Mengenai Saya

Foto saya
padang, sumatra barat, Indonesia
jangan buat aku terlau mencintaimu

Selasa, 11 Januari 2011

PENGERTIAN HUKUM LAUT NASIONAL DAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL SERTA SEJARAH HUKUM LAUT NASIONAL DAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Tidak ada cabang hukum internasional yang lebih banyak mengalami perubahan secara revolusioner selama empat dekade terakhir, dan khususnya selama satu setengah dekade terakhir, selain dari pada hukum laut dan jalur-jalur maritim (maritime highways). Penandatanganan akhir pada tanggal 10 Desember 1982, di Montego Bay - Jamaica, oleh sejumlah besar negara (tidak kurang dari seratus delapan belas negara) yang terwakili dalam Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Ketiga tentang Hukum Laut 1973 sampai 1982 (UNCLOS) guna menyusun suatu ketentuan hukum internasional yang komprehensif berkaitan dengan hukum laut dibawah judul Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hukum Laut, mungkin merupakan perkembangan paling penting dalam keseluruhan sejarah ketentuan hukum internasional berkenaan dengan lautan bebas. Dalam kaitan ini, yang perlu dikemukakan hanyalah bahwa sebagian terbesar dari Konvensi, yang memuat ketentuan-ketentuan hukum yang cukup penting didalamnya, meskipun hukum yang lama banyak yang berubah karenanya, saat ini tampaknya menuntut konsensus umum dari masyarakat internasional.
Dalam hal ini harus disadari bahwa siapapun tidak dapat melompat, dengan tanpa banyak melakukan pembahasan, kepada suatu analisis atas Konvensi 1982 ini seakan-akan konvensi itu sendiri sudah cukup menjelaskan tentang rezim hukum internasional mengenai laut, dasar laut dan wilayah-wilayah maritim dewasa ini. Mengutip pendapat seorang ahli sejarah terkenal, Dr. A. L. Rowse, “landasan dari semua perkembangan ilmu sosial adalah sejarah; dari sanalah ilmu-ilmu sosial itu menemukan, baik dalam kadar yang lebih besar maupun lebih kecil, pokok permasalahan dan bahan-bahan, verifikasi dan kontradiksi”. Selain dari sejarah yang harus dipahami, pengertian dari hukum laut baik itu hukum laut nasional maupun hukum laut internasional juga harus dipahami terlebih dahulu.

B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari penulisan makalah ini adalah:
1. Apa pengertian hukum laut nasional?
2. Apa pengertian hukum laut internasional?
3. Bagaimanakah sejarah hukum laut nasional?
4. Bagaimanakah sejarah hukum laut internasional?

C. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui pengertian hukum laut nasional.
2. Untuk mengetahui pengertian hukum laut internasional.
3. Untuk mengetahui sejarah hukum laut nasional.
4. Untuk mengetahui sejarah hukum laut internasional.















BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Hukum Laut Nasional
Sebelum melihat pengetian hukum laut nasional terlebih dahulu kita melihat pengertian laut. Laut adalah keseluruhan rangkaian air asin yang menggenangi permukaan bumi, tetapi definisi ini hanya bersifat fisik semata. Sedangkan laut menurut definisi hukum adalah keseluruhan air laut yang berhubungan secara bebas di seluruh permukaan bumi.
Menurut Dr. Wirjono Prodjodikoro SH, menyatakan bahwa pemakaian istilah “Hukum Laut”tanpa penjelasan akan menimbulkan keragu-raguan, bahkan mungkin ada kesalahpahaman. Terutama sekali, oleh karena dalam perpustakaan ilmu pengetahuan hukum di Negeri Belanda dengan tidak sedikit pengaruhnya di Indonesia istilah “Zee-recht” biasanya terpakai dalam arti yang lebih sempit daripada yang dimaksudkan oleh Dr. Wirjono Prodjodikoro SH, dengan istilah “Hukum Laut”.
Ada misalnya dua buku, yang satu dari Mr. W. L. P. A. Molengraaff, yang lain dari Mr. H. F. A. Vollmar, yang secara monografi meninjau hal yang mereka namakan “Zee-recht”. Dan lagi ada buku kecil dari Mr. F. G. Scheltema tentang “Het Nieuwe Zeerecht”. Ternyata yang ditinjau oleh tiga penulis tadi ialah peraturan-peraturan hukum yang ada hubungannya dengan pelajaran kapal di laut dan teristimewa mengenai pengangkutan orang atau barang dengan kapal laut.
Juga sekiranya dapat dikatakan, bahwa hal yang mereka tinjau itu, hanyalah pada pokoknya peraturan-peraturan hukum yang berada di dalam lingkungan “privaatrecht” (Hukum Perdata), tidak meliputi peraturan hukum yang berada dalam lingkungan “public recht” (hukum public).
Lain dari pada penulis-penulis tersebut, Dr. Wirjono Prodjodikoro SH, bermaksud meninjau peraturan-peraturan hukum yang tidak terbatas pada lingkungan “privaatrecht”, melainkan meliputi juga hal-hal yang oleh penulis-penulis tersebut diserahkan peninjauannya kepada penulis-penulis tentang hukum internasional publik, seperti misalnya Mr. J. P. A. Francois dan L. Oppenheim-H. Lautterpacht, yaitu antara lain mengenai “teritoriale zee” (perairan territorial di laut) atau hal mencari ikan di laut lebih-lebih Dr. Wirjono Prodjodikoro SH, tidak membatasi peninjauan pada hukum privaat, oleh karena hukum adat di Indonesia pada aslinya tidak menyadari adanya perincian hukum secara pembedaan antara “privaatrecht” dan “publicrecht”. Demikianlah agar jelas semula, bahwa istilah “hukum laut” dalam arti luas yaitu meliputi segala peraturan hukum yang ada hubungannya dengan laut, sedang pembatasan peninjauan terletak pada hal yaitu hanya hukum laut bagi Indonesia, artinya sekedar berlaku untuk Republik Indonesia dan para warganya.

B. Pengertian Hukum Laut Internasional
Laut, terutama lautan samudera, mempunyai sifat istimewa bagi manusia. Begitu pula hukum laut, oleh karena hukum pada umumnya adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota masyarakat dan bertujuan mengadakan tata tertib diantara anggota-anggota masyarakat itu. Laut adalah suatu keluasan air yang meluas diantara berbagai benua dan pulau-pulau di dunia. Tidak dapat dikatakan dalam pengertian biasa, bahwa di atas atau didalam air yang amat meluas itu, ada orang manusia berdiam atau menetap. Sebenarnya laut merupakan jalan raya yang menghubungkan transportasi keseluruh pelosok dunia. Melalui laut, masyarakat internasional dan subjek-subjek hukum internasional lainnya yang memiliki kepentingan dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum dalam hal pelayaran, perdagangan sampai penelitian ilmu pengetahuan.
Maka pada hakekatnya lain dari pada di benua-benua dan di pulau-pulau, adalah sukar bahkan barangkali tidak mungkin ditengah-tengah lautan terdiri suatu masyarakat tertentu, apalagi suatu negara. Dengan demikian pada hakekatnya, segala peraturan hukum yang berlaku dalam tiap-tiap negara, selayaknya terhenti berlaku apabila melewati batas menginjak pada laut. Tetapi bagi orang-orang manusia yang berdiam di tepi laut, sejak dahulu kala, ada dirasakan dapat dan berhak menguasai sebagian kecil dari laut yang terbatas pada pesisir itu. Ini justru oleh karena didasarkan tidak ada orang lain yang berhak atas laut selaku suatu keluasan air.
Maka ada kecenderungan untuk memperluas lingkaran berlakunya peraturan-peraturan hukum di tanah pesisir itu sampai meliputi sebagian dari laut yang berada di sekitarnya. Sampai berapa jauh kearah laut peraturan-peraturan hukum dari tanah pesisir ini berlaku, adalah hal yang mungkin menjadi soal, terutama apabila tidak jauh dari tanah pesisir itu ada tanah pesisir dibawah kekuasaan negara lain. Maka dengan ini sudah mulai tergambar suatu persoalan internasional, apabila orang menaruh perhatian pada hukum mengenai laut. Maka dapat dimaknai bahwa hukum laut internasional adalah kaidah-kaidah hukum yang mengatur hak dan kewenangan suatu negara atas kawasan laut yang berada dibawah yurisdiksi nasionalnya (national jurisdiction).

C. Sejarah Hukum Laut Nasional
Keputusan Mahkamah Internasional tahun 1951
Cara penentuan laut territorial di sekeliling kepulauan Indonesia menurut cara yang kita perbincangkan sekarang mau tidak mau akan mengambil sebagai suatu garis dasar (base-line) suatu garis lurus yang menghubungkan titik ujung terluar dari pada kepulauan Indonesia. Cara penarikan “straight base-lines from point to point” ini mendapat pengakuan dalam hukum intenasional denga keputusan Mahkamah Internasional dalam Anglo-Norwegian Fisheries Case pada tanggal 18 Desember 1951. Cara penentuan base-line yang ditetapkan dalam Royal Norwegian Degree dari tanggal 12 Juli ini dibenarkan oleh Mahkamah yang menyatakan “that the base-lines fixed by the said degree were not contrary to international law”.
Sangat menarik adalah sebab yang mendorong Mahkamah Internasional untuk mengambil keputusan itu katanya disebabkan oleh “geographical realities” dan juga dipengaruhi oleh “economics interest” peculiar to a region, the reality and importance of which are clearly evidenced by long usage”. Walaupun keadaan geografis Indonesia berlainan yakni garis-garis yang menghubungkan titik ujung akan jauh lebih panjang dari pada garis terpanjang yang diketengahkan dalam pertikaian antara Inggris dan Norwegia itu (44 mil), namun keadaan Indonesia sebagai suatu pulau cukup unik untuk dapat membenarkan cara penentuan garis pangkal (base-line) yang serupa. Yang penting dalam Anglo Norwegian Fisheries Case ini adalah bahwa suatu cara penarikan garis pangkal yang lain dari pada cara yang klasik (yaitu menurut garis air rendah) telah mendapat pengakuan dari Mahkamah Internasional.
Jadi yang kita lakukan adalah peninjauan kembali dari pada base-line (garis pangkal) yang disesuaikan dengan keadaan Indonesia sebagai suatu kepulauan (archipelago).
Dengan demikian kita memperbaiki Undang-undang yang dahulu hanya mengutamakan kesamaan hukum antara Indonesia sebagai “oversees gebiedsdeel” dengan Negeri Belanda dalam lingkungan “Het Koninkrijk der Nederlanden”, dari pada kepentingan integritet territorial dari pada Indonesia sebagai suatu negara kepulauan dan kepentingan rakyat (dilihat dari sudut ekonomi yaitu lautan sebagai sumber kekayaan alam). Untuk menjamin kelancaran Negeri yang sangat penting untuk menyangkal tuduhan-tuduhan negara-negara lain bahwa kita menghalang-halangi pelayaran bebas, perlu adanya jaminan bahwa : “…..lalu lintas yang damai di lautan pedalaman bagi kapal asing dijamin selama tidak membahayakan kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia”.

