta kesadaran masyarakat yang masih lemah.
13) Pengembangan Kurikulum Sekolah
Kebijakan pemerintah yang terbaru, tahun 2006, yaitu Permen 22 tentang Standar Isi dan Permen 23 tentang Standar Kompetensi Lulusan, dan Permen 24 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan masih sangat multi tafsir. Banyak di antara tenaga kependidikan menyebutnya dengan Kurikulum 2006, padahal dalam ketentuan itu diungkapkan bahwa kurikulum itu harus disusun oleh sekolah dengan mengikutsertakan komite sekolah. Ada pula yang menyebutnya dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), padahal itu peristilah yang diberikan bagi kurikulum tersebut. Berdasarkan ketentuan tersebut, sekolah harus mengembangkan kurikulumnya, sehingga kelak akan ada Kurikulum SD Negeri 8 Jatinagara atau Kurikulum SMP Ma’arif Banjarsari. Dalam tataran kebijakan, pemerintah daerah harus dengan segera menyusun rambu-rambu pengembangan KTSP sehingga dapat dijadikan acuan pengembangan kompetensi lokal yang harus dikembangkan di daerah. Oleh karena itu, tampaknya masih sangat diperlukan sosialisasi secara mantap dan menyeluruh bagi tenaga kependidikan di daerah, sehingga pengembangan kurikulum dapat mulai dipersiapkan oleh semua pihak dengan mengikutsertakan pakar di daerah yang menguasai bidang ini.
Bertolak dari kenyataan masih banyak persoalan yang dihadapi serta masih banyak pekerjaan bidang pendidikan yang belum diimplementasikan, tampaknya perlu segera kita kaji kembali secara saksama. Mungkinkah konsep desentralisasi pendidikan ini masih menyiratkan berbagai persoalan atau mungkin pula kita yang salah dalam menapsirkan dan memahaminya. Akan sangat bijak, apabila kita coba berpikir dengan jernih, bahwa pendidikan adalah sebuah investasi jangka panjang dalam mempersiapkan SDM yang unggul dan kompetitif.
Pendidikan merupakan projek masa depan mempersiapkan bangsa berkualitas. Oleh karena itu, sebaiknya marilah kita memposisikan diri pada fungsi, kewenangan, dan peran masing-masing sesuai kemampuan dan kompetensi dalam pendidikan. Perencanaan pendidikan di Kabupaten/Kota memerlukan kesungguhan dan peranserta dari berbagai pihak, karena pendidikan merupakan sektor yang telah diotonomkan kepada pemerintah Kabupaten/Kota. Berbagai kebijakan pendidikan terkini, tampaknya harus segera diakses oleh semua pelaku pendidikan agar kita tidak tertinggal dengan kebijakan makro, meso, maupun kebijakan mikro dalam bidang pendidikan.













BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Jadi dapat kita ketahuin bahwa kebijakan public ini adalah Kebijakan adalah suatu program kegiatan yang dipilih oleh seseorang atau sekelompok orang dapat dilaksanakan serta berpengaruh pada sejumlah besar orang dalam rangka mencapai satu tujuan tertentu Bahkan dalam pengertian yang lebih luas kebijakan publik acapkali diartikan sebagai “apapun yang dipilih oleh pemerintah apakah untuk dilakukan atau tidak dilakukan”. Apa yang dikemukakan diatas merujuk ke semua keputusan pemerintah untuk memutuskan atau tidak memutuskan sesuatu atas masalah yang dihadapinya. Menurutnya, kebijakan pemerintan tidak hanya merujuk kepada apa yang dilakukan dan diputuskan oleh pemerintah untuk dilakukan, tatapi ketika pemerintah tidak melakukan tindakan apapun atas isu yang berkembang juga merupakan kebijakan publik dari pemerintah.
Pendidikan merupakan projek masa depan mempersiapkan bangsa berkualitas. Oleh karena itu, sebaiknya marilah kita memposisikan diri pada fungsi, kewenangan, dan peran masing-masing sesuai kemampuan dan kompetensi dalam pendidikan. Perencanaan pendidikan di Kabupaten/Kota memerlukan kesungguhan dan peranserta dari berbagai pihak, karena pendidikan merupakan sektor yang telah diotonomkan kepada pemerintah Kabupaten/Kota. Berbagai kebijakan pendidikan terkini, tampaknya harus segera diakses oleh semua pelaku pendidikan agar kita tidak tertinggal dengan kebijakan makro, meso, maupun kebijakan mikro dalam bidang pendidikan.
Maka dalam pengambilan satu kebijakan terutama dalam masalah pendidikan sebaiknya pemerintah lebih melihat bagaimana satu kebijakan tentang pendidikan ini merupakan hal yang penting, karena yang kita ketahui pendidikan merupakan kewajiban Negara untuk rakyatnya. Sehingga pemerintah dalam pengambilan kebijakan haruslah berdasarkan aspek- aspek yang benar dan memang dibutuhkan.




DAFTAR PUSTAKA
Islami, M. Irfan, (1997) Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Bumi Aksara. Jakarta.
Dunn, William N, (1998) Pengantar Analisis Kebijakan Publik Edisi Kedua, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Tim Penysun Jurusan Ilmu Sosial Politik (2006) .Buku Ajar Kebijakan Publik, Universitas Negeri Padang,
Beberapa Permasalahan Pokok Pembangunan Pendidikan,(2000). Departemen Pendidikan Nasional, Badan Penelitian dan Pengembangan, Jakarta
Fasli Jalal dan Dedi Supriadi: Reformasi Pendidikan dalam Konteks Otonomi Oaerah, (2001) Adi Cita, Yogyakarta,
Identifikasi dan Penjabaran Kewenangan Pendidikan dan Kebudayaan dan PP Nomor 25 tahun 2000, (2000) Departemen Pendidikan Nasional, Kelompok Kerja Penataan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta,
Nanang Fatah , Manajemen Berbasis Sekolah, Andira, Bandung, 2000 (2001)Sekilas Informasi PPPG Te rtu lis , Bandung,
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta penjelasannya, (1989) PT. Intan Pariwara.
Undang-Undang Otonomi Oaerah 1999, (1999.) Sinar Grafika,Jakarta,

Dinamika Partai Politik Indonesia dan Permasalahannya”.

