Pengertian hukum laut nasional ,internasional dan sejarah perkembangannya
A. pengertian hokum laut
• hokum laut menurut dr. wirjono prodjodikoro SH aialah meliputi segala peraturan hokum yang ada hubungan dengan laut.
• Hokum laut menurut Mr. w. L. P. A molengraaff, Mr. H. F. A vollmar dan Mr. F.G scheltema adalah peraturan-peraturan hokum yang ada hubungannya dengan pelayaran kapal di laut dan keistimewa mengenai pengangkutan orang atau barang dengan kapal laut.
B. Sejarah hokum laut secara nasional
Negara Indonesia merupakan salah satu anggota pada konferensi kodifikasi yang diselenggarakan oleh volkenbond dalam tahun 1930 di den Haag ternyata bahwa dari 37 negara peserta hanya terdapat 9 negara yang mempertahankan 3 mil limit sedangkan sebagian besar Negara peserta menggangap 3 mil itu tidak cukup lebar kegagalan untuk mencapai kata sepakat tentang lebar laut teritorial yang unform inilah yang menyebabkan kandasnya usaha liga bangsa-bangsa untuk mengadakan kodifikasi hokum laut mengenai penguasaan laut.
Suatu keberatan besar bagi bangsa Indonesia karna cara tersebut kurang atau sama sekali tidak memperhatikan sifat khusus dari pada inndonesia sebagai suatu Negara kepulauan (archipelago). Menurut cara pengukuran laut territorial yang klassik yaitu dihitung dari base-line yang berupa garis air rendah secara teoritis setiap dari tiga ribu (3000) pulau di Indonesia itu mempunyai laut teritorialnya sendiri, dapatlah dibayangkan bahwa keadaan demikian sangat menyukarkan pelaksanaan tugas pengawasan laut dengan sempurna karena susunan daerah yang harus diawasi. Demikian ruwet kantong-kntong berupa laut bebas di tengah-tengah dan diantara bagian darat (pulau) dari wilayah Negara Indonesia ini menempatkan petugas dalam keadaan yang sulit karena mereka harus memperhatikan setiap waktu
Berdasarkan pertimbangan –pertimbangan diatas perlu dicari pemecahan persoalan yang berpokok pada pendirian, bahwa kepulauan Indonesia itu merupakan satu kesatuan (unit) dan bahwa lautan diantara pulau-pulau kita itu merupakan satu bagian yang tidak dapat dilepaskan dari bagian darat (pulau-pulau) Negara kita. Perkataan “tanah air” dalam bahasa Indonesia cukup menjadi bukti bahwa pendirian itu secara atau tidak sudah meresap pada pikiran rakyat itu. Berdasarkan pendirian ini maka lautan territorial harus terletak sepanjang garis yang menghubungkan titik ujung terluar dari pada kepulauan Indonesia.
Keputusan mahkamah internasioanal tahun 1951
Cara penentuan laut territorial di sekeliling kepulauan Indonesia menurut cara yang kita perbincangkan sekarang mau tidak mau akan mengambil sebagai suatu garis dasar (base line) suatu garis lurus yang menghubungkan titik yang terluar dari pada kepulauan Indonesia. Cara penarikan “straight base line from point to point” ini mendapat pengakuan dalam hokum internasional dengan keputusan mahkamah dalam anglo Norwegia Fisheries case pada tanggal 18 desember 1951.
cara penenetuan base-line yang di tetap kan dalam royalnorwegia degree dari tanggal 12 juli ini di benarkan oleh mahkamah yang menyatakan “that the base- lines fixed by the said degree were not contary to international law .
Sangat menarik adalah sebab yang mendorong mahkamah internasional untuk mengambil keputusan itu katanya disebabkan oleh “ geographical realities “ dan juga di pengaruhi oleh economic interes ”.walaupun keadaan gegrafis Indonesia berlainan yakni garis-garis yang menghubungkan titik ujung akan jauh lebih panjang dari pada garis terpanjang yang diketengahkan dalam pertikaian antara inggris dan norwegia itu (44 mil). Namun kadaan Indonesia sebagai suatu pulau cukup unik untuk dapat membenarkan cara penentuan garis pangkal ( base line) yang serupa. Yang penting dalam Anglo Norwegia Fisheries case ini adalah bahwa suatu cara penarikan garis pangkal yang lain dari pada cara yang klasik (yaitu menurut garis air rendah) telah mendapat pengakuan dari Mahkamah ineternasional. Jadi, yang kita lakukan adalah peninjauan kembali dari pada base line (garis pangkal) yang disesuaikan dengan keadaan Indonesia sebagai suatu kepulauan.
Selanjutnya pendirian delagasi ditentukan pula oleh deklarasi pemerintah pada tanggal 13 desember 1957 mengenai wilayah perairan Indonesia harus diusahakan dan diperjuangkan oleh delegasi supaya konferensi di jenewa menerima tambahan satu artikel yang mengatur soal laut teritorial di sekitar kepulauan sebagai suatu kesatuan (unit). Sebagi konsekuensi dari pada deklarasi pemerintah Ri tanggal 13 desember 1957 harus pula diperjuangkan agar konperensi jangan sampai menentukan suatu limit maximum bagi panjangnya “straight base-line from point to point”. Demikian pila sesuai dengan deklarasi pemerintah tanggal 13 desember 1957 harus diperjuangkan agar laut territorial dapat ditentukan menjadi 12 mil.
C. Sejarah perkembangna hokum laut internasional
Semenjak berakhirnya perang dunia ke II, hokum laut merupakan cabang hokum internasional telah mengalami perubahan-perubahan yang mendalam dan bahkan dapat dikatakan telah mengalami revolusi sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman. Bila dulu hukum laut pada pokoknya hanya mengurus kegiatan-kegiatan diatas permukaan laut. Tetapi dewasa ini perhatian juga telah diarahkan pada dasar laut dan kekayaan mineral yang terkandung didalamnya. Hokum laut yang dulunya bersifat un dimensional sekarang telah berubah menjadi plu dimensional yang sekaligus merombak filosofi dan konsepsi hokum laut dimasa lalu.
Memang konferensi PBB 1 tentang hokum laut tahun 1958 di jenewa, UNITED NATIONS CONFERENCE ON THE LAW OF THE SEA (UNCLOS) berhasil mengeluarkan konvensi, namun masih banyak lagi masalah hokum yang belum diselesaikan sedangkan ilmu pengetahuaan dan teknologi berkembang dengan pesat. Konvensi-konvensi pada tahun 1958 bukan saja belum mengatur semua persoalan tetapi ketentuan –ketentuan yang adapun dalam waktu yang pendek tidak lagi memadai dan telah ditinggalkan perkembangan teknologi. Disamping itu Negara-negara yang lahir susudah tahun 1958 yang jumlahnya sedikit dan yang tidak ikut merumuskan konvensi-konvensi tersebut menuntut agar dibuatnya ketentuan-ketentuan baru dan merubah ketentuan yang tidak sesuai.
Demikian untuk menyesuaikan ketentuan-ketentuan yang ada dengan perkembangan-perkembangan yang terjadi dan menampung masalah-masalah yang dating kemudian. Majelis umum PBB tahun 1976 membentuk suatu badan yang bernama UNETED NATIONS seabed committee, siding-sidang komite ini kemudian dilanjutkan dengan konferennsi hokum laut III (UNCLOS) yang siding pertamanya diadakan di new York bulan September tahun 1973 dan yang 9 tahun kemudian berakhir dengan penandatanganan konvensi PBB tentang hokum laut pada tanggal 10 desember 1982 di montage bay , jamaica
Pada masa kuno, kebutuhan pengaturan di bidang hukum laut “internasional” mulai muncul ketika bangsa-bangsa mulai memanfaatkan laut sebagai sarana transportasi.
Perkembangan Hukum Laut Internasional pada masa modern dianggap dimulai pada abad XVII melalui karya Hugo Grotius yang berjudul “Mare Liberum.”
“Mare Liberum” merupakan tulisan yang dibuat oleh Grotius untuk mendukung klaim VOC terhadap perairan Hindia Belanda yang sebelumnya diklaim oleh Portugis dengan konsep “Mare Clausum.”
Namun sebagian pemegang saham kurang setuju dengan penggunaan kekerasan tanpa kewenangan yang menyertai perampasan “Santa Catarina”.
Setelah muncul kontroversi, VOC meminta Hugo Grotius untuk menyusun argumentasi mendukung perampasan Santa Catarina. Grotius membenarkan perampasan terhadap kapal Portugis berdasarkan konsep “Mare Liberum” : Laut adalah wilayah yang bebas dipergunakan oleh bangsa manapun, tidak bisa dimonopoli oleh suatu negara.
Monopoli Portugis di lautan Hindia bertentangan dengan “prinsip keadilan alamiah.”
Konsep “Mare Liberum” kemudian ditentang oleh Inggris yang saat itu sedang bersaing dengan Belanda untuk menguasai lautan. Inggris kembali menegaskan konsep “Mare Clausum.”
Menurut konsep “Mare Clausum”, laut adalah wilayah yang dapat dimiliki sebagaimana wilayah darat.
Dalam praktik, negara-negara mengambil jalan tengah: ada bagian laut yang bisa dimiliki dan ada bagian laut lepas.
Salah satu gagasan tentang kepemilikan laut didasarkan pada kemampuan penguasaan efektif oleh negara pantai berdasarkan jangkauan tembakan meriam (ketika itu) dari darat, yakni selebar 3 mil.
Sejak saat itu, negara-negara mulai mengembangkan Hukum Internasional Kebiasaan di dalam pemanfaatan laut.
Upaya kodifikasi:
International Law Association (1873)
Institute of International Law (1873)
Harvard Law School
Liga Bangsa-bangsa / LBB (1930)
PBB à International Law Commission : UNCLOS 1958, UNCLOS 1960, UNCLOS 1982.
Perkembangan norma Hukum Laut Internasional:
Zonal development: menentukan wilayah-wilayah laut dan mengatur hak dan kewajiban negara di dalamnya.
Functional development: mengatur hak dan kewajiban negara dalam memanfaatkan laut.
• Functional development muncul sebagai “perluasan” dari fungsi dasar laut, yaitu pelayaran (navigation) dan penangkapan ikan (fisheries).
PELAYARAN
Kasus Torrey Canyon:
• Sebagai akibat konflik Timur Tengah yang mengganggu lalu-lintas laut di Terusan Suez, Inggris mengoperasikan tanker ukuran super besar (supertanker) untuk mengangkut minyak dalam jumlah banyak dari Timur Tengah ke Eropa.
• Pada tahun 1967 sebuah supertanker yang bernama Torrey Canyon 120.000 ton minyak mentah kandas di lepas pantai Inggris dan menimbulkan polusi berat: 270 km2 wilayah laut tercemar minyak, 15.000 burung laut mati, ikan pada radius 75 mil mati.
• Peristiwa Torrey Canyon memunculkan kebutuhan pengaturan:
Pemanfaatan pelabuhan laut dalam sebagai tempat labuh supertanker;
Penanganan dan pertanggungjawaban polusi laut.
Daftar pustaka
Istanto, F Sugeng. 1994. Hukum Internasional. Yogyakarta : Universitas Atma Jaya
Isyawara F. 1972. Pengentar Hukum Internasional. Bandung : Alumni
Buku ajar.2006. hokum internasional fis unp.
Kusumadjmatja, mochtar. 1976. Pengantar hokum internasional buku 1: bandung: ina cipta
aku tidak akan pernah melakukan apapun yang aku anggap tidak masuk akal. hidupku adalah aku..dan hidupmu silakan lakukan apapun pad hidupmu.. aku tidak pernah menyukai orang yang mempermainkan hatiku, jika hanya untuk itu,, anda salah telah memilih saya,. saya tetaplah saya, saya akan menghargai orang yang menghargai saya dan tak pernah membohongi saya, karena jika saya telah dibohongi, maka..akan sulit bagi anda untuk masuk lagi dalam status kpercayaan saya
Mengenai Saya
- Eez_Cyank
- padang, sumatra barat, Indonesia
- jangan buat aku terlau mencintaimu
Selasa, 11 Januari 2011
HUKUM INTERNASIONAL HUKUM UDARA DAN HUKUM ANGKASA
HUKUM INTERNASIONAL HUKUM UDARA DAN HUKUM ANGKASA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum udara dan angkasa luar (antariksa) merupakan salah satu cabang hukum internasional yang relative baru karena mulai berkembang pada permulaan abad ke 20 setelah munculnya pesawat udara. Setiap negara pada dasarnya memiliki kedaulatan penuh dan ekskusif atas wilayah udara di atas teritorialnya. Hal ini merupakan salah satu prinsip yang diatur dalam Konvensi Chicago 1944. Ketentuan tersebut mengindikasikan bahwa setiap negara berhak untuk membuat aturan sendiri demi kepentingan nasional. Namun, ketentuan nasional itu harus diberlakukan tanpa perbedaan kepada setiap negara.
Hukum penerbangan baru timbul ketika manusia mulai mengarungi udara dan erat berhubungan dengan kemajuan-kemajuan yang dicapai dalam lapangan teknik penerbangan, terutama dalam beberapa tahun sebelum dan sesudah perang dunia II. Hukum udara dan hukum angkasa merupakan lapangan hukum yang tersendiri, karena hukum udara ini mengatur suatu obyek yang mempunyai sifat yang khusus. Hukum udara internasional mengenal beberapa teori delimitasi ruang udara dan ruang angkasa. Antara lain Schater Air Space Theory diperkenalkan oleh Oscar Scahater. Jenks Free Space Theory (teori ruang angkasa bebas) diperkenalkan oleh C Wilfred Jenks, Haley’s International Unanimity Theory (teori persetujuan internasional) diperkenalkan oleh Andrew G. Haley dan Cooper’s Control Theory (teori pengawasan) diperkenalkan oleh John Cobb Cooper.
Banyaknya para ahli memberikan argumentasi keilmuan tentang delimitasi ruang udara dan ruang angksa. Mereka memberikan warna tersendiri dan pemahaman yang mendalam serta teliti. Pendapat mereka dijadikan sebagai doktrina (pendapat para ahli hukum) sebagaimana tertera dalam pasal 38 Statuta Mahkamah Pengadilan Internasional. Dan dijadikan sebagai sumber hukum formil bagi para hakim dalam memutus sebuah perkara hukum.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari penulisan makalah ini adalah:
A. Hukum Udara
1. Apakah pengertian hukum udara?
2. Bagaimana konvensi-konvensi hukum udara ?
3. Bagaimana status yuridik ruang angkasa?
4. Bagaimana pembentukan organisasi penerbangan sipil internasional?
5. Apakah Sumber-sumber hukum internasional?
B. Hukum Angkasa
1. Bagaimanakah sejarah perkembangan hukum udara?
2. Bagaimanakah resolusi-resolusi majelis umum?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
a. Hukum Udara
1. Mengetahui apa pengertian hukum udara itu
2. Mengetahui bagaimana konvensi-konvensi hukum udara itu
3. Mengetahui bagaimana status yuridik ruang angkasa
4. Mengetahui Bagaimana pembentukan organisasi penerbangan sipil internasional
5. Mengetahui Sumber-sumber penerbangan indonesia
b. Hukum Angkasa
1. Mengetahui sejarah perkembangan hukum angkasa
2. Mengetahui resolusi-resolusi majelis umum
BAB II
PEMBAHASAN
HUKUM UDARA DAN HUKUM ANGKASA
KONSEP RUANG UDARA DAN ANGKASA
Hukum udara dan angkasa luar (antariksa) merupakan salah satu cabang hukum internasional yang relative baru karena mulai berkembang pada permulaan abad ke 20 setelah munculnya pesawat udara.
Mengenai kelautan Negara di udara di atas wilayahnya, Gerhard Von Glahn mengemukakan sejumlah teori yaitu :
• Berlakunya kebebasan penuh di ruang udara seperti di laut lepas.
• Yurisdiksi teritorial di ruang udara sampai 1000 kaki diatas bumi dengan status udara yang diatasnya yang bebas seperti di laut lepas.
• Seluruh ruang udara di atas Negara tanpa adanya batas ketinggian dianggap sebagai udara nasional dengan memberikan hak lintas kepada semua pesawat udara yang terdaftar di Negara-negara sahabat.
• Kedaulatan mutlak dan tanpa batas atas ruang udara nasional tanpa batas ketinggian.
1. HUKUM UDARA
A. PENGERTIAN HUKUM UDARA
Hukum udara adalah seluruh norma-norma hukum yang khusus mengenai penerbangan , pesawat-pesawat terbang dan ruang udara dalam peranannya sebagai unsur yang perlu bagi penerbangan (otto riese dan jean T. Lacour).
Hukum udara dapat ditafsirkan sebagai segala peraturan hukum yang mengatur obyek tertentu, yaitu udara. Dengan tafsiran ini maka pengertian hukum udara akan menjadi sangat luas, karena akan meliputi hukum public nasional dan internasional mengenai udara.
B. KONVENSI-KONVENSI HUKUM UDARA
Konvensi Paris 13 Oktober 1919
Pada tanggal 13 oktober 1919, di paris ditandatangani konvensi internasional mengenai navigasi udara yang telah disiapkan oleh suatu komosi khusus yang dibentuk oleh dewan tertinggi Negara-negara sekutu. Konvensi paris tersebut merupakan upaya pertama pengaturan internasional secara umum mengenai penerbangan udara. Disamping itu Negara-negara pihak juga diizinkan membuat kesepakatan-kesepakatan bilateral diantara mereka dengan syarat mematuhi prinsip-prinsip yang dimuat dalam konvensi. Terhadap Negara-negara bekas musuh, pasal 42 konvensi paris memberikan persyaratan bahwa Negara-negara tersebut hanya dapat menjadi Negara pihak setelah masuk menjadi anggota pada Liga Bangsa-Bangsa (LBB) atau paling tidak atas keputusan dari ¾ Negara-negara pihak pada konvensi. Pada tahun 1929, setelah direvesi dengan protocol 15 juni 1929 yang bertujuan untuk menerima keanggotaan jerman dalam LBB, konvensi paris 1919 betul-betul menjadi konvensi yang bersifat umum karena sejak mulai berlakunya protocol tersebut tahun 1933,53 negara telah menjadi pihak.
Perubahan tersebut dilakukan oleh komisi Internasional Navigasi Udara dalam sidangnya di paris tanggal 10-15 juni 1929. Rezim baru tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut :
• Negara-negara bukan pihak pada konvensi 1919 dapat diterima tanpa syarat apakah Negara-negara tersebut ikut serta atau tidak dalam perang dunia 1.
• Tiap-tiap Negara selanjutnya dapat membuat kesepakatan-kesepakatan khusus dengan Negara-negara yang bukan merupakan pihak pada konvensi dengan syarat bahwa kesepakatan-kesepakatan tersebut tidak bertentangan dengan hak-hak pihak-pihak lainnya dan juga tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip umum konvensi.
• Protocol 1929 meletakkana prinsip kesama yang absolute bagi semua Negara dalam komisi internasional. Masing-masing Negara pihak tidak boleh lebih dari dua wakil dalam komisi dan hanya memiliki satu suara.
Konvensi Chicago 1944
Konferensi Chicago membahas 3 konsep yang saling berbeda yaitu:
• Konsep internasionalisasi yang disarankan australi dan selandia baru.
• Konsep amerika yang bebas untuk semua. Konsep persaingan bebas atau free enterprise.
• Konsep intermedier inggris yang menyangkut pengaturan dan pengawasan.
Setelah melalui pendebatan yang cukup panjang dan menarik akhirnya konsep inggris diterima oleh konferensi. Pada akhir konverensi sidang menerima tiga insrtumen yaitu :
Konvensi mengenai penerbangan sipil internasional
Persetujuan mengenai transit jasa-jasa udara internasional
Persetujuan mengenai alat angkutan udara internasional.
Konvensi Chicago 7 desember 1944 mulai berlaku tanggal 7 april 1947. Uni soviet baru menjadi Negara pihak pada tahun 1967. Konvensi ini membatalkan konvensi paris 1919, demikian juga konvensi inter amerika Havana 1928. Seperti konvensi paris 1919, konvensi Chicago mengakui validitas kesepakatan bilateral yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada. Sekarang ini jumlah kesepakatan-kesepakatan tersebut sudah melebihi angka 2000.
C. STATUS YURIDIK RUANG UDARA
1) Wilayah Udara Nasional
Pasal 1 konvensi paris 1919 secara tegas menyatakan : Negara-negara pihak mengakui bahwa tiap-tiap Negara mempunyai kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara ang terdapat di atas wilayah. Konvensi Chicago 1944 mengambil secara integral prinsip yang terdapat dalam konvensi paris 1919. Kedua konvensi tersebut dengan sengaja menjelaskan bahwa wilayah Negara juga terdiri dari laut wilayahnya yang berdekatan.
Hal ini juga dinyatakan oleh pasal 2 konvensi jenewa mengenai laut wilayah dan oleh pasal 2 ayat 2 konvensi PBB tentang hukum laut 1982. Ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap navigasi udara, termasuk udara diatas laut wilayah, sama sekali berbeda dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur pelayaran maritime. Terutama tidak ada norma-norma hukum kebiasaan yang memperolehkan secara bebas lintas terbang diatas wilayah Negara,yang dapat disamakan dengan prinsip hak lintas damai di perairan nasional suatu Negara.
Masalah pengawasan dan keamanan lalu lintas udara dan pengamatan atas pesawat-pesawat udara merupakan aspek sangat penting dalam pengaturan-pengaturan hukum yang dibuat oleh Negara-negara. Demikianlah untuk memperkuat ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam konvensi, Negara-negara sering membuat kesepakatan-kesepakatan bilateral atau regional di bidang kerja sama pengawasan ataupun keamanan.
2) Ruang Udara Internasional
Kedaulatan teritorial suatu Negara berhenti pada batas-batas luar dari laut wilayahnya. Kedaulatan ini tidak berlaku terhadap ruang udara yang terdapat diatas laut lepas atau zona-zona dimana Negara-negara pantai hanya mempunyai hak-hak berdaulat seperti atas landas kontinen. Atas alasan keamanan, status kebebasan yang berlaku dilaut lepas tidak pula mungkin bersifat absolute. Pasal 12 konvensi Chicago dengan alasan keamanan tersebut menyatakan bahwa diatas laut lepas ketentuan yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh ICAO sehubungan dengan penerbangan dan maneuver pesawat-pesawat yang terdapat dalam annex dari konvensi.
Namun internasionalisasi dinilai kurang lengkap. Pertama karena kekuasaan pengaturan oleh ICAO terbatas pada penerbangan sipil dan tidak berlaku terhadap pesawat-pesawat udara public walaupun majelis dari ICAO talah menyarankan kepada Negara-negara pihak untuk memasukkan dalam legislasi nasionalnya masing-masing ketentuan-ketentuan yang juga diberlakukan kepada pesawat-pesawat public yaitu ketentuan-ketentuan udara seperti yang terdapat dalam annek II dari konvensi. ICAO tidak mempunyai wewenang pelaksanaan, kepada masing-masing pihaklah diberikan wewenang untuk mengambil tindakan agar pesawat udara yang mempunyai kebangsaan dari Negara tersebut yang berada diatas laut lepas atau zona eksklusif menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku (pasal 12 konvensi).
D. PEMBENTUKAN ORGANISASI PENERBANGAN SIPIL INTERNASIONAL (ICAO).
Fungsi ICAO adalah untuk mengembangbangkan prinsip-prinsip dan teknik navigasi internasional dan memperkuat perencanaan dan pengembangan alat angkutan udara internasional sehingga dapat melaksanakan perkembangan penerbangan sipil internasional secara teratur dan aman.
Walaupun terdapat interprestasi yang ekstensif atas wewenang yuridiksional dewan dari ICAO, Negara lebih suka menyelesaikan sengketa-sengketa bilaretal mereka melalui cara penyelesaian sengketa yang biasa seperti ke Mahkamah Internasional atau membentuk suatu tribunal arbitral.
Selama perang dingin banyak Negara yang mengajukan pengaduannya ke mahkamah internasional yang menyangkut keamanan penerbangan sipil. Sebagai contoh insiden udara yang terjadi antara iran dan amerika serikat pada tanggal 3 juli 1988.
E. SUMBER-SUMBER HUKUM PENERBANGAN DI INDONESIA
• Undang-undang dan peraturan-peraturan penerbangan yang nasional dalam arti dibuat oleh pembuat undang-undang nasional.
• Perjanjian-perjanjian internasional sebagai sumber hukum udara dan hukum penerbangan tidak dapat kita abaikan juga di Indonesia. Misalnya ordonansi pengangkutan udara yang sebagaimana dikatakan diatas merupakan salah satu peraturan penerbangan yang terpenting adalah berdasarkan,kalau kita hendak dikatakanhampir merupakan turunan semata-mata dari pada perjanjian warsawa yaitu perjanjian yang lebih dikenal dengan nama warsa convenstion.
• Sebagai sumber hukum penerbangan ketiga di Indonesia persetujuan-persetujuan pengangkutan. Sebagai suatu organisasi internasional, dalam man tergabung sebagian besar dari pada pengangkutan-pengangkutan udara seluruh dunia ang besar-besar, maka IATA (international Air Transport Association) mempunyai kekuasaan yang tidak sedikit terhadap anggota-anggotanya.
• Sumber hukum terakhir ialah ilmu pengetahuan. Telah menjadi suatu pendapat yang umum dalam dunia ilmu hukum, bahwa ilmu pengetahuan merupakan suatu sumber hukum.
2. HUKUM ANGKASA
A. Sejarah Perkembangan
Bila status yuridik laut lepas merupakan bagian dari ketentuan-ketentuan hukum internasional yang paling tua, maka sebaliknya statusnya yuridik angkasa luar merupakan karya yang paling baru karena hanya berkembang semenjak permulaan tahun 1960 an. Hukum angkasa ini bersifat orisinil bila ditinjau dari kondisi bagaimana lahirnya, dan dari beberapa aspek, hukum angkasa ini juga bersifat klasik kalau dilihat dari karakteristik pokok rejim yuridiknya seperti halnya dengan rezim laut lepas. Pembentukan hukum angkasa luar ini ditandai oleh kecepatan dan kelancaran relative dimana masyarakat internasional dengan segala telah dapat merumuskan kesepakatan-kesepakatan atas sekumpulan prinsip-prinsip dasar segara sesudah peluncuran satelit pertama sputnik oleh uni soviet pada bulan oktober 1957 dan kemudian disusul oleh peluncuran manusia pertama ke angkasa luar, yuri Gagarin, juga dari uni soviet pada tahun 1961.
Kegiatan Negara-negara dibidang eksplorasi dan peman.faatan angkasa luar dengan peluncuran ke angkasa luar berbagai satelit dengan cepat tela menjadi beraneka ragam seperti pengawasan wilayah-wilayah yang dilintasi, pencarian sumber-sumber alam darat dan laut, siaran radio dan televise langsung, hubungan telepon, penentuan posisi kapal-kapal, meteorology, observasi astronom dan berbagai eksperimen lainnya.
B. Resolusi-Resolusi Majelis Umum
Hukum angkasa luar ini berbeda dari cabang-cabang hukum internasional lainnya mempunyai ciri-ciri khusus yaitu sifat hukumnya yang asli, menyangkut kepentingan yang bersifat universal dan peranan penting yang diamainkan oleh Negara-negara adi daya uni soviet dan amerika serikat. Ciri-ciri khas ini terutama peranan kedua Negara adi daya tersebut telah menyebabkan prosedur pembuatan hukum antariksa cukup unik yang dimulai dengan perundingan-perundingan bilateral antara kedua Negara diatas yang dilanjutkan dengan pembahasan-pembahasan di majelis umum PBB. Majelis umum merumuskan prinsip-prinsip umum yang dimuat oleh resolusi-resolusi dan perjanjian-perjanjian yang bersifat universal.
Pada permulaan awal November 1963, majelis umum menerima sesuatu resolusi mengenai pelucutan senjata (res.1149-Xll) yang berisikan kepeduliannya atas bahaya penggunaan angkasa luar untuk tujuan militer. Kemudian dalam semangat yang sama, majelis umum pada tanggal 17 oktober 1973 menerima resolusi yang meminta Negara-negara anggota untuk tidak menempatkan di orbit benda-benda yang membawa senjata nuklir atau senjata pemusnah missal lainnya.
Pada tahun 1961 di tahun peluncuran yuri Gagarin dengan pesawat ruang angkasanya, majelis umum pada tanggal 20 desember 1961 menerima resolusi pertamanya bersifat substantive yang mencanangkan prinsip kebebasan ruang angkasa. Dua tahun kemudian pada tahun 1963, majelis umum menerima deklarasi prinsip-prinsip yuridik yang mengatur kegiatan-kegiatan Negara di bidang eksplorasi dan penggunaan angkasa luar . deklarasi yang juga diterima oleh amerika serikat dan uni soviet tersebut talah memungkinkan masyarakat internasional untuk merumuskan suatu perjanjian internasional umum mengenai ruang angkasa. Berkat perundingan-perundingan yang berhasil dengan baik antara uni soviet dan amerika serikat dan hasil-hasil karya dari komite penggunaan secara damai angkasa luar, akhirnya majelis umum pada tanggal 19 desember 1966 menerima perjanjian internasional mengenai prinsip-prinsip yang mengatur kegiatan-kegiatan Negara dibidang eksplorasi dan penggunaan angkasa luar termasuk bulan dan benda-benda angkasa alamiah lainnya. Perjanjian ini dapat dianggap sebagai dokumen hukum induk bagi kegiatan-kegiatan di ruang angkasa luar.
Perjanjian ini secara serentak dibuka untuk penandatanganan di London, moskow dan Washington tanggal 27 januari 1967 dan dengan cepat mulai berlaku tanggal 10 oktober tahun yang sama. Sesuai dengan namanya dan atas keinginan uni soviet dokumen hukum tersebut hanya semacam kerangka yang menyebutkan prinsip-prinsip umum yang selanjutnya harus diperjelas, dirinci dan dilaksanakan.
Perjanjian-perjanjian Internasional Yang Diterima Majelis Umum
Sebagai kelanjutan deklarasi 1963 dan perjanjian internasional 1967, majelis umum menerima 4 perjanjian tambahan yang melengkapi dari mengembangkan dokumen-dokumen yang telah ada yaitu:
a) Persetujuan mengenai penyelamatan astronot, pengembalian astronot dan resitusi benda-benda yang diluncurkan keruang angkasa tanggal 22 april 1968, Res. No.2345 (XXII).
b) Konvensi mengenai tanggung jawab internasional untuk kerugian yang disebabkan benda-benda spasil tanggal 29 maret 1972, Res. 2223 (XXIX) 19 desember 1966.
c) Konvensi mengenai imatrikulasi benda-benda yang duiluncurkan ke angkasa luar tanggal 14 januari 1975, Res. 3235 (XXIX).
d) Persetujuan yang mengatur kegiatan-kegiatan Negara di bulan dan benda-benda ruang angkasa lain, tanggal 18 desember 1979, Res 34/68.
Komite Penggunaan Secara Damai Ruang Angkasa Luar
Pada tahun 1958 segera setelah peluncuran satelit buatan pertama, majelis umum PBB memutuskan untuk mendirikan suatu AD Hoc Commite On the Peacefull Usus of the outer Space untuk membahas :
a. Kegiatan-kegiatan dan sumber-sumber PBB, badan-badan khusus dan badan-badan internasional lainnya mengenai penggunaan secara damai ruang angkasa luar.
b. Kerjasama internasional dan program-program di bidang yang kiranya dapat dilakukan dibawah naungan PBB.
c. Pengaturan-pengaturan organisasi untuk mempermudah kerjasama internasional dalam rangka PBB.
d. Masal-masal hukum yang dapat muncul dalam kegiatan eksplorasi ruang angkasa
Ada Juga Beberapa Teori Yang Dilahirkan Dari Organisasi Internasional, Perjanjian Internasional, Cara Bekerja Sebuah Pesawat Angkasa, Cara Bekerja Transmisi Gelombang Radio, Teori Orbit Satelit. Antara lain:
• Teori ICAO (International Civil Aviation Organization).
Teori ini berdasarkan pada bunyi konvensi Chicago tahun 1944 dengan segenap annex-nya yang menggunakan batas berlakunya ketentuan hukum udara internasional. Dimulai batas maksimum yang dapat dipakai oleh pesawat udara (aircraft) dengan mendefinisikan pesawat udara sebagai”. Setiap alat yang mendapat gaya angkat aerodinamis di atmosfir karena reaksi udara (any machine can derive support in the atmosphere from the reaction of the air). Konvensi ini tidak menyebutkan secara jelas dan pasti batas ketinggian kedaulatan suatu negara atas ruang udaranya. Dapat dikatakan bahwa ruang angkasa dimulai pada saat tidak ada reaksi udara menurut teknologi penerbangan berkisar 25 mil sampai 30 mil dari permukaan bumi atau sekitar 60.000 kaki.
• Teori Transmisi Radio.
Teori ini didasarkan pada sifat gelombang yang memancar melalui perantaraan konduktor atmosfir udara dapat ditentukan bahwa batas ruang angkasa dimulai dari batas maksimum udara dimana gelombang radio tidak dapat menembus batas tersebut melainkan kembali memantul ke bumi ketinggian berdasarkan teori berkisar 150 mil sampai 300 mil dari permukaan bumi.
• Teori Outer Space Treaty 1967.
Teori ini memberi batas antara ruang udara dan ruang angkasa berdasarkan teori titik terendah orbit suatu satelit atau suatu space objects. Pembatasan teori outer space treaty bersifat tidak pasti. Hal ini bergantung pada karakteristik suatu satelit buatan dan kepadatan atmosfir di suatu orbit pada waktu tertentu. Menurut teori ini, ruang angkasa dimulai pada ketinggian 80 Km diatas permukaan bumi yang merupakan batas ketinggian minimum (lower limit) dari suatu orbit satelit.
• Teori GSO (Geo Stationary Orbit).