D. Sejarah Hukum Laut Internasional
Pada abad ke-19, batas 3 mil memperoleh pengakuan dari para ahli hukum, juga oleh pengadilan-pengadilan, serta mendapat pengesahan dalam praktek negara-negara maritim utama. Pengakuan ini juga berlanjut dalam abad ke-20, dengan dua negara maritim besar, Amerika Serikat dan Inggris, secara tegas menjadi pendukung utama batas 3 mil tersebut. Memang aturan itu belum memperoleh penerimaan sebagai suatu ketentuan universal hukum internasional. Sejumlah besar negara memakai suatu ukuran yang lebih lebar untuk jalur maritim. Semakin banyak jumlah negara yang selama 15 tahun belakangan ini mendukung batas seluas 12 mil dan bahkan lebar yang lebih besar lagi.
Dua perkembangan penting dari sejarah hukum laut internasional adalah:
Dua perkembangan penting dari sejarah hukum laut internasional terjadi setelah berakhirnya Perang Dunia Kedua yaitu:
1. Evaluasi dan penerimaan umum atas doktrin landas kontinen (continental shelf)
Pengakuan umum atas prinsip landas kontinen memperlihatkan kulminasi tendensi yang dimulai dari tahun 1945-1951 pada waktu, melalui deklarasi sepihak, sejumlah negara maritim menyatakan klaim yurisdiksi eksklusif, pengawasan atau hak-hak berdaulat (yang berbeda dari kedaulatan) terhadap sumber-sumber daya di landas kontinen dan wilayah-wilayah lepas pantai yang berkaitan. Apa yang umumnya disebut “landas kontinen” atau “landasan kontinen” (continental platform) adalah dasar bawah permuakaan air laut, yang berbatasan dengan suatu daratan benua (continental land mass), dan sedemikian rupa sehingga seolah-olah merupakan suatu kelanjutan dari, atau bagian tambahan daratan benua ini, tetapi umumnya tidak terletak pada suatu kedalaman di bawah permukaan air laut lebih dari 200 meter. Kira-kira pada kedalaman ini, biasanya, mulai “penurunan” ke kedalaman laut yang sangat curam. Melewati tepi terluar atau lereng yang menurun demikian Dario landas kontinen, dasar laut dalam menurun dengan tahap-tahap, yang menurut nomenklatur umum dikenal sebagai “landas kontinen” (continental slope), dan “tanjakan kontinen” (continental rise), sebelum tenggelam ke dasar laut yang lebih dalam, atau “ngarai dasar laut” (abyssal plain). Istilah “tepi kontinen” (continental margin) umumnya dipakai untuk mencakup landas kontinen, lereng kontinen dan tanjakan kontinen, batas terluar dari tepi kontinen yang merupakan permulaan, sejauh hal itu dapat didefenisikan secara geomorfologis, ngarai dasar laut.
Dalam North Sea Continental Shelf Cases, yang mendorong Internasional Court of Justice adalah konteks geologis ini, pada saat berusaha untuk merasionalkan dasar klaim-klaim landas kontinen, untuk menggaris bawahi pertimbangan bahwa landas kontinen merupakan kelanjutan atau perpanjangan alamiah dari wilayah daratan, dan karenanya merupakan tambahan wilayah yang telah dikuasai negara pantai.
Jika pada awal timbulnya klaim-klaim terhadap landas kontinen yang diajukan melalui pengumuman atau pernyataan resmi lainnya, alasan pembenarannya biasa dikaitkan, atau lain, dengan pertimbangan-pertimbangan hubungan geografis dan keamanan. Sedangkan tujuan sesungguhnya dari negara pesisir terkait adalah untuk mencadangkan antara lain sumber minyak dan mineral-mineral yang mungkin terdapat di dasar laut kawasan landas kontinen tersebut bagi kepentingannya sendiri, yang eksploitasinya telah dimungkinkan dengan kemajuan teknologi, sehingga klaim yang diajukan harus dinyatakan dalam peristilahan yang cukup untuk meliputi sumber-sumber daya non-mineral.
Keluasaan sesungguhnya dari klaim-klaim itu berbeda-beda; Pengumuman Presiden Amerika Serikat pada bulan September 1945 hanya menyatakan hak-hak “yurisdiksi dan pengawasan” atas sumber-sumber daya alam di bawah tanah dasar laut dan dasar laut landas kontinen, yang jelas mempertahankan seutuhnya sifat dari perairan landas kontinen sebagai laut bebas serta hak pelayaran bebas, akan tetapi dalam deklarasi-deklarasi berikutnya dari negara-negara lain, klaim-klaim tertuju pada kedaulatan pemilikaan atas dasar laut dan tanah dibawahnya, juga perairan landas kontinen. Tentu saja, klaim-klaim demikian menyangkut perluasan yurisdiksi atau kedaulatan di luar jalur maritim, bahkan jauh melampaui lebar zona-zona tambahan yang mana terhadapnya negara-negara tertentu telah mengajukan klaim. Misalnya, landas kontinen Amerika Serikat secara resmi dilukiskan sebagai berikut :
“…..hampir seluas kawasan yang tercakup dalam Lousiana Purchase, yaitu 827.000 mil persegi, dan hampir dua kali luas 13 koloni asli, yaitu 400.000 mil persegi. Sepanjang garis pantai Alaska landas kontinen tersebut membentang beratus-ratus mil dibawah laut Bering. Di pantai Timur luas landas kontinen bervariasi antara 20 mil sampai 250 mil, dan sepanjang pantai Pasifik seluas 1 mil sampai 50 mil”.
Karena luasnya kawasan-kawasan landas kontinen tersebut, maka ada sedikit analogi antara klaim-klaim ini dan klaim-klaim yang secara eksklusif guna mengawasi kawasan terbatas dasar laut di luar jalur maritim untuk kepentingan pengambilan mutiara, tiram dan ikan-ikan sedender (sedentary fisheries). Klaim-klaim yang lebih sempit ini bersandar pada pendudukan/okupasi suatu bagian dasar laut sebagai suatu res nullius, atau bersandar pada suatu hak pembuktian historis atau kuasi-historis atau atas dasar kepentingan masyarakat regional (misalnya peternakan mutiara di Teluk Persia) adalah suatu persoalan yang masih kontroversial mengenai apakah deklarasi yurisdiksi atau kedaulatan yang dinyatakan oleh negara-negara pesisir terkait pada tahun 1945-1951 itu telah memberikan sumbangan terhadap pembentukkan kebiasaan hukum internasional yang memberikan kepada negara-negara pantai hak-hak demikian atas landas kontinen mereka. Seperti akan terlihat, bagaimanapun doktrin landas kontinen telah diakui melalui konsensus umum dalam Konvensi Jenewa 1958 mengenai Landas Kontinen.
2. Keputusan-keputusan International Court of Justice dalam perkara Anglo-Norwegian Fisheries Case yang memperkuat metode dalam hal-hal tertentu penarikan garis dasar pada jarak tertentu dari garis pantai negara pesisir terkait, dari mana garis dasar lebar jalur maritim di ukur, sebagai pengganti tanda air surut yang merupakan akhir garis jalur maritim.
Mengenai penetapan batas jalur maritim dengan menunjuk pada metode “garis pangkal” (Baseline metode), seperti telah dikemukakan di atas, merupakan akibat dari keputusan International Court of Justice tahun 1951 dalam Anglo-Norwegian Fisheries Case. Dalam keputusan tersebut Mahkamah mengatakan bahwa Dekrit Norwegia bulan Juli 1935 yang menetapkan batas suatu zona penangkapan ikan ekslusif sepanjang hampir 1000 mil dari garis pantai Laut Utara pada keluasan tertentu, yang berlaku sebagai jalur maritim dengan lebar empat mil (lebar yang dipakai oleh Pemerintah Norwegia) yang membentang dari garis pangkal lurus ditarik melalui 48 titik yang dipilih pada daratan utama atau pulau-pulau atau karang-karang pada jarak tertentun dari pantai, adalah tidak bertentangan dengan hukum internasional. Tampak dari keputusan Mahkamah bahwa metode garis pangkal ini, yang dianggap lebih baik daripada tanda air surut, dapat diterima apabila suatu garis pantai menjorok ke dalam, atau apabila terdapat suatu lingkaran pinggir kepualuan di sekitarnya yang berdekatan, dengan ketentuan bahwa penarikan garis pangkal demikian tidak menyimpang dari “arah” umum” (general direction) pantai tersebut, dan bahwa kawasan yang terletak di bagian dalam garis-garis pangkal itu cukup berdekatan dengan daratan utama yang sebenarnya sama dengan perairan pedalaman.
Apabila syarat-syarat untuk diperkenankannya penarikan garis pangkal ini dipenuhi, maka perhitungan dapat dilakukan untuk menentukan garis pangkal khusus untuk kepentingan ekonomi khususnya untuk kepentingan wilayah terkait, apabila kepentingan-kepentingan tersebut telah merupakan hal yang berjalan cukup lama. Dengan perkataan lain, apabila tidak ada syarat-syarat geografis yang diperlukan yang dapat merujuk pada sifat dari garis pantai dan pulau-pulau yang berdekatan, maka kepentingan-kepentingan ekonomi semata-mata dari negara pantai tidak dapat begitu saja membenarkan pengalihan kepada metode garis pangkal. Garis-garis pangkal tersebut hendaknya diberitahukan secara layak dan digambarkan dalam peta-peta yang dipublikasikan.
Pokok Pemikiran International Court of Justice dalam Anglo-Norwegian Fisheries Case adalah pertimbangannya bahwa jalur maritime bukanlah suatu perluasan semu (artificial extension) terbatas dari wilayah kekuasaan daratan suatu Negara sebagai suatu wilayah tambahan yang berdampingan dimana demi alasan-alasan ekonomi, keamanan, dan geografis Negara pesisir itu berhak untuk melaksanakan hak-hak berdaulatan eksklusif, yang hanya tunduk pada pembatasan-pembatasan seperti hak lintas damai dari kapal-kapal asing.

Sementara itu, mulai dengan sidang pertamanya pada tahun 1949, rezim laut lepas dan rezim jalur maritim telah menarik perhatian Komisi Hukum Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations International Law Commission), sebagaimana yang tercantum di antara topik-topik yang berkaitan dengan kodifikasi yang dipandang perlu dan memungkinkan oleh Komisi. Pengkajian atas dua masalah itu berkembang hingga delapan kali sidang, 1949-1956. Pada saat belangsungnya sidang ke 4 tahun 1952, Komisi menyatakan pilihan istilah “laut teritorial” untuk mengganti istilah jalur maritim, dan istilah ini sejak saat itu dipakai secara universal, dengan demikian mengganti dan mengubah istilah usang “jalur maritim” dan “perairan teritorial” (territorial waters) suatu istilah untuk menyatakan bagian pantai yang tunduk dibawah kedaulatan Negara pesisir.
Pada sidang ke 8 tahun 1956 Komisi menyusun rancangan akhir naskah ketentuan mengenai laut territorial, dengan memasukkan perubahan-perubahan setelah berkomunikasi dengan pemerintah negara-negara, dan mengesahkan laporan akhir mengenai ketentuan hukum laut lepas, yang berisi 73 rancangan pasal, yang dimaksudkan untuk menyusun suatu ketentuan hukum tunggal yang terkoordinasi dan sistematis. Hal-hal ini terjadi sebelum Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1956, dan sesuai dengan rekomendasi-rekomendasi Komisi, melalui resolusi tanggal 27 Februari 1957, memutuskan untuk menyelenggarakan suatu konferensi internasional yang berwenang penuh “untuk mengkaji hukum laut, dengan memperhatikan bukan saja aspek hukum melainkan juga aspek-aspek teknis, biologi, ekonomi, dan politik dari permasalahan, dan mewujudkan hasil-hasil pekerjaannya dalam satu Konvensi internasional atau lebih ataupun instrumen-instrumen hukum lain yang dianggap sesuai oleh konferensi”.
Konferensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa, terdiri dari :
a. Pertama diselenggarakan di Jenewa mulai dari tanggal 24 Februari 1958 sampai dengan 27 April 1958, dan tugas yang diselesaikannya dimuat dalam empat buah konvensi, yaitu Konvensi mengenai Laut Teritorial dan Jalur Tambahan, Konvensi mengenai Laut Lepas, Konvensi mengenai Perikanan dan Konservasi sumber-sumber Daya Hayati di Laut Lepas, dan Konvensi mengenai Landas Kontinen.
Konvensi-Konvensi ini mulai berlaku, berturut-turut, tanggal 10 September 1965, 30 September 1962, 20 Maret 1966 dan 10 Juni 1964, dan hingga akhir tahun 1979, konvensi-konvensi itu telah diikutsertai, secara berturut-turut, oleh 45 negara, 56 negara, 35 negara, dan 53 negara. Konferensi telah mengesahkan sebagai tambahan sebuah Protokol Penandatanganan Bebas-Pilih yang berkaitan dengan Penyelesaian Wajib atas Sengketa-sengketa (Optional Protocol of Signature concerning the Compulsory Settelement of Disputes) yang kemudian berlaku mulai tanggal 30 September 1962, yang hingga pengunjung tahun 1979 pesertanya mencapai 39 negara. Meskipun telah tercapai kesepakatan dalam tingkat yang besar pada Konferensi mengenai sejumlah besar pokok permasalahan penting, namun dua masalah masih belum berhasil diselesaikan, yaitu lebar laut teritorial dan batas wilayah penangkapan ikan. Sesudah berakhirnya Konferensi 1958, Majelis Umum melalui resolusi yang dikeluarkan tanggal 10 Desember 1958 meminta Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menyelenggarakan Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hukum Laut yang kedua untuk memikirkan lebih lanjut dua masalah yang belum diselesaikan ini.
b. Lebih dari 80 negara diwakili pada Konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa yang kedua ini, yang dilangsungkan di Jenewa mulai dari tanggal 16 Maret 1960 sampai dengan 26 April 1960 dengan hasil yang tidak begitu meyakinkan menyangkut kedua permasalahan tersebut, meskipun Konferensi menyetujui suatu resolusi yang menegaskan perlunya bantuan teknik bagi penangkapan ikan.
Satu masalah yang belum termasuk dalam laporan Komisi Hukum Internasional yang diajukan kepada Majelis Umum tahun 1956 adalah mengenai kebebasan untuk akses (free acces) ke laut bagi negara-negara tidak berpantai (land-locked States). Namun demikian, persoalan ini dimuat dalam suatu memorandum yang diajukan ke Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hukum Laut yang Pertama oleh suatu konferensi pendahuluan mengenai negara-negara tidak berpantai yang diselenggarakan di Jenewa mulai tanggal 10 Februari 1958 sampai dengan 14 Februari 1958, yang berarti seminggu lebih sedikit sebelum pembukaan Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Memorandum ini menyebabkan Konferensi yang diselenggarakan berikutnya menetapkan salah satu dari Komite-komite utamanya yaitu Komite Kelima dengan mandat membahas persoalan akses ke laut bagi Negara-negara tidak berpantai. Hasilnya, tidak ada konvensi tersendiri mengenai pokok persoalan ini yang dikeluarkan oleh Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa akan tetapi dimuat dalam beberapa ketentuan dari Konvensi mengenai Laut Lepas yang berkaitan dengan persoalan akses negara-negara tidak berpantai, dan Pasal 3 dari Konvensi yang disebut terakhir secara tegas dan spesifik mengatur persoalan ini.
Selain dari pada itu, menyusul suatu resolusi yang dikeluarkan oleh Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Pertama mengenai Perdagangan dan Pembangunan (First United Nations Conference on Trade and Development) yang diselenggarakan di Jenewa bulan Juni 1964, Majelis Umum memutuskan, pada tanggal 10 Februari 1965, untuk menyelenggarakan konferensi internasional yang berwenang penuh untuk memikirkan pokok persoalan mengenai perdagangan transit bagi negara-negara tidak berpantai, dan untuk mewujudkan hasilnya dan suatu konvensi dan instrumen-instrumen hukum lainnya yang dianggap sesuai oleh konferensi tersebut. Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perdagangan Transit bagi Negara-negara Tidak Berpantai (United Nations Conference on the Transit Trade of Land-Locked Countries) diadakan di New York mulai tanggal 7 Juni 1965 sampai dengan 8 Juli 1965, dengan keikutsertaan dari wakil-wakil 58 negara, dan mengeluarkan Konvensi mengenai Perdagangan Transit bagi Negara-negara Tidak Berpantai (Convention on the Transit Trade of Land Locked States).
Di luar fakta bahwa keempat konvensi 1958 dan konvensi 1965 telah menetapkan secara kolektif suatu rezim yang mengatur pemanfaatan, dan hak-hak yang berkaitan dengan laut lepas dan laut territorial, instrument-instrumen ini juga sesungguhnya telah membuka jalan bagi dan menetapkan landasan fundamental bagi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hukum Laut yang komprehensif yang telah ditandatangani Montego Bay - Jamaica pada tanggal 10 Desember 1982.
Perkembangan-perkembangan yang timbul sejak tahun 1960 sampai dengan Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa 1982 mengenai hukum laut adalah :
 Lebar laut territorial secara tepat
 Masalah lintas damai bagi kapal-kapal perang setiap waktu melintasi selat-selat yang merupakan jalan raya maritim internasional, dan yang seluruhnya merupakan perairan laut territorial
 Hak lintas, dan terbang lintas dalam hubungannya dengan perairan kepulauan
 Masalah perlindungan dan konservasi spesies-spesies khusus untuk kepentingan-kepentingan ilmiah atau fasilitas kepariwisataan.













BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
1. Laut adalah keseluruhan rangkaian air asin yang menggenangi permukaan bumi, tetapi definisi ini hanya bersifat fisik semata. Sedangkan laut menurut definisi hukum adalah keseluruhan air laut yang berhubungan secara bebas di seluruh permukaan bumi.
Bahwa istilah “hukum laut” dala arti luas yaitu meliputi segala peraturan hukum yang ada hubungannya dengan laut, sedang pembatasan peninjauan terletak pada hal yaitu hanya hukum laut bagi Indonesia, artinya sekedar berlaku untuk Republik Indonesia dan para warganya.
2. Hukum laut internasional adalah kaidah-kaidah hukum yang mengatur hak dan kewenangan suatu negara atas kawasan laut yang berada dibawah yurisdiksi nasionalnya (national jurisdiction).
3. Sejarah Hukum Laut Nasional dapat dilihat dalam Keputusan Mahkamah Internasional tahun 1951, yakni: Cara penentuan laut territorial di sekeliling kepulauan Indonesia menurut cara yang kita perbincangkan sekarang mau tidak mau akan mengambil sebagai suatu garis dasar (base-line) suatu garis lurus yang menghubungkan titik ujung terluar dari pada kepulauan Indonesia. Cara penarikan “straight base-lines from point to point” ini mendapat pengakuan dalam hukum intenasional denga keputusan Mahkamah Internasional dalam Anglo-Norwegian Fisheries Case pada tanggal 18 Desember 1951. Cara penentuan base-line yang ditetapkan dalam Royal Norwegian Degree dari tanggal 12 Juli ini dibenarkan oleh Mahkamah yang menyatakan “that the base-lines fixed by the said degree were not contrary to international law”.
4. Sejarah Hukum Laut Internasional
Dua perkembangan penting dari sejarah hukum laut internasional terjadi setelah berakhirnya Perang Dunia Kedua yaitu:
• Evaluasi dan penerimaan umum atas doktrin landas kontinen (continental shelf)
• Keputusan-keputusan International Court of Justice dalam perkara Anglo-Norwegian Fisheries Case yang memperkuat metode dalam hal-hal tertentu penarikan garis dasar pada jarak tertentu dari garis pantai negara pesisir terkait, dari mana garis dasar lebar jalur maritim di ukur, sebagai pengganti tanda air surut yang merupakan akhir garis jalur maritim.
Di luar fakta bahwa keempat konvensi 1958 dan konvensi 1965 telah menetapkan secara kolektif suatu rezim yang mengatur pemanfaatan, dan hak-hak yang berkaitan dengan laut lepas dan laut territorial, instrument-instrumen ini juga sesungguhnya telah membuka jalan bagi dan menetapkan landasan fundamental bagi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hukum Laut yang komprehensif yang telah ditandatangani Montego Bay - Jamaica pada tanggal 10 Desember 1982.
Perkembangan-perkembangan yang timbul sejak tahun 1960 sampai dengan Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa 1982 negenai hukum laut adalah :
 Lebar laut territorial secara tepat
 Masalah lintas damai bagi kapal-kapal perang setiap waktu melintasi selat-selat yang merupakan jalan raya maritim internasional, dan yang seluruhnya merupakan perairan laut territorial
 Hak lintas, dan terbang lintas dalam hubungannya dengan perairan kepulauan
 Masalah perlindungan dan konservasi spesies-spesies khusus untuk kepentingan-kepentingan ilmiah atau fasilitas kepariwisataan.