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Partai politik mempunyai posisi dan peranan yang sangat penting dalam setiap sistem demokrasi. Partai memainkan peran penghubung yang sangat strategis antara proses-proses pemerintahan dengan warga negara. Ada diantaranya menyatakan bahwa partai politik itu sebenarnya tidak lebih daripada kendaraan politik bagi sekelompok elite yang berkuasa atau berniat memuaskan keinginana kekuasaannya sendiri. Partai politik hanyalah berfungsi sebagai alat bagi segelintir orang yang kebetulan beruntung yang berhasil memenangkan suara rakyat yang mudah dikelabui, untuk memaksakan berlakunya kebijakan-kebijakan publik tertentu.
Partai politik adalah merupakan salah satu dari bentuk pelembagaan sebagai wujud ekspresi ide-ide, pikiran-pikiran, pandangan, dan keyakinan bebas dalam masyarakat demokratis. Di samping partai politik, bentuk ekspresi lainnya terjelma juga dalam wujud kebebasan pers, kebebasan berkumpul, ataupun kebebasan berserikat melalui organisasi-organisasi non-partai politik. Pertai politik betapapun juga sangat berperan dalam proses dinamis perjuangan nilai dan kepentingan (values and interests) dari konstituen yang diwakilinya untuk menentukan kebijakan dalam konteks kegiatan bernegara. Partai politik lah yang bertindak sebagai perantara dalam proses-proses pengambulan keputusan bernegara, yang menghubungkan antara warga negara dengan institusi-institusi kenegaraan.
Yang perlu kita dilihat adalah seberapa jauh organisasi kemasyarakatan ataupun partai politik yang bersangkutan berhasil mengorganisasikan diri sebagai instrumen untuk membolisasi dukungan konstituennya. Dalam sistem demokrasi dengan banyak partai politik, aneka ragam aspirasi dan kepentingan politik yang saling berkompetisi dalam masyarakat memerlukan penyalurannya yang tepat melalui pelembagaan partai politik. Semakin besar dukungan yang dapat dimobilisasikan oleh dan disalurkan aspirasinya melalui suatu partai politik, semakin besar pula potensi partai politik itu untuk disebut telah terlembagakan secara tepat.
B. Identifikasi Masalah.
Merupakan hal yang lumrah dalam sistem demokrasi dengan banyak partai politik, aneka ragam aspirasi dan kepentingan politik yang saling berkompetisi dalam masyarakat memerlukan penyalurannya yang tepat melalui pelembagaan partai politik. Semakin besar dukungan yang dapat dimobilisasikan oleh dan disalurkan aspirasinya melalui suatu partai politik, semakin besar pula potensi partai politik itu untuk disebut telah terlembagakan secara tepat.Untuk menjamin kemampuannya dalam menyalurkan aspirasi konstituen itu, struktur organisasi partai politik yang bersangkutan haruslah disusun sedemikian rupa, sehingga ragam kepentingan dalam masyarakat dapat ditampung dan diakomodasikan seluas mungkin.
Karena itu, struktur internal partai politik penting untuk disusun secara tepat. Di satu pihak ia harus sesuai dengan kebutuhan untuk mobilisasi dukungan dan penyaluran aspirasi konstituen. Di pihak lain, struktur organisasi partai politik juga harus disesuaikan dengan format organisasi pemerintahan yang diidealkan menurut visi partai politik yang dimintakan kepada konstituen untuk memberikan dukungan mereka. Semakin cocok struktur internal organisasi partai itu dengan kebutuhan, makin tinggi pula derajat pelembagaan organisasi yang bersangkutan.
Berdasarkan latar belakang masalah dan identifikasi permaslahan di atas maka dipandang cukup penting untuk mengadakan penelitian tentang “Dinamika Partai Politik Indonesia dan Permasalahannya”.
C. Tujuan Penulisan
Tujuan merupakan titik puncak untuk mengetahui bagaimana dinamika Partai Politik Indonesia yang akan dilaksanakan sehingga dapat dirumuskan secara jelas. Dalam penelitian ini, perlu adanya tujuan yang berfungsi sebagai acuan pokok terhadap masalah yang akan diteliti sehingga akan dapat bekerja secara terarah dalam mencari data sampai langkah pemecahan masalahnya.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Sebagai syarat ujian akhir smester mata kuliah Sistem Politik Indonesia
2. Untuk mengetahui bagaimana dinamika partai politik Indonesia.
3. Untuk mengetahui permasalahan dalam partai politik Indonesia







BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Pengertian Partai Politk
Carl J. Frederich mengatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang diorganisasikan secara stabil dengan tujuan mengamankan/ memelihara penguasaan para pemimpinnya atas suatu pemerintahan, dengan demikian dapat memberikan anggota-anggotanya keuntungan serta kelebihan- kelebihan ideal dan material.
R.H Soltou mengatakan bahwa partai politik merupakan suatu kelompok warga Negara yang kurang lebih teroganisir, yang bertindak sebagai suatu unit politik dan yang berdasarkan kekuatan votting mereka bermaksud mengontrol pemerintahan dan melaksanakan kebijakan mereka.
Sigmund Neumann mengatakan bahwa partai politik merupakan organisasi penghubung yang terdiri dari para pelaku politik aktif dalam suatu masyarakat, yang menaruh perhatian pada pengendalian kekuasaan pemerintah yang berkompetisi dengan kelompok lain atau dengan kelompok yang memiliki pandangan yang berbeda dalam rangka memperoleh dukungan rakyat.
Sedangkan menurut pasal 1 UU No.31/2002 mengatakan bahwa partai politik adalah organisasi yang dibentuk oleh sekelompo warga Negara RI secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan Negara melalui pemilu.
Jadi partai politik dalah kelompok/organisasi yang bertujuan mengamankan/ memelihara penguasaan para pemimpinnya atas suatu pemerintahan,dan memiliki visi dan misi yang sama guna memperjuangkan kepentigan anggota, masyarakat, bangsa dan Negara.
B. Fungsi Partai Politik
Pada umumnya, para ilmuwan politik biasa menggambarkan adanya 4 (empat) fungsi partai politik. Keempat fungsi partai politik itu menurut Miriam Budiardjo, meliputi sarana- sarana komunikasi politik sosialisasi politik (political socialization), sarana rekruitmen politik (political recruitment), dan pengatur konflik (conflict management). Dalam istilah Yves Meny dan Andrew Knapp, fungsi partai politik itu mencakup fungsi mobilisasi dan integrasi, sarana pembentukan pengaruh terhadap perilaku memilih (voting patterns); sarana rekruitmen politik; dan sarana elaborasi pilihan-pilihan kebijakan.
Keempat fungsi tersebut sama-sama terkait satu dengan yang lainnya. Sebagai sarana komunikasi politik, partai berperan sangat penting dalam upaya mengartikulasikan kepentingan (interests articulation) atau “political interests” yang terdapat atau kadang-kadang yang tersembunyi dalam masyarakat. Berbagai kepentingan itu diserap sebaik-baiknya oleh partai politik menjadi ide-ide, visi dan kebijakan-kebijakan partai politik yang bersangkutan. Setelah itu, ide-ide dan kebijakan atau aspirasi kebijakan itu diadvokasikan sehingga dapat diharapkan mempengaruhi atau bahkan menjadi materi kebijakan kenegaraan yang resmi.
Terkait dengan komunikasi politik itu, partai politik juga berperan penting dalam melakukan sosialisasi politik (political socialization). Ide, visi dan kebijakan strategis yang menjadi pilihan partai politik dimasyarakatkan kepada konstituen untuk mendapatkan ‘feedback’ berupa dukungan dari masyarakat luas. Terkait dengan sosialisasi politik ini, partai juga berperan sangat penting dalam rangka pendidikan politik. Partai lah yang menjadi struktur-antara atau ‘intermediate structure’ yang harus memainkan peran dalam membumikan cita-cita kenegaraan dalam kesadaran kolektif masyarakat warga negara.
Fungsi ketiga partai politik adalah sarana rekruitmen politik (political recruitment). Partai dibentuk memang dimaksudkan untuk menjadi kendaraan yang sah untuk menyeleksi kader-kader pemimpin negara pada jenjang-jenjang dan posisi-posisi tertentu. Kader-kader itu ada yang dipilih secara langsung oleh rakyat, ada pula yang dipilih melalui cara yang tidak langsung, seperti oleh Dewan Perwakilan Rakyat, ataupun melalui cara-cara yang tidak langsung lainnya.
Fungsi keempat adalah pengatur dan pengelola konflik yang terjadi dalam masyarakat (conflict management). Seperti sudah disebut di atas, nilai-nilai (values) dan kepentingan-kepentingan (interests) yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat sangat beraneka ragam, rumit, dan cenderung saling bersaing dan bertabrakan satu sama lain. Jika partai politiknya banyak, berbagai kepentingan yang beraneka ragam itu dapat disalurkan melalui polarisasi partai-partai politik yang menawarkan ideologi, program, dan altrernatif kebijakan yang berbeda-beda satu sama lain.
C. Tipologi Partai Politik Berdasarkan Komposisi dan Fungsi
Ada terdapat dua tipologi partai politk antara lain:
1. Partai “kaukus”atau partai kader
Memiliki jumlah anggota relative terbatas, aktifitas direkrut secara co-optation dan formal nomination, kekuata bersumber pada kualitas, bukan kuantitas anggotanya.
Ada dua macam partai kader:
a. Konservatif, dengan kader kaum aristocrat, industrialis besar, banker agamawan
b. Liberal, dengan kaum pedagang, industrialis menengah, pegawai pemerintah, engacara dan wartawan.
2. Partai Cabang atau partai massa
Mencari anggota sebanyak- banyaknya, memntingkan kuantitas disbanding kualitas. Dasar rekrutmen adalah wide open to all people. Perhatian partai bukan pada kaum elit tapi pada massa berfungsi memberikan pendidikan politik bagi kelas pekerja.
D. Kelemahan Partai Politik
Adanya organisasi itu, tentu dapat dikatakan juga mengandung beberapa kelemahan. Di antaranya ialah bahwa organisasi partai cenderung bersifat oligarkis. Organisasi dan termasuk juga organisasi partai politik kadang-kadang bertindak dengan lantang untuk dan atas nama kepentingan rakyat, tetapi dalam kenyataannya di lapangan justru berjuang untuk kepentingan pengurusnya sendiri. Seperti dikemukakan oleh Robert Michels sebagai suatu hukum besi yang berlaku dalam organisasi bahwa,
“Organisasilah yang melahirkan dominasi si terpilih atas para pemilihnya, antara si mandataris dengan si pemberi mandat dan antara si penerima kekuasaan dengan sang pemberi. Siapa saja yang berbicara tentang organisasi, maka sebenarnya ia berbicara tentang oligarki”.
Untuk mengatasi berbagai potensi buruk partai politik seperti dikemukakan di atas, diperlukan beberapa mekanisme penunjang.
Pertama, mekanisme internal yang menjamin demokratisasi melalui partisipasi anggota partai politik itu sendiri dalam proses pengambilan keputusan. Pengaturan mengenai hal ini sangat penting dirumuskan secara tertulis dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik bersangkutan yang ditradisikan dalam rangka. Di samping anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, sesuai tuntutan perkembangan, perlu diperkenalkan pula sistem kode etika positif yang dijamin tegaknya melalui dewan kehormatan yang efektif. Dengan demikian, norma hukum, norma moral, dan norma etika diharapkan dapat berfungsi efektif membangun kultur internal setiap partai politik. Di dalam kode normatif tersedia berbagai prosedur kerja pengurus dan hubungannya dengan anggota, pengaturan mengenai lembaga-lembaga internal, mekanisme hubungan lembaga-lembaga, serta mekanisme penyelesaian konflik yang elegan dan dapat dijadikan pegangan bersama. Dengan begitu setiap perbedaan pendapat dapat disalurkan secara baik dan konflik dapat diatasi agar tidak membawa kepada perpecahan yang tidak demokratis dan biasanya kurang beradab.
Kedua, mekanisme keterbukaan partai melalui mana warga masyarakat di luar partai dapat ikut-serta berpartisipasi dalam penentuan kebijakan yang hendak diperjuangkan melalui dan oleh partai politik. Partai politik harus dijadikan dan menjadi sarana perjuangan rakyat dalam turut menentukan bekerjanya sistem kenegaraan sesuai aspirasi mereka. Karena itu, pengurus hendaklah berfungsi sebagai pelayan aspirasi dan kepentingan bagi konstituennya. Untuk itu, diperlukan perubahan paradigma dalam cara memahami partai dan kegiatan berpartai. Menjadi pengurus bukan lah segala-galanya. Yang lebih penting adalah menjadi wakil rakyat. Akan tetapi, jika menjadi status sebagai menjadi faktor penentu terpilih tidaknya seseorang menjadi wakil rakyat, maka setiap orang tentu akan berlomba-lomba menjadi pengurus dan bahkan pimpinan puncak partai politik.
Ketiga, penyelenggaraan negara yang baik dengan makin meningkatnya kualitas pelayanan publik, serta keterbukaan dan akuntabilitas organisasi kekuasaan dalam kegiatan penyelenggaraan negara. Dengan adanya pelayanan umum yang baik disertai keterbukaan dan akuntalitas pemerintahan dan penyelenggara negara lainnya, iklim politik dengan sendirinya akan tumbuh sehat dan juga akan menjadi lahan subur bagi partai politik untuk berkembang secara sehat pula.
Keempat, berkembangnya pers bebas yang semakin profesional dan mendidik. Media pers adalah saluran komunikasi massa yang menjangkau sasaran yang sangat luas. Peranannya dalam demokrasi sangat menentukan. Karena itu, pers dianggap sebagai “the fourth estate of democracy”, atau untuk melengkapi istilah “trias politica” dari Montesquieu, disebut juga dengan istilah “quadru politica”.
Kelima, kuatnya jaminan kebebasan berpikir dan berekspresi, serta kebebasan untuk berkumpul dan beorganisasi secara damai. Pada intinya kebebasan dalam peri kehidupan bersama umat manusia itu adalah bermula dari kebebasan berpikir. Dari kebebasan berpikir itu lah selanjutnya berkembang prinsip-prinsip “freedom of belief”, “freedom of expression”, “freedom of assembly”, “freedom of association”, “feedom of the press”, dan sebagainya dan seterusnya. Oleh sebab itu, iklim atau kondisi yang sangat diperlukan bagi dinamika pertumbuhan dan perkembangan partai politik di suatu negara, adalah iklim kebebasan berpikir. Artinya, partai politik yang baik memerlukan lahan sosial untuk tumbuh, yaitu adanya kemerdekaan berpikir di antara sesama warga negara yang akan menyalurkan aspirasi politiknya melalui salah satu saluran yang utama, yaitu partai politik. Dalam sistem ‘representative democracy’, biasa dimengerti bahwa partisipasi rakyat yang berdaulat terutama disalurkan melalui pemungutan suara rakyat untuk membentuk lembaga perwakilan. Mekanisme perwakilan ini dianggap dengan sendirinya efektif untuk maksud menjamin keterwakilan aspirasi atau kepentingan rakyat. Oleh karena itu, dalam sistem perwakilan, kedudukan dan peranan partai politik dianggap sangat dominan.
Partai politik di Indonesia setidak-tidaknya mengandung tiga kelemahan utama, yaitu: (1) ideologi partai yang tidak operasional sehingga tidak saja sukar mengindentifikasi pola dan arah kebijakan publik yang diperjuangkan tetapi juga sukar membedakan partai yang satu dengan partai lain; (2) secara internal organisasi partai kurang dikelola secara demokratis sehingga partai politik lebih sebagai organisasi pengurus yang bertikai daripada suatu organisme yang hidup sebagai gerakan anggota; dan (3) secara eksternal kurang memiliki pola pertanggungjawaban yang jelas kepada public.
Partai politik di Indonesia tampaknya belum dapat dibedakan secara jelas selain dari sentimen kelompok. Partai politik di Indonesia lebih terkesan sebagai organisasi pengurus yang sering bertikai daripada organisme yang hidup karena dinamika partai sebagai gerakan anggota. Walaupun Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik mewajibkan setiap partai politik untuk "mendaftar dan memelihara daftar anggotanya," tidak banyak partai politik yang melaksanakan amanat UU tersebut. Hal ini terjadi tidak saja karena banyak anggota masyarakat yang enggan mendaftarkan diri sebagai anggota partai tetapi juga karena partai politik sendiri tidak melakukan berbagai upaya yang membangkitkan minat menjadi anggota partai politik.