Teori ini dipakai oleh negara-negara “kolong” dimana negaranya dilalui garis khatulistiwa termasuk Indonesia untuk memperjuangkan klaim hak-hak berdaulat, mengeksplorasi dan mengeksploitasi kekayaan alam di ruang angkasa yang berbentuk cincin ketinggian berkisar 36.000 km dari permukaan bumi. Teori ini lahir dari kegigihan perjuangan negara-negara equator (khatulistiwa) untuk memperoleh preferential rights atas GSO (Ida Bagus Rahmadi Supancana, E Saefullah Wiradipradja, Mieke Komar Kantaatmadja, 1988). Ide ini diusulkan pada sidang ke-22 sub komite hukum UNCOPOUS (United Nations Committee of Peacefull of Outer Space) untuk memperkuat argumentasi yuridis atas kekayaan alam ruang angkasa bagi negara-negara khatulistiwa.
• Teori Pesawat Lockheed U-2 Milik Amerika Serikat dengan kemampuan terbang berkisar 78. 000 kaki. Pesawat LU-2 jenis pengintai ini ditembak jatuh oleh USSR. Sehingga menimbulkan perang argumentasi antara Uni Soviet dan Amerika Serikat. Pihak Uni Soviet memprotes Amerika karena pesawat udaranya telah memasuki wilayah udara Uni Soviet. Sebaliknya, Amerika berdalih bahwa pesawatnya terbang pada ketinnggian yang dikategorikan sebagai wilayah ruang angkasa yang bebas dari klaim kedaulatan dari negara manapun. Pihak USSR berpegang pada Air Code Soviet yang berbunyi “The Complete and exclusive sovereignity over the airspace of USSR shall be long to the USSR.Air space of USSR shall be deemed to be the air space above the land and water territory of the USSR including the space above territorial waters as determined by laws of USSR and by international treaties”
• Teori Space Shuttle atau teori Orbiter. Untuk,memperkuat argumentasi yuridis masalah status hukum pesawat ulang-alik yang banyak menimbulkan silang pendapat di kalangan ilmuan hukum udara. Beberapa ilmuan hukum udara masih belum bisa menarik kesimpulan tentang penundukan hukum atas pesawat ulang alik. Di satu sisi tunduk pada hukum ruang angkasa dan di sisi lain tunduk pada hukum udara internasional. Karena sifat-sifat kendaraan tersebut selalu berubah-ubah, kadang sifatnya sebagai pesawat angkasa dan juga sebagai pesawat udara biasa (K Martono, 1987). Untuk memperkuat argumen yuridis berkenaan dengan batas delimitasi ruang udara dan ruang angkasa dapat dilihat dari proses kerja pesawat ulang alik pada saat menjalankan misinya. Meluncur ke ruang angkasa melalui tiga tahapan yakni tahap ascend/launching (peluncuran), tahap orbital (penempatan ke orbit), dan tahap descend (pulang turun kembali ke bumi memasuki atmosfir). Turunya pesawat dengan gaya aerodinamis menggunakan reaksi udara mirip pesawat udara komersial biasa. Dari proses kerja pesawat ini dapat diambil teori penentuan delimitasi ruang udara dan ruang angkasa. Teori tersebut adalah batas ruang udara berlaku pada saat tangki luar bahan bakar pecah dan terbakar disusul dua roket pendorong lepas pada ketinggian 50 mil dari permukaan bumi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
`Masalah penetapan garis batas antara ruang udara dan ruang angkasa.
Adalah suatu kenyataan bahwa Negara-negara di dunia ini mengakui perlu adanya penegasan mengenai perbatasan antara ruang udara yang berada dalam kedaulatan penuh suatu Negara dan ruang angkasa yang bebas dan hanya digunakan untuk kepentingan kemanusiaan dan perdamaian. Status hukum pesawat angkasa bolak-balik ini telah mulai dipersoalkan sejak tahun 1974, pada saat pembuatan konvensi tentang registrasi benda-benda yang diluncurkan ke ruang angkasa(registration convention 1974).
Para ahli hukum pada umumnya berpendpat bahwa “space shuttle” mempunyai status hukum pesawat angkasa, bukan sebagai pesawat udara, karenanya tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum angkasa dan tidak pada konvensi Chicago 1944 serta peraturan-peraturan hukum udara lainnya. Teori ini lahir untuk memperkuat argumentasi klaim batas kedaulatan sebuah negara atas ruang udara sesuai dengan prinsip-prinsip hukum udara internasional. Namun teori ini juga dapat diterapkan untuk mengetahui batas ketinggian jelajah pesawat udara komersial. Sehingga apabila terjadi kecelakaan pesawat udara. dapat dipakai sebagai dasar argumentasi
B. Saran
Dari pernyataan diatas maka harus ada penegasan pembatasan antara pesawat udara dan pesawat angkasa agar tidak terjadi kesalahan paham atas batas-batasnya. Oleh karena itu dibuatlah hukum-hukum mengenai keduanya itu.
DAFTAR PUSTAKA
• Mieke komar kontaatmadja.1989.Hukum Udara dan Angkasa. Remaja Karya.Bandung.
• Suherman.1978. Hukum Udara Indonesia dan Internasional.Alumni.Bandung.
• Junaidi indrawadi.2006.hukum internasional.Proyek Sitem Penyusunan Program Pedoman dan Penganggaran.Padang
• Laode Muh Syahartian SH MH, dekan Fakultas Hukum Universitas Putra Bangsa Surabaya. Kontak person: 081 331 87083 Email: laode.syahartian@yahoo.com
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum udara dan angkasa luar (antariksa) merupakan salah satu cabang hukum internasional yang relative baru karena mulai berkembang pada permulaan abad ke 20 setelah munculnya pesawat udara. Setiap negara pada dasarnya memiliki kedaulatan penuh dan ekskusif atas wilayah udara di atas teritorialnya. Hal ini merupakan salah satu prinsip yang diatur dalam Konvensi Chicago 1944. Ketentuan tersebut mengindikasikan bahwa setiap negara berhak untuk membuat aturan sendiri demi kepentingan nasional. Namun, ketentuan nasional itu harus diberlakukan tanpa perbedaan kepada setiap negara.
Hukum penerbangan baru timbul ketika manusia mulai mengarungi udara dan erat berhubungan dengan kemajuan-kemajuan yang dicapai dalam lapangan teknik penerbangan, terutama dalam beberapa tahun sebelum dan sesudah perang dunia II. Hukum udara dan hukum angkasa merupakan lapangan hukum yang tersendiri, karena hukum udara ini mengatur suatu obyek yang mempunyai sifat yang khusus. Hukum udara internasional mengenal beberapa teori delimitasi ruang udara dan ruang angkasa. Antara lain Schater Air Space Theory diperkenalkan oleh Oscar Scahater. Jenks Free Space Theory (teori ruang angkasa bebas) diperkenalkan oleh C Wilfred Jenks, Haley’s International Unanimity Theory (teori persetujuan internasional) diperkenalkan oleh Andrew G. Haley dan Cooper’s Control Theory (teori pengawasan) diperkenalkan oleh John Cobb Cooper.
Banyaknya para ahli memberikan argumentasi keilmuan tentang delimitasi ruang udara dan ruang angksa. Mereka memberikan warna tersendiri dan pemahaman yang mendalam serta teliti. Pendapat mereka dijadikan sebagai doktrina (pendapat para ahli hukum) sebagaimana tertera dalam pasal 38 Statuta Mahkamah Pengadilan Internasional. Dan dijadikan sebagai sumber hukum formil bagi para hakim dalam memutus sebuah perkara hukum.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari penulisan makalah ini adalah:
A. Hukum Udara
1. Apakah pengertian hukum udara?
2. Bagaimana konvensi-konvensi hukum udara ?
3. Bagaimana status yuridik ruang angkasa?
4. Bagaimana pembentukan organisasi penerbangan sipil internasional?
5. Apakah Sumber-sumber hukum internasional?
B. Hukum Angkasa
1. Bagaimanakah sejarah perkembangan hukum udara?
2. Bagaimanakah resolusi-resolusi majelis umum?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
a. Hukum Udara
1. Mengetahui apa pengertian hukum udara itu
2. Mengetahui bagaimana konvensi-konvensi hukum udara itu
3. Mengetahui bagaimana status yuridik ruang angkasa
4. Mengetahui Bagaimana pembentukan organisasi penerbangan sipil internasional
5. Mengetahui Sumber-sumber penerbangan indonesia
b. Hukum Angkasa
1. Mengetahui sejarah perkembangan hukum angkasa
2. Mengetahui resolusi-resolusi majelis umum
BAB II
PEMBAHASAN
HUKUM UDARA DAN HUKUM ANGKASA
KONSEP RUANG UDARA DAN ANGKASA
Hukum udara dan angkasa luar (antariksa) merupakan salah satu cabang hukum internasional yang relative baru karena mulai berkembang pada permulaan abad ke 20 setelah munculnya pesawat udara.
Mengenai kelautan Negara di udara di atas wilayahnya, Gerhard Von Glahn mengemukakan sejumlah teori yaitu :
• Berlakunya kebebasan penuh di ruang udara seperti di laut lepas.
• Yurisdiksi teritorial di ruang udara sampai 1000 kaki diatas bumi dengan status udara yang diatasnya yang bebas seperti di laut lepas.
• Seluruh ruang udara di atas Negara tanpa adanya batas ketinggian dianggap sebagai udara nasional dengan memberikan hak lintas kepada semua pesawat udara yang terdaftar di Negara-negara sahabat.
• Kedaulatan mutlak dan tanpa batas atas ruang udara nasional tanpa batas ketinggian.
1. HUKUM UDARA
A. PENGERTIAN HUKUM UDARA
Hukum udara adalah seluruh norma-norma hukum yang khusus mengenai penerbangan , pesawat-pesawat terbang dan ruang udara dalam peranannya sebagai unsur yang perlu bagi penerbangan (otto riese dan jean T. Lacour).
Hukum udara dapat ditafsirkan sebagai segala peraturan hukum yang mengatur obyek tertentu, yaitu udara. Dengan tafsiran ini maka pengertian hukum udara akan menjadi sangat luas, karena akan meliputi hukum public nasional dan internasional mengenai udara.
B. KONVENSI-KONVENSI HUKUM UDARA
Konvensi Paris 13 Oktober 1919
Pada tanggal 13 oktober 1919, di paris ditandatangani konvensi internasional mengenai navigasi udara yang telah disiapkan oleh suatu komosi khusus yang dibentuk oleh dewan tertinggi Negara-negara sekutu. Konvensi paris tersebut merupakan upaya pertama pengaturan internasional secara umum mengenai penerbangan udara. Disamping itu Negara-negara pihak juga diizinkan membuat kesepakatan-kesepakatan bilateral diantara mereka dengan syarat mematuhi prinsip-prinsip yang dimuat dalam konvensi. Terhadap Negara-negara bekas musuh, pasal 42 konvensi paris memberikan persyaratan bahwa Negara-negara tersebut hanya dapat menjadi Negara pihak setelah masuk menjadi anggota pada Liga Bangsa-Bangsa (LBB) atau paling tidak atas keputusan dari ¾ Negara-negara pihak pada konvensi. Pada tahun 1929, setelah direvesi dengan protocol 15 juni 1929 yang bertujuan untuk menerima keanggotaan jerman dalam LBB, konvensi paris 1919 betul-betul menjadi konvensi yang bersifat umum karena sejak mulai berlakunya protocol tersebut tahun 1933,53 negara telah menjadi pihak.
Perubahan tersebut dilakukan oleh komisi Internasional Navigasi Udara dalam sidangnya di paris tanggal 10-15 juni 1929. Rezim baru tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut :
• Negara-negara bukan pihak pada konvensi 1919 dapat diterima tanpa syarat apakah Negara-negara tersebut ikut serta atau tidak dalam perang dunia 1.
• Tiap-tiap Negara selanjutnya dapat membuat kesepakatan-kesepakatan khusus dengan Negara-negara yang bukan merupakan pihak pada konvensi dengan syarat bahwa kesepakatan-kesepakatan tersebut tidak bertentangan dengan hak-hak pihak-pihak lainnya dan juga tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip umum konvensi.
• Protocol 1929 meletakkana prinsip kesama yang absolute bagi semua Negara dalam komisi internasional. Masing-masing Negara pihak tidak boleh lebih dari dua wakil dalam komisi dan hanya memiliki satu suara.
Konvensi Chicago 1944
Konferensi Chicago membahas 3 konsep yang saling berbeda yaitu:
• Konsep internasionalisasi yang disarankan australi dan selandia baru.
• Konsep amerika yang bebas untuk semua. Konsep persaingan bebas atau free enterprise.
• Konsep intermedier inggris yang menyangkut pengaturan dan pengawasan.
Setelah melalui pendebatan yang cukup panjang dan menarik akhirnya konsep inggris diterima oleh konferensi. Pada akhir konverensi sidang menerima tiga insrtumen yaitu :
Konvensi mengenai penerbangan sipil internasional
Persetujuan mengenai transit jasa-jasa udara internasional
Persetujuan mengenai alat angkutan udara internasional.
Konvensi Chicago 7 desember 1944 mulai berlaku tanggal 7 april 1947. Uni soviet baru menjadi Negara pihak pada tahun 1967. Konvensi ini membatalkan konvensi paris 1919, demikian juga konvensi inter amerika Havana 1928. Seperti konvensi paris 1919, konvensi Chicago mengakui validitas kesepakatan bilateral yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada. Sekarang ini jumlah kesepakatan-kesepakatan tersebut sudah melebihi angka 2000.
C. STATUS YURIDIK RUANG UDARA
1) Wilayah Udara Nasional
Pasal 1 konvensi paris 1919 secara tegas menyatakan : Negara-negara pihak mengakui bahwa tiap-tiap Negara mempunyai kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara ang terdapat di atas wilayah. Konvensi Chicago 1944 mengambil secara integral prinsip yang terdapat dalam konvensi paris 1919. Kedua konvensi tersebut dengan sengaja menjelaskan bahwa wilayah Negara juga terdiri dari laut wilayahnya yang berdekatan.
Hal ini juga dinyatakan oleh pasal 2 konvensi jenewa mengenai laut wilayah dan oleh pasal 2 ayat 2 konvensi PBB tentang hukum laut 1982. Ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap navigasi udara, termasuk udara diatas laut wilayah, sama sekali berbeda dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur pelayaran maritime. Terutama tidak ada norma-norma hukum kebiasaan yang memperolehkan secara bebas lintas terbang diatas wilayah Negara,yang dapat disamakan dengan prinsip hak lintas damai di perairan nasional suatu Negara.
Masalah pengawasan dan keamanan lalu lintas udara dan pengamatan atas pesawat-pesawat udara merupakan aspek sangat penting dalam pengaturan-pengaturan hukum yang dibuat oleh Negara-negara. Demikianlah untuk memperkuat ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam konvensi, Negara-negara sering membuat kesepakatan-kesepakatan bilateral atau regional di bidang kerja sama pengawasan ataupun keamanan.
2) Ruang Udara Internasional
Kedaulatan teritorial suatu Negara berhenti pada batas-batas luar dari laut wilayahnya. Kedaulatan ini tidak berlaku terhadap ruang udara yang terdapat diatas laut lepas atau zona-zona dimana Negara-negara pantai hanya mempunyai hak-hak berdaulat seperti atas landas kontinen. Atas alasan keamanan, status kebebasan yang berlaku dilaut lepas tidak pula mungkin bersifat absolute. Pasal 12 konvensi Chicago dengan alasan keamanan tersebut menyatakan bahwa diatas laut lepas ketentuan yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh ICAO sehubungan dengan penerbangan dan maneuver pesawat-pesawat yang terdapat dalam annex dari konvensi.
Namun internasionalisasi dinilai kurang lengkap. Pertama karena kekuasaan pengaturan oleh ICAO terbatas pada penerbangan sipil dan tidak berlaku terhadap pesawat-pesawat udara public walaupun majelis dari ICAO talah menyarankan kepada Negara-negara pihak untuk memasukkan dalam legislasi nasionalnya masing-masing ketentuan-ketentuan yang juga diberlakukan kepada pesawat-pesawat public yaitu ketentuan-ketentuan udara seperti yang terdapat dalam annek II dari konvensi. ICAO tidak mempunyai wewenang pelaksanaan, kepada masing-masing pihaklah diberikan wewenang untuk mengambil tindakan agar pesawat udara yang mempunyai kebangsaan dari Negara tersebut yang berada diatas laut lepas atau zona eksklusif menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku (pasal 12 konvensi).
D. PEMBENTUKAN ORGANISASI PENERBANGAN SIPIL INTERNASIONAL (ICAO).
Fungsi ICAO adalah untuk mengembangbangkan prinsip-prinsip dan teknik navigasi internasional dan memperkuat perencanaan dan pengembangan alat angkutan udara internasional sehingga dapat melaksanakan perkembangan penerbangan sipil internasional secara teratur dan aman.
Walaupun terdapat interprestasi yang ekstensif atas wewenang yuridiksional dewan dari ICAO, Negara lebih suka menyelesaikan sengketa-sengketa bilaretal mereka melalui cara penyelesaian sengketa yang biasa seperti ke Mahkamah Internasional atau membentuk suatu tribunal arbitral.
Selama perang dingin banyak Negara yang mengajukan pengaduannya ke mahkamah internasional yang menyangkut keamanan penerbangan sipil. Sebagai contoh insiden udara yang terjadi antara iran dan amerika serikat pada tanggal 3 juli 1988.
E. SUMBER-SUMBER HUKUM PENERBANGAN DI INDONESIA
• Undang-undang dan peraturan-peraturan penerbangan yang nasional dalam arti dibuat oleh pembuat undang-undang nasional.
• Perjanjian-perjanjian internasional sebagai sumber hukum udara dan hukum penerbangan tidak dapat kita abaikan juga di Indonesia. Misalnya ordonansi pengangkutan udara yang sebagaimana dikatakan diatas merupakan salah satu peraturan penerbangan yang terpenting adalah berdasarkan,kalau kita hendak dikatakanhampir merupakan turunan semata-mata dari pada perjanjian warsawa yaitu perjanjian yang lebih dikenal dengan nama warsa convenstion.
• Sebagai sumber hukum penerbangan ketiga di Indonesia persetujuan-persetujuan pengangkutan. Sebagai suatu organisasi internasional, dalam man tergabung sebagian besar dari pada pengangkutan-pengangkutan udara seluruh dunia ang besar-besar, maka IATA (international Air Transport Association) mempunyai kekuasaan yang tidak sedikit terhadap anggota-anggotanya.
• Sumber hukum terakhir ialah ilmu pengetahuan. Telah menjadi suatu pendapat yang umum dalam dunia ilmu hukum, bahwa ilmu pengetahuan merupakan suatu sumber hukum.
2. HUKUM ANGKASA
A. Sejarah Perkembangan
Bila status yuridik laut lepas merupakan bagian dari ketentuan-ketentuan hukum internasional yang paling tua, maka sebaliknya statusnya yuridik angkasa luar merupakan karya yang paling baru karena hanya berkembang semenjak permulaan tahun 1960 an. Hukum angkasa ini bersifat orisinil bila ditinjau dari kondisi bagaimana lahirnya, dan dari beberapa aspek, hukum angkasa ini juga bersifat klasik kalau dilihat dari karakteristik pokok rejim yuridiknya seperti halnya dengan rezim laut lepas. Pembentukan hukum angkasa luar ini ditandai oleh kecepatan dan kelancaran relative dimana masyarakat internasional dengan segala telah dapat merumuskan kesepakatan-kesepakatan atas sekumpulan prinsip-prinsip dasar segara sesudah peluncuran satelit pertama sputnik oleh uni soviet pada bulan oktober 1957 dan kemudian disusul oleh peluncuran manusia pertama ke angkasa luar, yuri Gagarin, juga dari uni soviet pada tahun 1961.
Kegiatan Negara-negara dibidang eksplorasi dan peman.faatan angkasa luar dengan peluncuran ke angkasa luar berbagai satelit dengan cepat tela menjadi beraneka ragam seperti pengawasan wilayah-wilayah yang dilintasi, pencarian sumber-sumber alam darat dan laut, siaran radio dan televise langsung, hubungan telepon, penentuan posisi kapal-kapal, meteorology, observasi astronom dan berbagai eksperimen lainnya.
B. Resolusi-Resolusi Majelis Umum
Hukum angkasa luar ini berbeda dari cabang-cabang hukum internasional lainnya mempunyai ciri-ciri khusus yaitu sifat hukumnya yang asli, menyangkut kepentingan yang bersifat universal dan peranan penting yang diamainkan oleh Negara-negara adi daya uni soviet dan amerika serikat. Ciri-ciri khas ini terutama peranan kedua Negara adi daya tersebut telah menyebabkan prosedur pembuatan hukum antariksa cukup unik yang dimulai dengan perundingan-perundingan bilateral antara kedua Negara diatas yang dilanjutkan dengan pembahasan-pembahasan di majelis umum PBB. Majelis umum merumuskan prinsip-prinsip umum yang dimuat oleh resolusi-resolusi dan perjanjian-perjanjian yang bersifat universal.
Pada permulaan awal November 1963, majelis umum menerima sesuatu resolusi mengenai pelucutan senjata (res.1149-Xll) yang berisikan kepeduliannya atas bahaya penggunaan angkasa luar untuk tujuan militer. Kemudian dalam semangat yang sama, majelis umum pada tanggal 17 oktober 1973 menerima resolusi yang meminta Negara-negara anggota untuk tidak menempatkan di orbit benda-benda yang membawa senjata nuklir atau senjata pemusnah missal lainnya.
Pada tahun 1961 di tahun peluncuran yuri Gagarin dengan pesawat ruang angkasanya, majelis umum pada tanggal 20 desember 1961 menerima resolusi pertamanya bersifat substantive yang mencanangkan prinsip kebebasan ruang angkasa. Dua tahun kemudian pada tahun 1963, majelis umum menerima deklarasi prinsip-prinsip yuridik yang mengatur kegiatan-kegiatan Negara di bidang eksplorasi dan penggunaan angkasa luar . deklarasi yang juga diterima oleh amerika serikat dan uni soviet tersebut talah memungkinkan masyarakat internasional untuk merumuskan suatu perjanjian internasional umum mengenai ruang angkasa. Berkat perundingan-perundingan yang berhasil dengan baik antara uni soviet dan amerika serikat dan hasil-hasil karya dari komite penggunaan secara damai angkasa luar, akhirnya majelis umum pada tanggal 19 desember 1966 menerima perjanjian internasional mengenai prinsip-prinsip yang mengatur kegiatan-kegiatan Negara dibidang eksplorasi dan penggunaan angkasa luar termasuk bulan dan benda-benda angkasa alamiah lainnya. Perjanjian ini dapat dianggap sebagai dokumen hukum induk bagi kegiatan-kegiatan di ruang angkasa luar.
Perjanjian ini secara serentak dibuka untuk penandatanganan di London, moskow dan Washington tanggal 27 januari 1967 dan dengan cepat mulai berlaku tanggal 10 oktober tahun yang sama. Sesuai dengan namanya dan atas keinginan uni soviet dokumen hukum tersebut hanya semacam kerangka yang menyebutkan prinsip-prinsip umum yang selanjutnya harus diperjelas, dirinci dan dilaksanakan.
Perjanjian-perjanjian Internasional Yang Diterima Majelis Umum
Sebagai kelanjutan deklarasi 1963 dan perjanjian internasional 1967, majelis umum menerima 4 perjanjian tambahan yang melengkapi dari mengembangkan dokumen-dokumen yang telah ada yaitu:
a) Persetujuan mengenai penyelamatan astronot, pengembalian astronot dan resitusi benda-benda yang diluncurkan keruang angkasa tanggal 22 april 1968, Res. No.2345 (XXII).
b) Konvensi mengenai tanggung jawab internasional untuk kerugian yang disebabkan benda-benda spasil tanggal 29 maret 1972, Res. 2223 (XXIX) 19 desember 1966.
c) Konvensi mengenai imatrikulasi benda-benda yang duiluncurkan ke angkasa luar tanggal 14 januari 1975, Res. 3235 (XXIX).
d) Persetujuan yang mengatur kegiatan-kegiatan Negara di bulan dan benda-benda ruang angkasa lain, tanggal 18 desember 1979, Res 34/68.
Komite Penggunaan Secara Damai Ruang Angkasa Luar
Pada tahun 1958 segera setelah peluncuran satelit buatan pertama, majelis umum PBB memutuskan untuk mendirikan suatu AD Hoc Commite On the Peacefull Usus of the outer Space untuk membahas :
a. Kegiatan-kegiatan dan sumber-sumber PBB, badan-badan khusus dan badan-badan internasional lainnya mengenai penggunaan secara damai ruang angkasa luar.
b. Kerjasama internasional dan program-program di bidang yang kiranya dapat dilakukan dibawah naungan PBB.
c. Pengaturan-pengaturan organisasi untuk mempermudah kerjasama internasional dalam rangka PBB.
d. Masal-masal hukum yang dapat muncul dalam kegiatan eksplorasi ruang angkasa
Ada Juga Beberapa Teori Yang Dilahirkan Dari Organisasi Internasional, Perjanjian Internasional, Cara Bekerja Sebuah Pesawat Angkasa, Cara Bekerja Transmisi Gelombang Radio, Teori Orbit Satelit. Antara lain:
• Teori ICAO (International Civil Aviation Organization).
Teori ini berdasarkan pada bunyi konvensi Chicago tahun 1944 dengan segenap annex-nya yang menggunakan batas berlakunya ketentuan hukum udara internasional. Dimulai batas maksimum yang dapat dipakai oleh pesawat udara (aircraft) dengan mendefinisikan pesawat udara sebagai”. Setiap alat yang mendapat gaya angkat aerodinamis di atmosfir karena reaksi udara (any machine can derive support in the atmosphere from the reaction of the air). Konvensi ini tidak menyebutkan secara jelas dan pasti batas ketinggian kedaulatan suatu negara atas ruang udaranya. Dapat dikatakan bahwa ruang angkasa dimulai pada saat tidak ada reaksi udara menurut teknologi penerbangan berkisar 25 mil sampai 30 mil dari permukaan bumi atau sekitar 60.000 kaki.
• Teori Transmisi Radio.
Teori ini didasarkan pada sifat gelombang yang memancar melalui perantaraan konduktor atmosfir udara dapat ditentukan bahwa batas ruang angkasa dimulai dari batas maksimum udara dimana gelombang radio tidak dapat menembus batas tersebut melainkan kembali memantul ke bumi ketinggian berdasarkan teori berkisar 150 mil sampai 300 mil dari permukaan bumi.
• Teori Outer Space Treaty 1967.
Teori ini memberi batas antara ruang udara dan ruang angkasa berdasarkan teori titik terendah orbit suatu satelit atau suatu space objects. Pembatasan teori outer space treaty bersifat tidak pasti. Hal ini bergantung pada karakteristik suatu satelit buatan dan kepadatan atmosfir di suatu orbit pada waktu tertentu. Menurut teori ini, ruang angkasa dimulai pada ketinggian 80 Km diatas permukaan bumi yang merupakan batas ketinggian minimum (lower limit) dari suatu orbit satelit.
• Teori GSO (Geo Stationary Orbit).
Teori ini dipakai oleh negara-negara “kolong” dimana negaranya dilalui garis khatulistiwa termasuk Indonesia untuk memperjuangkan klaim hak-hak berdaulat, mengeksplorasi dan mengeksploitasi kekayaan alam di ruang angkasa yang berbentuk cincin ketinggian berkisar 36.000 km dari permukaan bumi. Teori ini lahir dari kegigihan perjuangan negara-negara equator (khatulistiwa) untuk memperoleh preferential rights atas GSO (Ida Bagus Rahmadi Supancana, E Saefullah Wiradipradja, Mieke Komar Kantaatmadja, 1988). Ide ini diusulkan pada sidang ke-22 sub komite hukum UNCOPOUS (United Nations Committee of Peacefull of Outer Space) untuk memperkuat argumentasi yuridis atas kekayaan alam ruang angkasa bagi negara-negara khatulistiwa.
• Teori Pesawat Lockheed U-2 Milik Amerika Serikat dengan kemampuan terbang berkisar 78. 000 kaki. Pesawat LU-2 jenis pengintai ini ditembak jatuh oleh USSR. Sehingga menimbulkan perang argumentasi antara Uni Soviet dan Amerika Serikat. Pihak Uni Soviet memprotes Amerika karena pesawat udaranya telah memasuki wilayah udara Uni Soviet. Sebaliknya, Amerika berdalih bahwa pesawatnya terbang pada ketinnggian yang dikategorikan sebagai wilayah ruang angkasa yang bebas dari klaim kedaulatan dari negara manapun. Pihak USSR berpegang pada Air Code Soviet yang berbunyi “The Complete and exclusive sovereignity over the airspace of USSR shall be long to the USSR.Air space of USSR shall be deemed to be the air space above the land and water territory of the USSR including the space above territorial waters as determined by laws of USSR and by international treaties”
• Teori Space Shuttle atau teori Orbiter. Untuk,memperkuat argumentasi yuridis masalah status hukum pesawat ulang-alik yang banyak menimbulkan silang pendapat di kalangan ilmuan hukum udara. Beberapa ilmuan hukum udara masih belum bisa menarik kesimpulan tentang penundukan hukum atas pesawat ulang alik. Di satu sisi tunduk pada hukum ruang angkasa dan di sisi lain tunduk pada hukum udara internasional. Karena sifat-sifat kendaraan tersebut selalu berubah-ubah, kadang sifatnya sebagai pesawat angkasa dan juga sebagai pesawat udara biasa (K Martono, 1987). Untuk memperkuat argumen yuridis berkenaan dengan batas delimitasi ruang udara dan ruang angkasa dapat dilihat dari proses kerja pesawat ulang alik pada saat menjalankan misinya. Meluncur ke ruang angkasa melalui tiga tahapan yakni tahap ascend/launching (peluncuran), tahap orbital (penempatan ke orbit), dan tahap descend (pulang turun kembali ke bumi memasuki atmosfir). Turunya pesawat dengan gaya aerodinamis menggunakan reaksi udara mirip pesawat udara komersial biasa. Dari proses kerja pesawat ini dapat diambil teori penentuan delimitasi ruang udara dan ruang angkasa. Teori tersebut adalah batas ruang udara berlaku pada saat tangki luar bahan bakar pecah dan terbakar disusul dua roket pendorong lepas pada ketinggian 50 mil dari permukaan bumi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
`Masalah penetapan garis batas antara ruang udara dan ruang angkasa.
Adalah suatu kenyataan bahwa Negara-negara di dunia ini mengakui perlu adanya penegasan mengenai perbatasan antara ruang udara yang berada dalam kedaulatan penuh suatu Negara dan ruang angkasa yang bebas dan hanya digunakan untuk kepentingan kemanusiaan dan perdamaian. Status hukum pesawat angkasa bolak-balik ini telah mulai dipersoalkan sejak tahun 1974, pada saat pembuatan konvensi tentang registrasi benda-benda yang diluncurkan ke ruang angkasa(registration convention 1974).
Para ahli hukum pada umumnya berpendpat bahwa “space shuttle” mempunyai status hukum pesawat angkasa, bukan sebagai pesawat udara, karenanya tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum angkasa dan tidak pada konvensi Chicago 1944 serta peraturan-peraturan hukum udara lainnya. Teori ini lahir untuk memperkuat argumentasi klaim batas kedaulatan sebuah negara atas ruang udara sesuai dengan prinsip-prinsip hukum udara internasional. Namun teori ini juga dapat diterapkan untuk mengetahui batas ketinggian jelajah pesawat udara komersial. Sehingga apabila terjadi kecelakaan pesawat udara. dapat dipakai sebagai dasar argumentasi
B. Saran
Dari pernyataan diatas maka harus ada penegasan pembatasan antara pesawat udara dan pesawat angkasa agar tidak terjadi kesalahan paham atas batas-batasnya. Oleh karena itu dibuatlah hukum-hukum mengenai keduanya itu.
DAFTAR PUSTAKA
• Mieke komar kontaatmadja.1989.Hukum Udara dan Angkasa. Remaja Karya.Bandung.
• Suherman.1978. Hukum Udara Indonesia dan Internasional.Alumni.Bandung.
• Junaidi indrawadi.2006.hukum internasional.Proyek Sitem Penyusunan Program Pedoman dan Penganggaran.Padang
• Laode Muh Syahartian SH MH, dekan Fakultas Hukum Universitas Putra Bangsa Surabaya. Kontak person: 081 331 87083 Email: laode.syahartian@yahoo.com
hukum internasional hukum humaniter
HUKUM INTERNASIONAL
A. Pengertian Hukum Humaniter
Hukum humaniter adalah terjemahan dari internasional humanitarian law (applicable in arnet conflicts), yaitu dapat di artikan sebagai hukum humaniter internasional yang dalam istilah indonesia sering disingkat dengan hukum humaniter.
1. Pandangan para ahli bahwa hukum humaniter sinonim dengan hukum perang
• Geja Hercaegh (seorang hongoria)
Hercaegh berpendapat dalam hukum humaniter the hangue law tidak dimasukan karena yang memiliki sifat internasional dan humaniter hanyalah geneva law saja, jika the hague law dimasukan, hanya akan mengurangi sifat humaniter yang akan diagungkan.
• Prof. Mocter Kusumaatmadja (dalam ceramah)
Law itu merupakan sebagian dari hukum perang yang mengatur ketentuan-ketentauan perlindungan perang, berlain dengan bagian hukum perang yang mengatur peperanganitu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang itu, misalnya: Senjata-senjata yang dilarang.
Ketentuan-ketentaun hukum atau convensi jenewa identik atau sinonim dengan hukum atau konvensi humaniter, sedangkan hukum perang atau konvensi-konvensi den haag mengatur tentang cara berperang.
2. Pandangan para ahli tentang pembagian hukum den haag dan hukum jenewa
Marchel Veuthey menyatakan hukum humaniter dalam arti luas dapat disamakan dengan hak-hak asasi manusia (droits de I’homme) dalam arti luas, sedangkan hukum humaniter dalam arti sempit dapat disamakan dengan hak-hak asasi manusia dalam masa persengketaan senjata.
Hukum humaniter dalam arti sempit ada 2 bagian yaitu:
a. Hukum den haag (divit de la hagve)
b. hukum jenawa (droit de geneva)
Dari uraian diatas dapat disimpulkan:
1. Mailisons cs
menyatakan hukum humaniter merupakan pengganti hukum perang (starke) atau yang semula disebut hukum perang sekarang diberinama hukum internasioanal humaniter.