B. Saran
Dari kesimpulan diatas dapat disarankan bahwa, agar kita dapat memahami secara baik materi tentang hukum laut baik itu hukum laut nasional maupun hukum laurt internasional sebaiknya terlebih dahulu kita mengetahui pengertian dan juga sejarahnya, agar kita dapat memahami materi selanjutnya dengan lebih baik.








DAFTAR PUSTAKA

Junaidi Indrawadi, dkk. 2006. Buku Ajar Hukum Internasional. Padang: UNP Press.

Mochtar Kusumaatmadja. 1978. Hukum Laut. Jakarta: Binacipta.

Munadjat Danusaputro. 1981. Wawasan Nusantara dalam Hukum Laut Internasional. Jakarta: Alumni.

Starke, J. G. 1988. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.

Wirjono Prodjodikoro. 1976. Hukum Laut di Indonesia. Jakarta: Sumur Bandung.

http://andriankamil4u.blogspot.com/2010/06/hukum-laut-internasional.html

 HUKUM UDARA DAN HUKUM LUAR ANGKASA

 HUKUM UDARA
DAN HUKUM
LUAR ANGKASA
 HUKUM UDARA
 KONSEP RUANG UDARA DAN ANGKASA
Hukum udara dan angkasa luar (antariksa) merupakan salah satu cabang hukum internasional yang relative baru karena mulai berkembang pada permulaan abad ke 20 setelah munculnya pesawat udara.
Mengenai kelautan Negara di udara di atas wilayahnya, Gerhard Von Glahn mengemukakan sejumlah teori yaitu :
 Berlakunya kebebasan penuh di ruang udara seperti di laut lepas.
 Yurisdiksi teritorial di ruang udara sampai 1000 kaki diatas bumi dengan status udara yang diatasnya yang bebas seperti di laut lepas.
 Seluruh ruang udara di atas Negara tanpa adanya batas ketinggian dianggap sebagai udara nasional dengan memberikan hak lintas kepada semua pesawat udara yang terdaftar di Negara-negara sahabat.
 Kedaulatan mutlak dan tanpa batas atas ruang udara nasional tanpa batas ketinggian.
 PENGERTIAN HUKUM UDARA
Hukum udara adalah seluruh norma-norma hukum yang khusus mengenai penerbangan , pesawat-pesawat terbang dan ruang udara dalam peranannya sebagai unsur yang perlu bagi penerbangan (otto riese dan jean T. Lacour).
 KONVENSI-KONVENSI HUKUM UDARA
 Konvensi Paris 13 Oktober 1919
Pada tanggal 13 oktober 1919, di paris ditandatangani konvensi internasional mengenai navigasi udara yang telah disiapkan oleh suatu komisi khusus yang dibentuk oleh dewan tertinggi Negara-negara sekutu. Konvensi paris tersebut merupakan upaya pertama pengaturan internasional secara umum mengenai penerbangan udara.
 Konvensi Chicago 1944
Konferensi Chicago membahas 3 konsep yang saling berbeda yaitu:
1. Konsep internasionalisasi yang disarankan australi dan selandia baru.
2. Konsep amerika yang bebas untuk semua, Konsep persaingan bebas atau free enterprise.
3. Konsep intermedier inggris yang menyangkut pengaturan dan pengawasan.
 STATUS YURIDIK RUANG UDARA
 Wilayah Udara Nasional
Pasal 1 konvensi paris 1919 secara tegas menyatakan : Negara-negara pihak mengakui bahwa tiap-tiap Negara mempunyai kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara ang terdapat di atas wilayah. Konvensi Chicago 1944 mengambil secara integral prinsip yang terdapat dalam konvensi paris 1919. Kedua konvensi tersebut dengan sengaja menjelaskan bahwa wilayah Negara juga terdiri dari laut wilayahnya yang berdekatan. Terutama tidak ada norma-norma hukum kebiasaan yang memperolehkan secara bebas lintas terbang diatas wilayah Negara,yang dapat disamakan dengan prinsip hak lintas damai di perairan nasional suatu Negara.
 Ruang Udara Internasional
Kedaulatan ini tidak berlaku terhadap ruang udara yang terdapat diatas laut lepas atau zona-zona dimana Negara-negara pantai hanya mempunyai hak-hak berdaulat seperti atas landas kontinen. Atas alsan keamanan, status kebebasan yang berlaku dilaut lepas tidak pula mungkin bersifat absolute. Pasal 12 konvensi Chicago dengan alasan keamanan tersebut menyatakan bahwa diatas laut lepas ketentuan yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh ICAO sehubungan dengan penerbangan dan maneuver pesawat-pesawat yang terdapat dalam annex dari konvensi.


PEMBENTUKAN ORGANISASI PENERBANGAN SIPIL INTERNASIONAL (ICAO)
Fungsi ICAO adalah untuk mengembangkan prinsip-prinsip dan teknik navigasi internasional dan memperkuat perencanaan dan pengembangan alat angkutan udara internasional sehingga dapat melaksanakan perkembangan penerbangan sipil internasional secara teratur dan aman.
 SUMBER-SUMBER HUKUM PENERBANGAN DI INDONESIA
 UU nasional
 Perjanjian-perjanjian Internasional
 Persetujuan-persetujuan Pengangkutan
 Ilmu Pengetahuan
 HUKUM ANGKASA
 Sejarah Perkembangan
Status yuridik laut lepas merupakan bagian dari ketentuan-ketentuan hukum internasional yang paling tua, maka sebaliknya statusnya yuridik angkasa luar merupakan karya yang paling baru karena hanya berkembang semenjak permulaan tahun 1960 an. Pembentukan hukum angkasa luar ini ditandai oleh kecepatan dan kelancaran relative dimana masyarakat internasional dengan segala telah dapat merumuskan kesepakatan-kesepakatan atas sekumpulan prinsip-prinsip dasar segara sesudah peluncuran satelit pertama sputnik oleh uni soviet pada bulan oktober 1957 dan kemudian disusul oleh peluncuran manusia pertama ke angkasa luar, yuri Gagarin, juga dari uni soviet pada tahun 1961.
 Resolusi-Resolusi Majelis Umum
 Majelis umum menerima sesuatu resolusi mengenai pelucutan senjata (Res. 1149-XII) yang berisikan kepeduliannya atas bahaya penggunaan angkasa luar untuk tujuan militer. Kemudian dalam semangat yang sama, majelis umum pada tanggal 17 oktober 1973 menerima resolusi yang meminta negara-negara anggota untuk tidak menempatkan di orbit benda-benda yang membawa senjata-senjata nuklir atau senjata pemusnah massal lainnya.
 majelis umum pada tanggal 20 desember 1961 menerima resolusi pertamanya bersifat substantive yang mencanangkan prinsip kebebasan ruang angkasa. Dua tahun kemudian pada tahun 1963, majelis umum menerima deklarasi prinsip-prinsip yuridik yang mengatur kegiatan-kegiatan Negara di bidang eksplorasi dan penggunaan angkasa luar
 akhirnya majelis umum pada tanggal 19 desember 1966 menerima perjanjian internasional mengenai prinsip-prinsip yang mengatur kegiatan-kegiatan Negara dibidang eksplorasi dan penggunaan angkasa luar termasuk bulan dan benda-benda angkasa alamiah lainnya.
 Perjanjian-perjanjian Internasional Yang Diterima Majelis Umum
 Sebagai kelanjutan deklarasi 1963 dan perjanjian internasional 1967, majelis umum menerima 4 perjanjian tambahan yang melengkapi dari mengembangkan dokumen-dokumen yang telah ada yaitu:
 Persetujuan mengenai penyelamatan astronot, pengembalian astronot dan resitusi benda-benda yang diluncurkan keruang angkasa tanggal 22 april 1968, Res. No.2345 (XXII).
 Konvensi mengenai tanggung jawab internasional untuk kerugian yang disebabkan benda-benda spasil tanggal 29 maret 1972, Res. 2223 (XXIX) 19 desember 1966.
 Konvensi mengenai imatrikulasi benda-benda yang diluncurkan ke angkasa luar tanggal 14 januari 1975, Res. 3235 (XXIX).
 Persetujuan yang mengatur kegiatan-kegiatan Negara di bulan dan benda-benda ruang angkasa lain, tanggal 18 desember 1979, Res 34/68.
 Komite Penggunaan Secara Damai Ruang Angkasa Luar
 Pada tahun 1958 segera setelah peluncuran satelit buatan pertama, majelis umum PBB memutuskan untuk mendirikan suatu AD Hoc Commite On the Peacefull Usus of the outer Space untuk membahas :
 Kegiatan-kegiatan dan sumber-sumber PBB, badan-badan khusus dan badan-badan internasional lainnya mengenai penggunaan secara damai ruang angkasa luar.
 Kerjasama internasional dan program-program di bidang yang kiranya dapat dilakukan dibawah naungan PBB.
 Pengaturan-pengaturan organisasi untuk mempermudah kerjasama internasional dalam rangka PBB.
 Masal-masal hukum yang dapat muncul dalam kegiatan eksplorasi ruang angkasa

Ada Juga Beberapa Teori Yang Dilahirkan Dari Organisasi Internasional, Perjanjian Internasional, Cara Bekerja Sebuah Pesawat Angkasa, Cara Bekerja Transmisi Gelombang Radio, Teori Orbit Satelit. Antara lain:

 Teori ICAO (International Civil Aviation Organization)
 Teori Transmisi Radio.
 Teori Outer Space Treaty 1967.
 Teori GSO (Geo Stationary Orbit).
 Teori Pesawat Lockheed U-2 Milik Amerika Serikat
 Teori Space Shuttle atau teori Orbiter

Pengertian hukum laut nasional ,internasional dan sejarah perkembangannya

Pengertian hukum laut nasional ,internasional dan sejarah perkembangannya

A. pengertian hokum laut
• hokum laut menurut dr. wirjono prodjodikoro SH aialah meliputi segala peraturan hokum yang ada hubungan dengan laut.
• Hokum laut menurut Mr. w. L. P. A molengraaff, Mr. H. F. A vollmar dan Mr. F.G scheltema adalah peraturan-peraturan hokum yang ada hubungannya dengan pelayaran kapal di laut dan keistimewa mengenai pengangkutan orang atau barang dengan kapal laut.

B. Sejarah hokum laut secara nasional
Negara Indonesia merupakan salah satu anggota pada konferensi kodifikasi yang diselenggarakan oleh volkenbond dalam tahun 1930 di den Haag ternyata bahwa dari 37 negara peserta hanya terdapat 9 negara yang mempertahankan 3 mil limit sedangkan sebagian besar Negara peserta menggangap 3 mil itu tidak cukup lebar kegagalan untuk mencapai kata sepakat tentang lebar laut teritorial yang unform inilah yang menyebabkan kandasnya usaha liga bangsa-bangsa untuk mengadakan kodifikasi hokum laut mengenai penguasaan laut.

Suatu keberatan besar bagi bangsa Indonesia karna cara tersebut kurang atau sama sekali tidak memperhatikan sifat khusus dari pada inndonesia sebagai suatu Negara kepulauan (archipelago). Menurut cara pengukuran laut territorial yang klassik yaitu dihitung dari base-line yang berupa garis air rendah secara teoritis setiap dari tiga ribu (3000) pulau di Indonesia itu mempunyai laut teritorialnya sendiri, dapatlah dibayangkan bahwa keadaan demikian sangat menyukarkan pelaksanaan tugas pengawasan laut dengan sempurna karena susunan daerah yang harus diawasi. Demikian ruwet kantong-kntong berupa laut bebas di tengah-tengah dan diantara bagian darat (pulau) dari wilayah Negara Indonesia ini menempatkan petugas dalam keadaan yang sulit karena mereka harus memperhatikan setiap waktu

Berdasarkan pertimbangan –pertimbangan diatas perlu dicari pemecahan persoalan yang berpokok pada pendirian, bahwa kepulauan Indonesia itu merupakan satu kesatuan (unit) dan bahwa lautan diantara pulau-pulau kita itu merupakan satu bagian yang tidak dapat dilepaskan dari bagian darat (pulau-pulau) Negara kita. Perkataan “tanah air” dalam bahasa Indonesia cukup menjadi bukti bahwa pendirian itu secara atau tidak sudah meresap pada pikiran rakyat itu. Berdasarkan pendirian ini maka lautan territorial harus terletak sepanjang garis yang menghubungkan titik ujung terluar dari pada kepulauan Indonesia.

Keputusan mahkamah internasioanal tahun 1951

Cara penentuan laut territorial di sekeliling kepulauan Indonesia menurut cara yang kita perbincangkan sekarang mau tidak mau akan mengambil sebagai suatu garis dasar (base line) suatu garis lurus yang menghubungkan titik yang terluar dari pada kepulauan Indonesia. Cara penarikan “straight base line from point to point” ini mendapat pengakuan dalam hokum internasional dengan keputusan mahkamah dalam anglo Norwegia Fisheries case pada tanggal 18 desember 1951.
cara penenetuan base-line yang di tetap kan dalam royalnorwegia degree dari tanggal 12 juli ini di benarkan oleh mahkamah yang menyatakan “that the base- lines fixed by the said degree were not contary to international law .
Sangat menarik adalah sebab yang mendorong mahkamah internasional untuk mengambil keputusan itu katanya disebabkan oleh “ geographical realities “ dan juga di pengaruhi oleh economic interes ”.walaupun keadaan gegrafis Indonesia berlainan yakni garis-garis yang menghubungkan titik ujung akan jauh lebih panjang dari pada garis terpanjang yang diketengahkan dalam pertikaian antara inggris dan norwegia itu (44 mil). Namun kadaan Indonesia sebagai suatu pulau cukup unik untuk dapat membenarkan cara penentuan garis pangkal ( base line) yang serupa. Yang penting dalam Anglo Norwegia Fisheries case ini adalah bahwa suatu cara penarikan garis pangkal yang lain dari pada cara yang klasik (yaitu menurut garis air rendah) telah mendapat pengakuan dari Mahkamah ineternasional. Jadi, yang kita lakukan adalah peninjauan kembali dari pada base line (garis pangkal) yang disesuaikan dengan keadaan Indonesia sebagai suatu kepulauan.
Selanjutnya pendirian delagasi ditentukan pula oleh deklarasi pemerintah pada tanggal 13 desember 1957 mengenai wilayah perairan Indonesia harus diusahakan dan diperjuangkan oleh delegasi supaya konferensi di jenewa menerima tambahan satu artikel yang mengatur soal laut teritorial di sekitar kepulauan sebagai suatu kesatuan (unit). Sebagi konsekuensi dari pada deklarasi pemerintah Ri tanggal 13 desember 1957 harus pula diperjuangkan agar konperensi jangan sampai menentukan suatu limit maximum bagi panjangnya “straight base-line from point to point”. Demikian pila sesuai dengan deklarasi pemerintah tanggal 13 desember 1957 harus diperjuangkan agar laut territorial dapat ditentukan menjadi 12 mil.