BAB III
METODOLOGI
Untuk mengetahui bagaimana dinamika partai politik Indonesia dan permasalahannya maka terlebih dahulu penulis akan menjelaskan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan latar belakang yang dipergunakan dalam mini skripsi ini. Maka penulis menggunakan metode studi pustaka dan mencari bahan- bahan lain yang dibutuhka dengan menggunakan berbagai sumber yang bisa dipakai.













BAB IV
PEMBAHSAN
A. Dinamika Partai Politik Indonesia
Sistem kepartaian yang baik sangat menentukan bekerjanya sistem ketatanegaraan berdasarkan prinsip “checks and balances” dalam arti yang luas. Sebaliknya, efektif bekerjanya fungsi-fungsi kelembagaan negara itu sesuai prinsip “checks and balances” berdasarkan konstitusi juga sangat menentukan kualitas sistem kepartaian dan mekanisme demokrasi yang dikembangkan di suatu negara. Semua ini tentu berkaitan erat dengan dinamika pertumbuhan tradisi dan kultur berpikir bebas dalam kehidupan bermasyarakat. Tradisi berpikir atau kebebasan berpikir itu pada gilirannya mempengaruhi tumbuh-berkembangnya prinsip-prinsip kemerdekaan berserikat dan berkumpul dalam dinamika kehidupan masyarakat demokratis yang bersangkutan.
Partai politik adalah merupakan salah satu saja dari bentuk pelembagaan sebagai wujud ekspresi ide-ide, pikiran-pikiran, pandangan, dan keyakinan bebas dalam masyarakat demokratis. Di samping partai politik, bentuk ekspresi lainnya terjelma juga dalam wujud kebebasan pers, kebebasan berkumpul, ataupun kebebasan berserikat melalui organisasi-organisasi non-partai politik seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi-organisasi kemasyarakatan (Ormas), organisasi non pemerintah (NGO’s), dan lain sebagainya.
Partai politik merupakan representation of ideas atau mencerminkan suatu preskripsi tentang negara dan masyarakat yang dicita-citakan dan karena itu hendak diperjuangkan. Ideologi, platform partai atau visi dan misi seperti inilah yang menjadi motivasi dan penggerak utama kegiatan partai politik.
Partai politik juga merupakan pengorganisasian warga negara yang menjadi anggotanya untuk bersama-sama memperjuangkan dan mewujudkan negara dan masyarakat yang dicita-citakan tersebut. Karena itu, partai politik merupakan media atau sarana partisipasi warga negara dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik dan dalam penentuan siapa yang menjadi penyelenggara negara pada berbagai lembaga negara di pusat dan daerah. Berdasarkan prinsip bahwa keanggotaan partai politik terbuka bagi semua warga negara, sehingga para anggotanya berasal dari berbagai unsur bangsa, maka partai politik dapat pula menjadi sarana integrasi nasional.
Apabila partai politik ingin berperan sebagai pihak yang dapat menyelesaikan konflik dalam masyarakat ataupun peserta konflik yang fair dalam pemilihan umum dan di dalam lembaga legislatif, maka partai politik seyogianya mampu berperan sebagai lembaga konflik, yaitu mengatur dan menyelesaikan konflik secara internal melalui aturan main yang disepakati bersama dalam AD/ART(anggaran dasar/anggaran rumah tangga). Aturan main seperti inilah yang nanti saya sebut sebagai demokrasi prosedural.
Partai politik lah yang bertindak sebagai perantara dalam proses-proses pengambulan keputusan bernegara, yang menghubungkan antara warga negara dengan institusi-institusi kenegaraan. Menurut Robert Michels dalam bukunya, “Political Parties, A Sociological Study of the Oligarchical Tendencies of Modern Democracy”, “... organisasi ... merupakan satu-satunya sarana ekonomi atau politik untuk membentuk kemauan kolektif”.
Berorganisasi itu merupakan prasyarat mutlak dan hakiki bagi setiap perjuangan politik. Dengan begitu, harus diakui pula bahwa peranan organisasi partai sangat penting dalam rangka dinamika pelembagaan demokrasi. Dengan adanya organisasi, perjuangan kepentingan bersama menjadi kuat kedudukannya dalam menghadapi pihak lawan atau saingan, karena kekuatan-kekuatan yang kecil dan terpecah-pecah dapat dikonsolidasikan dalam satu front.
Organisasi yang berkembang makin melembaga cenderung pula mengalami proses “depersonalisasi”. Orang dalam maupun orang laur sama-sama menyadari dan memperlakukan organisasi yang bersangkutan sebagai institusi, dan tidak dicampur-adukkannya dengan persoalan personal atau pribadi para individu yang kebetulan menjadi pengurusnya. Banyak organisasi, meskipun usianya sudah sangat tua, tetapi tidak terbangun suatu tradisi dimana urusan-urusan pribadi pengurusnya sama sekali terpisah dan dipisahkan dari urusan keorganisasian. Dalam hal demikian, berarti derajat pelembagaan organisasi tersebut sebagai institusi, masih belum kuat, atau lebih tegasnya belum terlembagakan sebagai organisasi yang kuat.
Terkait dengan komunikasi politik itu, partai politik juga berperan penting dalam melakukan sosialisasi politik (political socialization). Ide, visi dan kebijakan strategis yang menjadi pilihan partai politik dimasyarakatkan kepada konstituen untuk mendapatkan ‘feedback’ berupa dukungan dari masyarakat luas. Terkait dengan sosialisasi politik ini, partai juga berperan sangat penting dalam rangka pendidikan politik. Partai lah yang menjadi struktur-antara atau ‘intermediate structure’ yang harus memainkan peran dalam membumikan cita-cita kenegaraan dalam kesadaran kolektif masyarakat warga negara.
Pada periode awal kemerdekaan, partai politik dibentuk dengan derajat kebebasan yang luas bagi setiap warga negara untuk membentuk dan mendirikan partai politik. Bahkan, banyak juga calon-calon independen yang tampil sendiri sebagai peserta pemilu 1955. Sistem multi partai terus dipraktikkan sampai awal periode Orde Baru sejak tahun 1966. Padal pemilu 1971, jumlah partai politik masih cukup banyak. Tetapi pada pemilu 1977, jumlah partai politik mulai dibatasi hanya tiga saja. Bahkan secara resmi yang disebut sebagai partai politik hanya dua saja, yaitu PPP dan PDI. Sedangkan Golkar tidak disebut sebagai partai politik, melainkan golongan karya saja.
B. Daftar Partai Politik Indonesia
a. Pemilu 1955
Pemilu 1955 diikuti oleh 172 kontestan partai politik. Empat partai terbesar diantaranya adalah:
• PNI (22,3 %),
• Masyumi (20,9%),
• Nahdlatul Ulama (18,4%), dan
• PKI (15,4%).