2. Mustaq hussein, walte reed
menyatakan bahwa humaniter terdiri dari: hukuk perang den haag dan hukum jenewa.
3. Pendapat dari badan/lembaga internasional
Internasioanal Committee of the red crass (ICRC)
Ditahun 1979 telah menerbitkan suatu famplet yang hanya terdiri dari 2 halaman, yang berjudul fundamental Rules of Internasional humatarian law apicable in arned conflicts.
Internasioanal institute of humatarian law disan demo (italia)
Lembaga ini turut serta dalam menyebarluaskan hukum perang diantara para anggota angkatan bersenjata dari negrara mana saja. Sejak tahun 1976 lembaga tersebut telah menyelenggarakan apa yang disebut internasional course on law of wor for officers.
Jadi hukum humaniter adalah nama baru yang telah disesuaikan dengan perkembangan zaman, yang dahulu disebut hukum perang, dan bahwa hukum humaniter itu terdiri dari hukum den haag dan hukum jenawa serta konvensi atau protocoll lain yang diberikan sesudah tahun 1949.
tujuan hukum humaniter itu adalah untuk memberikan perlindungan dan pertolongan kepada korban perang, baik bagi mereka yang secara aktif turut dalam pemilihan, walaupun tidak ikut serta.
Prof. Muctar Kusumaatmadja tidak memberkan defensi, memberi hukum perang sebagai berikut:
1. Jus ad bellum, yaitu hukum tentang perang adalah hukum yang mengatur dalam hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan senjata.
2. Jus in bella, yaitu hukum yang berlaku dalam perang terdiri dari:
Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war) dan hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang.
B. Sejarah Singkat Hukum Humaniter
Hukum humaniter adalah nama baru yang telah disesuaikan dengan perkembangan zaman. Istilah hukum humaniter mulai dikenal di indonesia pada akhir tahun 70-an, sehingga tidak mengherankan jika masih banyak orang yang belum mengetahui artinya.
Pada permulaan 1980-an, dalam rangka lebih mengenalkan hukum humaniter dan sekaligus menyebar luaskan isinya, pemerintah indonesia yang menjadi pihak pada konvensi jeneva 1949, merasa perlu untuk memenuhi kewajibannya memperkenalkan isi konvensi.
1. Sejarah hukum humaniter
Law of war (hukum perang) – lans of armed conflict (hukum pertikaian sengketa) – internasional humanitarion law (hukum humaniter internasional).
a. Law of war
hukum perang merupakan bagian dari hukum internasional dan dewasa ini merupakan hukum tertulis.
Kunz, mengatakan hukum perang itu merupakan bagian tertentu dari hukum internasional dan yang pertama diedukasikan.
Dengan terlihatny kesengsaraan yang diakibatkan perang dunia pertama terhadap umat manusia, seperti berjuta-juta orang baik militer maupun sipil menjadi korban, kerugian yang berwujud harta kekayaan kiranya sulit dapat dihitung. Karena, perang dilakukan dengan persenjataan yang lebih modren maka tidak heran umat manusaia berusaha sekuat-kuatnya untuk menghapuskan perang, atau sekurang-kurangnya memperkecil kemungkinan timbulnya perang.
2. Suasana benci istilah perang
Dampak dari suasana arti perang dari berbagai bidang salah satunya adalah pada hukum perang. Karena orang tidak menginginkan adanya atau timbulnya perang, maka istilah perang sejauh mungkin dihindari. Dengan sendirinya istilah hukum perang juga tidak sesuai, akibatnya pandangan ini ditimbulkan usaha untuk mempelajari atau menyempurnakan hukum perang.
b. Law of armed conflict
Walaupun istilah/pengertian perang dan hukum perang tidak lagi disukai, akan tetapi tidak dapat dipungkiri pula bahwa pertikaian senjata masih tetap ada.
Jadi istilah hukum perang sudah tidak disukai lagi, tetapi dipihak lain masih dianggap perlu ada ketentuan-ketetauan yang mengatur pertikaian bersenjata. Sekalipun dipertikaian itu tidak lagi dinamakan perang, sebagai pengganti istilah perang diganti istilah law of asmad conflicts.
Pengganti atau perubahan istilah ini memberi beberapa keuntungan:
o Secara psikologis, dengan perubahan itu kata perang atau hukum perang yang tidak disukai lagi setelah dihapus.
o Ruang lingkup berlakunya hukum tersebut diperluas, karena hukum tersebut berlaku baik apabila pecah perang atau terjadi pertikaian senjata.
Berkaitan dengan perkembangan tersebut, tidaklah mengherankan apabila law of armed conflict juga mengalami perubahan. Istilah yang disingkat ini didalam bahasa indonesia biasanya disingkat lagi menjadi HUKUM HUMANITER.
TERIMA KASIH
A. Pengertian Hukum Humaniter
Hukum humaniter adalah terjemahan dari internasional humanitarian law (applicable in arnet conflicts), yaitu dapat di artikan sebagai hukum humaniter internasional yang dalam istilah indonesia sering disingkat dengan hukum humaniter.
1. Pandangan para ahli bahwa hukum humaniter sinonim dengan hukum perang
• Geja Hercaegh (seorang hongoria)
Hercaegh berpendapat dalam hukum humaniter the hangue law tidak dimasukan karena yang memiliki sifat internasional dan humaniter hanyalah geneva law saja, jika the hague law dimasukan, hanya akan mengurangi sifat humaniter yang akan diagungkan.
• Prof. Mocter Kusumaatmadja (dalam ceramah)
Law itu merupakan sebagian dari hukum perang yang mengatur ketentuan-ketentauan perlindungan perang, berlain dengan bagian hukum perang yang mengatur peperanganitu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang itu, misalnya: Senjata-senjata yang dilarang.
Ketentuan-ketentaun hukum atau convensi jenewa identik atau sinonim dengan hukum atau konvensi humaniter, sedangkan hukum perang atau konvensi-konvensi den haag mengatur tentang cara berperang.
2. Pandangan para ahli tentang pembagian hukum den haag dan hukum jenewa
Marchel Veuthey menyatakan hukum humaniter dalam arti luas dapat disamakan dengan hak-hak asasi manusia (droits de I’homme) dalam arti luas, sedangkan hukum humaniter dalam arti sempit dapat disamakan dengan hak-hak asasi manusia dalam masa persengketaan senjata.
Hukum humaniter dalam arti sempit ada 2 bagian yaitu:
a. Hukum den haag (divit de la hagve)
b. hukum jenawa (droit de geneva)
Dari uraian diatas dapat disimpulkan:
1. Mailisons cs
menyatakan hukum humaniter merupakan pengganti hukum perang (starke) atau yang semula disebut hukum perang sekarang diberinama hukum internasioanal humaniter.
2. Mustaq hussein, walte reed
menyatakan bahwa humaniter terdiri dari: hukuk perang den haag dan hukum jenewa.
3. Pendapat dari badan/lembaga internasional
Internasioanal Committee of the red crass (ICRC)
Ditahun 1979 telah menerbitkan suatu famplet yang hanya terdiri dari 2 halaman, yang berjudul fundamental Rules of Internasional humatarian law apicable in arned conflicts.
Internasioanal institute of humatarian law disan demo (italia)
Lembaga ini turut serta dalam menyebarluaskan hukum perang diantara para anggota angkatan bersenjata dari negrara mana saja. Sejak tahun 1976 lembaga tersebut telah menyelenggarakan apa yang disebut internasional course on law of wor for officers.
Jadi hukum humaniter adalah nama baru yang telah disesuaikan dengan perkembangan zaman, yang dahulu disebut hukum perang, dan bahwa hukum humaniter itu terdiri dari hukum den haag dan hukum jenawa serta konvensi atau protocoll lain yang diberikan sesudah tahun 1949.
tujuan hukum humaniter itu adalah untuk memberikan perlindungan dan pertolongan kepada korban perang, baik bagi mereka yang secara aktif turut dalam pemilihan, walaupun tidak ikut serta.
Prof. Muctar Kusumaatmadja tidak memberkan defensi, memberi hukum perang sebagai berikut:
1. Jus ad bellum, yaitu hukum tentang perang adalah hukum yang mengatur dalam hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan senjata.
2. Jus in bella, yaitu hukum yang berlaku dalam perang terdiri dari:
Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war) dan hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang.
B. Sejarah Singkat Hukum Humaniter
Hukum humaniter adalah nama baru yang telah disesuaikan dengan perkembangan zaman. Istilah hukum humaniter mulai dikenal di indonesia pada akhir tahun 70-an, sehingga tidak mengherankan jika masih banyak orang yang belum mengetahui artinya.
Pada permulaan 1980-an, dalam rangka lebih mengenalkan hukum humaniter dan sekaligus menyebar luaskan isinya, pemerintah indonesia yang menjadi pihak pada konvensi jeneva 1949, merasa perlu untuk memenuhi kewajibannya memperkenalkan isi konvensi.
1. Sejarah hukum humaniter
Law of war (hukum perang) – lans of armed conflict (hukum pertikaian sengketa) – internasional humanitarion law (hukum humaniter internasional).
a. Law of war
hukum perang merupakan bagian dari hukum internasional dan dewasa ini merupakan hukum tertulis.
Kunz, mengatakan hukum perang itu merupakan bagian tertentu dari hukum internasional dan yang pertama diedukasikan.
Dengan terlihatny kesengsaraan yang diakibatkan perang dunia pertama terhadap umat manusia, seperti berjuta-juta orang baik militer maupun sipil menjadi korban, kerugian yang berwujud harta kekayaan kiranya sulit dapat dihitung. Karena, perang dilakukan dengan persenjataan yang lebih modren maka tidak heran umat manusaia berusaha sekuat-kuatnya untuk menghapuskan perang, atau sekurang-kurangnya memperkecil kemungkinan timbulnya perang.
2. Suasana benci istilah perang
Dampak dari suasana arti perang dari berbagai bidang salah satunya adalah pada hukum perang. Karena orang tidak menginginkan adanya atau timbulnya perang, maka istilah perang sejauh mungkin dihindari. Dengan sendirinya istilah hukum perang juga tidak sesuai, akibatnya pandangan ini ditimbulkan usaha untuk mempelajari atau menyempurnakan hukum perang.
b. Law of armed conflict
Walaupun istilah/pengertian perang dan hukum perang tidak lagi disukai, akan tetapi tidak dapat dipungkiri pula bahwa pertikaian senjata masih tetap ada.
Jadi istilah hukum perang sudah tidak disukai lagi, tetapi dipihak lain masih dianggap perlu ada ketentuan-ketetauan yang mengatur pertikaian bersenjata. Sekalipun dipertikaian itu tidak lagi dinamakan perang, sebagai pengganti istilah perang diganti istilah law of asmad conflicts.
Pengganti atau perubahan istilah ini memberi beberapa keuntungan:
o Secara psikologis, dengan perubahan itu kata perang atau hukum perang yang tidak disukai lagi setelah dihapus.
o Ruang lingkup berlakunya hukum tersebut diperluas, karena hukum tersebut berlaku baik apabila pecah perang atau terjadi pertikaian senjata.
Berkaitan dengan perkembangan tersebut, tidaklah mengherankan apabila law of armed conflict juga mengalami perubahan. Istilah yang disingkat ini didalam bahasa indonesia biasanya disingkat lagi menjadi HUKUM HUMANITER.
TERIMA KASIH
hukum humaniter
HUKUM HUMANITER
KONVENSI-KONVENSI HUKUM HUMANITER
1. Deklarasi Paris (16 april 1856), mengenai perang dilaut.
2. Konvensi jenewa (22 agustus 1864)
3. Deklarasi St. Petersburg (11 desember 1868)
4. Konvensi-konvensi Denhaag 1907 (HUKUM DENHAAG)
Konvensi Denhaag 1907 menghasilkan 13 konvensi dan 1 deklarasi antara lain:
Konvensi I untuk Hari Perhitungan Pasific dari Sengketa;
Konvensi II menghormati Limititation dari Lapangan Kerja dari Kekuatan untuk penemuan dari Hutang Kontrak;
Konvensi III sehubungan dengan Pembukaan dari Permusuhan;
Konvensi IV menghormati Hukum dan Kebiasaan dari Peperangan pada mendaratkan;
Konvensi v menghormati hak dan Bea dari Kekuatan Netral dan Orang jika Peperangan pada mendaratkan;
Konvensi VI berhubungan ke Status dari Kapal Dagang Musuh pada Perjangkitan dari Permusuhan;
Konvensi VII berhubungan ke Covention dari Kapal Dagang ke dalam Kapal Peperangan;
Konvensi VIII berhubungan ke Pendustaan dari Kontak Kapal Selam Otomatis Milikku;
Konvensi IX Mengaitkan Pemboman oleh Laut Angkatan pada waktunya Peperangan;
Konvensi X untuk Adopsi ke Peperangan Bahari dari Prinsip dari Konvensi Geneve;
Konvensi XI sehubungan dengan pembatasan Tertentu dengan hormat ke Latihan dari hak dari Penawanan pada Peperangan Kelautan;
Konvensi XII sehubungan dengan Ciptaan dari dan Penghargaan Internasional Ramahi;
Konvensi XIII Mengaitkan hak dan Bea dari Kekuatan Netral pada Peperangan Kelautan;
Dan satu deklarasinya adalah Declaration XIV prohibiliting the dishcharge of projectiles and explosives from Balloons.
5. Konvensi-konvensi jenewa (hukum jenewa 1949)
Konvensi-konvensi jenewa 1949 disebut konvensi-konvensi palang merah terdiri dari empat buku yaitu:
Konvensi jenewa 1949 mengenai perbaikan keadaan anggota angkatan perang yang luka dan sakit dimedan pertempuran darat.
Konvensi jenewa 1949 mengenai perbaikan keadaan anggota angkatan perang dilaut yang luka, sakit dan korban karam.
Konvensi jenewa 1949 mengenai perlakuan tawanan perang.
Konvensi jenewa 1949 mengenai perlindungan orang-orang sipil diwaktu perang.
6. Protokol tambahan 1977
Terdiri dari 2 buku
1. Protokol I : mengatur perang yang bersifat internasional
2. Protokol II : mengatur perang yang bersifat non internasional
PELANGGARAN TERHADAP HUKUM HUMANITER (contoh kasus)
1. Konflik Korea Utara dengan Korea Selatan
2. Perang Isreal dan Palestina
TERIMA KASIH..
KONVENSI-KONVENSI HUKUM HUMANITER
1. Deklarasi Paris (16 april 1856), mengenai perang dilaut.
2. Konvensi jenewa (22 agustus 1864)
3. Deklarasi St. Petersburg (11 desember 1868)
4. Konvensi-konvensi Denhaag 1907 (HUKUM DENHAAG)
Konvensi Denhaag 1907 menghasilkan 13 konvensi dan 1 deklarasi antara lain:
Konvensi I untuk Hari Perhitungan Pasific dari Sengketa;
Konvensi II menghormati Limititation dari Lapangan Kerja dari Kekuatan untuk penemuan dari Hutang Kontrak;
Konvensi III sehubungan dengan Pembukaan dari Permusuhan;
Konvensi IV menghormati Hukum dan Kebiasaan dari Peperangan pada mendaratkan;
Konvensi v menghormati hak dan Bea dari Kekuatan Netral dan Orang jika Peperangan pada mendaratkan;
Konvensi VI berhubungan ke Status dari Kapal Dagang Musuh pada Perjangkitan dari Permusuhan;
Konvensi VII berhubungan ke Covention dari Kapal Dagang ke dalam Kapal Peperangan;
Konvensi VIII berhubungan ke Pendustaan dari Kontak Kapal Selam Otomatis Milikku;
Konvensi IX Mengaitkan Pemboman oleh Laut Angkatan pada waktunya Peperangan;
Konvensi X untuk Adopsi ke Peperangan Bahari dari Prinsip dari Konvensi Geneve;
Konvensi XI sehubungan dengan pembatasan Tertentu dengan hormat ke Latihan dari hak dari Penawanan pada Peperangan Kelautan;
Konvensi XII sehubungan dengan Ciptaan dari dan Penghargaan Internasional Ramahi;
Konvensi XIII Mengaitkan hak dan Bea dari Kekuatan Netral pada Peperangan Kelautan;
Dan satu deklarasinya adalah Declaration XIV prohibiliting the dishcharge of projectiles and explosives from Balloons.
5. Konvensi-konvensi jenewa (hukum jenewa 1949)
Konvensi-konvensi jenewa 1949 disebut konvensi-konvensi palang merah terdiri dari empat buku yaitu:
Konvensi jenewa 1949 mengenai perbaikan keadaan anggota angkatan perang yang luka dan sakit dimedan pertempuran darat.
Konvensi jenewa 1949 mengenai perbaikan keadaan anggota angkatan perang dilaut yang luka, sakit dan korban karam.
Konvensi jenewa 1949 mengenai perlakuan tawanan perang.
Konvensi jenewa 1949 mengenai perlindungan orang-orang sipil diwaktu perang.
6. Protokol tambahan 1977
Terdiri dari 2 buku
1. Protokol I : mengatur perang yang bersifat internasional
2. Protokol II : mengatur perang yang bersifat non internasional
PELANGGARAN TERHADAP HUKUM HUMANITER (contoh kasus)
1. Konflik Korea Utara dengan Korea Selatan
2. Perang Isreal dan Palestina
TERIMA KASIH..
laporan KKL

PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Pengertian Pembangunan
Teori pembangunan dalam ilmu sosial dapat dibagi ke dalam dua paradigma besar, modernisasi dan ketergantungan (Lewwellen 1995, Larrin 1994, Kiely 1995 dalam Tikson, 2005). Paradigma modernisasi mencakup teori-teori makro tentang pertumbuhan ekonomi dan perubahan sosial dan teori-teori mikro tentang nilai-nilai individu yang menunjang proses perubahan. Paradigma ketergantungan mencakup teori-teori keterbelakangan (under-development). Ketergantungan (dependent development) dan sistem dunia (world system theory) sesuai dengan klassifikasi Larrain (1994). Sedangkan Tikson (2005) membaginya kedalam tiga klassifikasi teori pembangunan, yaitu modernisasi, keterbelakangan dan ketergantungan. Dari berbagai paradigma tersebut itulah kemudian muncul berbagai versi tentang pengertian pembangunan.
Siagian (1994) memberikan pengertian tentang pembangunan sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan per¬ubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)”. Sedangkan Ginanjar Kartasas¬mita (1994) memberikan pengertian yang lebih sederhana, yaitu sebagai “suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana”.
Pembangunan (development) adalah proses perubahan yang mencakup seluruh system sosial, seperti politik, ekonomi, infrastruktur, pertahanan, pendidikan dan teknologi, kelembagaan, dan budaya (Alexander 1994). Portes (1976) mendefenisiskan pembangunan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya. Pembangunan adalah proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat. Menurut Deddy T. Tikson (2005) bahwa pembangunan nasional dapat pula diartikan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya secara sengaja melalui kebijakan dan strategi menuju arah yang diinginkan.
Indikator Pengukuran Keberhasilan Pembangunan
1. Pendapatan perkapita
2. Struktur ekonomi
3. Urbanisasi
4. Angka Tabungan
5. Indeks Kualitas Hidup
6. Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index)
Pengertian Pembangunan Berwawasan Lingungan
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah pembangunan berkelanjutan yang mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan cara menserasikan aktivitas manusia dengan kemampuan sumber daya alam untuk menopangnya. Prinsip pembangunan berwawasan lingkungan adalah pendayagunaan sumber daya alam sebagai pokok kemakmuran rakyat dilakukan secara terencana, bertanggungjawab, dan sesuai daya dukungnya dengan mengutamakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup bagi pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Konsep pembangunan ini bertujuan membangun kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) yang mampu menyelaraskan tanggung jawab moral dengan strategi pembangunan berwawasan lingkungan. Hal ini perlu ditegaskan mengingat adanya kecenderungan gaya hidup konsumerisme, hingga bergesernya potensi fisik alami manusia (nature of human physical potention) akibat meluasnya pemanfaatan perangkat teknologi (dependent on technological instruments) dalam proses pembangunan itu berlangsung.
Konsep pembangunan yang ramah lingkungan ini bersifat ekonomis, karena dapat menghasilkan keuntungan lebih besar dengan modal yang lebih kecil yang bersifat bekelanjutan (sustainable). Baik dari segi lingkungan biogeofisik-kimia—karena tidak terjadi kerusakan—maupun sosial-ekonomi dan budaya. Problem pembangunan yang hanya bertumpu pada satu aspek menyebabkan keterbelakangan dan kemiskinan menjadi suatu hal yang anakronistis, yang memperdebatkan the gap between poor and rich tentang perbedaan urgensi environmental priorities. Karena itu, strategi pembangunan yang konseptual harus meletakkan konsep pembangunan dengan unsur SDM yang integral dan bermoral.
Kunci pembangunan berwawasan lingkungan adalah AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). AMDAL memunyai maksud sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia, AMDAL tertera dalam Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1999. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, menetapkan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan (pembangunan) yang memungkinkan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan sekaligus sebagai syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Dengan dasar tersebut yang akan bertanggung jawab penuh terhadap kerusakan yang mungkin terjadi akibat suatu proses pembangunan adalah pemilik atau pemrakarsa proyek pembangunan yang bersangkutan dengan sepenuhnya membiayai dan menyeleanggarakan AMDAL.
Pentingnya melibatkan peran serta masyarakat yang berdasarkan pula pada unsur-unsur nilai lingkungan sosio-budayanya sudah disyarakatkan pula dalam Bab VI Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Menurut peraturan ini, rencana usaha atau kegiatan wajib AMDAL harus diumumkan kepada masyarakat sebelum pemrakarsa menyusun AMDAL, dan warga masyarakat yang berkepentingan berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan tentang rencana usaha atau kegiatan tersebut. Pada tahun 2000 Pemerintah RI pernah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL yang mengatur proses keterlibatan masyarakat secara lebih rinci. Masyarakat berhak tahu tentang perubahan lingkungannya, karena masyarakat terdiri dari berbagai orang yang memiliki beragam informasi, data, dan pengetahuan. Masyarakat harus sadar bahwa mereka memiliki pengetahuan yang jauh lebih baik tentang wilayahnya daripada sekumpulan tenaga ahli yang akan menggarap wilayahnya. Sehingga nantinya proyek pemberdayaan yang dijalankan sungguh sesuai dengan nilai-nilai dan kearifan lokal. Bahkan bisa merangkum aset-aset budaya daerah untuk dapat dikenalkan sebagai bagian dari hasil proses pemberdayaan masyarakat disamping pemberdayaan yang fokus pada sektor ekonomi saja. Dengan kata lain pemberdayaan ekonomi yang partisipatif akan mengangkat nilai sektor-sektor lain dari unsur budaya masyarakat setempat.
Pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berimbang haruslah berorientasi pada kebutuhan pokok hidup manusia, pemerataan sosial, peningkatan kualitas hidup, serta pembangunan yang berkesinambungan. Agar pembangunan yang berwawasan lingkungan ini dapat berjalan dengan baik, maka pembangunan tersebut perlu memiliki pandangan jauh ke depan yang dirumuskan sebagai visi pembangunan. Dan dapat diimplementasikan ke dalam pembangunan jangka panjang secara ideal serta berorientasi kepada kepentingan seluruh rakyat. Visi pembangunan yang dimaksud adalah tercapainya peningkatan kualitas hidup seluruh masyarakat melalui: pengembangan kecerdasan, pengembangan teknologi, ketrampilan dan moral pembangunan sumber daya manusia yang tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, serta seni untuk mengelola sumber daya alam secara bijaksana dan berkesinambungan.
Oleh karena itu, pembangunan harus mengandung makna perkembangan dan perbaikan kualitas hidup masyarakat melalui keadilan. Berhasil atau tidaknya visi ini sangat tergantung pada misi pembangunan melalui strategi pembangunan yang dijalankan. Strategi pembangunan adalah usaha untuk meningkatkan potensi sumber daya manusia dalam mendayagunakan sumber daya alam dengan segenap peluang serta kendalanya. Hal ini dapat dilakukan dengan cara:
1. Penggunaan teknologi bersih yang berwawasan lingkungan dengan segala perencanaan yang baik dan layak.
2. Melaksanakan rekayasa ilmu pengetahuan dan teknologi yang tepat guna dalam menghasilkan barang dan jasa yang unggul, tangguh dan berkualitas tinggi, yang berdampak positif bagi kelangsungan hidup pembangunan itu sendiri.
3. Adanya pengawasan dan pemantauan terhadap jalannya pembangunan, sehingga sesuai dengan rencana dan tujuannya.
Selain itu pembangunan harus dilaksanakan sesuai misinya, seperti adanya rencana pembangunan dan pemantauan, harus dilakukan pengevaluasian serta pengauditan. Bertujuan untuk memberikan umpan balik yang diperlukan bagi penyempurnaan pelaksanaan maupun tahap perencanaan pembangunan berikutnya.
Adapun ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan adalah sebagai berikut:
a. Menjamin pemerataan dan keadilan.
b. Menghargai keanekaragaman hayati.
c. Menggunakan pendekatan integratif.
d. Menggunakan pandangan jangka panjang.
Upaya yang Dilakukan Pemerintah
Pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya memiliki tanggung jawab besar dalam upaya memikirkan dan mewujudkan terbentuknya pelestarian lingkungan hidup. Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain:
a. Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
b. Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c. Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
d. Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan pokoknya:
• Menanggulangi kasus pencemaran.
• Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
• Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
• Pemerintah mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.
Beberapa upaya yang dapat dilakuklan masyarakat berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup antara lain:
A. Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
B. Pelestarian udara
Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita.
Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran.
Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer
C. Pelestarian hutan
Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:
Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang..
Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
D. Pelestarian laut dan pantai
Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.
Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.
E. Pelestarian flora dan fauna
Oleh karena itu, kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:
Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
Melarang kegiatan perburuan liar.
Menggalakkan kegiatan penghijauan.
DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF DARI PEMBANGUNAN INDUSTRI
Dampak Positif
Industrialisasi merupakan suatu gejala yang tidak dapat dipisahkan dalam proses pembangunan karena merupakan mesin dalam peningkatkan pertumbuhan ekonomi. Secara umum dampak positif dari adanya pembangunan industri adalah:
1. Meningkatkan devisa Negara
2. Menyerap tenaga kerja
3. Meningkatkan pendapatan masyarakat
4. Terbukanya usaha-usaha di sector informal
5. Berkurangnya ketergantungan dari produk luar negeri.
Dampak negatif
Namun selain memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, industrialisasi mempunyai dampak negatif baik terhadap manusia maupun lingkungannya. Dampak negatifnya antara lain:
1. Berkurangnya lahan pertanian
2. Pencemaran lingkungan
3. Terjadinya arus urbanisasi yang terlalu besar
4. Terjadinya perubahan prilaku masyrakat
Adapun beberapa ulasan tentang hasil Kuliah Kerja Lapangan yang dilakukan pada tanggal 4 sampai tanggal 6 desember yang lalu. Antara lain adalah bagaimana PLTA Koto Panjang, PT Indah Kiat dan Kerajaan Siak.

A. PLTA Koto Panjang
1) Gambaran Umum PLTA Koto Panjang
Pada hari sabtu tanggal 04 Desember 2010 pukul 15.30 WIB kami Rombongan Kuliah Kerja lapangan yang dipimpin Dosen Pembina mata kuliah Pendidikan Lingkungan Hidup Ibu Dra. Heny Muchtar, M.Hum. dan bapak Drs. Ideal Putra , M.Si sampai di PLTA Koto panjang dalam rangka Kuliah kerja lapangan.
Kawasan PLTA Koto Panjang memiliki panorama alam yang indah dengan latar deretan bukit-bukit yang ditumbuhi berbagai jenis pepohonan. Dari jauh terlihat Gunung Bukit Barisan yang menjadi hulu air waduk ini. Air danaunya yang biru seakan-akan menarik pengunjung untuk mengarungi areal sekitar 12.900 hektar ini dengan perahu atau pompong. Kawasan yang asri dan tenang ini sangat cocok dijadikan tempat untuk melepaskan penat sehabis bekerja seharian atau sekadar untuk mencari inspirasi.
Menurut bapak Yoga kawasan PLTA Koto Panjang tidak semata-mata sebagai sumber tenaga listrik dan sumber air bersih, tapi juga menyimpan nilai historis bagi masyarakat Kabupaten Kampar dan Kabupaten Lima Puluh Kota khususnya serta masyarakat Provinsi Riau dan Sumatera Barat pada umumnya. Pembangunan kawasan PLTA Koto Panjang dimulai tahun 1979, ketika PLN berencana membangun dam skala kecil di Tanjung Pauh untuk memanfaatkan air Batang Mahat, anak Sungai Kampar Kanan.
Pada bulan September dan November 1979, TEPSCO (Tokyo Electric Power Service Co. Ltd.), sebuah perusahaan konsultan Jepang, mengirim tim pencarian proyek (project finding) ke Sumatera. Dari hasil survey yang dilakukan, TEPSCO mengusulkan pembangunan waduk berskala besar di pertemuan Sungai Kampar Kanan dengan Batang Mahat yang lokasi damsitenya di daerah Koto Panjang. Pada bulan Januari 1993, pembangunan proyek yang terletak di tapal batas Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatera Barat ini pun dimulai. Pada bulan Maret 1996, bendungan selesai dibangun dan langsung dilakukan ujicoba penggenangan air. Bertepatan dengan hari Jumat tanggal 28 Februari 1997, penggenangan air secara resmi dilakukan. Hingga kini PLTA Koto Panjang bukan saja menjadi sumber tenaga listrik di Riau tapi juga banyak di minati orang untuk berkunjung sebagai tempat wisata dan tempat sarana pembelajaran.
2) Cara kerja PLTA Koto Panjang
PLTA merubah energi yang disebabkan gaya jatuh air untuk menghasilkan listrik. Turbin mengkonversi tenaga gerak jatuh air ke dalam daya mekanik. Kemudian generator mengkonversi daya mekanik tersebut dari turbin ke dalam tenaga elektrik.
Jenis PLTA bermacam-macam, mulai yang berbentuk “mikro-hidro” dengan kemampuan mensuplai untuk beberapa rumah saja, jenis yang sedang sampai berbentuk raksasa yang dapat mensuplai jutaan rumah atau industri. PLTA tergolong jenis PLTA yang menengah karena haya dapat menyediakan arus listrik untuk 60 % pemukiman penduduk propinsi Riau.
3) Komponen – komponen PLTA Koto Panjang.
Berdasarkan penjelasan dari bapak yoga dan pak Daniel maka secara umum PLTA Koto panjang mempunyai empat komponen utama sebagai berikut :
1. Bendungan, berfungsi menaikkan permukaan air sungai untuk menciptakan tinggi jatuh air. Selain menyimpan air, bendungan juga dibangun dengan tujuan untuk menyimpan energi.
Foto Bendungan PLTA Koto Panjang.
2. Turbine, gaya jatuh air yang mendorong baling-baling menyebabkan turbin berputar. Turbin air kebanyakan seperti kincir angin, dengan menggantikan fungsi dorong angin untuk memutar baling-baling digantikan air untuk memutar turbin. Selanjutnya turbin merubah energi kenetik yang disebabkan gaya jatuh air menjadi energi mekanik.
3.
Foto Turbine PLTA Koto Panjang
4. Generator, dihubungkan dengan turbin melalui gigi-gigi putar sehingga ketika baling-baling turbin berputar maka generator juga ikut berputar. Generator selanjutnya merubah energi mekanik dari turbin menjadi energi elektrik. Generator di PLTA bekerja seperti halnya generator pembangkit listrik lainnya.
5. Ruangan pendingin, ruangan ini berfungsi untuk mendininkan generator dan tempat penstabil suhu di ruangan pekerja sehingga para karyawan dapat beristirahat di sana saat mengalami kepanasan di rungan turbin.
Foto di Ruang pendingin PLTA Koto Panjang
6. Jalur Transmisi, berfungsi menyalurkan energi listrik dari PLTA menuju rumah-rumah dan pusat industri.
Foto di ruangan pengaturan daya sebelum di salurkan ke jalur transmisi
Secara sederhana dapat dilihat proses terbentuknya energy listrik seperti pada gambar di bawah ini :
Pak Daniel juga menjelaskan bahwa besarnya listrik yang dihasilkan PLTA tergantung dua faktor sebagai berikut :
1. Berapa besar air yang jatuh. Semakin tinggi air jatuh, maka semakin besar tenaga yang dihasilkan. Biasanya, tinggi air jatuh tergantung tinggi dari suatu bendungan. Semakin tinggi suatu bendungan, semakin tinggi air jatuh maka semakin besar tanaga yang dihasilkan. Ilmuwan mengatakan bahwa tinggi jatuh air berbanding lurus dengan jarak jatuh. Dengan kata lain, air jatuh dengan jarak dua satuan maka akan menghasilkan dua satuan energi lebih banyak.
2. Jumlah air yang jatuh. Semakin banyak air yang jatuh menyebabkan turbin akan menghasilkan tenaga yang lebih banyak. Jumlah air yang tersedia tergantung kepada jumlah air yang mengalir di sungai. Semakin besar sungai akan mempunyai aliran yang lebih besar dan dapat menghasilkan energi yang banyak. Tenaga juga berbanding lurus dengan aliran sungai. Dua kali sungai lebih besar dalam mengalirkan air akan menghasilkan dua kali lebih banyak energi.
4) Dampak Pembangunan PLTA terhadap lingkungan
1) Dampak pembangunan PLTA Koto panjang terhadap lingkungan alam.
Salah satu konsep tentang studi dampak sosial bertolak dari pemikiran bahwa masyarakat itu dipandang sebagi suatu bagian dari suatu ekosistem. Perubahan dari salah satu subsistem akan mempengaruhi subsistem yang lain. Daerah yang terkena dampak ( impacted area ) dipandang sebagi suatu ekosistem dengan bermacam-macam komponen saling berhubungan.
Menurut Majosati sebelum membangun PLTA Koto panjang Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang sebagai negara yang memberikan Pinjaman untuk pembangunan PLTA Koto Panjang telah membuat beberapa kesepakatan untuk meminimalisir dampak–dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Pertama, Gajah, Harimau, Tapir, dan satwa yang dilindungi lainnya, yang bermukim di lokasi harus diselamatkan dengan memindahkannya ke tempat perlindungan yang cocok. Kedua, tingkat kesejahteraan masyarakat yang terkena dampak dari proyek PLTA Kotopanjang harus menjadi lebih baik dari kehidupan di tempat lama. Ketiga, persetujuan pemindahan bagi yang terkena dampak proyek adalah tanpa paksa dan prosesnya harus dilakukan secara adil dan merata. Namun, hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh pemerintah Indonesia, bahkan tindak kekerasan TNI AD kental sekali selama proses pemindahan masyarakat.(http://majosati.blogspot.com/2009/12/plta-koto-panjang-proyeksiluman.html ).