C. Sejarah perkembangna hokum laut internasional
Semenjak berakhirnya perang dunia ke II, hokum laut merupakan cabang hokum internasional telah mengalami perubahan-perubahan yang mendalam dan bahkan dapat dikatakan telah mengalami revolusi sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman. Bila dulu hukum laut pada pokoknya hanya mengurus kegiatan-kegiatan diatas permukaan laut. Tetapi dewasa ini perhatian juga telah diarahkan pada dasar laut dan kekayaan mineral yang terkandung didalamnya. Hokum laut yang dulunya bersifat un dimensional sekarang telah berubah menjadi plu dimensional yang sekaligus merombak filosofi dan konsepsi hokum laut dimasa lalu.
Memang konferensi PBB 1 tentang hokum laut tahun 1958 di jenewa, UNITED NATIONS CONFERENCE ON THE LAW OF THE SEA (UNCLOS) berhasil mengeluarkan konvensi, namun masih banyak lagi masalah hokum yang belum diselesaikan sedangkan ilmu pengetahuaan dan teknologi berkembang dengan pesat. Konvensi-konvensi pada tahun 1958 bukan saja belum mengatur semua persoalan tetapi ketentuan –ketentuan yang adapun dalam waktu yang pendek tidak lagi memadai dan telah ditinggalkan perkembangan teknologi. Disamping itu Negara-negara yang lahir susudah tahun 1958 yang jumlahnya sedikit dan yang tidak ikut merumuskan konvensi-konvensi tersebut menuntut agar dibuatnya ketentuan-ketentuan baru dan merubah ketentuan yang tidak sesuai.
Demikian untuk menyesuaikan ketentuan-ketentuan yang ada dengan perkembangan-perkembangan yang terjadi dan menampung masalah-masalah yang dating kemudian. Majelis umum PBB tahun 1976 membentuk suatu badan yang bernama UNETED NATIONS seabed committee, siding-sidang komite ini kemudian dilanjutkan dengan konferennsi hokum laut III (UNCLOS) yang siding pertamanya diadakan di new York bulan September tahun 1973 dan yang 9 tahun kemudian berakhir dengan penandatanganan konvensi PBB tentang hokum laut pada tanggal 10 desember 1982 di montage bay , jamaica

 Pada masa kuno, kebutuhan pengaturan di bidang hukum laut “internasional” mulai muncul ketika bangsa-bangsa mulai memanfaatkan laut sebagai sarana transportasi.
 Perkembangan Hukum Laut Internasional pada masa modern dianggap dimulai pada abad XVII melalui karya Hugo Grotius yang berjudul “Mare Liberum.”
 “Mare Liberum” merupakan tulisan yang dibuat oleh Grotius untuk mendukung klaim VOC terhadap perairan Hindia Belanda yang sebelumnya diklaim oleh Portugis dengan konsep “Mare Clausum.”
 Namun sebagian pemegang saham kurang setuju dengan penggunaan kekerasan tanpa kewenangan yang menyertai perampasan “Santa Catarina”.
 Setelah muncul kontroversi, VOC meminta Hugo Grotius untuk menyusun argumentasi mendukung perampasan Santa Catarina. Grotius membenarkan perampasan terhadap kapal Portugis berdasarkan konsep “Mare Liberum” : Laut adalah wilayah yang bebas dipergunakan oleh bangsa manapun, tidak bisa dimonopoli oleh suatu negara.
 Monopoli Portugis di lautan Hindia bertentangan dengan “prinsip keadilan alamiah.”
 Konsep “Mare Liberum” kemudian ditentang oleh Inggris yang saat itu sedang bersaing dengan Belanda untuk menguasai lautan. Inggris kembali menegaskan konsep “Mare Clausum.”
 Menurut konsep “Mare Clausum”, laut adalah wilayah yang dapat dimiliki sebagaimana wilayah darat.
 Dalam praktik, negara-negara mengambil jalan tengah: ada bagian laut yang bisa dimiliki dan ada bagian laut lepas.
 Salah satu gagasan tentang kepemilikan laut didasarkan pada kemampuan penguasaan efektif oleh negara pantai berdasarkan jangkauan tembakan meriam (ketika itu) dari darat, yakni selebar 3 mil.
 Sejak saat itu, negara-negara mulai mengembangkan Hukum Internasional Kebiasaan di dalam pemanfaatan laut.
 Upaya kodifikasi:
International Law Association (1873)
Institute of International Law (1873)
Harvard Law School
Liga Bangsa-bangsa / LBB (1930)
PBB à International Law Commission : UNCLOS 1958, UNCLOS 1960, UNCLOS 1982.

Perkembangan norma Hukum Laut Internasional:
 Zonal development: menentukan wilayah-wilayah laut dan mengatur hak dan kewajiban negara di dalamnya.
 Functional development: mengatur hak dan kewajiban negara dalam memanfaatkan laut.
• Functional development muncul sebagai “perluasan” dari fungsi dasar laut, yaitu pelayaran (navigation) dan penangkapan ikan (fisheries).

PELAYARAN
Kasus Torrey Canyon:
• Sebagai akibat konflik Timur Tengah yang mengganggu lalu-lintas laut di Terusan Suez, Inggris mengoperasikan tanker ukuran super besar (supertanker) untuk mengangkut minyak dalam jumlah banyak dari Timur Tengah ke Eropa.
• Pada tahun 1967 sebuah supertanker yang bernama Torrey Canyon 120.000 ton minyak mentah kandas di lepas pantai Inggris dan menimbulkan polusi berat: 270 km2 wilayah laut tercemar minyak, 15.000 burung laut mati, ikan pada radius 75 mil mati.
• Peristiwa Torrey Canyon memunculkan kebutuhan pengaturan:
 Pemanfaatan pelabuhan laut dalam sebagai tempat labuh supertanker;
 Penanganan dan pertanggungjawaban polusi laut.

























Daftar pustaka
Istanto, F Sugeng. 1994. Hukum Internasional. Yogyakarta : Universitas Atma Jaya
Isyawara F. 1972. Pengentar Hukum Internasional. Bandung : Alumni
Buku ajar.2006. hokum internasional fis unp.
Kusumadjmatja, mochtar. 1976. Pengantar hokum internasional buku 1: bandung: ina cipta

HUKUM INTERNASIONAL HUKUM UDARA DAN HUKUM ANGKASA

HUKUM INTERNASIONAL HUKUM UDARA DAN HUKUM ANGKASA

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Hukum udara dan angkasa luar (antariksa) merupakan salah satu cabang hukum internasional yang relative baru karena mulai berkembang pada permulaan abad ke 20 setelah munculnya pesawat udara. Setiap negara pada dasarnya memiliki kedaulatan penuh dan ekskusif atas wilayah udara di atas teritorialnya. Hal ini merupakan salah satu prinsip yang diatur dalam Konvensi Chicago 1944. Ketentuan tersebut mengindikasikan bahwa setiap negara berhak untuk membuat aturan sendiri demi kepentingan nasional. Namun, ketentuan nasional itu harus diberlakukan tanpa perbedaan kepada setiap negara.
Hukum penerbangan baru timbul ketika manusia mulai mengarungi udara dan erat berhubungan dengan kemajuan-kemajuan yang dicapai dalam lapangan teknik penerbangan, terutama dalam beberapa tahun sebelum dan sesudah perang dunia II. Hukum udara dan hukum angkasa merupakan lapangan hukum yang tersendiri, karena hukum udara ini mengatur suatu obyek yang mempunyai sifat yang khusus. Hukum udara internasional mengenal beberapa teori delimitasi ruang udara dan ruang angkasa. Antara lain Schater Air Space Theory diperkenalkan oleh Oscar Scahater. Jenks Free Space Theory (teori ruang angkasa bebas) diperkenalkan oleh C Wilfred Jenks, Haley’s International Unanimity Theory (teori persetujuan internasional) diperkenalkan oleh Andrew G. Haley dan Cooper’s Control Theory (teori pengawasan) diperkenalkan oleh John Cobb Cooper.
Banyaknya para ahli memberikan argumentasi keilmuan tentang delimitasi ruang udara dan ruang angksa. Mereka memberikan warna tersendiri dan pemahaman yang mendalam serta teliti. Pendapat mereka dijadikan sebagai doktrina (pendapat para ahli hukum) sebagaimana tertera dalam pasal 38 Statuta Mahkamah Pengadilan Internasional. Dan dijadikan sebagai sumber hukum formil bagi para hakim dalam memutus sebuah perkara hukum.

B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari penulisan makalah ini adalah:
A. Hukum Udara
1. Apakah pengertian hukum udara?
2. Bagaimana konvensi-konvensi hukum udara ?
3. Bagaimana status yuridik ruang angkasa?
4. Bagaimana pembentukan organisasi penerbangan sipil internasional?
5. Apakah Sumber-sumber hukum internasional?

B. Hukum Angkasa
1. Bagaimanakah sejarah perkembangan hukum udara?
2. Bagaimanakah resolusi-resolusi majelis umum?

C. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
a. Hukum Udara
1. Mengetahui apa pengertian hukum udara itu
2. Mengetahui bagaimana konvensi-konvensi hukum udara itu
3. Mengetahui bagaimana status yuridik ruang angkasa
4. Mengetahui Bagaimana pembentukan organisasi penerbangan sipil internasional
5. Mengetahui Sumber-sumber penerbangan indonesia

b. Hukum Angkasa
1. Mengetahui sejarah perkembangan hukum angkasa
2. Mengetahui resolusi-resolusi majelis umum


BAB II
PEMBAHASAN

HUKUM UDARA DAN HUKUM ANGKASA


KONSEP RUANG UDARA DAN ANGKASA

Hukum udara dan angkasa luar (antariksa) merupakan salah satu cabang hukum internasional yang relative baru karena mulai berkembang pada permulaan abad ke 20 setelah munculnya pesawat udara.
Mengenai kelautan Negara di udara di atas wilayahnya, Gerhard Von Glahn mengemukakan sejumlah teori yaitu :
• Berlakunya kebebasan penuh di ruang udara seperti di laut lepas.
• Yurisdiksi teritorial di ruang udara sampai 1000 kaki diatas bumi dengan status udara yang diatasnya yang bebas seperti di laut lepas.
• Seluruh ruang udara di atas Negara tanpa adanya batas ketinggian dianggap sebagai udara nasional dengan memberikan hak lintas kepada semua pesawat udara yang terdaftar di Negara-negara sahabat.
• Kedaulatan mutlak dan tanpa batas atas ruang udara nasional tanpa batas ketinggian.

1. HUKUM UDARA

A. PENGERTIAN HUKUM UDARA

Hukum udara adalah seluruh norma-norma hukum yang khusus mengenai penerbangan , pesawat-pesawat terbang dan ruang udara dalam peranannya sebagai unsur yang perlu bagi penerbangan (otto riese dan jean T. Lacour).
Hukum udara dapat ditafsirkan sebagai segala peraturan hukum yang mengatur obyek tertentu, yaitu udara. Dengan tafsiran ini maka pengertian hukum udara akan menjadi sangat luas, karena akan meliputi hukum public nasional dan internasional mengenai udara.

B. KONVENSI-KONVENSI HUKUM UDARA

 Konvensi Paris 13 Oktober 1919
Pada tanggal 13 oktober 1919, di paris ditandatangani konvensi internasional mengenai navigasi udara yang telah disiapkan oleh suatu komosi khusus yang dibentuk oleh dewan tertinggi Negara-negara sekutu. Konvensi paris tersebut merupakan upaya pertama pengaturan internasional secara umum mengenai penerbangan udara. Disamping itu Negara-negara pihak juga diizinkan membuat kesepakatan-kesepakatan bilateral diantara mereka dengan syarat mematuhi prinsip-prinsip yang dimuat dalam konvensi. Terhadap Negara-negara bekas musuh, pasal 42 konvensi paris memberikan persyaratan bahwa Negara-negara tersebut hanya dapat menjadi Negara pihak setelah masuk menjadi anggota pada Liga Bangsa-Bangsa (LBB) atau paling tidak atas keputusan dari ¾ Negara-negara pihak pada konvensi. Pada tahun 1929, setelah direvesi dengan protocol 15 juni 1929 yang bertujuan untuk menerima keanggotaan jerman dalam LBB, konvensi paris 1919 betul-betul menjadi konvensi yang bersifat umum karena sejak mulai berlakunya protocol tersebut tahun 1933,53 negara telah menjadi pihak.

Perubahan tersebut dilakukan oleh komisi Internasional Navigasi Udara dalam sidangnya di paris tanggal 10-15 juni 1929. Rezim baru tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut :
• Negara-negara bukan pihak pada konvensi 1919 dapat diterima tanpa syarat apakah Negara-negara tersebut ikut serta atau tidak dalam perang dunia 1.
• Tiap-tiap Negara selanjutnya dapat membuat kesepakatan-kesepakatan khusus dengan Negara-negara yang bukan merupakan pihak pada konvensi dengan syarat bahwa kesepakatan-kesepakatan tersebut tidak bertentangan dengan hak-hak pihak-pihak lainnya dan juga tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip umum konvensi.
• Protocol 1929 meletakkana prinsip kesama yang absolute bagi semua Negara dalam komisi internasional. Masing-masing Negara pihak tidak boleh lebih dari dua wakil dalam komisi dan hanya memiliki satu suara.

 Konvensi Chicago 1944
Konferensi Chicago membahas 3 konsep yang saling berbeda yaitu:
• Konsep internasionalisasi yang disarankan australi dan selandia baru.
• Konsep amerika yang bebas untuk semua. Konsep persaingan bebas atau free enterprise.
• Konsep intermedier inggris yang menyangkut pengaturan dan pengawasan.
Setelah melalui pendebatan yang cukup panjang dan menarik akhirnya konsep inggris diterima oleh konferensi. Pada akhir konverensi sidang menerima tiga insrtumen yaitu :
 Konvensi mengenai penerbangan sipil internasional
 Persetujuan mengenai transit jasa-jasa udara internasional
 Persetujuan mengenai alat angkutan udara internasional.

Konvensi Chicago 7 desember 1944 mulai berlaku tanggal 7 april 1947. Uni soviet baru menjadi Negara pihak pada tahun 1967. Konvensi ini membatalkan konvensi paris 1919, demikian juga konvensi inter amerika Havana 1928. Seperti konvensi paris 1919, konvensi Chicago mengakui validitas kesepakatan bilateral yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada. Sekarang ini jumlah kesepakatan-kesepakatan tersebut sudah melebihi angka 2000.

C. STATUS YURIDIK RUANG UDARA
1) Wilayah Udara Nasional
Pasal 1 konvensi paris 1919 secara tegas menyatakan : Negara-negara pihak mengakui bahwa tiap-tiap Negara mempunyai kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara ang terdapat di atas wilayah. Konvensi Chicago 1944 mengambil secara integral prinsip yang terdapat dalam konvensi paris 1919. Kedua konvensi tersebut dengan sengaja menjelaskan bahwa wilayah Negara juga terdiri dari laut wilayahnya yang berdekatan.
Hal ini juga dinyatakan oleh pasal 2 konvensi jenewa mengenai laut wilayah dan oleh pasal 2 ayat 2 konvensi PBB tentang hukum laut 1982. Ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap navigasi udara, termasuk udara diatas laut wilayah, sama sekali berbeda dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur pelayaran maritime. Terutama tidak ada norma-norma hukum kebiasaan yang memperolehkan secara bebas lintas terbang diatas wilayah Negara,yang dapat disamakan dengan prinsip hak lintas damai di perairan nasional suatu Negara.
Masalah pengawasan dan keamanan lalu lintas udara dan pengamatan atas pesawat-pesawat udara merupakan aspek sangat penting dalam pengaturan-pengaturan hukum yang dibuat oleh Negara-negara. Demikianlah untuk memperkuat ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam konvensi, Negara-negara sering membuat kesepakatan-kesepakatan bilateral atau regional di bidang kerja sama pengawasan ataupun keamanan.