b. Pemilu 1971
Pemilu 1971 diikuti oleh 10 kontestan, yaitu:
• Partai Katolik
• Partai Syarikat Islam Indonesia
• Partai Nahdlatul Ulama
• Partai Muslimin Indonesia
• Golongan Karya
• Partai Kristen Indonesia
• Partai Musyawarah Rakyat Banyak
• Partai Nasional Indonesia
• Partai Islam PERTI
• Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
c. Pemilu 1977-1997
Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 diikuti oleh 3 kontestan yang sama, yaitu:
• Partai Persatuan Pembangunan
• Golongan Karya
• Partai Demokrasi Indonesia
d. Pemilu 1999
Pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai politik, yaitu:
1. Partai Indonesia Baru

2. Partai Kristen Nasional Indonesia

3. Partai Nasional Indonesia - Supeni

4. Partai Aliansi Demokrat Indonesia

5. Partai Kebangkitan Muslim Indonesia

6. Partai Ummat Islam

7. Partai Kebangkitan Ummat

8. Partai Masyumi Baru

9. Partai Persatuan Pembangunan

10. Partai Syarikat Islam Indonesia

11. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

12. Partai Abul Yatama

13. Partai Kebangsaan Merdeka

14. Partai Demokrasi Kasih Bangsa

15. Partai Amanat Nasional

16. Partai Rakyat Demokratik

17. Partai Syarikat Islam Indonesia 1905

18. Partai Katolik Demokrat

19. Partai Pilihan Rakyat

20. Partai Rakyat Indonesia

21. Partai Politik Islam Indonesia Masyumi

22. Partai Bulan Bintang

23. Partai Solidaritas Pekerja

24. Partai Keadilan




25. Partai Nahdlatul Ummat

26. Partai Nasional Indonesia - Front Marhaenis

27. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia

28. Partai Republik

29. Partai Islam Demokrat

30. Partai Nasional Indonesia - Massa Marhaen

31. Partai Musyawarah Rakyat Banyak

32. Partai Demokrasi Indonesia

33. Partai Golongan Karya

34. Partai Persatuan

35. Partai Kebangkitan Bangsa

36. Partai Uni Demokrasi Indonesia

37. Partai Buruh Nasional

38. Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong

39. Partai Daulat Rakyat

40. Partai Cinta Damai

41. Partai Keadilan dan Persatuan

42. Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia

43. Partai Nasional Bangsa Indonesia

44. Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia

45. Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia

46. Partai Nasional Demokrat

47. Partai Ummat Muslimin Indonesia

48. Partai Pekerja Indonesia


e. Pemilu 2004
Pemilu 2004 diikuti oleh 24 partai politik, yaitu:
1. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme

2. Partai Buruh Sosial Demokrat

3. Partai Bulan Bintang

4. Partai Merdeka

5. Partai Persatuan Pembangunan

6. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan

7. Partai Perhimpunan Indonesia Baru

8. Partai Nasional Banteng Kemerdekaan

9. Partai Demokrat

10. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia

11. Partai Penegak Demokrasi Indonesia

12. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia

13. Partai Amanat Nasional

14. Partai Karya Peduli Bangsa

15. Partai Kebangkitan Bangsa

16. Partai Keadilan Sejahtera

17. Partai Bintang Reformasi

18. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

19. Partai Damai Sejahtera

20. Partai Golongan Karya

21. Partai Patriot Pancasila

22. Partai Sarikat Indonesia

23. Partai Persatuan Daerah

24. Partai Pelopor


f. Pemilu 2009
Pemilu 2009 diikuti oleh 38 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh, yaitu:
f.1 Partai politik nasional
1. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

2. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)*

3. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
4. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)

5. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

6. Partai Barisan Nasional (Barnas)

7. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)*
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)*

9. Partai Amanat Nasional (PAN)*

10. Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB)

11. Partai Kedaulatan

12. Partai Persatuan Daerah (PPD)

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)*

14. Partai Pemuda Indonesia (PPI)

15. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)*
16. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)

17. Partai Karya Perjuangan (PKP)

18. Partai Matahari Bangsa (PMB)

19. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)*
20. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)*

21. Partai Republika Nusantara (RepublikaN)

22. Partai Pelopor*

23. Partai Golongan Karya (Golkar)*

24. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)*

25. Partai Damai Sejahtera (PDS)*

26. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia)

27. Partai Bulan Bintang (PBB)*

28. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)*
29. Partai Bintang Reformasi (PBR)*

30. Partai Patriot

31. Partai Demokrat*

32. Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI)

33. Partai Indonesia Sejahtera (PIS)

34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
41. Partai Merdeka

42. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI)

43. Partai Sarikat Indonesia (PSI)

44. Partai Buruh


Catatan: Tanda * menandakan partai yang mendapat kursi di DPR pada Pemilu 2004.
f. 2 Partai politik lokal Aceh
35. Partai Aceh Aman Seujahtra (PAAS)[2]

36. Partai Daulat Aceh (PDA)

37. Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA)
38. Partai Rakyat Aceh (PRA)[3]