Menurut Emil salim ( 1986 : 12 ) “… Di daerah Riau, gajah merusak ladang sehingga pendudk setempat merasa perlu menjirat satwa yang dilindungi ini”. Hal ini sejalan dengan apa yang di akata kan Majoriti Satwa liar yang dilindungi, seperti gajah dan harimau, sering masuk ke desa–desa, karena tidak ada proses pemindahan satwa tersebut pada saat pembangunan Dam Kotopanjang dan terganggunya habitat satwa tersebut akibat kerusakan fungsi ekologis kawasan Dam Kotopanjang.
Pada saat kami berkunjung ke PLTA koto panjang tidak ditemui lagi di atas. Perbincagan kami dengan karyawan PLTA membuat kami mengerti bahwa ternyata peralatan di gunakan disana merupakan peralatan yang ramah lingkungan, proses pembangkitan tenaga listrik tersebut tidak menimbulkan pencemaran air. Pada PLTA tersebut Sampah- sampah yang ada di sana di kelompokkan menjadi tiga kelompok yaitu : Sampah organik, sampah anorganik dan sampah B3 ( berupa cairan seperci OLi dll ). Dengan kondisi alam yang juga cukup indah maka PLTA ini juga di jadikan tempat wisata bagi masyarakat.

2) Dampak pembangunan PLTA Koto Panjang terhadap lingkungan Sosial.
Menurut Emil ( 1997 : 23-24 ) “ Dampak sosial muncul ketika terdapat aktivitas : Proyek, program, atau kebijakan yang akan di terapkan pada suatu masyarakat. Bentuk intervensi ini mempengaruhi keseimbangan suatu sistem ( masyarakat ). Pengaruh itu bisa positif , bisa pula negatif. Hal ini hanya dapatdi uji dari nilai, norma, aspirasi dan kebiasaan dari masyarakat yang bersangkutan”.
Pembangunan PLTA Koto Panjang memiliki dampak positif dan negatif. Adapun damapk positifnya yaitu terpenuhinya kebutuhan listrik masyarakat di Riau. Sedangkan damapak negative dari pembangunan PLTA ini terjadi akibat tidak dilaksanakanya tiga butir kesepakan yang telah disepakati pemerintah Indonesia dengan pemerintah Jepang ( seperti yang di tulis di atas ) sehingga menimbulkan dampak sosial terhadap masyarakat sekitar.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, akibat tidak ada alternatif mata pencaharian lain, sebagian besar masyarakat melakukan kegiatan pembalakan haram di kawasan resapan air Dam Kotopanjang, sebagian lagi memilih menjadi buruh kebun di daerah lain. Pembalakan haram bukan saja dilakukan oleh masyarakat setempat, pihak luar pun melakukan hal yang sama dan dibiayai oleh cukong-cukong kayu. Kondisi ini sangat mengancam fungsi ekologis kawasan yang salah satunya diharapkan mampu menjadi pengendali banjir.
Ketidaksejahteraan masyarakat setelah dipindahkan, membawa perubahan dalam kehidupan sosial-budaya. Mereka yang dulu memegang teguh adat istiadat, mempunyai sifat sosial yang tinggi, namun sekarang menjadi masyarakat yang sangat individualis dan tidak berbudaya. Banyak anak–anak yang tidak bersekolah dan harus bekerja membantu orang tua, baik untuk mencari kayu maupun menjadi buruh kebun. Bagi sebagian orang tua yang mempunyai anak perempuan terpaksa menikahkan anaknya dalam kondisi di bawah umur dengan tujuan mengurangi beban hidup dan hal ini terjadi di desa Pongkai Baru.
Pada saat wawancara dengan pak Yoga sebagi perwakilan dari PLTA Koto Panjang untuk mendampingi kami beliu mengatakan bahwa masyarakat sekitar bendungan membuat kerambah untuk beternak ikan di dalam bendungan yang seharus tidak dibolehkan berdasarkan aturan yang ada, tetapi dengan berbagai pertimbangan maka tindakan masyrakat ini dibiarkan saja.
B. PT INDAH KIAT
1) Gambaran Umum Tentang PT Indah Kiat.
PT indah kiat merupakan perusahaan swasta yang bekerja dalam bidang pembuatan kertas,perusahan ini beroperasi di indo nesia bertepatan di perawang kab.siak pekanbaru riau.perusahaan ini mampu untuk memenuhi permintaan pasar akan kertas di pasar luar negri khususnya untuk kebutuhan daerah Eropa, Amerika, Timur Tengah, serta sejumlah perusahaan kertas di Asia
Dalam pengoperasianya PT indah kiat menggunakn kayu-kayu yang mengandung serat yang tinggi dengan jenis Acacia(akasia),caliptus(kaliptus),serta pinus.kayu ini di kenal mengandung serat yang bagus untuk dijadikan bahan pembuat kertas.namun untuk efesiensi pembuatan yang maximal perusahaan ini banyak menggunakan kayu dengan jenis akasia dan caliptus hal ini disebabkan karna dalam pertumbuhannya kayu ini lebih cepat untuk di panen di bandingkan dengan pinus.kayu akasia dan caliptus dapat di panen pada umur minimal 4/5 tahun bahkan ada juga yang di panen pada umur 7 tahun tergantung keputusan dari perusahaan itu sendiri..
Kayu akasia ini terdiri dari dua jenis yaitunya:
1. Acacia (akasia) carva
Kayu ini dapat di tanam di daerah dataran (wefland) yaitunya tanah gambut
2. Acacia (akasia) mangiu yaitu : Kayu ini dapat di tanam di daerah daratan (mineral) ..
Adapun dalam pengolahannya tanaman kasia atau caliptus yaitu pengambilan serat kayu dengan cara:
• Kayu yang di ambil dari pohon di cincang untuk di hancurkan lalu di giling sampai hancur lebur.
• Serpihan dari kayu tersebut di campur dengan zat-zat kimia tambahan untuk membuat kertas lalu direbus
• Hasil rebusan tersebut akan membentuk pulp(palap)yang merupakan bahan mentah kertas yang akan di ekspor ke perusahaan induk.
2) Dampak Pembangunan PT Indah kiat terhadap lingkungan.
a) Dampak terhadap Lingkungan alam
Alam sekitar merupakan tempat hidup berbagai jenis makluk hidup bukan hanya manusia tetapi juga hewan dan tumbuhan. Berbagai aktifitas kehidupan manusia di muka bumi ini telah banyak menyebabknan pencemaran bagi alam .termasuk sektor industri yang kegiatannya sebagian besar mengekspoitasi hasil alam. PT Indah Kiat merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pembuatan kertas. Kertas tersebut merupakan hasil dari pengolahan serat kayu yang di olah tentu dalam proses iniberarti mengekspoloitasi hasil hutan di kepulauan riau untuk di jadikan kertas.namun perusahaan ini dalam pengolahan nya telah mendapatka izin dari pemerintah . tanaman yang diambil merupakan tanaman terpilih dengan mekanisme pengolahan yang terkontrol baik dari pihak perusahaan maupun pemeritahan daerah sekitar sekitar.
Selain melakukan kegiatanya sesuai prosedur perusahaan ini kegiatannya berwawasan lingkungan dimana dalam pengolahannya perusahaan ini melakukan system tebang pilih serta reboisasi terhadap pohon yang di tebang tersebut,jadi setelah hasil di ambil langsung di tanam kembali. Begitu juga dengan limbah yang dihasilkan tidak merusak lingkungan dimana hasil limbah dari perusahaan tersebut di olah kembali untuk dijadikan pupuk untuk tanaman akasia berikutnya. Dengan demikian hasil limbahnya bermanfaat bagi kesuburan tanaman dan demikianlah siklusnya terus menerus.
Foto di Perkebunan Yang baru di tanami.
b) Dampak terhadap Lingkungan sosial
Pembangunan PT Indak Kiat memberikan kontribusi terhadap kehidupan sosial masyarakat sekitar. Adapun dampak positif terhadap masyarakat ialah :
Memberikan bantuan pembangunan infra struktur sarana dan prasarana sekitar seperti: pembangunan tempat ibadah,sekolah,dll
Menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
Masyarakat juga dapat menjual hasil perkebunan kayunya kepada perusahaan .
Namun dampak negative dari pambangunan PT ini tentu ada misalnya mempengaruhi adat istiadat masyrakat setempat, yang mana pada mulanya kawasan tersebut merupakan perkampungan yang memiliki kekerabatan yang kuat dengan hadirnya PT ini menbuat budaya individualistic masyarakat dan menciptakan mobilitas sosial di masyarakat sekirtar.

C. Istana Kesultanan Siak di Provinsi Riau
Provinsi Riau sudah lama terkenal sebagai provinsi yang kaya akan minyak bumi. Secara geologi provinsi Riau masuk dalam Cekungan Sumatera Tengah atau Central Sumatera Basin. Cekungan ini termasuk wilayah terkaya minyak di dunia. Tak heran banyak perusahaan minyak dan gas beroperasi di provinsi Riau. Di masa jayanya industri minyak di wilayah Melayu Riau ini pernah mengalami produksi minyak di atas 1 juta barrel per hari. Sekarang masih menjadi penghasil minyak terbesar di Indonesia berkisar sekitar 500 ribuan barel perhari.
Kesultanan Siak Sri Inderapura atau sering disebut sebagai Kesultanan Siak saja adalah kerajaan yang berdiri tahun 1723-1946 di daerah Provinsi Riau sekarang, tepatnya di Kabupaten Siak. Ibukotanya adalah Siak Sri Indrapura. Kerajaan ini didirikan di Buantan oleh Raja Kecik, putra kerajaan Pagaruyung yang bergelar Sultan Abdul Jalil Rahmad Syah pada tahun 1723, setelah gagal merebut tahta Kesultanan Johor. Setelah proklamasi kemerdekaan raja Siak terakhir Sultan Syarif Kasim II menyatakan kerajaannya bergabung dengan Republik Indonesia yang baru berdiri.
Tetapi selain kekayaan sumber daya alamnya, Riau juga mempunyai kekayaan wisata sejarah yang sangat menarik untuk dinikmati dan dipelajari. Ketika kawanku mengajakku memenuhi undangan pemerintah daerah Riau dalam rangka program Corporate Social Responsibility di Riau, aku sempat mengunjungi Istana Kesultanan Siak di Provinsi Riau. Kesempatan ini tak aku sia-siakan, aku siapkan kameraku lengakap dengan asesoris untuk berburu gambar di Istana Kesultanan Siak.
Pemandangan Luar Istana Kesultanan Siak, Riau.
Istana Kesultanan Siak Sri Indrapura terletak di tepi Sungai Siak yang dulu disebut Sungai Jantan. Jaraknya sekitar 125 kilometer dari ibukota provinsi Riau, Pekanbaru yang di sebelah timurnya berhadadapan dengan Selat Malaka. Istana Siak ini bisa dicapai lewat darat atau sungai. Istana ini berdiri dengan mewah hingga sekarang. Gerbang masuknya dihiasi dengan sepasang elang dengan matanya yang mengkilat tajam menyambut pengunjung yang masuk menuju bangunan istana melalui gerbang ini.
Istana Kesultanan Siak yang masih berdiri megah ini dibangun oleh Sultan Syarif Hasyim, yang dinobatkan bertahta pada tahun 1889. Bangunan istana ini selesai pada tahun 1893. Nama resmi darai istana ini adalah “Asserayyah Al Hasyimiah” yang disebut juga “Istana Matahari Timur “. Istana ini dibangun dengan gabungan gaya arsitektur Spanish, Arabian and Malay yang pada masa itu sangat berpengaruh pada gaya-gaya kemegahan bangunan. dinding istana sultan Siak ini dihiasi dengan ornamen keramik. Istana ini terdiri ats dua lantai. Di lantai bawah ada beberapa ruang utama. Yaitu ruang depan istana, ruang sayap kanan, ruang sayap kiri dan ruang belakang istana.
Melihat-lihat ke dalam istana Kesultanan Siak ini, kita akan melihat kualitas bangunan yang sangat mewah, marmer dan ornamen yang sangat indah dan bersih terawat. Kita bisa melihat singgasana Sultan yang berlapis emas. Kita juga bisa lihat gramaphone kuno buatan Jerman dengan piringan musik berjari-jari 45 centi meter memuat lagu-lagu Mozart dan Beethoven. Menurut keterangan pemandu wisata istana, di dunia ini hanya ada dua buah gramaphone model seperti itu. Satu di Jerman dan satu lagi yang ada di istana Sultan Siak ini.
Di ruangan yang lain kita bisa lihat koleksi-koleksi hadiah pada Sultan Syarif kasim II seperti kursi kayu mewah, gelas dan lampu-lampu kristal. Hadia-hadiah yang berasal dari kerajaan-kerajaan tetangga. Interior istana kesultanan Siak ini tidak kalah dengan kemewahan istana-istana kerajaan di Eropa.
Diorama sidang kerajaan dalam ukuran sebenarnya Ruang perjamuan kerajaan
Tangga dari lantai satu ke lantai dua istana dengan ornamen yang mewah.
Gambar Sultan Syarif Kasim II, Sultan terakhir Kesultanan Siak
Jembatan ke daerah Siak
Kerajaan Siak Sri Indrapura adalah kerajaan Islam Melayu terbesar di Riau. Kerajaan ini mencapai zaman keemasannya pada periode abad 16 hingga abad 19. Sejak berdirinya di tahun 1725, telah ada 12 sultan yang memimpin kerjaan ini. Wilayahnya meliputi selat Malaka dan Semenanjung malaysia sekarang. Sultan Abdul Jalil Rakhmad Syah mendirikan kerajaan Melayu Siak di Riau pada tahun 1725. Dia adalah keluarga pertama dari 12 sultan yang memerintah berikutnya hingga tahun 1945.
Melihat keindahan dan kemewahan istana Sultan Siak, di masa kejayaan kerajaan Siak yang tanpa industri minyak, telah pernah menjadi pusat ekonomi dan kebudayaan di Selat Malaka. Pengaruh kebudayaan nya telah mencapai daratan semenanjung Malaysia. Di masa itu masyrakat di semenanjung Malaysia memandang Kesultanan Siak sebagai pusat kebudayaan Pada bulan November 1945, sultan terakhir kerajaan Siak, Sultan Syarif Kasyim II, mengirim kawat berita pada PresidenRepublik Indonesia Soekarno bahwa beliau dan Kesultanan Siak menyatakan setia kepada Republik Indonesia dan menyumbangkan kekayaannya untuk perjuangan kemerdekaan Indonesia. Luar biasa jiwa kebangsaan Sultan Syarif Kasyim II !
Untuk itu wajar kita mengenang Sultan Syarif Kasim II dengan mengabadikan namanya sebagai nama bandar udara Pekanbaru. Indonesia luar biasa, terdiri dari suku-suku, kerajaan-kerajaan yang kaya-raya budayanya dengan sukarela menjadi bagian dari Indonesia. Tentulah mereka semua punya mimpi yang luar biasa tentang Indonesia. Mereka pastilah punya visi ke-Indonesia-an dan kebangsaan yang sangat agung. Marilah kita temukan kembali visi itu dan kita hidupkan menjadi kesejahteraan bangsa.
Bagi masyarakat Siak kerajaan Siak merupakan salah satu cagar budaya bagi mereka, karena pada dasarnya kerajaan Siak ini adalah kerajaan Islam yang ada di Riau. Perkembangan masyarakat ini berdasarkan pada ajaran Islam yang mereka anut, mereka melakukan apa yang diajarkan oleh pendahulu mereka dan yang ada dalam al-qur’an.
DAFTAR PUSTAKA
Hadi, Sudharto P. 1997. Aspek Sosial AMDAL sejarah,teori dan metode. Yogyakarta :
GadJah mada press.
Kadir, Abdul. 1995. Pembangkit tenaga Listrik. Bandung : UI Press.
Salim, Emil. 1986. Pembangunan Berwawasan Lingkungan. Jakarta : LP3ES.
http://majosati.blogspot.com/2009/12/plta-koto-panjang-proyek-siluman.html
http://mohab.wordpress.com/2008/03/01/bagaimana-plta-bekerja/
DASAR LINGKUNGAN HIDUP SERTA PERMASALAHANNYA
KONSEP DASAR LINGKUNGAN HIDUP SERTA PERMASALAHANNYA
PENGERTIAN LINGKUNGAN HIDUP
Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berWawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya. Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Merujuk pada definisi di atas, maka lingkungan hidup Indonesia tidak lain merupakan Wawasan Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya. Lingkungan hidup, sering disebut sebagai lingkungan, adalah istilah yang dapat mencakup segala makhluk hidup dan tak hidup di alam yang ada di Bumi atau bagian dari Bumi, yang berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusia yang berlebihan.
MENURUT PARA SARJANA
1. SJ. McNaughton dan Larry L. wolf
Mengartikan dengan semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organism.
2. Prof. dr. otto soemarwoto
Seorang ahli ilmu lingkungan (ekologi) terkemuka mendefinisikan sebagai berikut lingkungan adalah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.
3. Prof. dr. emil salim
Menyatakan bahwa secara umum lingkungan hidup di artikan sebagai segala benda, kondisi dan keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruang yang kita tempati dan mempengarugi hal hidup termasuk kehidupan manusia,
4. Prof. dr. st. ,munatja danusaputra SH
Ahli hukum lingkungan terkemuka dan guru besar hukum lingkungan universitas padjajaran mengartikan lingkungan hidup sebagai semua kondisi termasuk didalamnya manusia dan tingkat perbuatannya yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya,
5. Soedjono
Mengartikan lingkungan hidup sebagai lingkungan hidup fisik atau jasmani yang mencakup dan meliputi semua unsure dan faktor fisik jasmani yang terdapat dalam alam. Dalam pengertian ini maka manusia hewan dan tumbuh tumbuhan tersebut di lihat dan di anggap sebagai perwujudan fisik jasmani belaka.
FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP
Lingkungan hidup merupakan bagian multak dari kehidupan manusia, dengan kata lain lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia. Manusia makan dari tumbuh-tumbuhan yang menghasilkan biji-bijian dari lingkungan hidupnya manusia memanfaatkan bagian- bagian lingkungan hidup seperti hewan, tumbuhan air, udara, sinar matahari, garam kayu, dll. Makhluk hidup yang lain seperti binatang- binatang mikroba serta tumbuhan juga bisa hidup karena lingkungan hidupnya. Dari lingkungan hidup manusia, hewan dan tumbuhan bisa memperoleh daya atau tenaga, manusia memperoleh kebutuhan pokok atau primer, kebutuhan sekunder atau bahkan memenuhi lebih dari kebutuhan nya sendiri berupa hasrat atau keinginan.
TUJUAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 4 sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah:
a. Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup.
b. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insane lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindakan melindungi dan membina lingkungan hidup.
c. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan
d. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup
e. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana
f. Terlindungnya Negara kesatuan republic Indonesia terhadap dampak usaha dan atau kegiatan di luar wilayah Negara yang menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.
LATAR BELAKANG DAN PERKEMBANGAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Lingkungan hidup semula berada dalam keseimbangan dan keserasian karena komponen- komponen ekosistem penyangga kehidupan berfungsi dengan baik dan sebagai mana mestinya. Meskipun ada permasalahan lingkungan, tetapi intensitasnya tidak pernah, sehingga masih dalam batas-batas kemampuan lingkungan lingkungan untuk memulihkan diri .
Sebelum lahirnya kepedulian terhadap masalah lingkungan banyak permasalahan yang di hadapi berbagai bangsa di dunia. Persoalan- persoalan itu belum di telaah sebab musababnya. Sehingga pada waktu itu permasalahan yang menimpa hanyalah di pandag sebagai suatau takdir yang diselimuti oleh beribu tanda Tanya. Pada permulaan tahun tuju puluhan ini dunia mulai sadar dan cemas akan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Sehingga mulai menanggapinya secara sungguh- sungguh sebagai masalah dunia (salim. 1991: 11)
Permasalahan lingkungan hidup mendapat perhatian yang luas dari berbagai bangsa sejak di selenggarakannya konferensi PBB tentang lingkungan hidup Stockholm pada tahun 1972. Hari pembukaan konferensi tersebut, tgl 5 juni telah di tetapkan sebagai hari lingkungan hidup sedunia. Di laksanakan nya seminar pengelolaan lingkungan hidup dan pembukaan Nasional oleh Universitas Padjajaran di bandung pada tgl 15-18 mei 1972, merupakan tonggak sejarah yang menandai kepedulian kita terhadap masalah lingkungan.
Sejarah pengelolaan lingkungan hidup
Dewan ekonomi dan social PBB meninjau hasil dari gerakan pembangunan dunia selama dasawarsa 1960-1970 dan merumuskan untuk tahap dasawarsa selanjutnya 1970-1980 dengan memberikan perhatian khusus pada masalah lingkungan. Pada tgl 28 mei 1968 wakil dari swedia mengusulkan kemungkinan penyelenggaraan suatu konferensi internasional. Usulan tersebut di terima dalam laporan PBB dengan risolusi SV PBB No. 2581 (XXVI) tgl 15 des 1969.
Konferensi PBB tentang lingkungan hidup di selenggarakan di stokholm swedia pada tgl 5-16 juni 1972 diikuti 113 negara di bagi menjadi 2 komisi
1. Tentang pemungkinan manusia dan aspek 3 non ekonomi dari masalah lingkungan hidup
2. Tentang pengelolaan alam dan pembangunan
3. Tentang pencemaran prganisasi
Pada tanggal 16 juni 1972 konferensi mengesahkan:
1. Deklarasi tentang lingkungan hidup manusia yang di sebut dengan deklarasi stokholm
2. Deklarasi tentang aksi lingkungan hidup manusia
3. Rekomendasi tentang kelembagaan.
Seiring dengan perhatian bangsa terhadap masalah lingkungan maka hukum lingkunganpun mendapat perhatian serius di Indonesia UU lingkungan hidup nusantara di tetapkan pada tgl 11 maret 1982. 10 tahun sesudah berlangsungnya konferensi PBB di stockolm lebih dari pada itu, kelahiran UU lingkungan hidup nusantara menyertai awal gerakan dunia untuk melancarkan pembangunan hukum lingkungan se dunia.
Pada tahun 1997 indonesia menyelesaikan UU terbaru mengenai lingkungan hidup yaitu UU no 23 tahun 1997 menimbang bahwa kesadan dan kehidupan masyarakat dalam kaitan nya dengan pengelolaan lingkungan hidup telah berkembang demikian rupa sehingga pokok materi UU no 4 1982 tentang ketentuan- ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup perlu di sempurnakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup
SUMBER DAYA ALAM BAGI KEHIDUPAN MANUSIA
PENGERTIAN SUMBER DAYA ALAM
Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat di manfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita. Sumber daya alam bisa terdapat di mana saja seperti di dalam tanah, air, permukaan tanah, udara dll. Contoh dasar sumber daya alam seperti barang tambang, sinar matahari, tumbuhan, hewan dll.
UPAYA- UPAYA DALAM BIDANG PENGELOLAAN SDA
Dengan memperhatikan permasalahan dan kondisi sumber daya alam dan lingkungan hidup dewasa ini, maka kebijakan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup di tujukan pada upaya:
1. Mengelola sumber daya alam, baik yang dapat di perbaharui maupun yang tidak dapat di perbaharui melalui penerapan teknologi ramah lingkungan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampungnya.
2. Memberdayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
3. Memelihara wawasan konservasi yang sudah ada dan menetapkan kawasan konservasi baru di wilayah tertentu
4. Mengikut sertakan masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahn lingkungan. Sasaran yang ingin di capai adalah terwujudnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
MENGAPA PENTINGYA SUMBER DAYA ALAM BAGI KEHIDUPAN MANUSIA
Pengelolaan dan perawatan sumber daya alam sama pentingnya dengan menumbuhkan. Jika tidak di lakukan maka akan menyebabkan degradasi lahan, misalnya:
1. Pengelolaan tanah yang efektif memerlukan pengelolaan pupuk terpadu untuk mempertahankan tingkat produktifitas tanaman pangan.
2. Pengelolaan air yang meliputi kegiatan untuk meningkatkan penggunaan air secara efisien seperti pengontrolan air yang berlebihan, penggunaan system irigasi drip (menetes) atau pot (lubang di dalam tanah) penanaman system tadah hujan, penanaman yang tidak membutuhkan bayar air dll.
3. Pengelolaan sumber daya alam seperti hutan, padang rumput, lahan kritis, penampungan air berhasil dll. Meliputi penyusunan strategi yang melibatkan penduduk yang mengelola sumber daya alam tersebut.
Sumber daya alam semakin menjadi subjek persaingan yang ketat. Paada kebanyakan kasus, ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut yang cukup:
1. Perubahan demogratis (misalnya pertumbuhan populasi, migrasi, dan urbanisasi penduduk)
2. Tekanan pasar (misalnya meingkatkan komersialisasi, intensifikasi dan swastanisasi ekonomi local, semakin terintegrasinya ekonomi nasional dan global, reformasi ekonomi)
3. Perubahan- perubahan lingkungan yang memeksa orang- orang untuk mengubah straregi kehidupan mereka( misalnya banjir, kekeringan yang berulang- ulang, perubahan aliran sungai, perubahan migrasi satwa liar)
Sumber bacaan:
Siahaan. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pemangunan. Jakarta : Erlangga
M Husein, harun. 1992. Lingkungan Hidup. Jakarta : Bumi Aksara
http//organisasi.org/pengertian_sumber_daya_alam_dan_pembagian_macam_jenisnya_biolog
http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com
ASAS- ASAS LINGKUNGAN HIDUP
1. Asas semua energy yang memasuki sebuah organisme hidup popolasi atau ekosistem dapat di anggap sebagai energy yang tersimpan atau terlepaskan. Energy dapat di ubah dari suaatu bentuk ke bentuk yang lain tetap tidak dapat hilang di hancurkan atau di ciptakan.
Asas ini bertanggung jawab untuk menerangkan, bahwa energy itu dapat di ubah- ubah. Dan semua energy yang memasuki jasad hidup, populasi atau ekosistem dapat di anggap sebagai perubahan energy. Hal ini berarti pula akan di jumpai di dalam nya berbagai strategi untuk mentransformasikan energy.
2. Tak ada system perubahan energy yang betul- betul efesien
Ini berarti meskipun energy itu tak pernah hilang dari alam raya tetapi energy tersebut akan terus di ubah ke dalam bentuk yang kurang bermanfaat. Umpamanya saja energy yang di ambil oleh hewan untuk keperluan hidupnya adalah dalam bentuk makanan yang dapat dan bermanfaat. Tetapi panas yang keluar dari tubuh hewan karena lari, terbang, atau berenang terbuang tanpa guna.
3. Asas materi, energy, ruang, waktu, dan keanekaragaman, semuanya termasuk kategori sumber alam.
- Ruang
Ruang juga termasuk kategori sumber alam. Kalaw ruang begitu sempit bagi sesuatu populasi yang tinggi kepadaatannya ada kemungkinan terjadinya gangguan terhadap proses pembiakan. Tetapi, sebaliknya ruang yang terlalu luas berakibat dari hak antara individu dalam sebuah populasi menjadi terlalu jauh. Dalam hal ini prospek si jantan untuk bertemu dengan si betina dalam proses pembiakan kecil sekali. Ruang dapat juga memisahkan jasad hidup dari sumber bahan makanan yang di butuhkannya yang jauh dekatnya menentukan perkembangan populasi jasad hidup itu.
- Waktu
Contohnya: hewan mamalia di padang pasir pada saat musim kering tiba, persediaan air akan berkurang di dalam lingkungannya, mereka harus berpindah ke tempat yang ada sumber air. Berhasil atau tidaknya hewan itu berimigrasi bergantung pada adanya cukup waktu dan energy untuk menempuh jarak antara tempat semula dan tempat bagian
- Keanekaragaman
Contohnya: makin beraneka ragam jenis makanan suatu spesies makin kurang bahayanya bagi spesies itu menghadapi perubahan lingkungan yang dapat memusnahkan sumber makanannya. Sebaliknya sesuatu spesies yang hanya makanan satu jenis makanan akan mudah tanaman bahaya kelaparan kalau makanannya musna oleh sesuatu sebab yang terjadi di lingkungannya.
4. Untuk semua kategori sumber alam, kalau pengadaannya sudah mencapai optimum, pengaruh unit kenaikannya sering menurun dengan penambahan sumber alam itu sampai ke suatu tingkat maksimum. Malampaui batas maksimum ini tak aka nada pengaruh yang menggantungkan lagi,. Untuk semua kategori sumber alam (kecuali keaneka ragaman dn waktu) kenaikan pengadaannya yang melampaui batas maksimum, bahkan akan berpengaruh merusak karena kesan peracunan. Untuk banyak gejala sering berlaku kemungkinan penghancuran yang di sebabkan oleh pengadaan sumber alam yang sudah mendekati batas maksimum.
Dalam asas ini terkandung arti bahwa pengadaan sumber alam mempunyai batas optimum , yang berarti pula batas maksimum maupun batas minimum pengadaan sumber alam akan mengurangi daya kegiatan system biologi.
5. Ada dua jenis sumber alam dasar, yaitu sumber alam yang pengadaannya dapat meransang penggunaan seterusnya dan yang tak mempunyai daya ransang penggunaan lebih lanjut. Contohnya: kalaw ada suatu jenis hewan sebagai menscari berbagai sumber bahan makanan kalau kemudian di ketahui bahwa suatu jenis makanan tiba-tiba menjadi sangat banyak jumlahnya di alam maka hewan tersebut akan memusatkan perhatiannya kepada penggunaan jenis makanan itu. Jadi kenaikan pengadaan sumber alam (makanan) meransang kenaikan pendayagunaannya.
6. Individu dan spesies yang mempunyai lebih banyak keturunan dari pada saingannya, cenderung berhasil mengalahkan saingannya itu.
Asas ini sebenarnya adalah pernyataan teori Darwin dan walace. Apabila jasad hidup terdapat perbedaan sifat keturunan dalam hal tingkat adaptasi terhadap faktor lingkungan fisik atau biologi dan kemudian timbul kenaikan kepadatan populasinya sehingga timbul persaingan maka jasad hidup yang kurang mampu beradaptasi lah, yang akan kalah dalam persaingan tadi. Jadi, dengan beberapa kekacauan, dapat selalu di harapkan. Bahwa jasad hidup yang dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan lah yang akan lebih berhasil dari pada mereka yang tak dapat menyesuaikan diri.
7. Kemantapan keanekaragaman suatu komunikasi lebih tinggi di alam lingkungan yang sudah di ramal. Perlu di akui, bahwa memang dapat fultuasi turun naiknya kondisi lingkungan yang di semua habitat, tetapi besarnya dan sukar dan mudahnya untuk di ramal. Berbeda- beda dari suatu habitat ke habitat lain. Dengan adanya keadaan optimum pada faktor lingkungan suatu kehidupan spesies, maka perlu kita ketahui berapa lama suatu keadaan itu bertahan. Di tiap lingkunga dapat kita rapikan adanya penyebaran spesies yang berbeda- beda ke padatannya. Dari yang paling padat sampai kepada yang karang sekali, kalau faktor lingkungan yang tidak dapat di ramal lagi( perubahan sedemikian rupa) sehingga berpengaruh pengurangan jumlah indifidu, akan terancam spesies yang populasinya terancam. Bahaya ancaman itu dapat sampai menghapus kehadiran sopesies itu berlanjut.
8. Sebuah habitat dapat jenuh atau tidak oleh keanekaragaman takson bergantung kepada bagaimana dalam lingkungan hidup itu dapat mamisahkan takson tersebut. Memang cukup wajar untuk mengharapkan bahwa taksonomi tertentu dari pada suatu jasad hidup di tandai oleh keadaan lingkungan nya yang khas. Dengan demikian spesies itu dapat hidup berdampingan dengan spesies lain tanpa persaingan karena masing- masing mempunyai keperluan dan fungsi yang berbeda di alam.
9. Keanekaragaman komunikasi apa saja sebanding dengan biomaso di bagi produktivitas. . ada hubungan antara biomasa aliran energy, dan keanekaragaman dalm system biologi, asas ini mengandung arti bahwa efesien penggunaan aliran energy dalam system biologi akan meningkatkan dengan meninhkatkannya kompleksitas organisasi system biologi itu dalam suatu komunitas.
10. Pada lingkungan yang stabil perbandingan antara biomasa dengan produktivitas dalam perjalan waktu naik mencapai sebuah asismen . bahwa system biologi menjalani evolusi yang mengarah kepada penigkatan efesien penggunaan energy dalam lingkungan fisik yang stabil, yang memungkinkan berkembangnya keanekaragaman.
11. System yang sudah mantap (dewasa) mengeksprorasi system yang belum mantap (belum dewasa). Hal ini berarti ekosistem populasi atau tingkt makanan yang sudah dewasa memindahkan energy, dan keanekaragaman tingkat organisasi kearah yang belum dewasa. Dengan kata lain, energy materi dan keanekaragaman mengalir melalui sesuatu lasaran yang menuju kea rah organisasi yang lebih kompleks. Atau dari suatu system yang rendah keanekaragamanny ke subsistem yang tinggi keanekaaraagamannya.
12. Kesempurnaan adaptasi suatu sifat atau tabiat tergantung kepada kepentingan relatifnya di dalam keadaan suatu lingkungan. Populasi dalam ekosistem yang belum mantap kurang beraksi terhadap perubahan lingkungan fisikokimia di bandingkan dengan populasi dalaam ekosistem yang sudah mantap. Populasi dalam lingkungan dengan kemantapan fisiokimia yang cukup lama tak perlu berevolusi untuk meningkatkan kemampuannya beradaptasi dengan kedaan yang tak stabil.
13. Lingkungan yang secara fisik mantap memungkinkan terjadinya penimbunan keanekaraagaman biologi dalam ekosistem yang mantap yang kemudian dapat mengalahkan kemantapan populasi lebih jauh lagi.