2) Ruang Udara Internasional
Kedaulatan teritorial suatu Negara berhenti pada batas-batas luar dari laut wilayahnya. Kedaulatan ini tidak berlaku terhadap ruang udara yang terdapat diatas laut lepas atau zona-zona dimana Negara-negara pantai hanya mempunyai hak-hak berdaulat seperti atas landas kontinen. Atas alasan keamanan, status kebebasan yang berlaku dilaut lepas tidak pula mungkin bersifat absolute. Pasal 12 konvensi Chicago dengan alasan keamanan tersebut menyatakan bahwa diatas laut lepas ketentuan yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh ICAO sehubungan dengan penerbangan dan maneuver pesawat-pesawat yang terdapat dalam annex dari konvensi.
Namun internasionalisasi dinilai kurang lengkap. Pertama karena kekuasaan pengaturan oleh ICAO terbatas pada penerbangan sipil dan tidak berlaku terhadap pesawat-pesawat udara public walaupun majelis dari ICAO talah menyarankan kepada Negara-negara pihak untuk memasukkan dalam legislasi nasionalnya masing-masing ketentuan-ketentuan yang juga diberlakukan kepada pesawat-pesawat public yaitu ketentuan-ketentuan udara seperti yang terdapat dalam annek II dari konvensi. ICAO tidak mempunyai wewenang pelaksanaan, kepada masing-masing pihaklah diberikan wewenang untuk mengambil tindakan agar pesawat udara yang mempunyai kebangsaan dari Negara tersebut yang berada diatas laut lepas atau zona eksklusif menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku (pasal 12 konvensi).



D. PEMBENTUKAN ORGANISASI PENERBANGAN SIPIL INTERNASIONAL (ICAO).
Fungsi ICAO adalah untuk mengembangbangkan prinsip-prinsip dan teknik navigasi internasional dan memperkuat perencanaan dan pengembangan alat angkutan udara internasional sehingga dapat melaksanakan perkembangan penerbangan sipil internasional secara teratur dan aman.
Walaupun terdapat interprestasi yang ekstensif atas wewenang yuridiksional dewan dari ICAO, Negara lebih suka menyelesaikan sengketa-sengketa bilaretal mereka melalui cara penyelesaian sengketa yang biasa seperti ke Mahkamah Internasional atau membentuk suatu tribunal arbitral.
Selama perang dingin banyak Negara yang mengajukan pengaduannya ke mahkamah internasional yang menyangkut keamanan penerbangan sipil. Sebagai contoh insiden udara yang terjadi antara iran dan amerika serikat pada tanggal 3 juli 1988.

E. SUMBER-SUMBER HUKUM PENERBANGAN DI INDONESIA
• Undang-undang dan peraturan-peraturan penerbangan yang nasional dalam arti dibuat oleh pembuat undang-undang nasional.
• Perjanjian-perjanjian internasional sebagai sumber hukum udara dan hukum penerbangan tidak dapat kita abaikan juga di Indonesia. Misalnya ordonansi pengangkutan udara yang sebagaimana dikatakan diatas merupakan salah satu peraturan penerbangan yang terpenting adalah berdasarkan,kalau kita hendak dikatakanhampir merupakan turunan semata-mata dari pada perjanjian warsawa yaitu perjanjian yang lebih dikenal dengan nama warsa convenstion.
• Sebagai sumber hukum penerbangan ketiga di Indonesia persetujuan-persetujuan pengangkutan. Sebagai suatu organisasi internasional, dalam man tergabung sebagian besar dari pada pengangkutan-pengangkutan udara seluruh dunia ang besar-besar, maka IATA (international Air Transport Association) mempunyai kekuasaan yang tidak sedikit terhadap anggota-anggotanya.
• Sumber hukum terakhir ialah ilmu pengetahuan. Telah menjadi suatu pendapat yang umum dalam dunia ilmu hukum, bahwa ilmu pengetahuan merupakan suatu sumber hukum.

2. HUKUM ANGKASA
A. Sejarah Perkembangan
Bila status yuridik laut lepas merupakan bagian dari ketentuan-ketentuan hukum internasional yang paling tua, maka sebaliknya statusnya yuridik angkasa luar merupakan karya yang paling baru karena hanya berkembang semenjak permulaan tahun 1960 an. Hukum angkasa ini bersifat orisinil bila ditinjau dari kondisi bagaimana lahirnya, dan dari beberapa aspek, hukum angkasa ini juga bersifat klasik kalau dilihat dari karakteristik pokok rejim yuridiknya seperti halnya dengan rezim laut lepas. Pembentukan hukum angkasa luar ini ditandai oleh kecepatan dan kelancaran relative dimana masyarakat internasional dengan segala telah dapat merumuskan kesepakatan-kesepakatan atas sekumpulan prinsip-prinsip dasar segara sesudah peluncuran satelit pertama sputnik oleh uni soviet pada bulan oktober 1957 dan kemudian disusul oleh peluncuran manusia pertama ke angkasa luar, yuri Gagarin, juga dari uni soviet pada tahun 1961.
Kegiatan Negara-negara dibidang eksplorasi dan peman.faatan angkasa luar dengan peluncuran ke angkasa luar berbagai satelit dengan cepat tela menjadi beraneka ragam seperti pengawasan wilayah-wilayah yang dilintasi, pencarian sumber-sumber alam darat dan laut, siaran radio dan televise langsung, hubungan telepon, penentuan posisi kapal-kapal, meteorology, observasi astronom dan berbagai eksperimen lainnya.


B. Resolusi-Resolusi Majelis Umum
Hukum angkasa luar ini berbeda dari cabang-cabang hukum internasional lainnya mempunyai ciri-ciri khusus yaitu sifat hukumnya yang asli, menyangkut kepentingan yang bersifat universal dan peranan penting yang diamainkan oleh Negara-negara adi daya uni soviet dan amerika serikat. Ciri-ciri khas ini terutama peranan kedua Negara adi daya tersebut telah menyebabkan prosedur pembuatan hukum antariksa cukup unik yang dimulai dengan perundingan-perundingan bilateral antara kedua Negara diatas yang dilanjutkan dengan pembahasan-pembahasan di majelis umum PBB. Majelis umum merumuskan prinsip-prinsip umum yang dimuat oleh resolusi-resolusi dan perjanjian-perjanjian yang bersifat universal.
Pada permulaan awal November 1963, majelis umum menerima sesuatu resolusi mengenai pelucutan senjata (res.1149-Xll) yang berisikan kepeduliannya atas bahaya penggunaan angkasa luar untuk tujuan militer. Kemudian dalam semangat yang sama, majelis umum pada tanggal 17 oktober 1973 menerima resolusi yang meminta Negara-negara anggota untuk tidak menempatkan di orbit benda-benda yang membawa senjata nuklir atau senjata pemusnah missal lainnya.
Pada tahun 1961 di tahun peluncuran yuri Gagarin dengan pesawat ruang angkasanya, majelis umum pada tanggal 20 desember 1961 menerima resolusi pertamanya bersifat substantive yang mencanangkan prinsip kebebasan ruang angkasa. Dua tahun kemudian pada tahun 1963, majelis umum menerima deklarasi prinsip-prinsip yuridik yang mengatur kegiatan-kegiatan Negara di bidang eksplorasi dan penggunaan angkasa luar . deklarasi yang juga diterima oleh amerika serikat dan uni soviet tersebut talah memungkinkan masyarakat internasional untuk merumuskan suatu perjanjian internasional umum mengenai ruang angkasa. Berkat perundingan-perundingan yang berhasil dengan baik antara uni soviet dan amerika serikat dan hasil-hasil karya dari komite penggunaan secara damai angkasa luar, akhirnya majelis umum pada tanggal 19 desember 1966 menerima perjanjian internasional mengenai prinsip-prinsip yang mengatur kegiatan-kegiatan Negara dibidang eksplorasi dan penggunaan angkasa luar termasuk bulan dan benda-benda angkasa alamiah lainnya. Perjanjian ini dapat dianggap sebagai dokumen hukum induk bagi kegiatan-kegiatan di ruang angkasa luar.
Perjanjian ini secara serentak dibuka untuk penandatanganan di London, moskow dan Washington tanggal 27 januari 1967 dan dengan cepat mulai berlaku tanggal 10 oktober tahun yang sama. Sesuai dengan namanya dan atas keinginan uni soviet dokumen hukum tersebut hanya semacam kerangka yang menyebutkan prinsip-prinsip umum yang selanjutnya harus diperjelas, dirinci dan dilaksanakan.

Perjanjian-perjanjian Internasional Yang Diterima Majelis Umum
Sebagai kelanjutan deklarasi 1963 dan perjanjian internasional 1967, majelis umum menerima 4 perjanjian tambahan yang melengkapi dari mengembangkan dokumen-dokumen yang telah ada yaitu:
a) Persetujuan mengenai penyelamatan astronot, pengembalian astronot dan resitusi benda-benda yang diluncurkan keruang angkasa tanggal 22 april 1968, Res. No.2345 (XXII).
b) Konvensi mengenai tanggung jawab internasional untuk kerugian yang disebabkan benda-benda spasil tanggal 29 maret 1972, Res. 2223 (XXIX) 19 desember 1966.
c) Konvensi mengenai imatrikulasi benda-benda yang duiluncurkan ke angkasa luar tanggal 14 januari 1975, Res. 3235 (XXIX).
d) Persetujuan yang mengatur kegiatan-kegiatan Negara di bulan dan benda-benda ruang angkasa lain, tanggal 18 desember 1979, Res 34/68.

Komite Penggunaan Secara Damai Ruang Angkasa Luar
Pada tahun 1958 segera setelah peluncuran satelit buatan pertama, majelis umum PBB memutuskan untuk mendirikan suatu AD Hoc Commite On the Peacefull Usus of the outer Space untuk membahas :
a. Kegiatan-kegiatan dan sumber-sumber PBB, badan-badan khusus dan badan-badan internasional lainnya mengenai penggunaan secara damai ruang angkasa luar.
b. Kerjasama internasional dan program-program di bidang yang kiranya dapat dilakukan dibawah naungan PBB.
c. Pengaturan-pengaturan organisasi untuk mempermudah kerjasama internasional dalam rangka PBB.
d. Masal-masal hukum yang dapat muncul dalam kegiatan eksplorasi ruang angkasa
Ada Juga Beberapa Teori Yang Dilahirkan Dari Organisasi Internasional, Perjanjian Internasional, Cara Bekerja Sebuah Pesawat Angkasa, Cara Bekerja Transmisi Gelombang Radio, Teori Orbit Satelit. Antara lain:

• Teori ICAO (International Civil Aviation Organization).
Teori ini berdasarkan pada bunyi konvensi Chicago tahun 1944 dengan segenap annex-nya yang menggunakan batas berlakunya ketentuan hukum udara internasional. Dimulai batas maksimum yang dapat dipakai oleh pesawat udara (aircraft) dengan mendefinisikan pesawat udara sebagai”. Setiap alat yang mendapat gaya angkat aerodinamis di atmosfir karena reaksi udara (any machine can derive support in the atmosphere from the reaction of the air). Konvensi ini tidak menyebutkan secara jelas dan pasti batas ketinggian kedaulatan suatu negara atas ruang udaranya. Dapat dikatakan bahwa ruang angkasa dimulai pada saat tidak ada reaksi udara menurut teknologi penerbangan berkisar 25 mil sampai 30 mil dari permukaan bumi atau sekitar 60.000 kaki.

• Teori Transmisi Radio.
Teori ini didasarkan pada sifat gelombang yang memancar melalui perantaraan konduktor atmosfir udara dapat ditentukan bahwa batas ruang angkasa dimulai dari batas maksimum udara dimana gelombang radio tidak dapat menembus batas tersebut melainkan kembali memantul ke bumi ketinggian berdasarkan teori berkisar 150 mil sampai 300 mil dari permukaan bumi.
• Teori Outer Space Treaty 1967.
Teori ini memberi batas antara ruang udara dan ruang angkasa berdasarkan teori titik terendah orbit suatu satelit atau suatu space objects. Pembatasan teori outer space treaty bersifat tidak pasti. Hal ini bergantung pada karakteristik suatu satelit buatan dan kepadatan atmosfir di suatu orbit pada waktu tertentu. Menurut teori ini, ruang angkasa dimulai pada ketinggian 80 Km diatas permukaan bumi yang merupakan batas ketinggian minimum (lower limit) dari suatu orbit satelit.
• Teori GSO (Geo Stationary Orbit).
Teori ini dipakai oleh negara-negara “kolong” dimana negaranya dilalui garis khatulistiwa termasuk Indonesia untuk memperjuangkan klaim hak-hak berdaulat, mengeksplorasi dan mengeksploitasi kekayaan alam di ruang angkasa yang berbentuk cincin ketinggian berkisar 36.000 km dari permukaan bumi. Teori ini lahir dari kegigihan perjuangan negara-negara equator (khatulistiwa) untuk memperoleh preferential rights atas GSO (Ida Bagus Rahmadi Supancana, E Saefullah Wiradipradja, Mieke Komar Kantaatmadja, 1988). Ide ini diusulkan pada sidang ke-22 sub komite hukum UNCOPOUS (United Nations Committee of Peacefull of Outer Space) untuk memperkuat argumentasi yuridis atas kekayaan alam ruang angkasa bagi negara-negara khatulistiwa.
• Teori Pesawat Lockheed U-2 Milik Amerika Serikat dengan kemampuan terbang berkisar 78. 000 kaki. Pesawat LU-2 jenis pengintai ini ditembak jatuh oleh USSR. Sehingga menimbulkan perang argumentasi antara Uni Soviet dan Amerika Serikat. Pihak Uni Soviet memprotes Amerika karena pesawat udaranya telah memasuki wilayah udara Uni Soviet. Sebaliknya, Amerika berdalih bahwa pesawatnya terbang pada ketinnggian yang dikategorikan sebagai wilayah ruang angkasa yang bebas dari klaim kedaulatan dari negara manapun. Pihak USSR berpegang pada Air Code Soviet yang berbunyi “The Complete and exclusive sovereignity over the airspace of USSR shall be long to the USSR.Air space of USSR shall be deemed to be the air space above the land and water territory of the USSR including the space above territorial waters as determined by laws of USSR and by international treaties”
• Teori Space Shuttle atau teori Orbiter. Untuk,memperkuat argumentasi yuridis masalah status hukum pesawat ulang-alik yang banyak menimbulkan silang pendapat di kalangan ilmuan hukum udara. Beberapa ilmuan hukum udara masih belum bisa menarik kesimpulan tentang penundukan hukum atas pesawat ulang alik. Di satu sisi tunduk pada hukum ruang angkasa dan di sisi lain tunduk pada hukum udara internasional. Karena sifat-sifat kendaraan tersebut selalu berubah-ubah, kadang sifatnya sebagai pesawat angkasa dan juga sebagai pesawat udara biasa (K Martono, 1987). Untuk memperkuat argumen yuridis berkenaan dengan batas delimitasi ruang udara dan ruang angkasa dapat dilihat dari proses kerja pesawat ulang alik pada saat menjalankan misinya. Meluncur ke ruang angkasa melalui tiga tahapan yakni tahap ascend/launching (peluncuran), tahap orbital (penempatan ke orbit), dan tahap descend (pulang turun kembali ke bumi memasuki atmosfir). Turunya pesawat dengan gaya aerodinamis menggunakan reaksi udara mirip pesawat udara komersial biasa. Dari proses kerja pesawat ini dapat diambil teori penentuan delimitasi ruang udara dan ruang angkasa. Teori tersebut adalah batas ruang udara berlaku pada saat tangki luar bahan bakar pecah dan terbakar disusul dua roket pendorong lepas pada ketinggian 50 mil dari permukaan bumi.