39. Partai Aceh (PA)

40. Partai Bersatu Aceh (PBA)



Partai politik Indonesia:
Koalisi: Partai Demokrat • Partai Golongan Karya • Partai Keadilan Sejahtera • Partai Amanat Nasional • Partai Persatuan Pembangunan • Partai Kebangkitan Bangsa
Oposisi: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan • Partai Gerakan Indonesia Raya • Partai Hati Nurani Rakyat
C. Permasalah Partai Politik
a. Permasalahan dalam pelembagaan partai poitik
Tahap Pemilu yang dalam proses pencalonan anggota DPR (D). Tahap ini merupakan bagian internal partai politik peserta pemilu dalam menyiapkan calon-calon legislatif untuk dipersaingkan dalam pemilu. Meski demikian, pencalonan ini menarik perhatian publik karena sebagian caleg parpol itu akan menentukan kualitas kinerja DPR nasional maupun daerah (yang kini sedang terpuruk citranya karena berbagai skandal korupsi). Pencalonan juga penting bagi parpol karena caleg-caleg itu akan menjadi satu faktor untuk menarik simpati dan selanjutnya dukungan suara pemilih pada Pemilu. Maka, banyak parpol besar atau kecil, lama maupun baru, mengajukan atau menominasi tokoh-tokoh populer sebagai caleg-calegnya. Mereka bukan hanya artis, tetapi juga pemuka masyarakat di tingkat nasional maupun daerah.
 Kader dan nonkader
Dengan cara itu, proses pencalonan parpol akan menghasilkan dua jenis caleg, yaitu caleg kader dan caleg nonkader. Caleg kader berasal dari anggota parpol, sedangkan caleg nonkader berasal dari luar parpol yang punya daya tarik mendulang dukungan masyarakat. Bagi parpol, pencalonan caleg nonkader mungkin memberi keuntungan untuk meningkatkan daya tarik parpol di mata masyarakat. Sebaliknya, ia juga dapat menimbulkan masalah.
Pertama, banyak kader partai akan tersingkir dari peluang terdaftar karena tempat yang seharusnya untuk mereka diambil alih partainya untuk caleg nonkader. Ini dapat memperlemah soliditas atau konsolidasi parpol.
Kedua, persaingan tidak sehat bisa terjadi ketika pelaksanaan kampanye karena ”kemarahan” caleg-caleg kader yang bisa jadi tergusur dari urutan nomor jadi (”kepala”) ke urutan nomor tidak jadi (sepatu) dalam daftar calon. Namun, karena Pemilu 2009 memungkinkan keterpilihan caleg melalui perolehan dukungan suara 30 persen dari bilangan pembagi pemilih (BPP), caleg-caleg kader pada nomor sepatu dapat saja melakukan black campaign untuk menjatuhkan popularitas caleg nonkader. Ini bisa mengacaukan koordinasi kegiatan kampanye parpol yang merugikan popularitas parpol di mata massa pemilih.
Ketiga, pengistimewaan caleg nonkader dalam pencalonan dapat menumbuhkan keyakinan negatif di kalangan anggota, bahkan pengurus parpol. Penilaian itu ialah yang terpenting popularitas, bukan kualitas caleg yang harus dipupuk bertahap dalam pengalaman berpartai. Keyakinan ini hanya mengukuhkan kenyataan atas tiadanya program kaderisasi terrencana dan berjenjang di banyak parpol.
 Program kaderisasi
Kaderisasi terencana dan berjenjang tampaknya belum menjadi bagian utama program dan strategi pengembangan parpol Indonesia. Kalaupun ada pengecualian, itu terjadi hanya pada satu–dua parpol. Kaderisasi semacam ini berbeda dengan pelatihan calon legislatif berjangka pendek yang dalam minggu-minggu terakhir ini marak dilakukan banyak parpol. Ketiadaan program kaderisasi parpol membawa efek pada banyak masalah kepartaian dan keparlemenan.
Masalah utama kepartaian di Indonesia adalah pelembagaan. Parpol terlembaga dicirikan oleh beberapa hal, sebagai contoh, seperti masa hidup yang relatif panjang (lama), mengakar di masyarakat, mempunyai kesiapan personalia untuk menjalankan peran dalam aneka jabatan publik, mempunyai program kebijakan khusus yang menjadi identifikasi partai, dan suksesi kepemimpinan yang berlangsung teratur dan damai. Beberapa parpol berumur panjang, tetapi tidak mengakar di masyarakat. Demikian juga beberapa parpol mempunyai program khusus yang menjadi identifikasi partai, tetapi terpecah saat melangsungkan suksesi kepemimpinan. Ironi-ironi seperti ini bisa disusun dalam daftar panjang. Di luar itu, kecenderungan umum yang terlihat, banyak parpol tidak menunjukkan kesiapan dan ketersediaan personalia saat harus mengisi jabatan-jabatan publik badan-badan pemerintahan. Kelemahan pelembagaan parpol jelas merugikan kepentingan masyarakat.
Masyarakat, yang seharusnya dilayani partai-partai politik dengan kader-kader yang berkualitas mempunyai tanggung jawab, bersih, dan berwawasan dalam menjalankan peran sebagai pejabat, kehilangan kepercayaan atas kinerja badan-badan pemerintahan (legislatif dan eksekutif). Pada kenyataannya badan-badan pemerintahan itu terisi oleh personalia yang kurang tepercaya yang disiapkan, diusulkan, atau didukung parpol. Kini, partai-partai politik dalam kehidupan pemerintahan di Indonesia merupakan sumber utama perekrutan untuk jabatan-jabatan publik. Seluruh anggota DPR (D) harus berasal dari parpol. Para kepala pemerintahan (eksekutif) nasional maupun daerah harus diusulkan parpol. Para pejabat lembaga tinggi negara dan komisi-komisi negara harus diseleksi oleh para utusan parpol di DPR. Demikian juga, pengawasan terhadap kinerja pemerintah dilakukan parpol melalui perwakilan mereka di lembaga legislatif.
 Tumpuan keberhasilan
Kenyataan itu menegaskan, tumpuan keberhasilan kinerja pemerintahan Indonesia sebagian besar dalam pengaruh parpol. Dengan kata lain, parpol berperan penting bagi keberhasilan pemerintahan. Namun, pada saat sama, parpol dapat menjadi sumber masalah dan kegagalan pemerintahan di Indonesia. Kaderisasi parpol yang berkesinambungan pada dasarnya menyiapkan seluruh aspek pelembagaan parpol sekaligus menjamin keberhasilan pemerintahan. Ini juga berarti jaminan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Masalah caleg kader dan nonkader parpol tidak akan muncul karena isu utama bukan seberapa besar parpol akan menguasai pemerintahan, tetapi seberapa bermanfaat parpol dalam pemerintahan memberikan kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.
b. Permasalahan dalam keterwakilan partai politik
Perubahan sistem politik dari sistem otoriter Soeharto ke masa transisi sekarang, bisa kita lihat secara sederhana dengan adanya peningkatan jumlah parpol. Namun ironis, hal ini tidak mengubah kondisi riil rakyat bawah. Bisa dikatakan parpol telah gagal memenuhi kewajibannya untuk menyerap dan mengagregasi kepentingan masyarakat. Hal demikian ini menandakan kita berada dalam situasi demokrasi yang defisit (democratic deficit).
Menurut Schugurensky (2004), defisit demokrasi tumbuh sejak kepercayaan publik terhadap politisi dan institusi politik menurun, banyak partai dan wakil rakyat (representative in democracy system) yang kehilangan hubungan dengan yang diwakili (represent). Representasi pada akhirnya menjadi persoalan utama demokrasi yang sedang kita hadapi. Semakin tidak diakomodasinya persoalan representasi semakin besar masalah yang dihadapi demokrasi. Parpol sebagai salah satu institusi representasi telah secara sistematis dibajak oleh elite dan menjadikannya tidak representatif terhadap kepentingan rakyat banyak. Partai memang penting, namun kita harus realistis dengan mengatakan bahwa parpol yang ada sekarang merupakan bagian dari masalah keterwakilan.
Dalam konteks ini, ide menyederhanakan jumlah parpol lewat RUU Parpol, untuk sementara perlu dikritisi. Kita tidak perlu terjebak dalam romantisme masa lalu bahwa dengan jumlah partai sedikit kondisi sosial-politik lebih stabil, yang pada kenyataannya koruptif. Yang harus dilakukan justru sebaliknya. Perlu bagi para pengambil kebijakan untuk membuka seluas-luasnya partisipasi rakyat dalam berpolitik. Bukan malah menutup rapat-rapat. Para pengambil kebijakan diharapkan mampu melihat hal ini secara jenial, bahwa dengan menutup pelan-pelan pintu partisipasi politik, maka demokrasi akan mati muda.
Ini merupakan realita empirik yang terjadi di masyarakat. Seyogianya, yang diperlukan untuk mengatur sistem kepartaian adalah bagaimana menjamin representasi itu hadir dalam kehidupan parpol. Antara lain mengatur kewajiban relasi intensif antara perwakilan (representative) dengan yang diwakili (represent). Atau mendemokratiskan parpol dengan semacam konvensi yang fair dimana orang di luar kepengurusan partai mempunyai kesempatan ikut bertanding. Selain itu, perlu juga mengakomodasi secara nasional adanya parpol lokal seperti di Aceh. Langkah ini penting untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan daerah yang tidak terserap oleh parpol 'nasional' yang berpusat di Jakarta. Sehingga partai menjadi representasi nyata kepentingan masyarakat, tidak malah membelenggu dan mengisolasinya.