14. Derajad pada keteraturan turun naiknya populasi bergantung pada jumlah keturunan dalam sejarah populasi sebelumya yang nanti akan mempengaruhi populasi itu.
Populasi yang berlainan memang mempunyai pola keteraturan naik turunnya populasi yang berbeda. Asas ini sebenarnya merupakan kebalikan asa 13. Tak adanya keanekaaragaman yang tinggi pada rantai makanan dalam ekosistem yang belum mantap, menimbulkan derajad ketidakstabialn populasi yang tinggi.
Sumber bacaan:
i.c. soeriaatmadja. 1997. Ilmu lingkungan. ITB : Bandung. Hal:17-41
TEORI- TEORI PEMBANGUNAN
Menurut para sarjana
1. Mansour fakih
- Pembangunan menjelaskan proses dan usaha untuk meningkatkan kehidupan ekonomi politik, budaya, infrasrtuktur masyarakat tersebut,
- Pembangunan adalah bagian dari teori perubahan social
2. Bjorn hettne
- Pembangunan didefinisikan sangat kontektual dan harus merupakan konsep terbuka yang harus didefinisikan terus menerus
- Teori pembangunan lebih memperhatikan perubahan social di bandingkan disiplin ilmu social lainnya
3. Bintoro dan mustapodiadjaja
Pengertian pembangunan harus di lihat secara dinamis dan bukan di lihat sebagai konsep statis pembanguan adalah suatu orientasi dan usaha tanpa akhir.
4. Prof. goulet(tiga inti pembangunan)
a. Kecukupan
- Kemampuan untuk memenuhi kubutuhan- kebutuhan dasar
- Kebutuhan dasar meliputi sandang, papan, pangan.
- Keberhasilan pembangunan ekonomi menjadi prasyarat terpenuhinya nilai ini.
b. Harga diri/ kemandirian
- Menjadi manusia seutuhnya
- Membangun tidak berarti menghilangkan kepribadian
c. Kebebasab dari sikap menghambat
- Kemampuan untuk memilih
- Kemampuan untuk berdiri tegak sehingga tidak di perbudak oleh pengajaran aspek-aspek materil semata,
-
5. Todaro dan Smith.
Pembangunan merupakan suatu kenyataan fisik sekaligus tekad suatu masyarakat untuk berupaya sekarang mungkin demi mencapai kehidupan yang lebih baik.
Pengertian Teori Secara umum
Ungkapaan mengenai hubungan kausal yang logis di antara berbagai gejala perubahan dalam bidang tertentu sehingga dapat di gunakan sebagai kerangka berfikir.
Fungsi Teori
- Memilih apa yang penting dan yang kurang penting, suatu usaha yang tidak pernah lepas dari penilaian
- Mengatur, menyusun kaitan- kaitan yang jelas dan berarti
- Memerangkan, menunjukkan kaitan- kaitan yang jelas dan berarti
- Bertindak, teori yang balik mempunyai manfaat praktis sdang yang burukdi salah gunakan secara politis
Pentingnya teori pembangunan
Teori dan model pembangunan ekonomi berusaha untuk menjelaskan dan memprediksi jan bagaimana:
- Pertumbuhan atau tidak ekonomi dari waktu ke waktu
- Hambatan terdapat pertumbuhan yang dapat di identifikasi dan di atasi
- Pemerintah dapat memulai melanjutkan dan mengakselerasasi pertumbuhan dengan kebijaksanaan pembangunan yang tepat
Sumber bacaan:
Suharyanto, Teori-teori pembangunan masyarakat, sabtu 15 april 2006. Dowlood : rabu, 29 september 2010, 23.00 wib
KONSEP EKOSISTEM DAN PEMBANGUNAN
1.Pengertian Ekosistem
a. menurut ahli
Pengertian ekosistem pertama kali dikemukakan oleh seorang ahli ekologi berkebangsaan Inggris bernama A.G. Tansley pada tahun 1935, walaupun konsep itu bukan merupakan konsep yang baru. Sebelum akhir tahun 1800-an, pernyataan-pernyataan resmi tentang istilah dan konsep yang berkaitan dengan ekosistem mulai terbit cukup menarik dalam literatur-literatur ekologi di Amerika, Eropa, dan Rusia (Odum, 1993).
Beberapa definisi tentang ekosistem dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Ekosistem adalah suatu unit ekologi yang di dalamnya terdapat hubungan antara struktur dan fungsi. Struktur yang dimaksudkan dalam definisi ekosistem tersebut adalah berhubungan dengan keanekaragaman spesies (species diversity). Ekosistem yang mempunyai struktur yang kompleks, memiliki keanekaragaman spesies yang tinggi. Sedangkan istilah fungsi dalam definisi ekosistem menurut A.G. Tansley berhubungan dengan siklus materi dan arus energi melalui komponen komponen ekosistem.
2. Ekosistem atau sistem ekologi adalah merupakan pertukaran bahan-bahan antara bagian-bagian yang hidup dan yang tak hidup di dalam suatu sistem. Ekosistem dicirikan dengan berlangsungnya pertukaran materi dan transformasi energi yang sepenuhnya berlangsung diantara berbagai komponen dalam sistem itu sendiri atau dengan sistem lain di luarnya.
3. Ekosistem adalah tatanan dari satuan unsur-unsur lingkungan hidup dan kehidupan (biotik maupun abiotik) secara utuh dan menyeluruh, yang saling mempengaruhi dan saling tergantung satu dengan yang lainnya. Ekosistem mengandung keanekaragaman jenis dalam suatu komunitas dengan lingkungannya yang berfungsi sebagai suatu satuan interaksi kehidupan dalam alam (Dephut, 1997).
4. Ekosistem, yaitu tatanan kesatuan secara kompleks di dalamnya terdapat habitat, tumbuhan, dan binatang yang dipertimbangkan sebagai unit kesatuan secara utuh, sehingga semuanya akan menjadi bagian mata rantai siklus materi dan aliran energi (Woodbury, 1954 dalam Setiadi, 1983).
5. Ekosistem, yaitu unit fungsional dasar dalam ekologi yang di dalamnya tercakup organisme dan lingkungannya (lingkungan biotik dan abiotik) dan di antara keduanya saling memengaruhi (Odum, 1993). Ekosistem dikatakan sebagai suatu unit fungsional dasar dalam ekologi karena merupakan satuan terkecil yang memiliki komponen secara lengkap, memiliki relung ekologi secara lengkap, serta terdapat proses ekologi secara lengkap, sehingga di dalam unit ini siklus materi dan arus energi terjadi sesuai dengan kondisi ekosistemnya.
6. Ekosistem, yaitu tatanan kesatuan secara utuh menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling memengaruhi (UU Lingkungan Hidup Tahun 1997). Unsur-unsur lingkungan hidup baik unsur biotik maupun abiotik, baik makhluk hidup maupun benda mati, semuanya tersusun sebagai satu kesatuan dalam ekosistem yang masing-masing tidak bisa berdiri sendiri, tidak bisa hidup sendiri, melainkan saling berhubungan, saling mempengaruhi, saling berinteraksi, sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan.
7. Ekosistem, yaitu suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya (Soemarwoto, 1983). Tingkatan organisasi ini dikatakan sebagai suatu sistem karena memiliki komponen-komponen dengan fungsi berbeda yang terkoordinasi secara baik sehingga masing-masing komponen terjadi hubungan timbal balik. Hubungan timbal balik terwujudkan dalam rantai makanan dan jaring makanan yang pada setiap proses ini terjadi aliran energi dan siklus materi.
b. secara garis besar
Ekosistem adalah suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Ekosistem bisa dikatakan juga suatu tatanan kesatuan secara utuh dan menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling mempengaruhi. Ekosistem merupakan kesatuan dari seluruh komponen yang membangunnya. Di dalam suatu ekosisiem terdapat kesatuan proses yang saling terkait dan mempengauhi antar semua komponen.Pada suatu ekosistem terdapat komponen yang hidup[biotik] dan komponen tak hidup[abiotik]. Suatu ekosistem pada dasarnya merupakan suatu sistem ekologi tempat berlangsungnya sistem pemrosesan energi dan perputaran materi oleh komponen-komponen ekosistem dalam waktu tertentu.
Ekosistem adalah suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik tak terpisahkan antara makhluk hidup dengan lingkungannya.1 Ekosistem bisa dikatakan juga suatu tatanan kesatuan secara utuh dan menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling mempengaruhi.Ekosistem merupakan penggabungan dari setiap unit biosistem yang melibatkan interaksi timbal balik antara organisme dan lingkungan fisik sehingga aliran energi menuju kepada suatu struktur biotik tertentu dan terjadi suatu siklus materi antara organisme dan anorganisme.1 Matahari sebagai sumber dari semua energi yang ada.
Komponen-komponen pembentuk ekosistem adalah:
• Komponen hidup (biotik)
• Komponen tak hidup (abiotik)
Kedua komponen tersebut berada pada suatu tempat dan berinteraksi membentuk suatu kesatuan yang teratur. Misalnya, pada suatu ekosistem akuarium, ekosistem ini terdiri dari ikan, tumbuhan air, plankton yang terapung di air sebagai komponen biotik, sedangkan yang termasuk komponen abiotik adalah air, pasir, batu, mineral dan oksigen yang terlarut dalam air.
2. Pembagian Ekosistem
Secara garis besar ekosistem dibedakan menjadi ekosistem darat dan ekosistem perairan. Ekosistem perairan dibedakan atas ekosistem air tawar dan ekosistem air Laut.
a. Ekosistem darat
Ekosistem darat ialah ekosistem yang lingkungan fisiknya berupa daratan. Berdasarkan letak geografisnya (garis lintangnya), ekosistem darat dibedakan menjadi beberapa bioma, yaitu sebagai berikut.
1. Bioma gurun
Beberapa Bioma gurun terdapat di daerah tropika (sepanjang garis balik) yang berbatasan dengan padang rumput. Ciri-ciri bioma gurun adalah gersang dan curah hujan rendah (25 cm/tahun). Suhu slang hari tinggi (bisa mendapai 45°C) sehingga penguapan juga tinggi, sedangkan malam hari suhu sangat rendah (bisa mencapai 0°C). Perbedaan suhu antara siang dan malam sangat besar. Tumbuhan semusim yang terdapat di gurun berukuran kecil. Selain itu, di gurun dijumpai pula tumbuhan menahun berdaun seperti duri contohnya kaktus, atau tak berdaun dan memiliki akar panjang serta mempunyai jaringan untuk menyimpan air. Hewan yang hidup di gurun antara lain rodentia, ular, kadal, katak, dan kalajengking.
2. Bioma padang rumput
Bioma ini terdapat di daerah yang terbentang dari daerah tropik ke subtropik. Ciri-cirinya adalah curah hujan kurang lebih 25-30 cm per tahun dan hujan turun tidak teratur. Porositas (peresapan air) tinggi dan drainase (aliran air) cepat. Tumbuhan yang ada terdiri atas tumbuhan terna (herbs) dan rumput yang keduanya tergantung pada kelembapan. Hewannya antara lain: bison, zebra, singa, anjing liar, serigala, gajah, jerapah, kangguru, serangga, tikus dan ular
3. Bioma Hutan Basah
Bioma Hutan Basah terdapat di daerah tropika dan subtropik. Ciri-cirinya adalah, curah hujan 200-225 cm per tahun. Species pepohonan relatif banyak, jenisnya berbeda antara satu dengan yang lainnya tergantung letak geografisnya. Tinggi pohon utama antara 20-40 m, cabang-cabang pohon tinngi dan berdaun lebat hingga membentuk tudung (kanopi). Dalam hutan basah terjadi perubahan iklim mikro (iklim yang langsung terdapat di sekitar organisme). Daerah tudung cukup mendapat sinar matahari. Variasi suhu dan kelembapan tinggi/besar; suhu sepanjang hari sekitar 25°C. Dalam hutan basah tropika sering terdapat tumbuhan khas, yaitu liana (rotan), kaktus, dan anggrek sebagai epifit. Hewannya antara lain, kera, burung, badak, babi hutan, harimau, dan burung hantu.
4. Bioma hutan gugur
Bioma hutan gugur terdapat di daerah beriklim sedang. Ciri-cirinya adalah curah hujan merata sepanjang tahun. Terdapat di daerah yang mengalami empat musim (dingin, semi, panas, dan gugur). Jenis pohon sedikit (10 s/d 20) dan tidak terlalu rapat. Hewannya antara lain rusa, beruang, rubah, bajing, burung pelatuk, dan rakoon (sebangsa luwak).
5. Bioma taiga
Bioma taiga terdapat di belahan bumi sebelah utara dan di pegunungan daerah tropik. Ciri-cirinya adalah suhu di musim dingin rendah. Biasanya taiga merupakan hutan yang tersusun atas satu spesies seperti konifer, pinus, dap sejenisnya. Semak dan tumbuhan basah sedikit sekali. Hewannya antara lain moose, beruang hitam, ajag, dan burung-burung yang bermigrasi ke selatan pada musim gugur.
6. Bioma tundra
Bioma tundra terdapat di belahan bumi sebelah utara di dalam lingkaran kutub utara dan terdapat di puncak-puncak gunung tinggi. Pertumbuhan tanaman di daerah ini hanya 60 hari. Contoh tumbuhan yang dominan adalah Sphagnum, liken, tumbuhan biji semusim, tumbuhan kayu yang pendek, dan rumput. Pada umumnya, tumbuhannya mampu beradaptasi dengan keadaan yang dingin. Hewan yang hidup di daerah ini ada yang menetap dan ada yang datang pada musim panas, semuanya berdarah panas. Hewan yang menetap memiliki rambut atau bulu yang tebal, contohnya muscox, rusa kutub, beruang kutub, dan insekta terutama nyamuk dan lalat hitam.
b. Ekosistem Air Tawar
Ciri-ciri ekosistem air tawar antara lain variasi suhu tidak menyolok, penetrasi cahaya kurang, dan terpengaruh oleh iklim dan cuaca. Macam tumbuhan yang terbanyak adalah jenis ganggang, sedangkan lainnya tumbuhan biji. Hampir semua filum hewan terdapat dalam air tawar. Organisme yang hidup di air tawar pada umumnya telah beradaptasi.
Adaptasi organisme air tawar adalah sebagai berikut.
Adaptasi tumbuhan
Tumbuhan yang hidup di air tawar biasanya bersel satu dan dinding selnya kuat seperti beberapa alga biru dan alga hijau. Air masuk ke dalam sel hingga maksimum dan akan berhenti sendiri. Tumbuhan tingkat tinggi, seperti teratai (Nymphaea gigantea), mempunyai akar jangkar (akar sulur). Hewan dan tumbuhan rendah yang hidup di habitat air, tekanan osmosisnya sama dengan tekanan osmosis lingkungan atau isotonis.
Adaptasi hewan
Ekosistem air tawar dihuni oleh nekton. Nekton merupakan hewan yang bergerak aktif dengan menggunakan otot yang kuat. Hewan tingkat tinggi yang hidup di ekosistem air tawar, misalnya ikan, dalam mengatasi perbedaan tekanan osmosis melakukan osmoregulasi untuk memelihara keseimbangan air dalam tubuhnya melalui sistem ekskresi, insang, dan pencernaan. Habitat air tawar merupakan perantara habitat laut dan habitat darat. Penggolongan organisme dalam air dapat berdasarkan aliran energi dan kebiasaan hidup.
1. Berdasarkan aliran energi, organisme dibagi menjadi autotrof (tumbuhan), dan fagotrof (makrokonsumen), yaitu karnivora predator, parasit, dan saprotrof atau organisme yang hidup pada substrat sisa-sisa organisme.
2. Berdasarkan kebiasaan hidup, organisme dibedakan sebagai berikut.
a. Plankton; terdiri alas fitoplankton dan zooplankton; biasanya melayang-layang (bergerak pasif) mengikuti gerak aliran air.
b. Nekton; hewan yang aktif berenang dalam air, misalnya ikan.
c. Neuston; organisme yang mengapung atau berenang di permukaan air atau bertempat pada permukaan air, misalnya serangga air.
d. Perifiton; merupakan tumbuhan atau hewan yang melekat/bergantung pada tumbuhan atau benda lain, misalnya keong.
e. Bentos; hewan dan tumbuhan yang hidup di dasar atau hidup pada endapan. Bentos dapat sessil (melekat) atau bergerak bebas, misalnya cacing dan remis.
Ekosistem air tawar digolongkan menjadi air tenang dan air mengalir. Termasuk ekosistem air tenang dalah danau dan rawa, termasuk ekosistem air mengalir adalah sungai.
1. Danau
Danau merupakan suatu badan air yang menggenang dan luasnya mulai dari beberapa meter persegi hingga ratusan meter persegi. Di danau terdapat pembagian daerah berdasarkan penetrasi cahaya matahari. Daerah yang dapat ditembus cahaya matahari sehingga terjadi fotosintesis disebut daerah fotik. Daerah yang tidak tertembus cahaya matahari disebut daerah afotik. Di danau juga terdapat daerah perubahan temperatur yang drastis atau termoklin. Termoklin memisahkan daerah yang hangat di atas dengan daerah dingin di dasar.
Komunitas tumbuhan dan hewan tersebar di danau sesuai dengan kedalaman dan jaraknya dari tepi. Berdasarkan hal tersebut danau dibagi menjadi 4 daerah sebagai berikut.
a) Daerah litoral
Daerah ini merupakan daerah dangkal. Cahaya matahari menembus dengan optimal. Air yang hangat berdekatan dengan tepi. Tumbuhannya merupakan tumbuhan air yang berakar dan daunnya ada yang mencuat ke atas permukaan air. Komunitas organisme sangat beragam termasuk jenis-jenis ganggang yang melekat (khususnya diatom), berbagai siput dan remis, serangga, krustacea, ikan, amfibi, reptilia air dan semi air seperti kura-kura dan ular, itik dan angsa, dan beberapa mamalia yang sering mencari makan di danau.
c. Daerah limnetik
Daerah ini merupakan daerah air bebas yang jauh dari tepi dan masih dapat ditembus sinar matahari. Daerah ini dihuni oleh berbagai fitoplankton, termasuk ganggang dan sianobakteri. Ganggang berfotosintesis dan bereproduksi dengan kecepatan tinggi selama musim panas dan musim semi. Zooplankton yang sebagian besar termasuk Rotifera dan udang- udangan kecil memangsa fitoplankton. Zooplankton dimakan oleh ikan- ikan kecil. Ikan kecil dimangsa oleh ikan yang lebih besar, kemudian ikan besar dimangsa ular, kura-kura, dan burung pemakan ikan.
d. Daerah profundal
Daerah ini merupakan daerah yang dalam, yaitu daerah afotik danau. Mikroba dan organisme lain menggunakan oksigen untuk respirasi seluler setelah mendekomposisi detritus yang jatuh dari daerah limnetik. Daerah ini dihuni oleh cacing dan mikroba.
e. Daerah bentik
Daerah ini merupakan daerah dasar danau tempat terdapatnya bentos dan sisa-sisa organisme mati.
Danau juga dapat dikelompokkan berdasarkan produksi materi organik-nya, yaitu sebagai berikut
a. Danau Oligotropik
Oligotropik merupakan sebutan untuk danau yang dalam dankekurangan makanan, karena fitoplankton di daerah limnetik tidak produktif. Ciricirinya, airnya jernih sekali, dihuni oleh sedikit organisme, dan di dasar air banyak terdapat oksigen sepanjang tahun.
b. Danau Eutropik
Eutropik merupakan sebutan untuk danau yang dangkal dan kaya akan kandungan makanan, karena fitoplankton sangat produktif. Ciri-cirinya adalah airnya keruh, terdapat bermacam-macam organisme, dan oksigen terdapat di daerah profundal. Danau oligotrofik dapat berkembang menjadi danau eutrofik akibat adanya materi-materi organik yang masuk dan endapan. Perubahan ini juga dapat dipercepat oleh aktivitas manusia, misalnya dari sisa-sisa pupuk buatan pertanian dan timbunan sampah kota yang memperkaya danau dengan buangan sejumlah nitrogen dan fosfor. Akibatnya terjadi peledakan populasi ganggang atau blooming, sehingga terjadi produksi detritus yang berlebihan yang akhirnya menghabiskan suplai oksigen di danau tersebut. Pengkayaan danau seperti ini disebut “eutrofikasi”. Eutrofikasi membuat air tidak dapat digunakan lagi dan mengurangi nilai keindahan danau.
2. Sungai
Sungai adalah suatu badan air yang mengalir ke satu arah. Air sungai dingin dan jernih serta mengandung sedikit sedimen dan makanan. Aliran air dan gelombang secara konstan memberikan oksigen pada air. Suhu air bervariasi sesuai dengan ketinggian dan garis lintang. Komunitas yang berada di sungai berbeda dengan danau. Air sungai yang mengalir deras tidak mendukung keberadaan komunitas plankton untuk berdiam diri, karena akan terbawa arus. Sebagai gantinya terjadi fotosintesis dari ganggang yang melekat dan tanaman berakar, sehingga dapat mendukung rantai makanan. Komposisi komunitas hewan juga berbeda antara sungai, anak sungai, dan hilir. Di anak sungai sering dijumpai Man air tawar. Di hilir sering dijumpai ikan kucing dan gurame. Beberapa sungai besar dihuni oleh berbagai kura-kura dan ular. Khusus sungai di daerah tropis, dihuni oleh buaya dan lumba-lumba. Organisme sungai dapat bertahan tidak terbawa arus karena mengalami adaptasi evolusioner. Misalnya bertubuh tipis dorsoventral dan dapat melekat pada batu. Beberapa jenis serangga yang hidup di sisi-sisi hilir menghuni habitat kecil yang bebas dari pusaran air.
c. Ekosistem air laut
Ekosistem air laut dibedakan atas lautan, pantai, dan terumbu karang.
1. Laut
Habitat laut (oseanik) ditandai oleh salinitas (kadar garam) yang tinggi dengan ion CI- mencapai 55% terutama di daerah laut tropik, karena suhunya tinggi dan penguapan besar. Di daerah tropik, suhu laut sekitar 25°C. Perbedaan suhu bagian atas dan bawah tinggi. Batas antara lapisan air yang panas di bagian atas dengan air yang dingin di bagian bawah disebut daerah termoklin. Di daerah dingin, suhu air laut merata sehingga air dapat bercampur, maka daerah permukaan laut tetap subur dan banyak plankton serta ikan. Gerakan air dari pantai ke tengah menyebabkan air bagian atas turun ke bawah dan sebaliknya, sehingga memungkinkan terbentuknya rantai makanan yang berlangsung balk. Habitat laut dapat dibedakan berdasarkan kedalamannya dan wilayah permukaannya secara horizontal.
1. Menurut kedalamannya, ekosistem air laut dibagi sebagai berikut.
a. Litoral merupakan daerah yang berbatasan dengan darat.
b. Neretik merupakan daerah yang masih dapat ditembus cahaya matahari sampai bagian dasar dalamnya ± 300 meter.
c. Batial merupakan daerah yang dalamnya berkisar antara 200-2500 m
d. Abisal merupakan daerah yang lebih jauh dan lebih dalam dari pantai (1.500-10.000 m).
2. Menurut wilayah permukaannya secara horizontal, berturut-turut dari tepi laut semakin ke tengah, laut dibedakan sebagai berikut.
a. Epipelagik merupakan daerah antara permukaan dengan kedalaman air sekitar 200 m.
b. Mesopelagik merupakan daerah dibawah epipelagik dengan kedalam an 200-1000 m. Hewannya misalnya ikan hiu.
c. Batiopelagik merupakan daerah lereng benua dengan kedalaman 200-2.500 m. Hewan yang hidup di daerah ini misalnya gurita.
d. Abisalpelagik merupakan daerah dengan kedalaman mencapai 4.000m; tidak terdapat tumbuhan tetapi hewan masih ada. Sinar matahari tidak mampu menembus daerah ini.
e. Hadal pelagik merupakan bagian laut terdalam (dasar). Kedalaman lebih dari 6.000 m. Di bagian ini biasanya terdapat lele laut dan ikan Taut yang dapat mengeluarkan cahaya. Sebagai produsen di tempat ini adalah bakteri yang bersimbiosis dengan karang tertentu.
Di laut, hewan dan tumbuhan tingkat rendah memiliki tekanan osmosis sel yang hampir sama dengan tekanan osmosis air laut. Hewan tingkat tinggi beradaptasi dengan cara banyak minum air, pengeluaran urin sedikit, dan pengeluaran air dengan cara osmosis melalui insang. Garam yang berlebihan diekskresikan melalui insang secara aktif.
2. Ekosistem pantai
Ekosistem pantai letaknya berbatasan dengan ekosistem darat, laut, dan daerah pasang surut. Ekosistem pantai dipengaruhi oleh siklus harian pasang surut laut. Organisme yang hidup di pantai memiliki adaptasi struktural sehingga dapat melekat erat di substrat keras. Daerah paling atas pantai hanya terendam saat pasang naik tinggi. Daerah ini dihuni oleh beberapa jenis ganggang, moluska, dan remis yang menjadi konsumsi bagi kepiting dan burung pantai.
Daerah tengah pantai terendam saat pasang tinggi dan pasang rendah. Daerah ini dihuni oleh ganggang, porifera, anemon laut, remis dan kerang, siput herbivora dan karnivora, kepiting, landak laut, bintang laut, dan ikan-ikan kecil. Daerah pantai terdalam terendam saat air pasang maupun surut. Daerah ini dihuni oleh beragam invertebrata dan ikan serta rumput laut. Komunitas tumbuhan berturut-turut dari daerah pasang surut ke arah darat dibedakan sebagai berikut.
1. Formasi pes caprae
Dinamakan demikian karena yang paling banyak tumbuh di gundukan pasir adalah tumbuhan Ipomoea pes caprae yang tahan terhadap hempasan gelombang dan angin; tumbuhan ini menjalar dan berdaun tebal. Tumbuhan lainnya adalah Spinifex littorius (rumput angin), Vigna, Euphorbia atoto, dan Canaualia martina. Lebih ke arah darat lagi ditumbuhi Crinum asiaticum (bakung), Pandanus tectorius (pandan), dan Scaeuola Fruescens (babakoan).
2. Formasi baringtonia
Daerah ini didominasi tumbuhan baringtonia, termasuk di dalamnya Wedelia, Thespesia, Terminalia, Guettarda, dan Erythrina. Bila tanah di daerah pasang surut berlumpur, maka kawasan ini berupa hutan bakau yang memiliki akar napas. Akar napas merupakan adaptasi tumbuhan di daerah berlumpur yang kurang oksigen. Selain berfungsi untuk mengambil oksigen, akar ini juga dapat digunakan sebagai penahan dari pasang surut gelombang. Yang termasuk tumbuhan di hutan bakau antara lain Nypa, Acathus, Rhizophora, dan Cerbera. Jika tanah pasang surut tidak terlalu basah, pohon yang sering tumbuh adalah: Heriticra, Lumnitzera, Acgicras, dan Cylocarpus.
3. Terumbu karang
Di laut tropis, pada daerah neritik, terdapat suatu komunitas yang khusus yang terdiri dari karang batu dan organisme-organisme lainnya. Komunitas ini disebut terumbu karang. Daerah komunitas ini masih dapat ditembus cahaya matahari sehingga fotosintesis dapat berlangsung. Terumbu karang didominasi oleh karang (koral) yang merupakan kelompok Cnidaria yang mensekresikan kalsium karbonat. Rangka dari kalsium karbonat ini bermacammacam bentuknya dan menyusun substrat tempat hidup karang lain dan ganggang. Hewan-hewan yang hidup di karang memakan organisme mikroskopis dan sisa organik lain. Berbagai invertebrata, mikro organisme, dan ikan, hidup di antara karang dan ganggang. Herbivora seperti siput, landak laut, ikan, menjadi mangsa bagi gurita, bintang laut, dan ikan karnivora
Sumber bacaan:
Kusmana & Istomo, 1995. Ekologi Hutan : Fakultas Kehutanan. Institut Pertanian Bogor, Bogor.
Indriyanto, 2006. Ekologi Hutan. PT. Bumi Aksara. Jakarta.
INDIVIDU, MASYARAKAT, MASYARAKAT KEBUDAYAAN DAN MASYARAKAT KELOMPOK
1. Pengertian Individu
Arti lainnya adalah sebagai pengganti “orang seorang” atau manusia perorangan. Disini terlihat bahwa sifat dan fungsi manusia, sebagaimana ia hidup di tengah-tengah individu lain dalam masyarakat. Individu bukan berarti manusia sebagai suatu keseluruhan yang tak dapat dibagi, melainkan sebagai kesatuan yang terbatas, yaitu sebagai manusia perorangan, dapat kita uraikan, bahwa individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas di dalam lingkungan sosialnya, melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya.
Makna manusia menjadi individu apabila pola tingkah lakunya hampir identik dengan tingkah laku massa yang bersangkutan. Proses yang meningkatkan ciri-ciri individualitas pada seseorang sampai pada ia adalah dirinya sendiri, disebut proses individualisasi atau aktualisasi diri.
Individu sebagai mahkluk ciptaan Tuhan di dalam dirinya selalu dilengkapi oleh kelengkapan hidup yang meliputi raga, rasa, rasio, dan rukun. Setiap individu adalah unik. Artinya setiap individu memiliki perbedaan antara yang satu dengan yang lain. Perbedaan tersebut bermacam-macam, mulai dari perbedaan fisik, pola berpikir dan cara-cara merespon atau mempelajari hal-hal baru.
Bagian dari individu:
1. Raga, merupakan bentuk jasad manusia yang khas yang dapat membedakan antara individu yang satu dengan yang lain, sekalipun dengan hakikat yang sama
2. Rasa, merupakan perasaan manusia yang dapat menangkap objek gerakan dari benda-benda isi alam semesta atau perasaan yang menyangkut dengan keindahan
3. Rasio atau akal pikiran, merupakan kelengkapan manusia untuk mengembangkan diri, mengatasi segala sesuatu yang diperlukan dalam diri tiap manusia dan merupakan alat untuk mencerna apa yang diterima oleh panca indera.
4. Rukun atau pergaulan hidup, merupakan bentuk sosialisasi dengan manusia dan hidup berdampingan satu sama lain secara harmonis, damai dan saling melengkapi
2. Pengertian Masyarakat
a. Menurut Ahli
• F Znaniecki, 1950, masyarakat merupakan suatu sistem yang meliputi unit biofisik para individu yang bertempat tinggal pada suatu daerah geografis tertentu selama periiode waktu tertentu dari suatu generasi. Dalam sosiology suatu masyarakat dibentuk hanya dalam kesejajaran kedudukan yang diterapkan dalam suatu organisasi.
• W F Connell, menyimpulkan bahwa masyarakat adalah (1) suatu kelompok orang yang berpikir tentang diri mereka sendiri sebagai kelompok yang berbeda, diorganisasi, sebagai kelompok yang diorganisasi secara tetap untuk waktu yang lama dalam rintang kehidupan seseorang secara terbuka dan bekerja pada daerah geografls tertentu, (2) kelompok orang yang mencari penghidupan secara berkelompok, sampai turun temurun dan mensosialkan anggota anggotanya melalui pendidikan, (3) suatu ke orang yang mempunyai sistem kekerabatan yang terorganisasi yang mengikat anggota-anggotanya secara bersama dalam keselurühan yang terorganisasi.
• Liton, menyatakan bahwa masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama, sehingga mereka itu dapat mengorganisasikan dirinya dan berpikir tentang dirinya sebagai satu kesatuan sosial dengan batas-batas tartentu.
• Koentjaraningrat menyatakan masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinu, dan yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama.
• Selo Soemardjan mengatakan bahwa masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama, yang menghasilkan kebudayaan.
• J.L Gillin dan J.P Gillin mengatakan bahwa masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap, dan perasaan persatuan yang sama.
• Ralph Linton menyebutkan bahwa masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah hidup dan bekerja sama cukup lama sehingga mereka dapat mengatur diri sendiri dan menganggap diri mereka sebagai suatu kesatuan sosial dengan batas-batas yang dirumuskan dengan jelas.
• Emile Durkheim berpendapat bahwa masyarakat adalah suatu sisitem yang dibentuk dari hubungan antar anggota sehingga menampilkan suatu realitas tertentu yang mempunyai ciri-cirinya sendiri.
• M.J Herskovits mengemukakan bahwa masyarakat adalah kelompok individu yang diorganisasi dan mengikuti satu cara hidup tertentu.
• Mac Iver dan Page mengatakan bahwa masyarakat adalah suatu sistem dari kebiasaan dan tata cara, dari wewenang dan kerja sama antara berbagai kelompok dan penggolongan, dari pengawasan tingkah laku serta kebebasan manusia. Keseluruhan yang selalu berubah disebut masyarakat. Masyarakat merupakan jalinan hubungan sosial dan masyarakat selalu berubah
b. Secara Garis besar
Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
3. Pengertian Masyarakat Kebudayaan
a. menurut ahli
Prof. H. Judistira K. Garna (1999),
memulainya dengan menawarkan argumen bahwa untuk mempelajari apa dan bagaimana teori-teori antropologi itu dengan langkah-langkah pengamatan :
(1) memahami lingkupnya dan mengenalkan konsep-konsep dasarnya;
(2) kajian yang dipandu oleh kebudayaan atau oleh konsep sutruktur sosial dalam kenyataanya adalah untuk memahami tentang antar relasi di antara tatanan institutional dari sistem yang dipelajari itu;
(3) harus memperhatikan masalah eksplanasi sebagai upaya yang bukan hanya memberi kejelasan tentang apa yang menjadi pokok pembicaraan teori, tetapi juga menjelaskan tentang hasil temuan dari kajian yang dilakukan;
(4) metodologi penelitian; di mana antropologi sangat memperhatikannya, terutama berkaitan dengan field work sebagai tumpuan kajian. Banyak pendapat para ahli tentang pengertian kebudayaan. Dari sekian banyak konsep kebudayaan, sebenarnya memiliki kecenderungan yang sama, sebab semua kebudayaan dari semua bangsa di manapun di dunia memiliki unsur-unsur yang universal.