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
`Masalah penetapan garis batas antara ruang udara dan ruang angkasa.
Adalah suatu kenyataan bahwa Negara-negara di dunia ini mengakui perlu adanya penegasan mengenai perbatasan antara ruang udara yang berada dalam kedaulatan penuh suatu Negara dan ruang angkasa yang bebas dan hanya digunakan untuk kepentingan kemanusiaan dan perdamaian. Status hukum pesawat angkasa bolak-balik ini telah mulai dipersoalkan sejak tahun 1974, pada saat pembuatan konvensi tentang registrasi benda-benda yang diluncurkan ke ruang angkasa(registration convention 1974).
Para ahli hukum pada umumnya berpendpat bahwa “space shuttle” mempunyai status hukum pesawat angkasa, bukan sebagai pesawat udara, karenanya tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum angkasa dan tidak pada konvensi Chicago 1944 serta peraturan-peraturan hukum udara lainnya. Teori ini lahir untuk memperkuat argumentasi klaim batas kedaulatan sebuah negara atas ruang udara sesuai dengan prinsip-prinsip hukum udara internasional. Namun teori ini juga dapat diterapkan untuk mengetahui batas ketinggian jelajah pesawat udara komersial. Sehingga apabila terjadi kecelakaan pesawat udara. dapat dipakai sebagai dasar argumentasi

B. Saran
Dari pernyataan diatas maka harus ada penegasan pembatasan antara pesawat udara dan pesawat angkasa agar tidak terjadi kesalahan paham atas batas-batasnya. Oleh karena itu dibuatlah hukum-hukum mengenai keduanya itu.


DAFTAR PUSTAKA

• Mieke komar kontaatmadja.1989.Hukum Udara dan Angkasa. Remaja Karya.Bandung.
• Suherman.1978. Hukum Udara Indonesia dan Internasional.Alumni.Bandung.
• Junaidi indrawadi.2006.hukum internasional.Proyek Sitem Penyusunan Program Pedoman dan Penganggaran.Padang
• Laode Muh Syahartian SH MH, dekan Fakultas Hukum Universitas Putra Bangsa Surabaya. Kontak person: 081 331 87083 Email: laode.syahartian@yahoo.com

hukum internasional hukum humaniter

HUKUM INTERNASIONAL

A. Pengertian Hukum Humaniter
Hukum humaniter adalah terjemahan dari internasional humanitarian law (applicable in arnet conflicts), yaitu dapat di artikan sebagai hukum humaniter internasional yang dalam istilah indonesia sering disingkat dengan hukum humaniter.
1. Pandangan para ahli bahwa hukum humaniter sinonim dengan hukum perang
• Geja Hercaegh (seorang hongoria)
Hercaegh berpendapat dalam hukum humaniter the hangue law tidak dimasukan karena yang memiliki sifat internasional dan humaniter hanyalah geneva law saja, jika the hague law dimasukan, hanya akan mengurangi sifat humaniter yang akan diagungkan.
• Prof. Mocter Kusumaatmadja (dalam ceramah)
Law itu merupakan sebagian dari hukum perang yang mengatur ketentuan-ketentauan perlindungan perang, berlain dengan bagian hukum perang yang mengatur peperanganitu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang itu, misalnya: Senjata-senjata yang dilarang.
Ketentuan-ketentaun hukum atau convensi jenewa identik atau sinonim dengan hukum atau konvensi humaniter, sedangkan hukum perang atau konvensi-konvensi den haag mengatur tentang cara berperang.
2. Pandangan para ahli tentang pembagian hukum den haag dan hukum jenewa
Marchel Veuthey menyatakan hukum humaniter dalam arti luas dapat disamakan dengan hak-hak asasi manusia (droits de I’homme) dalam arti luas, sedangkan hukum humaniter dalam arti sempit dapat disamakan dengan hak-hak asasi manusia dalam masa persengketaan senjata.

Hukum humaniter dalam arti sempit ada 2 bagian yaitu:
a. Hukum den haag (divit de la hagve)
b. hukum jenawa (droit de geneva)
Dari uraian diatas dapat disimpulkan:
1. Mailisons cs
menyatakan hukum humaniter merupakan pengganti hukum perang (starke) atau yang semula disebut hukum perang sekarang diberinama hukum internasioanal humaniter.
2. Mustaq hussein, walte reed
menyatakan bahwa humaniter terdiri dari: hukuk perang den haag dan hukum jenewa.

3. Pendapat dari badan/lembaga internasional
 Internasioanal Committee of the red crass (ICRC)
Ditahun 1979 telah menerbitkan suatu famplet yang hanya terdiri dari 2 halaman, yang berjudul fundamental Rules of Internasional humatarian law apicable in arned conflicts.
 Internasioanal institute of humatarian law disan demo (italia)
Lembaga ini turut serta dalam menyebarluaskan hukum perang diantara para anggota angkatan bersenjata dari negrara mana saja. Sejak tahun 1976 lembaga tersebut telah menyelenggarakan apa yang disebut internasional course on law of wor for officers.
Jadi hukum humaniter adalah nama baru yang telah disesuaikan dengan perkembangan zaman, yang dahulu disebut hukum perang, dan bahwa hukum humaniter itu terdiri dari hukum den haag dan hukum jenawa serta konvensi atau protocoll lain yang diberikan sesudah tahun 1949.
tujuan hukum humaniter itu adalah untuk memberikan perlindungan dan pertolongan kepada korban perang, baik bagi mereka yang secara aktif turut dalam pemilihan, walaupun tidak ikut serta.
Prof. Muctar Kusumaatmadja tidak memberkan defensi, memberi hukum perang sebagai berikut:
1. Jus ad bellum, yaitu hukum tentang perang adalah hukum yang mengatur dalam hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan senjata.
2. Jus in bella, yaitu hukum yang berlaku dalam perang terdiri dari:
Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war) dan hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang.
B. Sejarah Singkat Hukum Humaniter
Hukum humaniter adalah nama baru yang telah disesuaikan dengan perkembangan zaman. Istilah hukum humaniter mulai dikenal di indonesia pada akhir tahun 70-an, sehingga tidak mengherankan jika masih banyak orang yang belum mengetahui artinya.
Pada permulaan 1980-an, dalam rangka lebih mengenalkan hukum humaniter dan sekaligus menyebar luaskan isinya, pemerintah indonesia yang menjadi pihak pada konvensi jeneva 1949, merasa perlu untuk memenuhi kewajibannya memperkenalkan isi konvensi.
1. Sejarah hukum humaniter
Law of war (hukum perang) – lans of armed conflict (hukum pertikaian sengketa) – internasional humanitarion law (hukum humaniter internasional).
a. Law of war
hukum perang merupakan bagian dari hukum internasional dan dewasa ini merupakan hukum tertulis.
Kunz, mengatakan hukum perang itu merupakan bagian tertentu dari hukum internasional dan yang pertama diedukasikan.
Dengan terlihatny kesengsaraan yang diakibatkan perang dunia pertama terhadap umat manusia, seperti berjuta-juta orang baik militer maupun sipil menjadi korban, kerugian yang berwujud harta kekayaan kiranya sulit dapat dihitung. Karena, perang dilakukan dengan persenjataan yang lebih modren maka tidak heran umat manusaia berusaha sekuat-kuatnya untuk menghapuskan perang, atau sekurang-kurangnya memperkecil kemungkinan timbulnya perang.
2. Suasana benci istilah perang
Dampak dari suasana arti perang dari berbagai bidang salah satunya adalah pada hukum perang. Karena orang tidak menginginkan adanya atau timbulnya perang, maka istilah perang sejauh mungkin dihindari. Dengan sendirinya istilah hukum perang juga tidak sesuai, akibatnya pandangan ini ditimbulkan usaha untuk mempelajari atau menyempurnakan hukum perang.
b. Law of armed conflict
Walaupun istilah/pengertian perang dan hukum perang tidak lagi disukai, akan tetapi tidak dapat dipungkiri pula bahwa pertikaian senjata masih tetap ada.
Jadi istilah hukum perang sudah tidak disukai lagi, tetapi dipihak lain masih dianggap perlu ada ketentuan-ketetauan yang mengatur pertikaian bersenjata. Sekalipun dipertikaian itu tidak lagi dinamakan perang, sebagai pengganti istilah perang diganti istilah law of asmad conflicts.

Pengganti atau perubahan istilah ini memberi beberapa keuntungan:
o Secara psikologis, dengan perubahan itu kata perang atau hukum perang yang tidak disukai lagi setelah dihapus.
o Ruang lingkup berlakunya hukum tersebut diperluas, karena hukum tersebut berlaku baik apabila pecah perang atau terjadi pertikaian senjata.
Berkaitan dengan perkembangan tersebut, tidaklah mengherankan apabila law of armed conflict juga mengalami perubahan. Istilah yang disingkat ini didalam bahasa indonesia biasanya disingkat lagi menjadi HUKUM HUMANITER.
TERIMA KASIH

hukum humaniter

HUKUM HUMANITER
KONVENSI-KONVENSI HUKUM HUMANITER
1. Deklarasi Paris (16 april 1856), mengenai perang dilaut.
2. Konvensi jenewa (22 agustus 1864)
3. Deklarasi St. Petersburg (11 desember 1868)
4. Konvensi-konvensi Denhaag 1907 (HUKUM DENHAAG)
Konvensi Denhaag 1907 menghasilkan 13 konvensi dan 1 deklarasi antara lain:
 Konvensi I untuk Hari Perhitungan Pasific dari Sengketa;
 Konvensi II menghormati Limititation dari Lapangan Kerja dari Kekuatan untuk penemuan dari Hutang Kontrak;
 Konvensi III sehubungan dengan Pembukaan dari Permusuhan;
 Konvensi IV menghormati Hukum dan Kebiasaan dari Peperangan pada mendaratkan;
 Konvensi v menghormati hak dan Bea dari Kekuatan Netral dan Orang jika Peperangan pada mendaratkan;
 Konvensi VI berhubungan ke Status dari Kapal Dagang Musuh pada Perjangkitan dari Permusuhan;
 Konvensi VII berhubungan ke Covention dari Kapal Dagang ke dalam Kapal Peperangan;
 Konvensi VIII berhubungan ke Pendustaan dari Kontak Kapal Selam Otomatis Milikku;
 Konvensi IX Mengaitkan Pemboman oleh Laut Angkatan pada waktunya Peperangan;
 Konvensi X untuk Adopsi ke Peperangan Bahari dari Prinsip dari Konvensi Geneve;
 Konvensi XI sehubungan dengan pembatasan Tertentu dengan hormat ke Latihan dari hak dari Penawanan pada Peperangan Kelautan;
 Konvensi XII sehubungan dengan Ciptaan dari dan Penghargaan Internasional Ramahi;
 Konvensi XIII Mengaitkan hak dan Bea dari Kekuatan Netral pada Peperangan Kelautan;
 Dan satu deklarasinya adalah Declaration XIV prohibiliting the dishcharge of projectiles and explosives from Balloons.
5. Konvensi-konvensi jenewa (hukum jenewa 1949)
Konvensi-konvensi jenewa 1949 disebut konvensi-konvensi palang merah terdiri dari empat buku yaitu:
 Konvensi jenewa 1949 mengenai perbaikan keadaan anggota angkatan perang yang luka dan sakit dimedan pertempuran darat.
 Konvensi jenewa 1949 mengenai perbaikan keadaan anggota angkatan perang dilaut yang luka, sakit dan korban karam.
 Konvensi jenewa 1949 mengenai perlakuan tawanan perang.
 Konvensi jenewa 1949 mengenai perlindungan orang-orang sipil diwaktu perang.
6. Protokol tambahan 1977
Terdiri dari 2 buku
1. Protokol I : mengatur perang yang bersifat internasional
2. Protokol II : mengatur perang yang bersifat non internasional
 PELANGGARAN TERHADAP HUKUM HUMANITER (contoh kasus)
1. Konflik Korea Utara dengan Korea Selatan
2. Perang Isreal dan Palestina
TERIMA KASIH..