c. Permasalahan dalam Pembatasan Partai Politik Peserta Pemilu
Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat sekaligus merupakan arena kompetisi yang paling adil bagi partai politik sejauh mana telah melaksanakan fungsi dan perannya serta pertanggungjawaban atas kinerjanya selama ini kepada rakyat yang telah memilihnya. Rakyat berdaulat untuk menentukan dan memilih sesuai aspirasinya kepada partai politik mana yang dianggap paling dipercaya dan mampu melaksakanan aspirasinya. Partai politik sebagai peserta pemilu dinilai akuntabilitasnya setiap 5 (lima) tahun oleh rakyat secara jujur dan adil, sehingga eksistensi nya setiap 5 (lima) tahun diuji melalui pemilu. Pemilu merupakan sarana yang paling adil untuk menentukan partai politik mana yang masih tetap eksis dan paling berhak melanjutkan tugasnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat. Secara alamiah akan terjadi seleksi terhadap partai politik untuk dapat eksis baik sebagai peserta pemilu maupun keberadaannya di parlemen. Oleh karena itu, sebagai arena kompetisi yang adil, seharusnya pemilu hanya dapat diikuti oleh peserta yang dianggap kredible oleh rakyat, sehingga efektivitas kompetisi tersebut dapat dipelihara. Terlalu banyak konstentan yang ikut kompetisi, akan berpengaruh terhadap mutu kompetisi tersebut, apalagi jika standar kualitas kontestan tersebut sangat beragam.
Sejauh mana pemilu sebagai arena kompetisi tersebut mampu menyeleksi partai politik peserta pemilu secara efektif, sangat tergantung dari, pertama, aturan main atau sistem kompetisinya dalam hal ini sistem pemilu yang diterapkan; kedua, jumlah dan informasi obyektif tentang kinerja partai politik sebagai peserta pemilu; ketiga, tingkat kedewasaan rakyat yang memilih; keempat, kredibilits penyelenggara pemilunya dalam hal ini KPU. Dalam konteks judul yang dibahas, penulis akan lebih memfokuskan pada butir kedua, dikaitkan dengan sejauhmana sistem multi partai yang sudah menjadi pilihan kita tersebut, harus mampu menciptakan akuntabilitas eksistensi partai politik dalam melaksanakan fungsi dan perannya. Sistem multi partai seperti apa dan bagaimana secara demokratis sistem itu dapat diwujudkan?
• Partai politik Dalam Sistem Multi Partai
Perubahan UUD 1945 telah menegaskan bahwa partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi memiliki fungsi yang sangat penting dalam rangka membangun kehidupan politik nasional. Bahkan, partai politik sebagai wahana demokrasi tak bisa diabaikan eksistensinya, karena rekrutmen kepemimpinan dan anggota lembaga kenegaraan nasional dan lokal di bidang eksekutif dan legislatif hanya dapat dilakukan melalui partai politik. Sejauh mana mutu kelembagaan negara tersebut sangat tergantung dari proses rekrutmen kader yang nantinya akan diusulkan oleh partai politik sebagai calon pemimpin dan anggota lembaga-lembaga negara tersebut. Prof. Miriam Budiardjo1 menerangkan, fungsi partai politik sebagai: (i) sarana komunikasi politik, (ii) sosialisasi politik (political socialization), (iii) sarana rekrutmen politik (political recruitment), dan (iv) pengatur konflik (conlict management). Sedangkan Yves Meny and Andrew Knapp2 menegaskan fungsi parpol sebagai (i) mobilisasi dan integrasi, (ii) sarana pembentukan pengaruh terhadap perilaku memilih (voting patterns), (iii) sarana rekrutmen politik, dan (iv) sarana elaborasi pilihan-pilihan kebijakan.
Sejak dibukanya kebebasan untuk mendirikan partai politik dinegara ini pada tahun 1998, partai politik tumbuh bagaikan jamur dimusim hujan. Saat ini sudah terdaftar lebih dari dua ratusan partai politik. Animo pendirian partai politik yang besar menunjukkan iklim demokrasi sudah berjalan. Pilihan terhadap sistem multipartai dalam demokrasi di negara kita, merupakan hal yang sudah benar, tinggal bagaimana mengatur agar banyaknya partai politik ini justru merupakan aset yang berharga untuk membangun demokrasi, bukan sebaliknya. Persoalannya, apakah semakin banyak partai politik akan lebih menjamin berlangsungnya kehidupan demokrasi yang lebih baik?
Jawaban atas pertanyaan di atas adalah wacana yang deras mengedepan di ranah kepolitikan nasional akhir-akhir ini dan dikemukakan oleh banyak kalangan menyangkut persoalan penyederhanaan/pembatasan partai politik. Meminjam Editorial Media Indonesia, Rabu 6 September 2006 dengan tegas menyebutkan, alasan paling mengemuka dari diskursus ini adalah efektivitas dan efisiensi dalam menyalurkan aspirasi politik. Bahwa tanpa harus melanggar konstitusi, sistem representasi politik harus dibuat sesederhana mungkin, seefisien mungkin, sehingga negara tidak perlu boros biaya untuk mewadahi aspirasi politik rakyat dan demokrasi yang hendak diwujudkan tersebut tidak menjadi sesuatu yang counterproductive. Dan rakyat pun tidak perlu dibuat pusing saat memilih partai politik karena jumlah mereka terlalu banyak. Fakta menunjukkan bahwa dalam masa transisi politik, dimana tingkat kedewasaan berpolitik rakyat belum pada taraf ideal, maka semakin banyak partai politik akan semakin menumbuhkan suasana power struggling ditanah air. Persaingan yang terus menerus terjadi diantara partai politik yang banyak tersebut, telah membentuk citra bahwa partai politik hanya memikirkan dirinya dalam perebutan kekuasaan. Di mata rakyat, potret partai politik dalam perebutan kekuasaan sangat mengemuka, dibanding dengan perhatian partai politik terhadap rakyat. Semakin banyak partai politik, maka potret perebutan kekuasaan ini akan semakin menonjol.
Di masa reformasi kebebasan berpartai kembali dibuka dan tiba-tiba jumlah partai politik meningkat tajam sesuai dengan tingkat keanekaragaman yang terdapat dalam masyarakat majemuk Indonesia. Sistem multi partai ini tentu sangat menyulitkan bagi penerapan sistem pemerintahan presidentil untuk bekerja efektif. Hal itu, terbukti dalam pemerintahan yang terbentuk di masa reformasi, mulai dari pemerintahan BJ. Habibie, pemerintahan Abdurrahman Wahid, dan pemerintahan Megawati sampai ke pemerintahan SBY jiilid 1 maupun jilid 2 dewasa ini. Keperluan mengakomodasikan kepentingan banyak partai politik untuk menjamin dukungan mayoritas di parlemen sangat menyulitkan efektifitas pemerintahan, termasuk pemerintahan SBY-Boediono yang ada sekarang.
Partai politik di Indonesia pada umumnya belum terlalu mengakar kuat di dalam masyarakat. Adanya swing votores menunjukkan indikasi belum terlalu mengakarnya sebuah partai politik di Indonesia. Para pemilih belum melekatkan dirinya terhadap suatu partai, mereka masih bisa berpindah-pindah suatu saat dari satu partai ke partai lain. Akan tetapi, menurut pendapat penulis, di Indonesia sudah ada partai yang cukup mengakar di masyarakat
Jika partai-partai politik di Indonesia mengalami masalah dalam menghadapi persoalan demokratis, maka perlu dipikirkan tentang cara-cara untuk keluar dari keadaan yang merugikan demokrasi di Indonesia tersebut. Sudah pasti bahwa tantangan-tantangan yang dihadapi oleh pihak-pihak yang menginginkan perubahan tidak sedikit. Namun, setidaknya ada beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan hal ini.
Pertama, perlu ada reformasi internal partai politik. Adalah salah jika ada yang beranggapan bahwa manajemen partai politik adalah semata-mata urusan partai yang bersangkutan. Kunci eksistensi partai politik sesungguhnya berada legitimasi publik, sehingga akuntabilitas menjadi persyaratan yang penting untuk keberadaan sebuah partai politik. Tak mengherankan jika politik internal partai politik juga menjadi 'urusan' pemilih. Ada tiga ujung tombak reformasi internal partai politik: (a) kemauan politik elite partai; (b) kesadaran anggota; dan (c) kesadaran publik (pemilih).
Kemauan politik elite partai sangat penting untuk reformasi internal partai politik. Gus Dur, misalnya, memberikan contoh kemauan elite politik yang 'baik' ketika memutuskan untuk 'tunduk' pada hasil voting yang bertentangan dengan keinginannya tentang reposisi Sekjen PKB, Syaifullah Yusuf, beberapa waktu yang lalu. Sikap tersebut, pada kasus ini, meruntuhkan mitos bahwa figur partai yang dihormati harus selalu dipatuhi. Kenyataan ini juga membuka pintu kesempatan untuk meningkatkan kesadaran anggota. Runtuhnya mitos tersebut dapat memperkuat kesadaran anggota atas hak-hak demokratisnya. Kesadaran anggota untuk mengedepankan demokrasi internal penting karena aktivitas keseharian anggota dapat berkontribusi pada penguatan demokrasi internal atau sebaliknya. Terakhir, adalah kesadaran publik (pemilih). Sensitivitas publik terhadap isu-isu demokrasi internal partai juga harus ditingkatkan. Publik (pemilih) harus memahami bahwa 'demokrasi internal' adalah juga merupakan isu politik yang harus 'dijual' oleh partai politik dalam pemilu. Kesadaran publik dapat berwujud dalam kritisisme di bilik suara. Publik dapat menolak untuk memilih (kembali) partai yang tidak demokratis.
Kedua, pada saat yang bersamaan tekanan struktural untuk membatasi pilihan-pilihan elit partai juga harus diberlakukan. Tantangannya adalah menciptakan sebuah struktur yang membatasi, namun tidak menghilangkan kepentingan individu untuk mengartikulasikan kepentingannya di dalam sebuah partai politik. Dari perspektif yang demikian, tampaknya perlu ada revisi aturan perundangan untuk mendorong demokrasi internal partai politik . Meskipun aturan perundangan ini telah mengalami perbaikan yang cukup memadai, masih banyak ruang untuk perbaikan yang harus dilakukan. Misalnya, dalam UU Partai Politik maupun UU Pemilu masih belum ada pasal yang mendorong partai politik untuk secara kongkrit bertindak secara demokratis terhadap anggota/pemilih-nya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa demokrasi internal parpol menjadi sangat penting karena dapat meningkatkan hubungan antara partai politik dengan grassroot secara kualitatif, dan akan meningkatkan peran partai politik di dalam demokrasi pada tingkat substansial.






