Koentjaraningrat (1990)
me-nyimpulkan dari berbagai sumber buku antropologi, bahwa ada tujuh unsur kebudayaan yang dapat ditemukan pada semua bangsa di dunia. Ketujuh unsur itu adalah: (1) Bahasa; (2) Sistem pengetahuan; (3) Organisasi sosial; (4) Sistem peralatan hidup dan teknologi; (5) Sistem mata pencaharian hidup; (6) Sitem religi; (7) Kesenian.
KETERATURAN SOSIAL, INTEGRASI SOSIAL DAN SISTEM SOSIAL
1. Pengertian Keteraturan social
a. Secara garis besar
Keteraturan Sosial adalah suatu kondisi dimana hubungan sosial berjalan secara tertib dan teratur menurut nilai-nilai dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat. Keteraturan Sosial terbentuk karena ada proses sosial yang dinamakan konformitas, yaitu bentuk interaksi sosial yang di dalamnya seseorang berperilaku terhadap yang lain sesuai dengan harapan kelompok. Sejak lahir seorang anak diajarkan oleh orangtuanya untuk berperilaku sebagaimana jenis kelamin yang dimiliki. Bayi perempuan dan bayi laki-laki diperlakukan secara berbeda, diberi pakaian dengan bentuk dan warna yang berbeda, diberi mainan yang berbeda, dst. Proses pembelajaran demikian dalam studi sosiologi disebut sosialisasi. Dengan kata lain, keteraturan sosial akan tercipta apabila: (1) dalam struktur sosial terdapat sistem nilai dan norma sosial yang jelas sebagai salah satu unsurnya; jika tidak demikian akan menimbulkan anomie, (2) individu atau kelompok dalam masyarakat mengetahui dan memahami nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku (peran sosialisasi), (3) individu atau kelompok menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku (internalisasi dan enkulturasi), dan (4) berfungsinya sistem pengendalian sosial (social control).
Sebagai makhluk sosial kita tentunya menginginkan kondisi sosial teratur dimana hubungan antar masyarakat berjalan secara dinamis dan seimbang. Dalam sosiologi istilah yang dipakai ialah keteraturan sosial. Keteraturan Sosial adalah suatu kondisi dimana hubungan sosial berjalan secara tertib dan teratur mnurut nilai-nilai dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat.
Keteraturan sosial berjalan menurut tahap-tahap sebagai berikut :
a. Pola
Pola adalah bentuk umum dari suatu interaksi yang berlangsung dalam masyarakat yang dijadikan contoh oleh anggota masyarakat.
b. Order
Order adalah tatanan nilai dan norma yang diakui dan ditaati oleh masyarakat
c. Keajegan
Keajegan menggambarkan suatu kondisi keteraturan yang tetap dan berlangsung terus menerus.
Tertib Sosial
Tertib Sosial ini ialah keselarasan tindakan masyarakat dengan nilai dan norma sosial yang berlaku di dalam masyarakat.
Hal yang harus kita perhatikan juga serta tidak kalah pentingnya adalah kemungkinan terjadinya konflik sosial dalam kehidupan kita. Konflik sosial ini merupakan pertentangan atau perbedaan antara dua kekuatan disertai tindakan ancaman maupun kekerasan. Adapun faktor-faktor yang menjadi penyebab konlik sosial antara lain :
1. Perbedaan antar individu, yaitu perbedaan pendirian atau pendapat dan perasaan yang akan melahirkan konflik.
2. Perbedaan kebudayaan, yaitu perbedaan kepribadian dan yang berlatar belakang pola kebudayaan yang berbeda dan secara sadar maupun tidak sadar akan menyebabkan timbulnya konflik.
3. Perbedaan kepentingan antar individu atau kelompok, yaitu perbedaan ekonomi, politik, sosial dan budaya
Konflik sosial dalam masyarakat mempunyai dampak positif maupun dampak negatif. Dampak yang terjadi akibat konflik sosial tersebut antara lain, :
A. Dampak positif
• Bertambahnya solidaritas sesama anggota kelompok, sebagai contoh misalnya jika suatu kelompok terlibat konflik dengan kelompok lain, maka anggota kelompok tersebut akan bersatu melawan kelokpok lain.
• Memunculkan pribadi yang tahan uji dan tidak mudah putus asa. Dampak yang bersifat positif tersebut lebih condong kepada hal bersifat intern dalam suatu kelompok yang bertikai tersebut.
B Dampak Negatif
a. Adanya konflik akan menimbulkan keretakan antara kelompok yang satu dengan yang lain.
b. Hancurnya harta benda dan jatuhnya korban jiwa manusia.
c. Berubahnya sikap kepribadian individu yang semula baik menjadi kurang baik
d. Munculnya dominasi kelompok pemenang atas kelompok yang kalah.
Pembentukan Keteraturan sosial
Keteraturan sosial terbentuk karena ada proses sosial yang dinamakan konformitas, yaitu bentuk interaksi sosial yang di dalamnya seseorang berperilaku terhadap yang lain sesuai dengan harapan kelompok. Sejak lahir seorang anak diajarkan oleh orangtuanya untuk berperilaku sebagaimana jenis kelamin yang dimiliki. Bayi perempuan dan bayi laki-laki diperlakukan secara berbeda, diberi pakaian dengan bentuk dan warna yang berbeda, diberi mainan yang berbeda, dst. Proses pembelajaran demikian dalam studi sosiologi disebut sosialisasi. Sosialisasi merupakan konsep penting dalam sosiologi, sebab seperti diakatakan Mead, bahwa diri manusia berkembang secara bertahap (preparatory, play stage, game stage, dan generalized other) melalui interaksi dengan anggota masyarakat yang lain. EH Sutherland menyatakan bahwa manusia menjadi jahat atau baik diperoleh memalaui proses belajar.
Sosialisasi berlangsung melalui interaksi sosial seorang individu atau kelompok dengan individu atau kelompok lain, baik yang berlangsung secara equaliter maupun otoriter, secara formal maupun nonformal, secara disadari maupun tidak disadari, di kelompok primer maupun sekundernya. Namun, untuk dapat berinteraksi dan berpartisipasi secara baik dalam kelompok atau masyarakatnya, individu juga harus melakukan sosialisasi. Individu harus mempelajari simbol-simbol dan cara hidup (cara berfikir, berperasaan, dan bertindak) yang berlaku dalam masyarakatnya sehingga ia menjadi wajar atau tidak aneh dan dapat diterima oleh warga lain dalam masyarakatnya.
Agen-agen atau media sosialisasi yang penting antara lain, (1) keluarga, (2) teman sepermainan, (3) lingkungan sekolah, (4) lingkungan kerja, dan (5) media massa. Di lingkungan keluarga peran para significant other (orang penting yang bermakna bagi seseorang), seperti ayah, ibu, kakak, baby sitter, pembantu rumah tangga, dll sangat penting. Kemandirian dan keterampilan sosial lainnya yang sangat penting bagi perkembangan seorang anak, dapat diperoleh melalui pergaulannya dengan teman sepermainan. Di samping mengajarkan tentang keterampilan membaca, menulis, berhitung, cara berfikir kritis dan analistis, rasional dan objektif, lingkungan pendidikan/sekolah juga mengajarkan aturan-aturan tentang kemandirian, prestasi, universalisme, dan spesivisitas.
Peran media massa sebagai agen sosialisasi tidak diragukan lagi. Dari beberapa penelitian ditemukan fakta bahwa sebagian besar waktu anak-anak dan remaja di beberapa kota dihabiskan untuk menonton telivisi, bermain game online, chating, dan berinteraksi antar-sesama melalui blog (web log) seperti face book dan friendster. Ahli media massa menyatakan bahwa media is the message. Homogenisasi (proses menjadi semakin serupanya struktur dan trend berbagai masyarakat dari berbagai belahan bumi) yang merupakan trend global kurang lebih merupakan hasil dari berperannya media massa yang berbasis teknologi informasi dan
komunikasi, khususnya televisi dan internet.
Meskipun sosialisasi telah berlangsung sejak seseorang dilahirkan atau menjadi warga baru suatu masyarakat, tetapi tidak semua orang dapat berhasil dalam proses sosialisasi. Dengan kata lain, tidak semua orang mampu hidup dengan cara-cara yang sesuai dengan harapan sebagaian besar warga masyarakat. Meskipun para anggota masyarakat cenderung konformis, tetapi ada sedikit orang yang perilakunya berbeda atau menyimpang dari kebiasaan-kebiasaan sebagian besar anggota masyarakat. Bentuknya bermacam-macam, mulai dari perilaku yang sekedar aneh, lucu, nyentrik, masih merupakan individual peculiarities, belum lazim karena terlalu maju, sampai dengan perilaku yang benar-benar merusak tatanan sosia, bahkan jahat (crime).
Kepada sebagian kecil warga masyarakat yang berperilaku berbeda atau menyimpang inilah peran mekanisme dari lembaga-lembaga pengendalian sosial, baik yang formal maupun informal, baik melalui cara-cara yang bersifat persuasif ataupun kurasif, preventif maupun kuratif. Pengendalian sosial menurut Durkheim akan merupakan kekuatan yang berasal dari luar individu yang memaksanya untuk bertindak, berperasaan, dan berfikir sebagaimana fakta sosial, melalui diberlakukannya sanksi-sanksi (fisik, ekonomi, maupun mental) baik yang bersifat positif maupun negatif.
Dengan kata lain, keteraturan sosial akan tercipta apabila: (1) dalam struktur sosial terdapat sistem nilai dan norma sosial yang jelas sebagai salah satu unsurnya; jika tidak demikian akan menimbulkan anomie, (2) individu atau kelompok dalam masyarakat mengetahui dan memahami nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku (peran sosialisasi), (3) individu atau kelompok menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku (internalisasi dan enkulturasi), dan (4) berfungsinya sistem pengendalian sosial (social control).
Keteraturan Sosial dalam Masyarakat Multikultural . Masyarakat multikulrural (majemuk, plural) merupakan masyarakat yang terdiri atas dua atau lebih elemen yang hidup sendiri-sendiri tanpa pembauran satu sama lain di dalam suatu kesatuan politik (Furnivall, 1967). Majemuk/plural bukan sekedar heterogen. Seperti dinyatakan Cliford Geertz bahwa pluralitas ditunjukkan oleh terbagi-baginya masyarakat ke dalam subsistem-subsistem yang kurang lebih berdiri sendiri dan terikat oleh hal-hal yang bersifat primordial. Dengan cara yang lebih rinci, Pierre van den Berghe menyebutkan beberapa sifat dasar masyarakat majemuk, yaitu: (1) terjadinya segmentasi ke dalam kelompok-kelompok dengan subkultur saling berbeda satu dari lainnya, (2) struktur sosial terbagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat nonkomplementer, (3) kurang dapat mengembangkan konsensus mengenai nilai yang bersifat dasar, (4) relatif sering mengalami konflik antar-kelompok, (5) integrasi sosial tumbuh di atas paksaan (coercion) dan ketergantungan ekonomi, atau (6) dominasi politik oleh suatu kelompok atas kelompok lainnya.
Mengingat karakteristik masyarakat plural seperti diuraikan di atas, proses integrasi sosial atau pembentukan keteraturan sosialnya akan memerlukan energi yang lebih besar, dan sangat tergantung pada bentuk dan konfigurasi struktur sosialnya serta proses-proses sosial yang ada.
Struktur sosial dalam masyarakat multikultural dapat dibedakan antara intersected dan consolidated. Dalam struktur yang intersected, integrasi atau keteraturan sosial lebih mudah terbentuk karena adanya silang-menyilang keanggotaan dan loyalitas. Sedangkan pada struktur yang consolidated, proses integrasi atau keteraturan sosialnya akan terhambat karena terjadi penguatan identitas dan sentimen kelompok yang diakibatkan oleh terjadinya tumpang tindih parameter dalam pemilahan struktur sosialnya.
Konfigurasi etnis dalam masyarakat multikultural, apakah (1) kompetesi seimbang, (2) maioritas dominan, (3) minoritas dominan, atau (4) fragmentasi, menentukan juga proses integrasi sosialnya. Pada konfigurasi (1) dan (4) memerlukan komunikasi dan adanya koalisi lintas-etnis, sedang pada konfigurasi (2) dan (3) integrasi sosial dapat terbentuk karena adanya dominasi suatu kelompok terhadap lainnya. Ethnosentrisme, primordialisme, dan berkembangnya politik aliran merupakan faktor yang menghambat integrasi dan keteraturan sosial dalam masyarakat multikultural. Pendidikan multikulturalsme diharapkan dapat menumbuhkan faham relativisme kebudayaan, universalisme, dan berkembangnya kehidupan politik nasional yang non-aliran dan berbasis program dan ideologi nasional.
2. Pengertian Interaksi Sosial
a. Menurut ahli
Maryati dan Suryawati (2003) menyatakan bahwa, “Interaksi sosial adalah kontak atau hubungan timbal balik atau interstimulasi dan respons antar individu, antar kelompok atau antar individu dan kelompok” (p. 22).
Murdiyatmoko dan Handayani (2004), “Interaksi sosial adalah hubungan antar manusia yang menghasilkan suatu proses pengaruh mempengaruhi yang menghasilkan hubungan tetap dan pada akhirnya memungkinkan pembentukan struktur sosial” (p. 50).
“Interaksi positif hanya mungkin terjadi apabila terdapat suasana saling mempercayai, menghargai, dan saling mendukung” (Siagian, 2004, p. 216).
b. Secara Garis Besar
Manusia dalam hidup bermasyarakat, akan saling berhubungan dan saling membutuhkan satu sama lain. Kebutuhan itulah yang dapat menimbulkan suatu proses interaksi sosial. Berdasarkan definisi di atas maka, penulis dapat menyimpulkan bahwa interaksi sosial adalah suatu hubungan antar sesama manusia yang saling mempengaruhi satu sama lain baik itu dalam hubungan antar individu, antar kelompok maupun atar individu dan kelompok.
Macam - Macam Interaksi Sosial
Menurut Maryati dan Suryawati (2003) interaksi sosial dibagi menjadi tiga macam, yaitu (p. 23) :
1. Interaksi antara individu dan individu
Dalam hubungan ini bisa terjadi interaksi positif ataupun negatif. Interaksi positif, jika jika hubungan yang terjadi saling menguntungkan. Interaksi negatif, jika hubungan timbal balik merugikan satu pihak atau keduanya (bermusuhan).
2. Interaksi antara individu dan kelompok
Interaksi ini pun dapat berlangsung secara positif maupun negatif. Bentuk interaksi sosial individu dan kelompok bermacam - macam sesuai situasi dan kondisinya.
3. Interaksi sosial antara kelompok dan kelompok
Interaksi sosial kelompok dan kelompok terjadi sebagai satu kesatuan bukan kehendak pribadi. Misalnya, kerja sama antara dua perusahaan untuk membicarakan suatu proyek.
Bentuk - Bentuk Interaksi Sosial
Berdasarkan pendapat menurut Tim Sosiologi (2002), interaksi sosial dikategorikan ke dalam dua bentuk, yaitu :
1. Interaksi sosial yang bersifat asosiatif, yakni yang mengarah kepada bentuk - bentuk asosiasi (hubungan atau gabungan) seperti :
a. Kerja sama
Adalah suatu usaha bersama antara orang perorangan atau kelompok untuk mencapai tujuan bersama.
b. Akomodasi
Adalah suatu proses penyesuaian sosial dalam interaksi antara pribadi dan kelompok - kelompok manusia untuk meredakan pertentangan.
c. Asimilasi
Adalah proses sosial yang timbul bila ada kelompok masyarakat dengan latar belakang kebudayaan yang berbeda, saling bergaul secara intensif dalam jangka waktu lama, sehingga lambat laun kebudayaan asli mereka akan berubah sifat dan wujudnya membentuk kebudayaan baru sebagai kebudayaan campuran.
d. Akulturasi
Adalah proses sosial yang timbul, apabila suatu kelompok masyarakat manusia dengan suatu kebudayaan tertentu dihadapkan dengan unsur - unsur dari suatu kebudayaan asing sedemikian rupa sehingga lambat laun unsur - unsur kebudayaan asing itu diterima dan diolah ke dalam kebudayaan sendiri, tanpa menyebabkan hilangnya kepribadian dari kebudayaan itu sendiri.
2. Interaksi sosial yang bersifat disosiatif, yakni yang mengarah kepada bentuk - bentuk pertentangan atau konflik, seperti :
a. Persaingan
Adalah suatu perjuangan yang dilakukan perorangan atau kelompok sosial tertentu, agar memperoleh kemenangan atau hasil secara kompetitif, tanpa menimbulkan ancaman atau benturan fisik di pihak lawannya.
b. Kontravensi
Adalah bentuk proses sosial yang berada di antara persaingan dan pertentangan atau konflik. Wujud kontravensi antara lain sikap tidak senang, baik secara tersembunyi maupun secara terang - terangan yang ditujukan terhadap perorangan atau kelompok atau terhadap unsur - unsur kebudayaan golongan tertentu. Sikap tersebut dapat berubah menjadi kebencian akan tetapi tidak sampai menjadi pertentangan atau konflik.
c. Konflik
Adalah proses sosial antar perorangan atau kelompok masyarakat tertentu, akibat adanya perbedaan paham dan kepentingan yang sangat mendasar, sehingga menimbulkan adanya semacam gap atau jurang pemisah yang mengganjal interaksi sosial di antara mereka yang bertikai tersebut.
Ciri - Ciri Interaksi Sosial
Menurut Tim Sosiologi (2002), ada empat ciri - ciri interaksi sosial, antara lain (p. 23) :
a. Jumlah pelakunya lebih dari satu orang
b. Terjadinya komunikasi di antara pelaku melalui kontak social
c. Mempunyai maksud atau tujuan yang jelas
d. Dilaksanakan melalui suatu pola sistem sosial tertentu
Syarat - Syarat Terjadinya Interaksi Sosial
Berdasarkan pendapat menurut Tim Sosiologi (2002), interaksi sosial dapat berlangsung jika memenuhi dua syarat di bawah ini, yaitu (p. 26) :
a. Kontak social
Adalah hubungan antara satu pihak dengan pihak lain yang merupakan awal terjadinya interaksi sosial, dan masing - masing pihak saling bereaksi antara satu dengan yang lain meski tidak harus bersentuhan secara fisik.
b. Komunikasi
Artinya berhubungan atau bergaul dengan orang lain.
MOBILITAS SOSIAL, PEMBENTURAN SOSIAL DAN PERSAINGAN SOSIAL
1. pengertian Mobilitas Sosial
a. menurut ahli
• Paul B. Horton, mobilitas sosial adalah suatu gerak perpindahan dari satu kelas sosial ke kelas sosial lainnya atau gerak pindah dari strata yang satu ke strata yang lainnya.
• Kimball Young dan Raymond W. Mack, mobilitas sosial adalah suatu gerak dalam struktur sosial yaitu pola-pola tertentu yang mengatur organisasi suatu kelompok sosial.
b. secara garis besar
Mobilitas berasal dari bahasa latin mobilis yang berarti mudah dipindahkan atau banyak bergerak dari satu tempat ke tempat yang lain.Kata sosial yang ada pada istilah mobilitas sosial untuk menekankan bahwa istilah tersebut mengandung makna gerak yang melibatkan seseorang atau sekelompok warga dalam kelompok sosial jadi. Mobilitas Sosial adalah perpindahan posisi seseorang atau sekelompok orang dari lapisan yang satu ke lapisan yang lain. Mobilitas sosial adalah perubahan, pergeseran, peningkatan, ataupun penurunan status dan peran anggotanya. Misalnya, seorang pensiunan pegawai rendahan salah satu departemen beralih pekerjaan menjadi seorang pengusaha dan berhasil dengan gemilang. Contoh lain, seorang anak pengusaha ingin mengikuti jejak ayahnya yang berhasil. Ia melakukan investasi di suatu bidang yang berbeda dengan ayahnya. namun, ia gagal dan jatuh miskin. Proses keberhasilan ataupun kegagalan setiap orang dalam melakukan gerak sosial seperti inilah yang disebut mobilitas sosial (social mobility).
B. Bentuk Mobilitas Sosial
1.Mobilitas Vertikal
Mobilitas vertical adalah pepindahan status sosial yang dialami seseorang atau sekelompok warga pada lapisan sosial yang berbeda.
Mobilitas Vertikal naik memiliki dua bentuk ,yaitu sebagai berikut:
a) Naiknya orang-orang berstatus sosial rendah ke status sosial yang lebih tinggi, dimana status itu telah tersedia. Misalnya:seorang camat diangkat menjadi bupati.
b) Terbentuknya suatu kelompok baru yang lebih tinggi dari pada lapisan sosial yang sudah ada.
Mobilitas Vertikal turun juga mempunyai dua bentuk sebagai berikut.
a) Turunnya kedudukan seseorang kedudukan lebih rendah ,Misalnya, seseorang prajurit yang dipecat karena melakukan desersi.
b) Tidak dihargai lagi suatu kedudukan sebagai lapisan sosial atas,misalnya , seorang yang menjabat direktur bank,karena bank yang dipimpinya bermasalah maka ia diturunkan menjadi staf direksi.
Beberapa prinsip umum dalam mobilitas sosial vertical adalah sebagai berikut.
a) Tidak ada suatu pun masyarakat yang mutlak tertutup terhadap mobilitas sosial yang vertical.
b) Seterbuka apapun suatu masyarakat terhadap mobilitas sosial .
c) Setiap masyarakat pasti memiliki tipe mobilitas sosial vertical sendiri.
d) Laju mobilitas sosial disebabkan oleh faktor ekonomi,politik,dan pekerjaan yang berbeda-beda.
e) Mobilitas sosial yang disebabkan oleh faktor ekonomi,politik,dan pekerjaan, tidak menunjukkan adanya kecenderungan yang kontinu tentang bertambah .
2 .Mobilitas Horizontal
Mobilitas Horizontal adalah perpindahan status sosial seseorang atau sekelompok orang dalam lapisan.
Ciri utama mobilitas horizontal adalah lapisan sosial yang ditempati tidak mengalami perubahan .Contohnya,tindakan mengevakuasi penduduk yang tertimpa bencana alam ke daerah lain.
3 .Mobilitas Antargenerasi
Mobilitas Antargenerasi adalah perpindahan antara dua generasi atau lebih, Mobilitas Antargenerasi dapat dibedakan menjadi dua ,yaitu sebagai berikut.
a) Mobilitas Intergenerasi
adalah perpindahan status sosial yang terjadi di antara beberapa generasi.
b) Mobilitas Intragenerasi
Adalah perpindahan status sosial yang terjadi dalam satu generasi yang sama.
C . Faktor Pendorong Mobilitas Sosial
1. Faktor Struktural
Faktor Struktural adalah jumlah relative dari kedudukan tinggi yang bisa dan harus diisi serta kemudahan untuk memperolehnya. Adapun yang termasuk dalam cakupan faktor structural adalah sebagai berikut.
a) Struktur Pekerjaan
b) Perbedaan Fertilitas
c) Ekonomi Ganda
d) Penunjang dan Penghambat Mobilitas
2 .Faktor Individu
Faktor individu adalah kualitas orang perorang baik ditinjau dari segi tingkat pendidikan ,penampilan ,maupun keterampilan pribadi.Adapun yang termasuk dalam cakupan faktor individu adalah sebagai berikut.
a) Perbedaan Kemampuan
b) Orientasi Sikap terhadap Mobilitas
c) Faktor Kemujuran
3 .Setiap Status Sosial
Setiap manusia dilahirkan dalam status sosial yang dimilik oleh orang tuanya.
4 .Faktor Keadaan Ekonomi
Keadaan ekonomi dapat menjadi pendorong terjadiny mobilitas manusia.
5 .Faktor Situasi Politik
6 .Faktor Kependudukan {demografi}
7 .Faktor Keinginan Melihat Daerah Lain
D.Faktor Penghambat Mobilitas Sosial
1. Faktor Kemiskinan
2. Faktor Diskriminasi Kelas
3. Faktor Perbedaan Ras dan Agama
4. Faktor Perbedaan Jenis Kelamin {Gender}
5. Faktor Pengaruh Sosialisasi yang Sangat Kuat
E. Saluran-Saluran Mobilitas Sosial
Menurut Pitirim A.Sorokin,mobilitas sosial dapat dilakukan melalui beberapa saluran berikut.
1. Angkatan Senjata
2. Lembaga Pendidikan
3. Organisasi Politik
4. Lembaga Keagamaan
5. Organisasi Ekonomi
6. Organisasi Profesi
7. Perkawinan
8. Organisasi Keolahragaan
Secara umum ,cara yang digunakan untuk memperoleh status sosial dapat melalui
dua cara berikut.
1) Akripsi
Adalah cara untuk memperoleh kedudukan melalui keturunan
2) Prestasi
Adalah cara untuk memperoleh kedudukan pada lapisan tertentu dengan usaha sendiri.
Secara khusus,cara-cara yang digunakan untuk menaikan status sosial adalah sebagai berikut.
1) Perubahan Standar Hidup
2) Perubahan Nama
3) Perubahan Tempat Tinggal
4) Perkawinan
5) Perubahan Tingkah Laku
6) Bergabung dengan Organisasi Tertentu
F . Proses Terjadinya Mobilitas Sosial
Mobilitas sosial,baik itu yang bentuknya vertical,maupun horizontal dapat
terjadi di setiap masyarakat.
G .Dampak Mobilitas Sosial
Menurut Horton dan Hunt (1987),ada beberapa konsekuensi negative dari adanya mobilitas sosial vertical , antara lain sbg berikut.
1) Kecemasan akan terjadi penurunan status bila terjadi mobilitas menurun.
2) Ketegangan dalam mempelajari peran baru dari status jabatan yang meningkat
3) Keretakan hubungan antaranggota kelompok primer.
Adapun dampak mobilitas sosial bagi masyarakat,baik yang bersifat positif
maupun negatif antara lain sbg berikut.
1.Dampak Positif
a) Mendorong seseorang untuk lebih maju
b) Mempercepat tingkat perubahan sosial masyarakat kea rah yang lebih baik.
2 .Dampak Negatif
a) Timbulnya konflik
Konflik yang ditimbulkan oleh mobilitas sosial dapat dibedakan
menjadi 3 bagian,yaitu sebagai berikut.
1) Konflik antarkelas
2) Konflik antarkelompok sosial
Konflik ini dapat berupa:
a) Konflik antara kelompok sosial yang masih tradisional dengan kelompok sosial yang modern.
b) Proses suatu kelompok sosial tertentu terhadap kelompok sosial lain yang memiliki wewenang.
3) Konflik antargeneraso
b) Berkurangnya Solidaritas Kelompok
Dampak lain mobilitas sosial dari faktor psikologis antara lain sebagai berikut.
1. Menimbulkan ketakutan
2. Adanya gangguan psikologis bila seseorang turun dari jabatannya(post power syndrome)
3. Mengalami frustasi
PENCEMARAN
1. Pengertian
a. Menurut Ahli
Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lngkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya (UU Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.( UU PPLH No 32 tahun 2009 )
b. Secara Garis Besar
Pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan/ atau komponen lain ke dalam air atau udara. Pencemaran juga bisa berarti berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/ udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.[1]. Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas industri dan aktivitas manusia, maka diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan. Pencemaran terhadap lingkungan dapat terjadi dimana saja dengan laju yang sangat cepat, dan beban pencemaran yang semakin berat akibat limbah industri dari berbagai bahan kimia termasuk logam berat.
Suatu zat dapat disebut polutan apabila :
Jumlahnya melebihi jumlah normal.
Berada pada waktu yang tidak tepat.
Berada di tempat yang tidak tepat.
Adapun Sifat- sifat polutan ialah sebagai berikut :
a) Merusak untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi dengan zat lingkungan tidak merusak lagi.
b) Merusak dalam waktu lama. Contohnya Pb tidak merusak bila konsentrasinya rendah. Akan tetapi dalam jangka waktu yang lama, Pb dapat terakumulasi dalam tubuh sampai tingkat yang merusak.
c)
A. Macam-macam Pencemaran Lingkungan.
1) Berdasarkan Tempat Terjadinya.
Menurut tempat terjadinya, pencemaran dibedakan menjadi pencemaran udara, air, dan tanah.
a) Pencemaran Udara
Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti.
Faktor – faktor penyebab pencemaran udara
Pencemaran udara disebabkan oleh asap buangan, misalnya gas CO2 hasil pembakaran, SO, SO2, CFC, CO, dan asap rokok.
CO2
Pencemaran udara yang paling menonjol adalah semakin meningkatnya kadar CO2 di udara. Karbon dioksida itu berasal dari pabrik, mesin-mesin yang menggunakan bahan bakar fosil (batubara, minyak bumi), juga dari mobil, kapal, pesawat terbang, dan pembakaran kayu. Meningkatnya kadar CO2 di udara tidak segera diubah menjadi oksigen oleh tumbuhan karena banyak hutan di seluruh dunia yang ditebang. Sebagaimana diuraikan diatas, hal demikian dapat mengakibatkan efek rumah kaca.
CO
Di lingkungan rumah dapat pula terjadi pencemaran. Misalnya, menghidupkan mesin mobil di dalam garasi tertutup. Jika proses pembakaran di mesin tidak sempurna, maka proses pembakaran itu menghasilkan gas CO (karbon monoksida) yang keluar memenuhi ruangan. Hal ini dapat membahayakan orang yang ada di garasi tersebut.Bocoran gas CO dari knalpot akan masuk ke dalam mobil, sehingga dapat menyebabkan kamatian.
CFC
Pencemara dara yang berbahaya lainnya adalah gas khloro fluoro karbon (disingkat CFC). Gas CFC digunakan sebagai gas pengembang, karena tidak beraksi, tidak berbau, tidak berasa, dan tidak berbahaya. Gas ini dapat digunakan misalnya untuk mengembangkan busa (busa kursi), untuk AC (freon), pendingin pada almari es, dan penyemprot rambut (hair spray). Gas CFC yang membumbung tinggi dapat mencapai stratosfer terdapat lapisan gas ozon (O3). Lapisan ozon ini merupakan pelindung bumi dari pengaruh cahaya ultraviolet. Kalau tidakl ada lapisan ozon, radiasi cahaya ultraviolet mencapai permukaan bumi, menyebabkan kematian organisme, tumbuhan menjadi kerdil, menimbulkan mutasi genetik, menyebebkan kanker kulit atau kanker retina mata. Jika gas CFC mencapai ozon, akan terjadi reaksi antara CFC dan ozon, sehingga lapisan ozon tersebut “berlubang” yang disebut sebagai “lubang” ozon. Menurut pengamatan melalui pesawat luar angkasa, lubang ozon di kutub Selatan semakin lebar. Saat ini luasnya telah melebihi tiga kali luas benua Eropa. Karena itu penggunaan AC harus dibatasi.
SO,SO2
Gas belerang oksida (SO, SO2) di udara juga dihasilkan oleh pembakaran fosil (minyak, batubara). Gas tersebut dapat beraksi dengan gas nitrogen oksida dan air hujan, yang menyebabkan air hujan menjadi asam. Maka terjadilah hujan asam. Hujan asam mengakibatkan tumbuhan dan hewan-hewan tanah mati. Produksi pertanian merosot. Besi dan logam mudah berkarat. Bangunan –bangunan kuno, seperti candi, menjadi cepat aus dan rusak. Demikian pula bangunan gedungdan jembatan.
Asap Rokok
Polutan udara yang lain yang berbahaya bagi kesehatan adalah asap rokok. Asap rokok mengandung berbagai bahan pencemar yang dapat menyababkan batuk kronis, kanker patu-paru, mempengaruhi janin dalam kandungan dan berbagai gangguan kesehatan lainnya.
Perokok dapat di bedakan menjadi dua yaitu perokok aktif dan perokok pasif. Perokok aktif adalah mereka yang merokok. Perokok pasif adalah orang yang tidak merokok tetapi menghirup asap rokok di suatu ruangan.Menurut penelitian, perokok pasif memiliki risiko yang lebih besar di bandingkan perokok aktif. Jadi, merokok di dalam ruangan bersama orang lain yang tidak merokok dapat mengganggu kesehatan orang lain.
Akibat yang ditimbulkan oleh pencemaran udara antara lain :
Terganggunya kesehatan manusia, seperti batuk dan penyakit pernapasan (bronkhitis, emfisema, dan kemungkinan kanker paruparu.
Rusaknya bangunan karena pelapukan, korosi pada logam, dan memudarnya warna cat.
Terganggunya pertumbuhan tananam, seperti menguningnya daun atau kerdilnya tanaman akibat konsentrasi SO2 yang tinggi atau gas yang bersifat asam.
Adanya peristiwa efek rumah kaca (green house effect) yang dapat menaikkan suhu udara secara global serta dapat mengubah pola iklim bumi dan mencairkan es di kutub. Bila es meleleh maka permukaan laut akan naik sehingga mempengaruhi keseimbangan ekologi.
Terjadinya hujan asam yang disebabkan oleh pencemaran oksida nitrogen.
b) Pencemaran Air
Pencemaran air adalah peristiwa masuknya zat, energi, unsur, atau komponen lainnya kedalam air sehingga menyebabkan kualitas air terganggu. Kualitas air yang terganggu ditandai dengan perubahan bau, rasa, dan warna.
Faktor- faktor peyebab terjadinya pencemaran udara
Ditinjau dari asal polutan dan sumber pencemarannya, pencemaran air dapat dibedakan antara lain :
1 ) Limbah Pertanian
Limbah pertanian dapat mengandung polutan insektisida atau pupuk organik. Insektisida dapat mematikan biota sungai. Jika biota sungai tidak mati kemudian dimakan hewan atau manusia orang yang memakannya akan keracunan.
Untuk mencegahnya, upayakan agar memilih insektisida yang berspektrum sempit (khusus membunuh hewan sasaran) serta bersifat biodegradabel (dapat terurai oleh mikroba) dan melakukan penyemprotan sesuai dengan aturan. Jangan membuang sisa obet ke sungai. Sedangkan pupuk organik yang larut dalam air dapat menyuburkan lingkungan air (eutrofikasi). Karena air kaya nutrisi, ganggang dan tumbuhan air tumbuh subur (blooming). Hal yang demikian akan mengancam kelestarian bendungan. bemdungan akan cepat dangkal dan biota air akan cepat mati karenanya.