laporan KKL


PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Pengertian Pembangunan
Teori pembangunan dalam ilmu sosial dapat dibagi ke dalam dua paradigma besar, modernisasi dan ketergantungan (Lewwellen 1995, Larrin 1994, Kiely 1995 dalam Tikson, 2005). Paradigma modernisasi mencakup teori-teori makro tentang pertumbuhan ekonomi dan perubahan sosial dan teori-teori mikro tentang nilai-nilai individu yang menunjang proses perubahan. Paradigma ketergantungan mencakup teori-teori keterbelakangan (under-development). Ketergantungan (dependent development) dan sistem dunia (world system theory) sesuai dengan klassifikasi Larrain (1994). Sedangkan Tikson (2005) membaginya kedalam tiga klassifikasi teori pembangunan, yaitu modernisasi, keterbelakangan dan ketergantungan. Dari berbagai paradigma tersebut itulah kemudian muncul berbagai versi tentang pengertian pembangunan.
Siagian (1994) memberikan pengertian tentang pembangunan sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan per¬ubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)”. Sedangkan Ginanjar Kartasas¬mita (1994) memberikan pengertian yang lebih sederhana, yaitu sebagai “suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana”.
Pembangunan (development) adalah proses perubahan yang mencakup seluruh system sosial, seperti politik, ekonomi, infrastruktur, pertahanan, pendidikan dan teknologi, kelembagaan, dan budaya (Alexander 1994). Portes (1976) mendefenisiskan pembangunan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya. Pembangunan adalah proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat. Menurut Deddy T. Tikson (2005) bahwa pembangunan nasional dapat pula diartikan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya secara sengaja melalui kebijakan dan strategi menuju arah yang diinginkan.
Indikator Pengukuran Keberhasilan Pembangunan
1. Pendapatan perkapita
2. Struktur ekonomi
3. Urbanisasi
4. Angka Tabungan
5. Indeks Kualitas Hidup
6. Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index)
Pengertian Pembangunan Berwawasan Lingungan
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah pembangunan berkelanjutan yang mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan cara menserasikan aktivitas manusia dengan kemampuan sumber daya alam untuk menopangnya. Prinsip pembangunan berwawasan lingkungan adalah pendayagunaan sumber daya alam sebagai pokok kemakmuran rakyat dilakukan secara terencana, bertanggungjawab, dan sesuai daya dukungnya dengan mengutamakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup bagi pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Konsep pembangunan ini bertujuan membangun kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) yang mampu menyelaraskan tanggung jawab moral dengan strategi pembangunan berwawasan lingkungan. Hal ini perlu ditegaskan mengingat adanya kecenderungan gaya hidup konsumerisme, hingga bergesernya potensi fisik alami manusia (nature of human physical potention) akibat meluasnya pemanfaatan perangkat teknologi (dependent on technological instruments) dalam proses pembangunan itu berlangsung.
Konsep pembangunan yang ramah lingkungan ini bersifat ekonomis, karena dapat menghasilkan keuntungan lebih besar dengan modal yang lebih kecil yang bersifat bekelanjutan (sustainable). Baik dari segi lingkungan biogeofisik-kimia—karena tidak terjadi kerusakan—maupun sosial-ekonomi dan budaya. Problem pembangunan yang hanya bertumpu pada satu aspek menyebabkan keterbelakangan dan kemiskinan menjadi suatu hal yang anakronistis, yang memperdebatkan the gap between poor and rich tentang perbedaan urgensi environmental priorities. Karena itu, strategi pembangunan yang konseptual harus meletakkan konsep pembangunan dengan unsur SDM yang integral dan bermoral.
Kunci pembangunan berwawasan lingkungan adalah AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). AMDAL memunyai maksud sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia, AMDAL tertera dalam Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1999. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, menetapkan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan (pembangunan) yang memungkinkan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan sekaligus sebagai syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Dengan dasar tersebut yang akan bertanggung jawab penuh terhadap kerusakan yang mungkin terjadi akibat suatu proses pembangunan adalah pemilik atau pemrakarsa proyek pembangunan yang bersangkutan dengan sepenuhnya membiayai dan menyeleanggarakan AMDAL.
Pentingnya melibatkan peran serta masyarakat yang berdasarkan pula pada unsur-unsur nilai lingkungan sosio-budayanya sudah disyarakatkan pula dalam Bab VI Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Menurut peraturan ini, rencana usaha atau kegiatan wajib AMDAL harus diumumkan kepada masyarakat sebelum pemrakarsa menyusun AMDAL, dan warga masyarakat yang berkepentingan berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan tentang rencana usaha atau kegiatan tersebut. Pada tahun 2000 Pemerintah RI pernah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL yang mengatur proses keterlibatan masyarakat secara lebih rinci. Masyarakat berhak tahu tentang perubahan lingkungannya, karena masyarakat terdiri dari berbagai orang yang memiliki beragam informasi, data, dan pengetahuan. Masyarakat harus sadar bahwa mereka memiliki pengetahuan yang jauh lebih baik tentang wilayahnya daripada sekumpulan tenaga ahli yang akan menggarap wilayahnya. Sehingga nantinya proyek pemberdayaan yang dijalankan sungguh sesuai dengan nilai-nilai dan kearifan lokal. Bahkan bisa merangkum aset-aset budaya daerah untuk dapat dikenalkan sebagai bagian dari hasil proses pemberdayaan masyarakat disamping pemberdayaan yang fokus pada sektor ekonomi saja. Dengan kata lain pemberdayaan ekonomi yang partisipatif akan mengangkat nilai sektor-sektor lain dari unsur budaya masyarakat setempat.
Pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berimbang haruslah berorientasi pada kebutuhan pokok hidup manusia, pemerataan sosial, peningkatan kualitas hidup, serta pembangunan yang berkesinambungan. Agar pembangunan yang berwawasan lingkungan ini dapat berjalan dengan baik, maka pembangunan tersebut perlu memiliki pandangan jauh ke depan yang dirumuskan sebagai visi pembangunan. Dan dapat diimplementasikan ke dalam pembangunan jangka panjang secara ideal serta berorientasi kepada kepentingan seluruh rakyat. Visi pembangunan yang dimaksud adalah tercapainya peningkatan kualitas hidup seluruh masyarakat melalui: pengembangan kecerdasan, pengembangan teknologi, ketrampilan dan moral pembangunan sumber daya manusia yang tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, serta seni untuk mengelola sumber daya alam secara bijaksana dan berkesinambungan.
Oleh karena itu, pembangunan harus mengandung makna perkembangan dan perbaikan kualitas hidup masyarakat melalui keadilan. Berhasil atau tidaknya visi ini sangat tergantung pada misi pembangunan melalui strategi pembangunan yang dijalankan. Strategi pembangunan adalah usaha untuk meningkatkan potensi sumber daya manusia dalam mendayagunakan sumber daya alam dengan segenap peluang serta kendalanya. Hal ini dapat dilakukan dengan cara:
1. Penggunaan teknologi bersih yang berwawasan lingkungan dengan segala perencanaan yang baik dan layak.
2. Melaksanakan rekayasa ilmu pengetahuan dan teknologi yang tepat guna dalam menghasilkan barang dan jasa yang unggul, tangguh dan berkualitas tinggi, yang berdampak positif bagi kelangsungan hidup pembangunan itu sendiri.
3. Adanya pengawasan dan pemantauan terhadap jalannya pembangunan, sehingga sesuai dengan rencana dan tujuannya.
Selain itu pembangunan harus dilaksanakan sesuai misinya, seperti adanya rencana pembangunan dan pemantauan, harus dilakukan pengevaluasian serta pengauditan. Bertujuan untuk memberikan umpan balik yang diperlukan bagi penyempurnaan pelaksanaan maupun tahap perencanaan pembangunan berikutnya.
Adapun ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan adalah sebagai berikut:
a. Menjamin pemerataan dan keadilan.
b. Menghargai keanekaragaman hayati.
c. Menggunakan pendekatan integratif.
d. Menggunakan pandangan jangka panjang.
Upaya yang Dilakukan Pemerintah
Pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya memiliki tanggung jawab besar dalam upaya memikirkan dan mewujudkan terbentuknya pelestarian lingkungan hidup. Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain:
a. Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
b. Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c. Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
d. Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan pokoknya:
• Menanggulangi kasus pencemaran.
• Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
• Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
• Pemerintah mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.
Beberapa upaya yang dapat dilakuklan masyarakat berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup antara lain:
A. Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
B. Pelestarian udara
 Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita.
 Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran.
 Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer
C. Pelestarian hutan
Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:
 Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
 Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang..
 Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
 Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
 Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
D. Pelestarian laut dan pantai
Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
 Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
 Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.
 Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
 Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.
E. Pelestarian flora dan fauna
Oleh karena itu, kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:
 Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
 Melarang kegiatan perburuan liar.
 Menggalakkan kegiatan penghijauan.
DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF DARI PEMBANGUNAN INDUSTRI
Dampak Positif
Industrialisasi merupakan suatu gejala yang tidak dapat dipisahkan dalam proses pembangunan karena merupakan mesin dalam peningkatkan pertumbuhan ekonomi. Secara umum dampak positif dari adanya pembangunan industri adalah:
1. Meningkatkan devisa Negara
2. Menyerap tenaga kerja
3. Meningkatkan pendapatan masyarakat
4. Terbukanya usaha-usaha di sector informal
5. Berkurangnya ketergantungan dari produk luar negeri.
Dampak negatif
Namun selain memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, industrialisasi mempunyai dampak negatif baik terhadap manusia maupun lingkungannya. Dampak negatifnya antara lain:
1. Berkurangnya lahan pertanian
2. Pencemaran lingkungan
3. Terjadinya arus urbanisasi yang terlalu besar
4. Terjadinya perubahan prilaku masyrakat

Adapun beberapa ulasan tentang hasil Kuliah Kerja Lapangan yang dilakukan pada tanggal 4 sampai tanggal 6 desember yang lalu. Antara lain adalah bagaimana PLTA Koto Panjang, PT Indah Kiat dan Kerajaan Siak.



A. PLTA Koto Panjang
1) Gambaran Umum PLTA Koto Panjang
Pada hari sabtu tanggal 04 Desember 2010 pukul 15.30 WIB kami Rombongan Kuliah Kerja lapangan yang dipimpin Dosen Pembina mata kuliah Pendidikan Lingkungan Hidup Ibu Dra. Heny Muchtar, M.Hum. dan bapak Drs. Ideal Putra , M.Si sampai di PLTA Koto panjang dalam rangka Kuliah kerja lapangan.
Kawasan PLTA Koto Panjang memiliki panorama alam yang indah dengan latar deretan bukit-bukit yang ditumbuhi berbagai jenis pepohonan. Dari jauh terlihat Gunung Bukit Barisan yang menjadi hulu air waduk ini. Air danaunya yang biru seakan-akan menarik pengunjung untuk mengarungi areal sekitar 12.900 hektar ini dengan perahu atau pompong. Kawasan yang asri dan tenang ini sangat cocok dijadikan tempat untuk melepaskan penat sehabis bekerja seharian atau sekadar untuk mencari inspirasi.
Menurut bapak Yoga kawasan PLTA Koto Panjang tidak semata-mata sebagai sumber tenaga listrik dan sumber air bersih, tapi juga menyimpan nilai historis bagi masyarakat Kabupaten Kampar dan Kabupaten Lima Puluh Kota khususnya serta masyarakat Provinsi Riau dan Sumatera Barat pada umumnya. Pembangunan kawasan PLTA Koto Panjang dimulai tahun 1979, ketika PLN berencana membangun dam skala kecil di Tanjung Pauh untuk memanfaatkan air Batang Mahat, anak Sungai Kampar Kanan.
Pada bulan September dan November 1979, TEPSCO (Tokyo Electric Power Service Co. Ltd.), sebuah perusahaan konsultan Jepang, mengirim tim pencarian proyek (project finding) ke Sumatera. Dari hasil survey yang dilakukan, TEPSCO mengusulkan pembangunan waduk berskala besar di pertemuan Sungai Kampar Kanan dengan Batang Mahat yang lokasi damsitenya di daerah Koto Panjang. Pada bulan Januari 1993, pembangunan proyek yang terletak di tapal batas Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatera Barat ini pun dimulai. Pada bulan Maret 1996, bendungan selesai dibangun dan langsung dilakukan ujicoba penggenangan air. Bertepatan dengan hari Jumat tanggal 28 Februari 1997, penggenangan air secara resmi dilakukan. Hingga kini PLTA Koto Panjang bukan saja menjadi sumber tenaga listrik di Riau tapi juga banyak di minati orang untuk berkunjung sebagai tempat wisata dan tempat sarana pembelajaran.

2) Cara kerja PLTA Koto Panjang
PLTA merubah energi yang disebabkan gaya jatuh air untuk menghasilkan listrik. Turbin mengkonversi tenaga gerak jatuh air ke dalam daya mekanik. Kemudian generator mengkonversi daya mekanik tersebut dari turbin ke dalam tenaga elektrik.


Jenis PLTA bermacam-macam, mulai yang berbentuk “mikro-hidro” dengan kemampuan mensuplai untuk beberapa rumah saja, jenis yang sedang sampai berbentuk raksasa yang dapat mensuplai jutaan rumah atau industri. PLTA tergolong jenis PLTA yang menengah karena haya dapat menyediakan arus listrik untuk 60 % pemukiman penduduk propinsi Riau.
3) Komponen – komponen PLTA Koto Panjang.
Berdasarkan penjelasan dari bapak yoga dan pak Daniel maka secara umum PLTA Koto panjang mempunyai empat komponen utama sebagai berikut :

1. Bendungan, berfungsi menaikkan permukaan air sungai untuk menciptakan tinggi jatuh air. Selain menyimpan air, bendungan juga dibangun dengan tujuan untuk menyimpan energi.
Foto Bendungan PLTA Koto Panjang.
2. Turbine, gaya jatuh air yang mendorong baling-baling menyebabkan turbin berputar. Turbin air kebanyakan seperti kincir angin, dengan menggantikan fungsi dorong angin untuk memutar baling-baling digantikan air untuk memutar turbin. Selanjutnya turbin merubah energi kenetik yang disebabkan gaya jatuh air menjadi energi mekanik.
3.
Foto Turbine PLTA Koto Panjang


4. Generator, dihubungkan dengan turbin melalui gigi-gigi putar sehingga ketika baling-baling turbin berputar maka generator juga ikut berputar. Generator selanjutnya merubah energi mekanik dari turbin menjadi energi elektrik. Generator di PLTA bekerja seperti halnya generator pembangkit listrik lainnya.
5. Ruangan pendingin, ruangan ini berfungsi untuk mendininkan generator dan tempat penstabil suhu di ruangan pekerja sehingga para karyawan dapat beristirahat di sana saat mengalami kepanasan di rungan turbin.

Foto di Ruang pendingin PLTA Koto Panjang
6. Jalur Transmisi, berfungsi menyalurkan energi listrik dari PLTA menuju rumah-rumah dan pusat industri.
Foto di ruangan pengaturan daya sebelum di salurkan ke jalur transmisi
Secara sederhana dapat dilihat proses terbentuknya energy listrik seperti pada gambar di bawah ini :


Pak Daniel juga menjelaskan bahwa besarnya listrik yang dihasilkan PLTA tergantung dua faktor sebagai berikut :
1. Berapa besar air yang jatuh. Semakin tinggi air jatuh, maka semakin besar tenaga yang dihasilkan. Biasanya, tinggi air jatuh tergantung tinggi dari suatu bendungan. Semakin tinggi suatu bendungan, semakin tinggi air jatuh maka semakin besar tanaga yang dihasilkan. Ilmuwan mengatakan bahwa tinggi jatuh air berbanding lurus dengan jarak jatuh. Dengan kata lain, air jatuh dengan jarak dua satuan maka akan menghasilkan dua satuan energi lebih banyak.
2. Jumlah air yang jatuh. Semakin banyak air yang jatuh menyebabkan turbin akan menghasilkan tenaga yang lebih banyak. Jumlah air yang tersedia tergantung kepada jumlah air yang mengalir di sungai. Semakin besar sungai akan mempunyai aliran yang lebih besar dan dapat menghasilkan energi yang banyak. Tenaga juga berbanding lurus dengan aliran sungai. Dua kali sungai lebih besar dalam mengalirkan air akan menghasilkan dua kali lebih banyak energi.
4) Dampak Pembangunan PLTA terhadap lingkungan
1) Dampak pembangunan PLTA Koto panjang terhadap lingkungan alam.
Salah satu konsep tentang studi dampak sosial bertolak dari pemikiran bahwa masyarakat itu dipandang sebagi suatu bagian dari suatu ekosistem. Perubahan dari salah satu subsistem akan mempengaruhi subsistem yang lain. Daerah yang terkena dampak ( impacted area ) dipandang sebagi suatu ekosistem dengan bermacam-macam komponen saling berhubungan.
Menurut Majosati sebelum membangun PLTA Koto panjang Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang sebagai negara yang memberikan Pinjaman untuk pembangunan PLTA Koto Panjang telah membuat beberapa kesepakatan untuk meminimalisir dampak–dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Pertama, Gajah, Harimau, Tapir, dan satwa yang dilindungi lainnya, yang bermukim di lokasi harus diselamatkan dengan memindahkannya ke tempat perlindungan yang cocok. Kedua, tingkat kesejahteraan masyarakat yang terkena dampak dari proyek PLTA Kotopanjang harus menjadi lebih baik dari kehidupan di tempat lama. Ketiga, persetujuan pemindahan bagi yang terkena dampak proyek adalah tanpa paksa dan prosesnya harus dilakukan secara adil dan merata. Namun, hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh pemerintah Indonesia, bahkan tindak kekerasan TNI AD kental sekali selama proses pemindahan masyarakat.(http://majosati.blogspot.com/2009/12/plta-koto-panjang-proyeksiluman.html ).
Menurut Emil salim ( 1986 : 12 ) “… Di daerah Riau, gajah merusak ladang sehingga pendudk setempat merasa perlu menjirat satwa yang dilindungi ini”. Hal ini sejalan dengan apa yang di akata kan Majoriti Satwa liar yang dilindungi, seperti gajah dan harimau, sering masuk ke desa–desa, karena tidak ada proses pemindahan satwa tersebut pada saat pembangunan Dam Kotopanjang dan terganggunya habitat satwa tersebut akibat kerusakan fungsi ekologis kawasan Dam Kotopanjang.
Pada saat kami berkunjung ke PLTA koto panjang tidak ditemui lagi di atas. Perbincagan kami dengan karyawan PLTA membuat kami mengerti bahwa ternyata peralatan di gunakan disana merupakan peralatan yang ramah lingkungan, proses pembangkitan tenaga listrik tersebut tidak menimbulkan pencemaran air. Pada PLTA tersebut Sampah- sampah yang ada di sana di kelompokkan menjadi tiga kelompok yaitu : Sampah organik, sampah anorganik dan sampah B3 ( berupa cairan seperci OLi dll ). Dengan kondisi alam yang juga cukup indah maka PLTA ini juga di jadikan tempat wisata bagi masyarakat.