BAB V
PENUTUP
Kesimpulan
Maka dapat kita simpulkan bahwa dinamika partai politik Indonesia memiliki kecendrugan akan kekuasaan pada pemerintahan,kurang lagi mementingkan kebutuhan Negara ini sendiri,keendrungan ini lebih menitik beratkan pda penguasaan pemerintahan diberbagai sektor. Pada dasarnya partai politik merupakan sarana untuk penyampaian aspirasi masyarakat yang menginginka hal yang lebh baik.
Partai politik adalah merupakan salah satu saja dari bentuk pelembagaan sebagai wujud ekspresi ide-ide, pikiran-pikiran, pandangan, dan keyakinan bebas dalam masyarakat demokratis. Kelemahan partai politik mekanisme internal yang menjamin demokratisasi melalui partisipasi anggota partai politik itu sendiri dalam proses pengambilan keputusan. Mekanisme keterbukaan partai melalui mana warga masyarakat di luar partai dapat ikut-serta berpartisipasi dalam penentuan kebijakan yang hendak diperjuangkan melalui dan oleh partai politik. Penyelenggaraan negara yang baik dengan makin meningkatnya kualitas pelayanan publik, serta keterbukaan dan akuntabilitas organisasi kekuasaan dalam kegiatan penyelenggaraan Negara. Berkembangnya pers bebas yang semakin profesional dan mendidik. Media pers adalah saluran komunikasi massa yang menjangkau sasaran yang sangat luas. Kuatnya jaminan kebebasan berpikir dan berekspresi, serta kebebasan untuk berkumpul dan beorganisasi secara damai.






DAFTAR PUSTAKA
Kantaprawira, rusadi. Dr. Sistem Politik Indonesia, Suatu Model Pengantar, Sinar Baru. Algesindo, Bandung, 2006.
Merriam, Charles, Systematic Politics, University of Chicago Press, Chicago,1957.
http://www.suarapembaruan.com/News/2004/07/09/Editor/edi03.html
Hasan, Helmi, Drs. MPd. Buku Ajar Sistem Politik Indonesia, Universitas Negeri Padang, Padang, 2005
TA Legowo Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi)
http://www.siwah.com/pendidikan/marketing-politik/masalah-pelembagaan-parpol.html