2 ) Limbah Rumah Tangga
Limbah rumah tangga yang cair merupakan sumber pencemaran air. Dari limbah rumah tangga cair dapat dijumpai berbagai bahan organik (misal sisa sayur, ikan, nasi, minyak, lemek, air buangan manusia) yang terbawa air got/parit, kemudian ikut aliran sungai.
Adapula bahan-bahan anorganik seperti plastik, alumunium, dan botol yang hanyut terbawa arus air. Sampah bertimbun, menyumbat saluran air, dan mengakibatkan banjir. Bahan pencemar lain dari limbah rumah tangga adalah pencemar biologis berupa bibit penyakit, bakteriBahan organik yang larut dalam air akan mengalami penguraian dan pembusukan. ,dan jamur.
Akibatnya kadar oksigen dalam air turun dratis sehingga biota air akan mati. Jika pencemaran bahan organik meningkat, kita dapat menemui cacing Tubifex berwarna kemerahan bergerombol. Cacing ini merupakan petunjuk biologis (bioindikator) parahnya pencemaran oleh bahan organik dari limbah pemukiman.
Dikota-kota, air got berwarna kehitaman dan mengeluarkan bau yang menyengat. Didalam air got yangdemikian tidak ada organisme hidup kecuali bakteri dan jamur. Dibandingkan dengan limbah industri, limbah rumah tangga di daerah perkotaan di Indonesia mencapai 60% dari seluruh limbah yang ada.
3) Limbah Industri
Adanya sebagian industri yang membuang limbahnya ke air. Macam polutan yang dihasilkan tergantung pada jenis industri. Mungkin berupa polutan organik (berbau busuk), polutan anorganik (berbuaih, berwarna), atau mungkin berupa polutan yang mengandung asam belerang (berbau busuk), atau berupa suhu (air menjadi panas).
Pemerintah menetapkan tata aturan untuk mengendalikan pencemara air oleh limbah industri. Misalnya, limbah industri harus diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke sungai agar tidak terjadi pencemaran. Dilaut, sering terjadi kebocoran tangker minyak karena bertabrakan dengan kapal lain. Minyak yang ada di dalam kapal tumpah menggenangi lautan dalam jarak ratusan kilometer. Ikan, terumbu karang, burung laut, dan hewan-hewan laut banyak yang mati karenanya. Untuk mengatasinya, polutan dibatasi dengan pipa mengapung agar tidak tersebar, kemudian permukaan polutan
ditaburi dengan zat yang dapat menguraikan minyak.
4. Penangkapan ikan menggunakan racun
Sebagia penduduk dan nelayan ada yang menggunakan tuba (racun dari tumbuhan atau potas (racun) untuk menangkap ikan tangkapan, melainkan juga semua biota air. Racun tersebut tidak hanya hewan-hewan dewasa, tetapi juga hewan-hewan yang masih kecil. Dengan demikian racun yang disebarkan akan memusnahkan jenis makluk hidup yang ada didalamnya. Kegiatan penangkapan ikan dengan cara tersebut mengakibatkan pencemaran di lingkungan perairan dan menurunkan sumber daya perairan.
Akibat yang dtimbulkan oleh pencemaran air antara lain :
Terganggunya kehidupan organisme air karena berkurangnya kandungan oksigen.
Terjadinya ledakan populasi ganggang dan tumbuhan air (eutrofikasi, dan Pendangkalan Dasar perairan.
Punahnya biota air, misalnya ikan, yuyu, udang, dan serangga air.
Munculnya banjir akibat got tersumbat sampah.
Menjalarnya wabah muntaber.
b. Pencemaran tanah
Pencemaran tanah banyak diakibatkan oleh sampah-sampah rumah tangga, pasar, industri, kegiatan pertanian, dan peternakan. Sampah dapat dihancurkan oleh jasad-jasad renik menjadi mineral, gas, dan air, sehingga terbentuklah humus. Sampah organik itu misalnya dedaunan, jaringan hewan, kertas, dan kulit. Sampah-sampah tersebut tergolong sampah yang mudah terurai.
Sedangkan sampah anorganik seperti besi, alumunium, kaca, dan bahan sintetik seperti plastik, sulit atau tidak dapat diuraikan. Bahan pencemar itu akan tetap utuh hingga 300 tahun yang akan datang. Bungkus plastik yang kita buang ke lingkungan akan tetap ada dan mungkin akan ditemukan oleh anak cucu kita setelah ratusan tahun kemudian.
Sebaiknya, sampah yang akan dibuang dipisahkan menjadi dua wadah. Pertama adalah sampah yang terurai, dan dapat dibuang ke tempat pembuangan sampah atau dapat dijadikan kompos. Jika pembuatan kompos dipadukan dengan pemeliharaan cacing tanah, maka akan dapat diperoleh hasil yang baik. cacing tanah dapat dijual untuk pakan ternak, sedangkan tanah kompos dapat dijual untuk pupuk. Proses ini merupakan proses pendaurulangan (recycle).
Kedua adalah sampah yang tak terurai, dapat dimanfaatkan ulang (penggunaulangan = reuse). Misalnya, kaleng bekas kue digunakan lagi untuk wadah makanan, botol selai bekas digunakan untuk tempat bumbu dan botol bekas sirup digunakan untuk menyimpan air minum. Baik pendaurulangan maupun penggunaulangan dapat mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Keuntungannya, beban lingkungan menjadi berkurang. Kita tahu bahwa pencemaran tidak mungkin dihilangkan. yang dapat kita lakukan adalah mencegah dampak negatifnya atau mengendalikannya. Selain penggunaulangan dan pendaurulangan, masih ada lagi upaya untuk mencegah pencemaran, yaitu melakukan pengurangan bahan/ penghematan (reduce), dan melakukan pemeliharaan (repair). Di negara maju, slogan-slogan reuse, reduce, dan repair, banyak diedarkan ke masyarakat.
Akibat yang di timbulkan oleh pencemaran tanah ialah sebagai berikut :
a. Terganggunya kehidupan organisme (terutama mikroorganisme dalam tanah).
b. Berubahnya sifat kimia atau sifat fisika tanah sehingga tidak baik untuk pertumbuhan tanaman.
c. Mengubah dan mempengaruhi keseimbangan ekologi.
2. Berdasarkan Macam Bahan Pencemaran
Menurut macam bahan pencemarnya, pencemaran dibedakan menjdi berikut ini :
Pencemaran kimiawi : CO2 logam berat (Hg, Pb, As, Cd, Cr, Ni,) bahan raioaktif, pestisida, detergen, minyak, pupuk anorganik.
Pencemaran Biolagi : mikroorganisme seperti Escherichia coli, Entamoeba coli, Salmonella thyposa.
Pencemara fisik : logam, kaleng, botol, kaca, plastik, karet.
Pencemaran Suara : kebisingan.
3. Berdasarkan Tingkat Pencemaran
Menurut tingkat pencemarannya, pencemaran dibedakan menjadi sebagai berikut :
Pencemaran ringan, yaitu pencemaran yang dimulai menimbulkan gangguan ekosistem lain. Contohnya pencemaran gas kendaraan bermotor.
Pencemaran kronis, yaitu pencemaran yang mengakibatkan penyakit kronis. Contohnya pencemaran Minamata, Jepang.
Pencemaran akut, yaitu pencemaran yang dapat mematikan seketika. Contohnya pencemaran gas CO dari knalpot yang mematikan orang di dalam mobil tertutup, dan pencemaran radioaktif.
B. Usaha-usaha Untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan
a ) Oleh Pemerintah
Adapun usaha yang dapat di lakukan pemerintah diantaranya :
Menempatkan daerah industri atau pabrik jauh dari daerah perumahan atau pemukiman penduduk.
Pembuangan limbah industri diatur sehingga tidak mencemari lingkungan atau ekosistem.
Pengawasan terhadap penggunaan jenis-jenis pestisida dan zat kimia lain yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.
Memperluas gerakan penghijauan.
Tindakan tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan.
Memberikan kesadaran terhadap masyarakat tentang arti lingkungan hidup sehingga manusia lebih mencintai lingkungan hidupnya.
b ) Oleh Masyarakat
Membangun kebiasaan hidup bersih
Membiasakan gotong royong untuk membersihkan lingkungan.
Menghindari penebangan hutan sembarangan.
Melakukan pendaurulangan samapah
Memakai peralatan yang ramah lingkungan
Mengurangi penggunaan pestisida
C. Usaha yang sudah dilakukan
1. Pemerintah.
Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi maslah lingkungan di antaranya,yaitu :
Membuat undang-undang yang lebih konfrehensif tentang lingkungan seperti UU PPLH No 32 tahun 2009.
Menyampanyekan dan menggalakkan one man one tree.
Memberantas illegal logging.
Menyediakan pendaurulangan sampah.
Dll
2. Masyarakat.
Adapun upaya yang sudah di lakukan masyarakat ialah :
Membersihakan lingkungan dengan teratur.
Membangun kesadaran bersama agar menjaga lingkungan agar tetap bersih.
Melakukan reboisasi.
Memakai teknolagi yang ramah lingkungan
dll
DAFTAR PUSTAKA
Soerianegara, I dan Indrawan, A. 1988. Ekologi Hutan Indonesia. Laboratorium Ekologi. Fakultas Kehutanan. Institut Pertanian Bogor, Bogor.
Richard & Steven, 1988. Forest Ecosystem : Academic Press. San Diego. California.
Arief, A. 1994, Hutan Hakekat dan Pengaruhnya Terhadap Lingkungan. Yayasan Obor Indonesia Jakarta.
Siahaan. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pemangunan. Jakarta : Erlangga
M Husein, harun. 1992. Lingkungan Hidup. Jakarta : Bumi Aksara
http//organisasi.org/pengertian_sumber_daya_alam_dan_pembagian_macam_jenisnya_biolog
http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com
Kusmana & Istomo, 1995. Ekologi Hutan : Fakultas Kehutanan. Institut Pertanian Bogor, Bogor.
Indriyanto, 2006. Ekologi Hutan. PT. Bumi Aksara. Jakarta.
PENGERTIAN LINGKUNGAN HIDUP
Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berWawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya. Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Merujuk pada definisi di atas, maka lingkungan hidup Indonesia tidak lain merupakan Wawasan Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya. Lingkungan hidup, sering disebut sebagai lingkungan, adalah istilah yang dapat mencakup segala makhluk hidup dan tak hidup di alam yang ada di Bumi atau bagian dari Bumi, yang berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusia yang berlebihan.
MENURUT PARA SARJANA
1. SJ. McNaughton dan Larry L. wolf
Mengartikan dengan semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organism.
2. Prof. dr. otto soemarwoto
Seorang ahli ilmu lingkungan (ekologi) terkemuka mendefinisikan sebagai berikut lingkungan adalah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.
3. Prof. dr. emil salim
Menyatakan bahwa secara umum lingkungan hidup di artikan sebagai segala benda, kondisi dan keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruang yang kita tempati dan mempengarugi hal hidup termasuk kehidupan manusia,
4. Prof. dr. st. ,munatja danusaputra SH
Ahli hukum lingkungan terkemuka dan guru besar hukum lingkungan universitas padjajaran mengartikan lingkungan hidup sebagai semua kondisi termasuk didalamnya manusia dan tingkat perbuatannya yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya,
5. Soedjono
Mengartikan lingkungan hidup sebagai lingkungan hidup fisik atau jasmani yang mencakup dan meliputi semua unsure dan faktor fisik jasmani yang terdapat dalam alam. Dalam pengertian ini maka manusia hewan dan tumbuh tumbuhan tersebut di lihat dan di anggap sebagai perwujudan fisik jasmani belaka.
FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP
Lingkungan hidup merupakan bagian multak dari kehidupan manusia, dengan kata lain lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia. Manusia makan dari tumbuh-tumbuhan yang menghasilkan biji-bijian dari lingkungan hidupnya manusia memanfaatkan bagian- bagian lingkungan hidup seperti hewan, tumbuhan air, udara, sinar matahari, garam kayu, dll. Makhluk hidup yang lain seperti binatang- binatang mikroba serta tumbuhan juga bisa hidup karena lingkungan hidupnya. Dari lingkungan hidup manusia, hewan dan tumbuhan bisa memperoleh daya atau tenaga, manusia memperoleh kebutuhan pokok atau primer, kebutuhan sekunder atau bahkan memenuhi lebih dari kebutuhan nya sendiri berupa hasrat atau keinginan.
TUJUAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 4 sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah:
a. Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup.
b. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insane lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindakan melindungi dan membina lingkungan hidup.
c. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan
d. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup
e. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana
f. Terlindungnya Negara kesatuan republic Indonesia terhadap dampak usaha dan atau kegiatan di luar wilayah Negara yang menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.
LATAR BELAKANG DAN PERKEMBANGAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Lingkungan hidup semula berada dalam keseimbangan dan keserasian karena komponen- komponen ekosistem penyangga kehidupan berfungsi dengan baik dan sebagai mana mestinya. Meskipun ada permasalahan lingkungan, tetapi intensitasnya tidak pernah, sehingga masih dalam batas-batas kemampuan lingkungan lingkungan untuk memulihkan diri .
Sebelum lahirnya kepedulian terhadap masalah lingkungan banyak permasalahan yang di hadapi berbagai bangsa di dunia. Persoalan- persoalan itu belum di telaah sebab musababnya. Sehingga pada waktu itu permasalahan yang menimpa hanyalah di pandag sebagai suatau takdir yang diselimuti oleh beribu tanda Tanya. Pada permulaan tahun tuju puluhan ini dunia mulai sadar dan cemas akan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Sehingga mulai menanggapinya secara sungguh- sungguh sebagai masalah dunia (salim. 1991: 11)
Permasalahan lingkungan hidup mendapat perhatian yang luas dari berbagai bangsa sejak di selenggarakannya konferensi PBB tentang lingkungan hidup Stockholm pada tahun 1972. Hari pembukaan konferensi tersebut, tgl 5 juni telah di tetapkan sebagai hari lingkungan hidup sedunia. Di laksanakan nya seminar pengelolaan lingkungan hidup dan pembukaan Nasional oleh Universitas Padjajaran di bandung pada tgl 15-18 mei 1972, merupakan tonggak sejarah yang menandai kepedulian kita terhadap masalah lingkungan.
Sejarah pengelolaan lingkungan hidup
Dewan ekonomi dan social PBB meninjau hasil dari gerakan pembangunan dunia selama dasawarsa 1960-1970 dan merumuskan untuk tahap dasawarsa selanjutnya 1970-1980 dengan memberikan perhatian khusus pada masalah lingkungan. Pada tgl 28 mei 1968 wakil dari swedia mengusulkan kemungkinan penyelenggaraan suatu konferensi internasional. Usulan tersebut di terima dalam laporan PBB dengan risolusi SV PBB No. 2581 (XXVI) tgl 15 des 1969.
Konferensi PBB tentang lingkungan hidup di selenggarakan di stokholm swedia pada tgl 5-16 juni 1972 diikuti 113 negara di bagi menjadi 2 komisi
1. Tentang pemungkinan manusia dan aspek 3 non ekonomi dari masalah lingkungan hidup
2. Tentang pengelolaan alam dan pembangunan
3. Tentang pencemaran prganisasi
Pada tanggal 16 juni 1972 konferensi mengesahkan:
1. Deklarasi tentang lingkungan hidup manusia yang di sebut dengan deklarasi stokholm
2. Deklarasi tentang aksi lingkungan hidup manusia
3. Rekomendasi tentang kelembagaan.
Seiring dengan perhatian bangsa terhadap masalah lingkungan maka hukum lingkunganpun mendapat perhatian serius di Indonesia UU lingkungan hidup nusantara di tetapkan pada tgl 11 maret 1982. 10 tahun sesudah berlangsungnya konferensi PBB di stockolm lebih dari pada itu, kelahiran UU lingkungan hidup nusantara menyertai awal gerakan dunia untuk melancarkan pembangunan hukum lingkungan se dunia.
Pada tahun 1997 indonesia menyelesaikan UU terbaru mengenai lingkungan hidup yaitu UU no 23 tahun 1997 menimbang bahwa kesadan dan kehidupan masyarakat dalam kaitan nya dengan pengelolaan lingkungan hidup telah berkembang demikian rupa sehingga pokok materi UU no 4 1982 tentang ketentuan- ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup perlu di sempurnakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup
SUMBER DAYA ALAM BAGI KEHIDUPAN MANUSIA
PENGERTIAN SUMBER DAYA ALAM
Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat di manfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita. Sumber daya alam bisa terdapat di mana saja seperti di dalam tanah, air, permukaan tanah, udara dll. Contoh dasar sumber daya alam seperti barang tambang, sinar matahari, tumbuhan, hewan dll.
UPAYA- UPAYA DALAM BIDANG PENGELOLAAN SDA
Dengan memperhatikan permasalahan dan kondisi sumber daya alam dan lingkungan hidup dewasa ini, maka kebijakan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup di tujukan pada upaya:
1. Mengelola sumber daya alam, baik yang dapat di perbaharui maupun yang tidak dapat di perbaharui melalui penerapan teknologi ramah lingkungan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampungnya.
2. Memberdayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
3. Memelihara wawasan konservasi yang sudah ada dan menetapkan kawasan konservasi baru di wilayah tertentu
4. Mengikut sertakan masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahn lingkungan. Sasaran yang ingin di capai adalah terwujudnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
MENGAPA PENTINGYA SUMBER DAYA ALAM BAGI KEHIDUPAN MANUSIA
Pengelolaan dan perawatan sumber daya alam sama pentingnya dengan menumbuhkan. Jika tidak di lakukan maka akan menyebabkan degradasi lahan, misalnya:
1. Pengelolaan tanah yang efektif memerlukan pengelolaan pupuk terpadu untuk mempertahankan tingkat produktifitas tanaman pangan.
2. Pengelolaan air yang meliputi kegiatan untuk meningkatkan penggunaan air secara efisien seperti pengontrolan air yang berlebihan, penggunaan system irigasi drip (menetes) atau pot (lubang di dalam tanah) penanaman system tadah hujan, penanaman yang tidak membutuhkan bayar air dll.
3. Pengelolaan sumber daya alam seperti hutan, padang rumput, lahan kritis, penampungan air berhasil dll. Meliputi penyusunan strategi yang melibatkan penduduk yang mengelola sumber daya alam tersebut.
Sumber daya alam semakin menjadi subjek persaingan yang ketat. Paada kebanyakan kasus, ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut yang cukup:
1. Perubahan demogratis (misalnya pertumbuhan populasi, migrasi, dan urbanisasi penduduk)
2. Tekanan pasar (misalnya meingkatkan komersialisasi, intensifikasi dan swastanisasi ekonomi local, semakin terintegrasinya ekonomi nasional dan global, reformasi ekonomi)
3. Perubahan- perubahan lingkungan yang memeksa orang- orang untuk mengubah straregi kehidupan mereka( misalnya banjir, kekeringan yang berulang- ulang, perubahan aliran sungai, perubahan migrasi satwa liar)
Sumber bacaan:
Siahaan. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pemangunan. Jakarta : Erlangga
M Husein, harun. 1992. Lingkungan Hidup. Jakarta : Bumi Aksara
http//organisasi.org/pengertian_sumber_daya_alam_dan_pembagian_macam_jenisnya_biolog
http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com
ASAS- ASAS LINGKUNGAN HIDUP
1. Asas semua energy yang memasuki sebuah organisme hidup popolasi atau ekosistem dapat di anggap sebagai energy yang tersimpan atau terlepaskan. Energy dapat di ubah dari suaatu bentuk ke bentuk yang lain tetap tidak dapat hilang di hancurkan atau di ciptakan.
Asas ini bertanggung jawab untuk menerangkan, bahwa energy itu dapat di ubah- ubah. Dan semua energy yang memasuki jasad hidup, populasi atau ekosistem dapat di anggap sebagai perubahan energy. Hal ini berarti pula akan di jumpai di dalam nya berbagai strategi untuk mentransformasikan energy.
2. Tak ada system perubahan energy yang betul- betul efesien
Ini berarti meskipun energy itu tak pernah hilang dari alam raya tetapi energy tersebut akan terus di ubah ke dalam bentuk yang kurang bermanfaat. Umpamanya saja energy yang di ambil oleh hewan untuk keperluan hidupnya adalah dalam bentuk makanan yang dapat dan bermanfaat. Tetapi panas yang keluar dari tubuh hewan karena lari, terbang, atau berenang terbuang tanpa guna.
3. Asas materi, energy, ruang, waktu, dan keanekaragaman, semuanya termasuk kategori sumber alam.
- Ruang
Ruang juga termasuk kategori sumber alam. Kalaw ruang begitu sempit bagi sesuatu populasi yang tinggi kepadaatannya ada kemungkinan terjadinya gangguan terhadap proses pembiakan. Tetapi, sebaliknya ruang yang terlalu luas berakibat dari hak antara individu dalam sebuah populasi menjadi terlalu jauh. Dalam hal ini prospek si jantan untuk bertemu dengan si betina dalam proses pembiakan kecil sekali. Ruang dapat juga memisahkan jasad hidup dari sumber bahan makanan yang di butuhkannya yang jauh dekatnya menentukan perkembangan populasi jasad hidup itu.
- Waktu
Contohnya: hewan mamalia di padang pasir pada saat musim kering tiba, persediaan air akan berkurang di dalam lingkungannya, mereka harus berpindah ke tempat yang ada sumber air. Berhasil atau tidaknya hewan itu berimigrasi bergantung pada adanya cukup waktu dan energy untuk menempuh jarak antara tempat semula dan tempat bagian
- Keanekaragaman
Contohnya: makin beraneka ragam jenis makanan suatu spesies makin kurang bahayanya bagi spesies itu menghadapi perubahan lingkungan yang dapat memusnahkan sumber makanannya. Sebaliknya sesuatu spesies yang hanya makanan satu jenis makanan akan mudah tanaman bahaya kelaparan kalau makanannya musna oleh sesuatu sebab yang terjadi di lingkungannya.
4. Untuk semua kategori sumber alam, kalau pengadaannya sudah mencapai optimum, pengaruh unit kenaikannya sering menurun dengan penambahan sumber alam itu sampai ke suatu tingkat maksimum. Malampaui batas maksimum ini tak aka nada pengaruh yang menggantungkan lagi,. Untuk semua kategori sumber alam (kecuali keaneka ragaman dn waktu) kenaikan pengadaannya yang melampaui batas maksimum, bahkan akan berpengaruh merusak karena kesan peracunan. Untuk banyak gejala sering berlaku kemungkinan penghancuran yang di sebabkan oleh pengadaan sumber alam yang sudah mendekati batas maksimum.
Dalam asas ini terkandung arti bahwa pengadaan sumber alam mempunyai batas optimum , yang berarti pula batas maksimum maupun batas minimum pengadaan sumber alam akan mengurangi daya kegiatan system biologi.
5. Ada dua jenis sumber alam dasar, yaitu sumber alam yang pengadaannya dapat meransang penggunaan seterusnya dan yang tak mempunyai daya ransang penggunaan lebih lanjut. Contohnya: kalaw ada suatu jenis hewan sebagai menscari berbagai sumber bahan makanan kalau kemudian di ketahui bahwa suatu jenis makanan tiba-tiba menjadi sangat banyak jumlahnya di alam maka hewan tersebut akan memusatkan perhatiannya kepada penggunaan jenis makanan itu. Jadi kenaikan pengadaan sumber alam (makanan) meransang kenaikan pendayagunaannya.
6. Individu dan spesies yang mempunyai lebih banyak keturunan dari pada saingannya, cenderung berhasil mengalahkan saingannya itu.
Asas ini sebenarnya adalah pernyataan teori Darwin dan walace. Apabila jasad hidup terdapat perbedaan sifat keturunan dalam hal tingkat adaptasi terhadap faktor lingkungan fisik atau biologi dan kemudian timbul kenaikan kepadatan populasinya sehingga timbul persaingan maka jasad hidup yang kurang mampu beradaptasi lah, yang akan kalah dalam persaingan tadi. Jadi, dengan beberapa kekacauan, dapat selalu di harapkan. Bahwa jasad hidup yang dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan lah yang akan lebih berhasil dari pada mereka yang tak dapat menyesuaikan diri.
7. Kemantapan keanekaragaman suatu komunikasi lebih tinggi di alam lingkungan yang sudah di ramal. Perlu di akui, bahwa memang dapat fultuasi turun naiknya kondisi lingkungan yang di semua habitat, tetapi besarnya dan sukar dan mudahnya untuk di ramal. Berbeda- beda dari suatu habitat ke habitat lain. Dengan adanya keadaan optimum pada faktor lingkungan suatu kehidupan spesies, maka perlu kita ketahui berapa lama suatu keadaan itu bertahan. Di tiap lingkunga dapat kita rapikan adanya penyebaran spesies yang berbeda- beda ke padatannya. Dari yang paling padat sampai kepada yang karang sekali, kalau faktor lingkungan yang tidak dapat di ramal lagi( perubahan sedemikian rupa) sehingga berpengaruh pengurangan jumlah indifidu, akan terancam spesies yang populasinya terancam. Bahaya ancaman itu dapat sampai menghapus kehadiran sopesies itu berlanjut.
8. Sebuah habitat dapat jenuh atau tidak oleh keanekaragaman takson bergantung kepada bagaimana dalam lingkungan hidup itu dapat mamisahkan takson tersebut. Memang cukup wajar untuk mengharapkan bahwa taksonomi tertentu dari pada suatu jasad hidup di tandai oleh keadaan lingkungan nya yang khas. Dengan demikian spesies itu dapat hidup berdampingan dengan spesies lain tanpa persaingan karena masing- masing mempunyai keperluan dan fungsi yang berbeda di alam.
9. Keanekaragaman komunikasi apa saja sebanding dengan biomaso di bagi produktivitas. . ada hubungan antara biomasa aliran energy, dan keanekaragaman dalm system biologi, asas ini mengandung arti bahwa efesien penggunaan aliran energy dalam system biologi akan meningkatkan dengan meninhkatkannya kompleksitas organisasi system biologi itu dalam suatu komunitas.
10. Pada lingkungan yang stabil perbandingan antara biomasa dengan produktivitas dalam perjalan waktu naik mencapai sebuah asismen . bahwa system biologi menjalani evolusi yang mengarah kepada penigkatan efesien penggunaan energy dalam lingkungan fisik yang stabil, yang memungkinkan berkembangnya keanekaragaman.
11. System yang sudah mantap (dewasa) mengeksprorasi system yang belum mantap (belum dewasa). Hal ini berarti ekosistem populasi atau tingkt makanan yang sudah dewasa memindahkan energy, dan keanekaragaman tingkat organisasi kearah yang belum dewasa. Dengan kata lain, energy materi dan keanekaragaman mengalir melalui sesuatu lasaran yang menuju kea rah organisasi yang lebih kompleks. Atau dari suatu system yang rendah keanekaragamanny ke subsistem yang tinggi keanekaaraagamannya.
12. Kesempurnaan adaptasi suatu sifat atau tabiat tergantung kepada kepentingan relatifnya di dalam keadaan suatu lingkungan. Populasi dalam ekosistem yang belum mantap kurang beraksi terhadap perubahan lingkungan fisikokimia di bandingkan dengan populasi dalaam ekosistem yang sudah mantap. Populasi dalam lingkungan dengan kemantapan fisiokimia yang cukup lama tak perlu berevolusi untuk meningkatkan kemampuannya beradaptasi dengan kedaan yang tak stabil.
13. Lingkungan yang secara fisik mantap memungkinkan terjadinya penimbunan keanekaraagaman biologi dalam ekosistem yang mantap yang kemudian dapat mengalahkan kemantapan populasi lebih jauh lagi.
14. Derajad pada keteraturan turun naiknya populasi bergantung pada jumlah keturunan dalam sejarah populasi sebelumya yang nanti akan mempengaruhi populasi itu.
Populasi yang berlainan memang mempunyai pola keteraturan naik turunnya populasi yang berbeda. Asas ini sebenarnya merupakan kebalikan asa 13. Tak adanya keanekaaragaman yang tinggi pada rantai makanan dalam ekosistem yang belum mantap, menimbulkan derajad ketidakstabialn populasi yang tinggi.
Sumber bacaan:
i.c. soeriaatmadja. 1997. Ilmu lingkungan. ITB : Bandung. Hal:17-41
TEORI- TEORI PEMBANGUNAN
Menurut para sarjana
1. Mansour fakih
- Pembangunan menjelaskan proses dan usaha untuk meningkatkan kehidupan ekonomi politik, budaya, infrasrtuktur masyarakat tersebut,
- Pembangunan adalah bagian dari teori perubahan social
2. Bjorn hettne
- Pembangunan didefinisikan sangat kontektual dan harus merupakan konsep terbuka yang harus didefinisikan terus menerus
- Teori pembangunan lebih memperhatikan perubahan social di bandingkan disiplin ilmu social lainnya
3. Bintoro dan mustapodiadjaja
Pengertian pembangunan harus di lihat secara dinamis dan bukan di lihat sebagai konsep statis pembanguan adalah suatu orientasi dan usaha tanpa akhir.
4. Prof. goulet(tiga inti pembangunan)
a. Kecukupan
- Kemampuan untuk memenuhi kubutuhan- kebutuhan dasar
- Kebutuhan dasar meliputi sandang, papan, pangan.
- Keberhasilan pembangunan ekonomi menjadi prasyarat terpenuhinya nilai ini.
b. Harga diri/ kemandirian
- Menjadi manusia seutuhnya
- Membangun tidak berarti menghilangkan kepribadian
c. Kebebasab dari sikap menghambat
- Kemampuan untuk memilih
- Kemampuan untuk berdiri tegak sehingga tidak di perbudak oleh pengajaran aspek-aspek materil semata,
-
5. Todaro dan Smith.
Pembangunan merupakan suatu kenyataan fisik sekaligus tekad suatu masyarakat untuk berupaya sekarang mungkin demi mencapai kehidupan yang lebih baik.
Pengertian Teori Secara umum
Ungkapaan mengenai hubungan kausal yang logis di antara berbagai gejala perubahan dalam bidang tertentu sehingga dapat di gunakan sebagai kerangka berfikir.
Fungsi Teori
- Memilih apa yang penting dan yang kurang penting, suatu usaha yang tidak pernah lepas dari penilaian
- Mengatur, menyusun kaitan- kaitan yang jelas dan berarti
- Memerangkan, menunjukkan kaitan- kaitan yang jelas dan berarti
- Bertindak, teori yang balik mempunyai manfaat praktis sdang yang burukdi salah gunakan secara politis
Pentingnya teori pembangunan
Teori dan model pembangunan ekonomi berusaha untuk menjelaskan dan memprediksi jan bagaimana:
- Pertumbuhan atau tidak ekonomi dari waktu ke waktu
- Hambatan terdapat pertumbuhan yang dapat di identifikasi dan di atasi
- Pemerintah dapat memulai melanjutkan dan mengakselerasasi pertumbuhan dengan kebijaksanaan pembangunan yang tepat
Sumber bacaan:
Suharyanto, Teori-teori pembangunan masyarakat, sabtu 15 april 2006. Dowlood : rabu, 29 september 2010, 23.00 wib
KONSEP EKOSISTEM DAN PEMBANGUNAN
1.Pengertian Ekosistem
a. menurut ahli
Pengertian ekosistem pertama kali dikemukakan oleh seorang ahli ekologi berkebangsaan Inggris bernama A.G. Tansley pada tahun 1935, walaupun konsep itu bukan merupakan konsep yang baru. Sebelum akhir tahun 1800-an, pernyataan-pernyataan resmi tentang istilah dan konsep yang berkaitan dengan ekosistem mulai terbit cukup menarik dalam literatur-literatur ekologi di Amerika, Eropa, dan Rusia (Odum, 1993).
Beberapa definisi tentang ekosistem dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Ekosistem adalah suatu unit ekologi yang di dalamnya terdapat hubungan antara struktur dan fungsi. Struktur yang dimaksudkan dalam definisi ekosistem tersebut adalah berhubungan dengan keanekaragaman spesies (species diversity). Ekosistem yang mempunyai struktur yang kompleks, memiliki keanekaragaman spesies yang tinggi. Sedangkan istilah fungsi dalam definisi ekosistem menurut A.G. Tansley berhubungan dengan siklus materi dan arus energi melalui komponen komponen ekosistem.
2. Ekosistem atau sistem ekologi adalah merupakan pertukaran bahan-bahan antara bagian-bagian yang hidup dan yang tak hidup di dalam suatu sistem. Ekosistem dicirikan dengan berlangsungnya pertukaran materi dan transformasi energi yang sepenuhnya berlangsung diantara berbagai komponen dalam sistem itu sendiri atau dengan sistem lain di luarnya.
3. Ekosistem adalah tatanan dari satuan unsur-unsur lingkungan hidup dan kehidupan (biotik maupun abiotik) secara utuh dan menyeluruh, yang saling mempengaruhi dan saling tergantung satu dengan yang lainnya. Ekosistem mengandung keanekaragaman jenis dalam suatu komunitas dengan lingkungannya yang berfungsi sebagai suatu satuan interaksi kehidupan dalam alam (Dephut, 1997).
4. Ekosistem, yaitu tatanan kesatuan secara kompleks di dalamnya terdapat habitat, tumbuhan, dan binatang yang dipertimbangkan sebagai unit kesatuan secara utuh, sehingga semuanya akan menjadi bagian mata rantai siklus materi dan aliran energi (Woodbury, 1954 dalam Setiadi, 1983).
5. Ekosistem, yaitu unit fungsional dasar dalam ekologi yang di dalamnya tercakup organisme dan lingkungannya (lingkungan biotik dan abiotik) dan di antara keduanya saling memengaruhi (Odum, 1993). Ekosistem dikatakan sebagai suatu unit fungsional dasar dalam ekologi karena merupakan satuan terkecil yang memiliki komponen secara lengkap, memiliki relung ekologi secara lengkap, serta terdapat proses ekologi secara lengkap, sehingga di dalam unit ini siklus materi dan arus energi terjadi sesuai dengan kondisi ekosistemnya.
6. Ekosistem, yaitu tatanan kesatuan secara utuh menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling memengaruhi (UU Lingkungan Hidup Tahun 1997). Unsur-unsur lingkungan hidup baik unsur biotik maupun abiotik, baik makhluk hidup maupun benda mati, semuanya tersusun sebagai satu kesatuan dalam ekosistem yang masing-masing tidak bisa berdiri sendiri, tidak bisa hidup sendiri, melainkan saling berhubungan, saling mempengaruhi, saling berinteraksi, sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan.