2) Dampak pembangunan PLTA Koto Panjang terhadap lingkungan Sosial.

Menurut Emil ( 1997 : 23-24 ) “ Dampak sosial muncul ketika terdapat aktivitas : Proyek, program, atau kebijakan yang akan di terapkan pada suatu masyarakat. Bentuk intervensi ini mempengaruhi keseimbangan suatu sistem ( masyarakat ). Pengaruh itu bisa positif , bisa pula negatif. Hal ini hanya dapatdi uji dari nilai, norma, aspirasi dan kebiasaan dari masyarakat yang bersangkutan”.
Pembangunan PLTA Koto Panjang memiliki dampak positif dan negatif. Adapun damapk positifnya yaitu terpenuhinya kebutuhan listrik masyarakat di Riau. Sedangkan damapak negative dari pembangunan PLTA ini terjadi akibat tidak dilaksanakanya tiga butir kesepakan yang telah disepakati pemerintah Indonesia dengan pemerintah Jepang ( seperti yang di tulis di atas ) sehingga menimbulkan dampak sosial terhadap masyarakat sekitar.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, akibat tidak ada alternatif mata pencaharian lain, sebagian besar masyarakat melakukan kegiatan pembalakan haram di kawasan resapan air Dam Kotopanjang, sebagian lagi memilih menjadi buruh kebun di daerah lain. Pembalakan haram bukan saja dilakukan oleh masyarakat setempat, pihak luar pun melakukan hal yang sama dan dibiayai oleh cukong-cukong kayu. Kondisi ini sangat mengancam fungsi ekologis kawasan yang salah satunya diharapkan mampu menjadi pengendali banjir.
Ketidaksejahteraan masyarakat setelah dipindahkan, membawa perubahan dalam kehidupan sosial-budaya. Mereka yang dulu memegang teguh adat istiadat, mempunyai sifat sosial yang tinggi, namun sekarang menjadi masyarakat yang sangat individualis dan tidak berbudaya. Banyak anak–anak yang tidak bersekolah dan harus bekerja membantu orang tua, baik untuk mencari kayu maupun menjadi buruh kebun. Bagi sebagian orang tua yang mempunyai anak perempuan terpaksa menikahkan anaknya dalam kondisi di bawah umur dengan tujuan mengurangi beban hidup dan hal ini terjadi di desa Pongkai Baru.
Pada saat wawancara dengan pak Yoga sebagi perwakilan dari PLTA Koto Panjang untuk mendampingi kami beliu mengatakan bahwa masyarakat sekitar bendungan membuat kerambah untuk beternak ikan di dalam bendungan yang seharus tidak dibolehkan berdasarkan aturan yang ada, tetapi dengan berbagai pertimbangan maka tindakan masyrakat ini dibiarkan saja.

B. PT INDAH KIAT
1) Gambaran Umum Tentang PT Indah Kiat.
PT indah kiat merupakan perusahaan swasta yang bekerja dalam bidang pembuatan kertas,perusahan ini beroperasi di indo nesia bertepatan di perawang kab.siak pekanbaru riau.perusahaan ini mampu untuk memenuhi permintaan pasar akan kertas di pasar luar negri khususnya untuk kebutuhan daerah Eropa, Amerika, Timur Tengah, serta sejumlah perusahaan kertas di Asia
Dalam pengoperasianya PT indah kiat menggunakn kayu-kayu yang mengandung serat yang tinggi dengan jenis Acacia(akasia),caliptus(kaliptus),serta pinus.kayu ini di kenal mengandung serat yang bagus untuk dijadikan bahan pembuat kertas.namun untuk efesiensi pembuatan yang maximal perusahaan ini banyak menggunakan kayu dengan jenis akasia dan caliptus hal ini disebabkan karna dalam pertumbuhannya kayu ini lebih cepat untuk di panen di bandingkan dengan pinus.kayu akasia dan caliptus dapat di panen pada umur minimal 4/5 tahun bahkan ada juga yang di panen pada umur 7 tahun tergantung keputusan dari perusahaan itu sendiri..
Kayu akasia ini terdiri dari dua jenis yaitunya:
1. Acacia (akasia) carva
Kayu ini dapat di tanam di daerah dataran (wefland) yaitunya tanah gambut
2. Acacia (akasia) mangiu yaitu : Kayu ini dapat di tanam di daerah daratan (mineral) ..
Adapun dalam pengolahannya tanaman kasia atau caliptus yaitu pengambilan serat kayu dengan cara:
• Kayu yang di ambil dari pohon di cincang untuk di hancurkan lalu di giling sampai hancur lebur.
• Serpihan dari kayu tersebut di campur dengan zat-zat kimia tambahan untuk membuat kertas lalu direbus
• Hasil rebusan tersebut akan membentuk pulp(palap)yang merupakan bahan mentah kertas yang akan di ekspor ke perusahaan induk.

2) Dampak Pembangunan PT Indah kiat terhadap lingkungan.
a) Dampak terhadap Lingkungan alam
Alam sekitar merupakan tempat hidup berbagai jenis makluk hidup bukan hanya manusia tetapi juga hewan dan tumbuhan. Berbagai aktifitas kehidupan manusia di muka bumi ini telah banyak menyebabknan pencemaran bagi alam .termasuk sektor industri yang kegiatannya sebagian besar mengekspoitasi hasil alam. PT Indah Kiat merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pembuatan kertas. Kertas tersebut merupakan hasil dari pengolahan serat kayu yang di olah tentu dalam proses iniberarti mengekspoloitasi hasil hutan di kepulauan riau untuk di jadikan kertas.namun perusahaan ini dalam pengolahan nya telah mendapatka izin dari pemerintah . tanaman yang diambil merupakan tanaman terpilih dengan mekanisme pengolahan yang terkontrol baik dari pihak perusahaan maupun pemeritahan daerah sekitar sekitar.
Selain melakukan kegiatanya sesuai prosedur perusahaan ini kegiatannya berwawasan lingkungan dimana dalam pengolahannya perusahaan ini melakukan system tebang pilih serta reboisasi terhadap pohon yang di tebang tersebut,jadi setelah hasil di ambil langsung di tanam kembali. Begitu juga dengan limbah yang dihasilkan tidak merusak lingkungan dimana hasil limbah dari perusahaan tersebut di olah kembali untuk dijadikan pupuk untuk tanaman akasia berikutnya. Dengan demikian hasil limbahnya bermanfaat bagi kesuburan tanaman dan demikianlah siklusnya terus menerus.

Foto di Perkebunan Yang baru di tanami.

b) Dampak terhadap Lingkungan sosial

Pembangunan PT Indak Kiat memberikan kontribusi terhadap kehidupan sosial masyarakat sekitar. Adapun dampak positif terhadap masyarakat ialah :
 Memberikan bantuan pembangunan infra struktur sarana dan prasarana sekitar seperti: pembangunan tempat ibadah,sekolah,dll
 Menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
 Masyarakat juga dapat menjual hasil perkebunan kayunya kepada perusahaan .
Namun dampak negative dari pambangunan PT ini tentu ada misalnya mempengaruhi adat istiadat masyrakat setempat, yang mana pada mulanya kawasan tersebut merupakan perkampungan yang memiliki kekerabatan yang kuat dengan hadirnya PT ini menbuat budaya individualistic masyarakat dan menciptakan mobilitas sosial di masyarakat sekirtar.



C. Istana Kesultanan Siak di Provinsi Riau
Provinsi Riau sudah lama terkenal sebagai provinsi yang kaya akan minyak bumi. Secara geologi provinsi Riau masuk dalam Cekungan Sumatera Tengah atau Central Sumatera Basin. Cekungan ini termasuk wilayah terkaya minyak di dunia. Tak heran banyak perusahaan minyak dan gas beroperasi di provinsi Riau. Di masa jayanya industri minyak di wilayah Melayu Riau ini pernah mengalami produksi minyak di atas 1 juta barrel per hari. Sekarang masih menjadi penghasil minyak terbesar di Indonesia berkisar sekitar 500 ribuan barel perhari.
Kesultanan Siak Sri Inderapura atau sering disebut sebagai Kesultanan Siak saja adalah kerajaan yang berdiri tahun 1723-1946 di daerah Provinsi Riau sekarang, tepatnya di Kabupaten Siak. Ibukotanya adalah Siak Sri Indrapura. Kerajaan ini didirikan di Buantan oleh Raja Kecik, putra kerajaan Pagaruyung yang bergelar Sultan Abdul Jalil Rahmad Syah pada tahun 1723, setelah gagal merebut tahta Kesultanan Johor. Setelah proklamasi kemerdekaan raja Siak terakhir Sultan Syarif Kasim II menyatakan kerajaannya bergabung dengan Republik Indonesia yang baru berdiri.
Tetapi selain kekayaan sumber daya alamnya, Riau juga mempunyai kekayaan wisata sejarah yang sangat menarik untuk dinikmati dan dipelajari. Ketika kawanku mengajakku memenuhi undangan pemerintah daerah Riau dalam rangka program Corporate Social Responsibility di Riau, aku sempat mengunjungi Istana Kesultanan Siak di Provinsi Riau. Kesempatan ini tak aku sia-siakan, aku siapkan kameraku lengakap dengan asesoris untuk berburu gambar di Istana Kesultanan Siak.
Pemandangan Luar Istana Kesultanan Siak, Riau.






Istana Kesultanan Siak Sri Indrapura terletak di tepi Sungai Siak yang dulu disebut Sungai Jantan. Jaraknya sekitar 125 kilometer dari ibukota provinsi Riau, Pekanbaru yang di sebelah timurnya berhadadapan dengan Selat Malaka. Istana Siak ini bisa dicapai lewat darat atau sungai. Istana ini berdiri dengan mewah hingga sekarang. Gerbang masuknya dihiasi dengan sepasang elang dengan matanya yang mengkilat tajam menyambut pengunjung yang masuk menuju bangunan istana melalui gerbang ini.

Istana Kesultanan Siak yang masih berdiri megah ini dibangun oleh Sultan Syarif Hasyim, yang dinobatkan bertahta pada tahun 1889. Bangunan istana ini selesai pada tahun 1893. Nama resmi darai istana ini adalah “Asserayyah Al Hasyimiah” yang disebut juga “Istana Matahari Timur “. Istana ini dibangun dengan gabungan gaya arsitektur Spanish, Arabian and Malay yang pada masa itu sangat berpengaruh pada gaya-gaya kemegahan bangunan. dinding istana sultan Siak ini dihiasi dengan ornamen keramik. Istana ini terdiri ats dua lantai. Di lantai bawah ada beberapa ruang utama. Yaitu ruang depan istana, ruang sayap kanan, ruang sayap kiri dan ruang belakang istana.

Melihat-lihat ke dalam istana Kesultanan Siak ini, kita akan melihat kualitas bangunan yang sangat mewah, marmer dan ornamen yang sangat indah dan bersih terawat. Kita bisa melihat singgasana Sultan yang berlapis emas. Kita juga bisa lihat gramaphone kuno buatan Jerman dengan piringan musik berjari-jari 45 centi meter memuat lagu-lagu Mozart dan Beethoven. Menurut keterangan pemandu wisata istana, di dunia ini hanya ada dua buah gramaphone model seperti itu. Satu di Jerman dan satu lagi yang ada di istana Sultan Siak ini.

Di ruangan yang lain kita bisa lihat koleksi-koleksi hadiah pada Sultan Syarif kasim II seperti kursi kayu mewah, gelas dan lampu-lampu kristal. Hadia-hadiah yang berasal dari kerajaan-kerajaan tetangga. Interior istana kesultanan Siak ini tidak kalah dengan kemewahan istana-istana kerajaan di Eropa.
Diorama sidang kerajaan dalam ukuran sebenarnya Ruang perjamuan kerajaan







Tangga dari lantai satu ke lantai dua istana dengan ornamen yang mewah.
Gambar Sultan Syarif Kasim II, Sultan terakhir Kesultanan Siak





Jembatan ke daerah Siak





Kerajaan Siak Sri Indrapura adalah kerajaan Islam Melayu terbesar di Riau. Kerajaan ini mencapai zaman keemasannya pada periode abad 16 hingga abad 19. Sejak berdirinya di tahun 1725, telah ada 12 sultan yang memimpin kerjaan ini. Wilayahnya meliputi selat Malaka dan Semenanjung malaysia sekarang. Sultan Abdul Jalil Rakhmad Syah mendirikan kerajaan Melayu Siak di Riau pada tahun 1725. Dia adalah keluarga pertama dari 12 sultan yang memerintah berikutnya hingga tahun 1945.
Melihat keindahan dan kemewahan istana Sultan Siak, di masa kejayaan kerajaan Siak yang tanpa industri minyak, telah pernah menjadi pusat ekonomi dan kebudayaan di Selat Malaka. Pengaruh kebudayaan nya telah mencapai daratan semenanjung Malaysia. Di masa itu masyrakat di semenanjung Malaysia memandang Kesultanan Siak sebagai pusat kebudayaan Pada bulan November 1945, sultan terakhir kerajaan Siak, Sultan Syarif Kasyim II, mengirim kawat berita pada PresidenRepublik Indonesia Soekarno bahwa beliau dan Kesultanan Siak menyatakan setia kepada Republik Indonesia dan menyumbangkan kekayaannya untuk perjuangan kemerdekaan Indonesia. Luar biasa jiwa kebangsaan Sultan Syarif Kasyim II !
Untuk itu wajar kita mengenang Sultan Syarif Kasim II dengan mengabadikan namanya sebagai nama bandar udara Pekanbaru. Indonesia luar biasa, terdiri dari suku-suku, kerajaan-kerajaan yang kaya-raya budayanya dengan sukarela menjadi bagian dari Indonesia. Tentulah mereka semua punya mimpi yang luar biasa tentang Indonesia. Mereka pastilah punya visi ke-Indonesia-an dan kebangsaan yang sangat agung. Marilah kita temukan kembali visi itu dan kita hidupkan menjadi kesejahteraan bangsa.
Bagi masyarakat Siak kerajaan Siak merupakan salah satu cagar budaya bagi mereka, karena pada dasarnya kerajaan Siak ini adalah kerajaan Islam yang ada di Riau. Perkembangan masyarakat ini berdasarkan pada ajaran Islam yang mereka anut, mereka melakukan apa yang diajarkan oleh pendahulu mereka dan yang ada dalam al-qur’an.









DAFTAR PUSTAKA
Hadi, Sudharto P. 1997. Aspek Sosial AMDAL sejarah,teori dan metode. Yogyakarta :
GadJah mada press.
Kadir, Abdul. 1995. Pembangkit tenaga Listrik. Bandung : UI Press.
Salim, Emil. 1986. Pembangunan Berwawasan Lingkungan. Jakarta : LP3ES.
http://majosati.blogspot.com/2009/12/plta-koto-panjang-proyek-siluman.html

http://mohab.wordpress.com/2008/03/01/bagaimana-plta-bekerja/