7. Ekosistem, yaitu suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya (Soemarwoto, 1983). Tingkatan organisasi ini dikatakan sebagai suatu sistem karena memiliki komponen-komponen dengan fungsi berbeda yang terkoordinasi secara baik sehingga masing-masing komponen terjadi hubungan timbal balik. Hubungan timbal balik terwujudkan dalam rantai makanan dan jaring makanan yang pada setiap proses ini terjadi aliran energi dan siklus materi.
b. secara garis besar
Ekosistem adalah suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Ekosistem bisa dikatakan juga suatu tatanan kesatuan secara utuh dan menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling mempengaruhi. Ekosistem merupakan kesatuan dari seluruh komponen yang membangunnya. Di dalam suatu ekosisiem terdapat kesatuan proses yang saling terkait dan mempengauhi antar semua komponen.Pada suatu ekosistem terdapat komponen yang hidup[biotik] dan komponen tak hidup[abiotik]. Suatu ekosistem pada dasarnya merupakan suatu sistem ekologi tempat berlangsungnya sistem pemrosesan energi dan perputaran materi oleh komponen-komponen ekosistem dalam waktu tertentu.
Ekosistem adalah suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik tak terpisahkan antara makhluk hidup dengan lingkungannya.1 Ekosistem bisa dikatakan juga suatu tatanan kesatuan secara utuh dan menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling mempengaruhi.Ekosistem merupakan penggabungan dari setiap unit biosistem yang melibatkan interaksi timbal balik antara organisme dan lingkungan fisik sehingga aliran energi menuju kepada suatu struktur biotik tertentu dan terjadi suatu siklus materi antara organisme dan anorganisme.1 Matahari sebagai sumber dari semua energi yang ada.
Komponen-komponen pembentuk ekosistem adalah:
• Komponen hidup (biotik)
• Komponen tak hidup (abiotik)
Kedua komponen tersebut berada pada suatu tempat dan berinteraksi membentuk suatu kesatuan yang teratur. Misalnya, pada suatu ekosistem akuarium, ekosistem ini terdiri dari ikan, tumbuhan air, plankton yang terapung di air sebagai komponen biotik, sedangkan yang termasuk komponen abiotik adalah air, pasir, batu, mineral dan oksigen yang terlarut dalam air.
2. Pembagian Ekosistem
Secara garis besar ekosistem dibedakan menjadi ekosistem darat dan ekosistem perairan. Ekosistem perairan dibedakan atas ekosistem air tawar dan ekosistem air Laut.
a. Ekosistem darat
Ekosistem darat ialah ekosistem yang lingkungan fisiknya berupa daratan. Berdasarkan letak geografisnya (garis lintangnya), ekosistem darat dibedakan menjadi beberapa bioma, yaitu sebagai berikut.
1. Bioma gurun
Beberapa Bioma gurun terdapat di daerah tropika (sepanjang garis balik) yang berbatasan dengan padang rumput. Ciri-ciri bioma gurun adalah gersang dan curah hujan rendah (25 cm/tahun). Suhu slang hari tinggi (bisa mendapai 45°C) sehingga penguapan juga tinggi, sedangkan malam hari suhu sangat rendah (bisa mencapai 0°C). Perbedaan suhu antara siang dan malam sangat besar. Tumbuhan semusim yang terdapat di gurun berukuran kecil. Selain itu, di gurun dijumpai pula tumbuhan menahun berdaun seperti duri contohnya kaktus, atau tak berdaun dan memiliki akar panjang serta mempunyai jaringan untuk menyimpan air. Hewan yang hidup di gurun antara lain rodentia, ular, kadal, katak, dan kalajengking.
2. Bioma padang rumput
Bioma ini terdapat di daerah yang terbentang dari daerah tropik ke subtropik. Ciri-cirinya adalah curah hujan kurang lebih 25-30 cm per tahun dan hujan turun tidak teratur. Porositas (peresapan air) tinggi dan drainase (aliran air) cepat. Tumbuhan yang ada terdiri atas tumbuhan terna (herbs) dan rumput yang keduanya tergantung pada kelembapan. Hewannya antara lain: bison, zebra, singa, anjing liar, serigala, gajah, jerapah, kangguru, serangga, tikus dan ular
3. Bioma Hutan Basah
Bioma Hutan Basah terdapat di daerah tropika dan subtropik. Ciri-cirinya adalah, curah hujan 200-225 cm per tahun. Species pepohonan relatif banyak, jenisnya berbeda antara satu dengan yang lainnya tergantung letak geografisnya. Tinggi pohon utama antara 20-40 m, cabang-cabang pohon tinngi dan berdaun lebat hingga membentuk tudung (kanopi). Dalam hutan basah terjadi perubahan iklim mikro (iklim yang langsung terdapat di sekitar organisme). Daerah tudung cukup mendapat sinar matahari. Variasi suhu dan kelembapan tinggi/besar; suhu sepanjang hari sekitar 25°C. Dalam hutan basah tropika sering terdapat tumbuhan khas, yaitu liana (rotan), kaktus, dan anggrek sebagai epifit. Hewannya antara lain, kera, burung, badak, babi hutan, harimau, dan burung hantu.
4. Bioma hutan gugur
Bioma hutan gugur terdapat di daerah beriklim sedang. Ciri-cirinya adalah curah hujan merata sepanjang tahun. Terdapat di daerah yang mengalami empat musim (dingin, semi, panas, dan gugur). Jenis pohon sedikit (10 s/d 20) dan tidak terlalu rapat. Hewannya antara lain rusa, beruang, rubah, bajing, burung pelatuk, dan rakoon (sebangsa luwak).
5. Bioma taiga
Bioma taiga terdapat di belahan bumi sebelah utara dan di pegunungan daerah tropik. Ciri-cirinya adalah suhu di musim dingin rendah. Biasanya taiga merupakan hutan yang tersusun atas satu spesies seperti konifer, pinus, dap sejenisnya. Semak dan tumbuhan basah sedikit sekali. Hewannya antara lain moose, beruang hitam, ajag, dan burung-burung yang bermigrasi ke selatan pada musim gugur.
6. Bioma tundra
Bioma tundra terdapat di belahan bumi sebelah utara di dalam lingkaran kutub utara dan terdapat di puncak-puncak gunung tinggi. Pertumbuhan tanaman di daerah ini hanya 60 hari. Contoh tumbuhan yang dominan adalah Sphagnum, liken, tumbuhan biji semusim, tumbuhan kayu yang pendek, dan rumput. Pada umumnya, tumbuhannya mampu beradaptasi dengan keadaan yang dingin. Hewan yang hidup di daerah ini ada yang menetap dan ada yang datang pada musim panas, semuanya berdarah panas. Hewan yang menetap memiliki rambut atau bulu yang tebal, contohnya muscox, rusa kutub, beruang kutub, dan insekta terutama nyamuk dan lalat hitam.
b. Ekosistem Air Tawar
Ciri-ciri ekosistem air tawar antara lain variasi suhu tidak menyolok, penetrasi cahaya kurang, dan terpengaruh oleh iklim dan cuaca. Macam tumbuhan yang terbanyak adalah jenis ganggang, sedangkan lainnya tumbuhan biji. Hampir semua filum hewan terdapat dalam air tawar. Organisme yang hidup di air tawar pada umumnya telah beradaptasi.
Adaptasi organisme air tawar adalah sebagai berikut.
Adaptasi tumbuhan
Tumbuhan yang hidup di air tawar biasanya bersel satu dan dinding selnya kuat seperti beberapa alga biru dan alga hijau. Air masuk ke dalam sel hingga maksimum dan akan berhenti sendiri. Tumbuhan tingkat tinggi, seperti teratai (Nymphaea gigantea), mempunyai akar jangkar (akar sulur). Hewan dan tumbuhan rendah yang hidup di habitat air, tekanan osmosisnya sama dengan tekanan osmosis lingkungan atau isotonis.
Adaptasi hewan
Ekosistem air tawar dihuni oleh nekton. Nekton merupakan hewan yang bergerak aktif dengan menggunakan otot yang kuat. Hewan tingkat tinggi yang hidup di ekosistem air tawar, misalnya ikan, dalam mengatasi perbedaan tekanan osmosis melakukan osmoregulasi untuk memelihara keseimbangan air dalam tubuhnya melalui sistem ekskresi, insang, dan pencernaan. Habitat air tawar merupakan perantara habitat laut dan habitat darat. Penggolongan organisme dalam air dapat berdasarkan aliran energi dan kebiasaan hidup.
1. Berdasarkan aliran energi, organisme dibagi menjadi autotrof (tumbuhan), dan fagotrof (makrokonsumen), yaitu karnivora predator, parasit, dan saprotrof atau organisme yang hidup pada substrat sisa-sisa organisme.
2. Berdasarkan kebiasaan hidup, organisme dibedakan sebagai berikut.
a. Plankton; terdiri alas fitoplankton dan zooplankton; biasanya melayang-layang (bergerak pasif) mengikuti gerak aliran air.
b. Nekton; hewan yang aktif berenang dalam air, misalnya ikan.
c. Neuston; organisme yang mengapung atau berenang di permukaan air atau bertempat pada permukaan air, misalnya serangga air.
d. Perifiton; merupakan tumbuhan atau hewan yang melekat/bergantung pada tumbuhan atau benda lain, misalnya keong.
e. Bentos; hewan dan tumbuhan yang hidup di dasar atau hidup pada endapan. Bentos dapat sessil (melekat) atau bergerak bebas, misalnya cacing dan remis.
Ekosistem air tawar digolongkan menjadi air tenang dan air mengalir. Termasuk ekosistem air tenang dalah danau dan rawa, termasuk ekosistem air mengalir adalah sungai.
1. Danau
Danau merupakan suatu badan air yang menggenang dan luasnya mulai dari beberapa meter persegi hingga ratusan meter persegi. Di danau terdapat pembagian daerah berdasarkan penetrasi cahaya matahari. Daerah yang dapat ditembus cahaya matahari sehingga terjadi fotosintesis disebut daerah fotik. Daerah yang tidak tertembus cahaya matahari disebut daerah afotik. Di danau juga terdapat daerah perubahan temperatur yang drastis atau termoklin. Termoklin memisahkan daerah yang hangat di atas dengan daerah dingin di dasar.
Komunitas tumbuhan dan hewan tersebar di danau sesuai dengan kedalaman dan jaraknya dari tepi. Berdasarkan hal tersebut danau dibagi menjadi 4 daerah sebagai berikut.
a) Daerah litoral
Daerah ini merupakan daerah dangkal. Cahaya matahari menembus dengan optimal. Air yang hangat berdekatan dengan tepi. Tumbuhannya merupakan tumbuhan air yang berakar dan daunnya ada yang mencuat ke atas permukaan air. Komunitas organisme sangat beragam termasuk jenis-jenis ganggang yang melekat (khususnya diatom), berbagai siput dan remis, serangga, krustacea, ikan, amfibi, reptilia air dan semi air seperti kura-kura dan ular, itik dan angsa, dan beberapa mamalia yang sering mencari makan di danau.
c. Daerah limnetik
Daerah ini merupakan daerah air bebas yang jauh dari tepi dan masih dapat ditembus sinar matahari. Daerah ini dihuni oleh berbagai fitoplankton, termasuk ganggang dan sianobakteri. Ganggang berfotosintesis dan bereproduksi dengan kecepatan tinggi selama musim panas dan musim semi. Zooplankton yang sebagian besar termasuk Rotifera dan udang- udangan kecil memangsa fitoplankton. Zooplankton dimakan oleh ikan- ikan kecil. Ikan kecil dimangsa oleh ikan yang lebih besar, kemudian ikan besar dimangsa ular, kura-kura, dan burung pemakan ikan.
d. Daerah profundal
Daerah ini merupakan daerah yang dalam, yaitu daerah afotik danau. Mikroba dan organisme lain menggunakan oksigen untuk respirasi seluler setelah mendekomposisi detritus yang jatuh dari daerah limnetik. Daerah ini dihuni oleh cacing dan mikroba.
e. Daerah bentik
Daerah ini merupakan daerah dasar danau tempat terdapatnya bentos dan sisa-sisa organisme mati.
Danau juga dapat dikelompokkan berdasarkan produksi materi organik-nya, yaitu sebagai berikut
a. Danau Oligotropik
Oligotropik merupakan sebutan untuk danau yang dalam dankekurangan makanan, karena fitoplankton di daerah limnetik tidak produktif. Ciricirinya, airnya jernih sekali, dihuni oleh sedikit organisme, dan di dasar air banyak terdapat oksigen sepanjang tahun.
b. Danau Eutropik
Eutropik merupakan sebutan untuk danau yang dangkal dan kaya akan kandungan makanan, karena fitoplankton sangat produktif. Ciri-cirinya adalah airnya keruh, terdapat bermacam-macam organisme, dan oksigen terdapat di daerah profundal. Danau oligotrofik dapat berkembang menjadi danau eutrofik akibat adanya materi-materi organik yang masuk dan endapan. Perubahan ini juga dapat dipercepat oleh aktivitas manusia, misalnya dari sisa-sisa pupuk buatan pertanian dan timbunan sampah kota yang memperkaya danau dengan buangan sejumlah nitrogen dan fosfor. Akibatnya terjadi peledakan populasi ganggang atau blooming, sehingga terjadi produksi detritus yang berlebihan yang akhirnya menghabiskan suplai oksigen di danau tersebut. Pengkayaan danau seperti ini disebut “eutrofikasi”. Eutrofikasi membuat air tidak dapat digunakan lagi dan mengurangi nilai keindahan danau.
2. Sungai
Sungai adalah suatu badan air yang mengalir ke satu arah. Air sungai dingin dan jernih serta mengandung sedikit sedimen dan makanan. Aliran air dan gelombang secara konstan memberikan oksigen pada air. Suhu air bervariasi sesuai dengan ketinggian dan garis lintang. Komunitas yang berada di sungai berbeda dengan danau. Air sungai yang mengalir deras tidak mendukung keberadaan komunitas plankton untuk berdiam diri, karena akan terbawa arus. Sebagai gantinya terjadi fotosintesis dari ganggang yang melekat dan tanaman berakar, sehingga dapat mendukung rantai makanan. Komposisi komunitas hewan juga berbeda antara sungai, anak sungai, dan hilir. Di anak sungai sering dijumpai Man air tawar. Di hilir sering dijumpai ikan kucing dan gurame. Beberapa sungai besar dihuni oleh berbagai kura-kura dan ular. Khusus sungai di daerah tropis, dihuni oleh buaya dan lumba-lumba. Organisme sungai dapat bertahan tidak terbawa arus karena mengalami adaptasi evolusioner. Misalnya bertubuh tipis dorsoventral dan dapat melekat pada batu. Beberapa jenis serangga yang hidup di sisi-sisi hilir menghuni habitat kecil yang bebas dari pusaran air.
c. Ekosistem air laut
Ekosistem air laut dibedakan atas lautan, pantai, dan terumbu karang.
1. Laut
Habitat laut (oseanik) ditandai oleh salinitas (kadar garam) yang tinggi dengan ion CI- mencapai 55% terutama di daerah laut tropik, karena suhunya tinggi dan penguapan besar. Di daerah tropik, suhu laut sekitar 25°C. Perbedaan suhu bagian atas dan bawah tinggi. Batas antara lapisan air yang panas di bagian atas dengan air yang dingin di bagian bawah disebut daerah termoklin. Di daerah dingin, suhu air laut merata sehingga air dapat bercampur, maka daerah permukaan laut tetap subur dan banyak plankton serta ikan. Gerakan air dari pantai ke tengah menyebabkan air bagian atas turun ke bawah dan sebaliknya, sehingga memungkinkan terbentuknya rantai makanan yang berlangsung balk. Habitat laut dapat dibedakan berdasarkan kedalamannya dan wilayah permukaannya secara horizontal.
1. Menurut kedalamannya, ekosistem air laut dibagi sebagai berikut.
a. Litoral merupakan daerah yang berbatasan dengan darat.
b. Neretik merupakan daerah yang masih dapat ditembus cahaya matahari sampai bagian dasar dalamnya ± 300 meter.
c. Batial merupakan daerah yang dalamnya berkisar antara 200-2500 m
d. Abisal merupakan daerah yang lebih jauh dan lebih dalam dari pantai (1.500-10.000 m).
2. Menurut wilayah permukaannya secara horizontal, berturut-turut dari tepi laut semakin ke tengah, laut dibedakan sebagai berikut.
a. Epipelagik merupakan daerah antara permukaan dengan kedalaman air sekitar 200 m.
b. Mesopelagik merupakan daerah dibawah epipelagik dengan kedalam an 200-1000 m. Hewannya misalnya ikan hiu.
c. Batiopelagik merupakan daerah lereng benua dengan kedalaman 200-2.500 m. Hewan yang hidup di daerah ini misalnya gurita.
d. Abisalpelagik merupakan daerah dengan kedalaman mencapai 4.000m; tidak terdapat tumbuhan tetapi hewan masih ada. Sinar matahari tidak mampu menembus daerah ini.
e. Hadal pelagik merupakan bagian laut terdalam (dasar). Kedalaman lebih dari 6.000 m. Di bagian ini biasanya terdapat lele laut dan ikan Taut yang dapat mengeluarkan cahaya. Sebagai produsen di tempat ini adalah bakteri yang bersimbiosis dengan karang tertentu.
Di laut, hewan dan tumbuhan tingkat rendah memiliki tekanan osmosis sel yang hampir sama dengan tekanan osmosis air laut. Hewan tingkat tinggi beradaptasi dengan cara banyak minum air, pengeluaran urin sedikit, dan pengeluaran air dengan cara osmosis melalui insang. Garam yang berlebihan diekskresikan melalui insang secara aktif.
2. Ekosistem pantai
Ekosistem pantai letaknya berbatasan dengan ekosistem darat, laut, dan daerah pasang surut. Ekosistem pantai dipengaruhi oleh siklus harian pasang surut laut. Organisme yang hidup di pantai memiliki adaptasi struktural sehingga dapat melekat erat di substrat keras. Daerah paling atas pantai hanya terendam saat pasang naik tinggi. Daerah ini dihuni oleh beberapa jenis ganggang, moluska, dan remis yang menjadi konsumsi bagi kepiting dan burung pantai.
Daerah tengah pantai terendam saat pasang tinggi dan pasang rendah. Daerah ini dihuni oleh ganggang, porifera, anemon laut, remis dan kerang, siput herbivora dan karnivora, kepiting, landak laut, bintang laut, dan ikan-ikan kecil. Daerah pantai terdalam terendam saat air pasang maupun surut. Daerah ini dihuni oleh beragam invertebrata dan ikan serta rumput laut. Komunitas tumbuhan berturut-turut dari daerah pasang surut ke arah darat dibedakan sebagai berikut.
1. Formasi pes caprae
Dinamakan demikian karena yang paling banyak tumbuh di gundukan pasir adalah tumbuhan Ipomoea pes caprae yang tahan terhadap hempasan gelombang dan angin; tumbuhan ini menjalar dan berdaun tebal. Tumbuhan lainnya adalah Spinifex littorius (rumput angin), Vigna, Euphorbia atoto, dan Canaualia martina. Lebih ke arah darat lagi ditumbuhi Crinum asiaticum (bakung), Pandanus tectorius (pandan), dan Scaeuola Fruescens (babakoan).
2. Formasi baringtonia
Daerah ini didominasi tumbuhan baringtonia, termasuk di dalamnya Wedelia, Thespesia, Terminalia, Guettarda, dan Erythrina. Bila tanah di daerah pasang surut berlumpur, maka kawasan ini berupa hutan bakau yang memiliki akar napas. Akar napas merupakan adaptasi tumbuhan di daerah berlumpur yang kurang oksigen. Selain berfungsi untuk mengambil oksigen, akar ini juga dapat digunakan sebagai penahan dari pasang surut gelombang. Yang termasuk tumbuhan di hutan bakau antara lain Nypa, Acathus, Rhizophora, dan Cerbera. Jika tanah pasang surut tidak terlalu basah, pohon yang sering tumbuh adalah: Heriticra, Lumnitzera, Acgicras, dan Cylocarpus.
3. Terumbu karang
Di laut tropis, pada daerah neritik, terdapat suatu komunitas yang khusus yang terdiri dari karang batu dan organisme-organisme lainnya. Komunitas ini disebut terumbu karang. Daerah komunitas ini masih dapat ditembus cahaya matahari sehingga fotosintesis dapat berlangsung. Terumbu karang didominasi oleh karang (koral) yang merupakan kelompok Cnidaria yang mensekresikan kalsium karbonat. Rangka dari kalsium karbonat ini bermacammacam bentuknya dan menyusun substrat tempat hidup karang lain dan ganggang. Hewan-hewan yang hidup di karang memakan organisme mikroskopis dan sisa organik lain. Berbagai invertebrata, mikro organisme, dan ikan, hidup di antara karang dan ganggang. Herbivora seperti siput, landak laut, ikan, menjadi mangsa bagi gurita, bintang laut, dan ikan karnivora
Sumber bacaan:
Kusmana & Istomo, 1995. Ekologi Hutan : Fakultas Kehutanan. Institut Pertanian Bogor, Bogor.
Indriyanto, 2006. Ekologi Hutan. PT. Bumi Aksara. Jakarta.
INDIVIDU, MASYARAKAT, MASYARAKAT KEBUDAYAAN DAN MASYARAKAT KELOMPOK
1. Pengertian Individu
Arti lainnya adalah sebagai pengganti “orang seorang” atau manusia perorangan. Disini terlihat bahwa sifat dan fungsi manusia, sebagaimana ia hidup di tengah-tengah individu lain dalam masyarakat. Individu bukan berarti manusia sebagai suatu keseluruhan yang tak dapat dibagi, melainkan sebagai kesatuan yang terbatas, yaitu sebagai manusia perorangan, dapat kita uraikan, bahwa individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas di dalam lingkungan sosialnya, melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya.
Makna manusia menjadi individu apabila pola tingkah lakunya hampir identik dengan tingkah laku massa yang bersangkutan. Proses yang meningkatkan ciri-ciri individualitas pada seseorang sampai pada ia adalah dirinya sendiri, disebut proses individualisasi atau aktualisasi diri.
Individu sebagai mahkluk ciptaan Tuhan di dalam dirinya selalu dilengkapi oleh kelengkapan hidup yang meliputi raga, rasa, rasio, dan rukun. Setiap individu adalah unik. Artinya setiap individu memiliki perbedaan antara yang satu dengan yang lain. Perbedaan tersebut bermacam-macam, mulai dari perbedaan fisik, pola berpikir dan cara-cara merespon atau mempelajari hal-hal baru.
Bagian dari individu:
1. Raga, merupakan bentuk jasad manusia yang khas yang dapat membedakan antara individu yang satu dengan yang lain, sekalipun dengan hakikat yang sama
2. Rasa, merupakan perasaan manusia yang dapat menangkap objek gerakan dari benda-benda isi alam semesta atau perasaan yang menyangkut dengan keindahan
3. Rasio atau akal pikiran, merupakan kelengkapan manusia untuk mengembangkan diri, mengatasi segala sesuatu yang diperlukan dalam diri tiap manusia dan merupakan alat untuk mencerna apa yang diterima oleh panca indera.
4. Rukun atau pergaulan hidup, merupakan bentuk sosialisasi dengan manusia dan hidup berdampingan satu sama lain secara harmonis, damai dan saling melengkapi
2. Pengertian Masyarakat
a. Menurut Ahli
• F Znaniecki, 1950, masyarakat merupakan suatu sistem yang meliputi unit biofisik para individu yang bertempat tinggal pada suatu daerah geografis tertentu selama periiode waktu tertentu dari suatu generasi. Dalam sosiology suatu masyarakat dibentuk hanya dalam kesejajaran kedudukan yang diterapkan dalam suatu organisasi.
• W F Connell, menyimpulkan bahwa masyarakat adalah (1) suatu kelompok orang yang berpikir tentang diri mereka sendiri sebagai kelompok yang berbeda, diorganisasi, sebagai kelompok yang diorganisasi secara tetap untuk waktu yang lama dalam rintang kehidupan seseorang secara terbuka dan bekerja pada daerah geografls tertentu, (2) kelompok orang yang mencari penghidupan secara berkelompok, sampai turun temurun dan mensosialkan anggota anggotanya melalui pendidikan, (3) suatu ke orang yang mempunyai sistem kekerabatan yang terorganisasi yang mengikat anggota-anggotanya secara bersama dalam keselurühan yang terorganisasi.
• Liton, menyatakan bahwa masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama, sehingga mereka itu dapat mengorganisasikan dirinya dan berpikir tentang dirinya sebagai satu kesatuan sosial dengan batas-batas tartentu.
• Koentjaraningrat menyatakan masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinu, dan yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama.
• Selo Soemardjan mengatakan bahwa masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama, yang menghasilkan kebudayaan.
• J.L Gillin dan J.P Gillin mengatakan bahwa masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap, dan perasaan persatuan yang sama.
• Ralph Linton menyebutkan bahwa masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah hidup dan bekerja sama cukup lama sehingga mereka dapat mengatur diri sendiri dan menganggap diri mereka sebagai suatu kesatuan sosial dengan batas-batas yang dirumuskan dengan jelas.
• Emile Durkheim berpendapat bahwa masyarakat adalah suatu sisitem yang dibentuk dari hubungan antar anggota sehingga menampilkan suatu realitas tertentu yang mempunyai ciri-cirinya sendiri.
• M.J Herskovits mengemukakan bahwa masyarakat adalah kelompok individu yang diorganisasi dan mengikuti satu cara hidup tertentu.
• Mac Iver dan Page mengatakan bahwa masyarakat adalah suatu sistem dari kebiasaan dan tata cara, dari wewenang dan kerja sama antara berbagai kelompok dan penggolongan, dari pengawasan tingkah laku serta kebebasan manusia. Keseluruhan yang selalu berubah disebut masyarakat. Masyarakat merupakan jalinan hubungan sosial dan masyarakat selalu berubah
b. Secara Garis besar
Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
3. Pengertian Masyarakat Kebudayaan
a. menurut ahli
Prof. H. Judistira K. Garna (1999),
memulainya dengan menawarkan argumen bahwa untuk mempelajari apa dan bagaimana teori-teori antropologi itu dengan langkah-langkah pengamatan :
(1) memahami lingkupnya dan mengenalkan konsep-konsep dasarnya;
(2) kajian yang dipandu oleh kebudayaan atau oleh konsep sutruktur sosial dalam kenyataanya adalah untuk memahami tentang antar relasi di antara tatanan institutional dari sistem yang dipelajari itu;
(3) harus memperhatikan masalah eksplanasi sebagai upaya yang bukan hanya memberi kejelasan tentang apa yang menjadi pokok pembicaraan teori, tetapi juga menjelaskan tentang hasil temuan dari kajian yang dilakukan;
(4) metodologi penelitian; di mana antropologi sangat memperhatikannya, terutama berkaitan dengan field work sebagai tumpuan kajian. Banyak pendapat para ahli tentang pengertian kebudayaan. Dari sekian banyak konsep kebudayaan, sebenarnya memiliki kecenderungan yang sama, sebab semua kebudayaan dari semua bangsa di manapun di dunia memiliki unsur-unsur yang universal.
Koentjaraningrat (1990)
me-nyimpulkan dari berbagai sumber buku antropologi, bahwa ada tujuh unsur kebudayaan yang dapat ditemukan pada semua bangsa di dunia. Ketujuh unsur itu adalah: (1) Bahasa; (2) Sistem pengetahuan; (3) Organisasi sosial; (4) Sistem peralatan hidup dan teknologi; (5) Sistem mata pencaharian hidup; (6) Sitem religi; (7) Kesenian.
KETERATURAN SOSIAL, INTEGRASI SOSIAL DAN SISTEM SOSIAL
1. Pengertian Keteraturan social
a. Secara garis besar
Keteraturan Sosial adalah suatu kondisi dimana hubungan sosial berjalan secara tertib dan teratur menurut nilai-nilai dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat. Keteraturan Sosial terbentuk karena ada proses sosial yang dinamakan konformitas, yaitu bentuk interaksi sosial yang di dalamnya seseorang berperilaku terhadap yang lain sesuai dengan harapan kelompok. Sejak lahir seorang anak diajarkan oleh orangtuanya untuk berperilaku sebagaimana jenis kelamin yang dimiliki. Bayi perempuan dan bayi laki-laki diperlakukan secara berbeda, diberi pakaian dengan bentuk dan warna yang berbeda, diberi mainan yang berbeda, dst. Proses pembelajaran demikian dalam studi sosiologi disebut sosialisasi. Dengan kata lain, keteraturan sosial akan tercipta apabila: (1) dalam struktur sosial terdapat sistem nilai dan norma sosial yang jelas sebagai salah satu unsurnya; jika tidak demikian akan menimbulkan anomie, (2) individu atau kelompok dalam masyarakat mengetahui dan memahami nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku (peran sosialisasi), (3) individu atau kelompok menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku (internalisasi dan enkulturasi), dan (4) berfungsinya sistem pengendalian sosial (social control).
Sebagai makhluk sosial kita tentunya menginginkan kondisi sosial teratur dimana hubungan antar masyarakat berjalan secara dinamis dan seimbang. Dalam sosiologi istilah yang dipakai ialah keteraturan sosial. Keteraturan Sosial adalah suatu kondisi dimana hubungan sosial berjalan secara tertib dan teratur mnurut nilai-nilai dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat.
Keteraturan sosial berjalan menurut tahap-tahap sebagai berikut :
a. Pola
Pola adalah bentuk umum dari suatu interaksi yang berlangsung dalam masyarakat yang dijadikan contoh oleh anggota masyarakat.
b. Order
Order adalah tatanan nilai dan norma yang diakui dan ditaati oleh masyarakat
c. Keajegan
Keajegan menggambarkan suatu kondisi keteraturan yang tetap dan berlangsung terus menerus.
Tertib Sosial
Tertib Sosial ini ialah keselarasan tindakan masyarakat dengan nilai dan norma sosial yang berlaku di dalam masyarakat.
Hal yang harus kita perhatikan juga serta tidak kalah pentingnya adalah kemungkinan terjadinya konflik sosial dalam kehidupan kita. Konflik sosial ini merupakan pertentangan atau perbedaan antara dua kekuatan disertai tindakan ancaman maupun kekerasan. Adapun faktor-faktor yang menjadi penyebab konlik sosial antara lain :
1. Perbedaan antar individu, yaitu perbedaan pendirian atau pendapat dan perasaan yang akan melahirkan konflik.
2. Perbedaan kebudayaan, yaitu perbedaan kepribadian dan yang berlatar belakang pola kebudayaan yang berbeda dan secara sadar maupun tidak sadar akan menyebabkan timbulnya konflik.
3. Perbedaan kepentingan antar individu atau kelompok, yaitu perbedaan ekonomi, politik, sosial dan budaya
Konflik sosial dalam masyarakat mempunyai dampak positif maupun dampak negatif. Dampak yang terjadi akibat konflik sosial tersebut antara lain, :
A. Dampak positif
• Bertambahnya solidaritas sesama anggota kelompok, sebagai contoh misalnya jika suatu kelompok terlibat konflik dengan kelompok lain, maka anggota kelompok tersebut akan bersatu melawan kelokpok lain.
• Memunculkan pribadi yang tahan uji dan tidak mudah putus asa. Dampak yang bersifat positif tersebut lebih condong kepada hal bersifat intern dalam suatu kelompok yang bertikai tersebut.
B Dampak Negatif
a. Adanya konflik akan menimbulkan keretakan antara kelompok yang satu dengan yang lain.
b. Hancurnya harta benda dan jatuhnya korban jiwa manusia.
c. Berubahnya sikap kepribadian individu yang semula baik menjadi kurang baik
d. Munculnya dominasi kelompok pemenang atas kelompok yang kalah.
Pembentukan Keteraturan sosial
Keteraturan sosial terbentuk karena ada proses sosial yang dinamakan konformitas, yaitu bentuk interaksi sosial yang di dalamnya seseorang berperilaku terhadap yang lain sesuai dengan harapan kelompok. Sejak lahir seorang anak diajarkan oleh orangtuanya untuk berperilaku sebagaimana jenis kelamin yang dimiliki. Bayi perempuan dan bayi laki-laki diperlakukan secara berbeda, diberi pakaian dengan bentuk dan warna yang berbeda, diberi mainan yang berbeda, dst. Proses pembelajaran demikian dalam studi sosiologi disebut sosialisasi. Sosialisasi merupakan konsep penting dalam sosiologi, sebab seperti diakatakan Mead, bahwa diri manusia berkembang secara bertahap (preparatory, play stage, game stage, dan generalized other) melalui interaksi dengan anggota masyarakat yang lain. EH Sutherland menyatakan bahwa manusia menjadi jahat atau baik diperoleh memalaui proses belajar.
Sosialisasi berlangsung melalui interaksi sosial seorang individu atau kelompok dengan individu atau kelompok lain, baik yang berlangsung secara equaliter maupun otoriter, secara formal maupun nonformal, secara disadari maupun tidak disadari, di kelompok primer maupun sekundernya. Namun, untuk dapat berinteraksi dan berpartisipasi secara baik dalam kelompok atau masyarakatnya, individu juga harus melakukan sosialisasi. Individu harus mempelajari simbol-simbol dan cara hidup (cara berfikir, berperasaan, dan bertindak) yang berlaku dalam masyarakatnya sehingga ia menjadi wajar atau tidak aneh dan dapat diterima oleh warga lain dalam masyarakatnya.
Agen-agen atau media sosialisasi yang penting antara lain, (1) keluarga, (2) teman sepermainan, (3) lingkungan sekolah, (4) lingkungan kerja, dan (5) media massa. Di lingkungan keluarga peran para significant other (orang penting yang bermakna bagi seseorang), seperti ayah, ibu, kakak, baby sitter, pembantu rumah tangga, dll sangat penting. Kemandirian dan keterampilan sosial lainnya yang sangat penting bagi perkembangan seorang anak, dapat diperoleh melalui pergaulannya dengan teman sepermainan. Di samping mengajarkan tentang keterampilan membaca, menulis, berhitung, cara berfikir kritis dan analistis, rasional dan objektif, lingkungan pendidikan/sekolah juga mengajarkan aturan-aturan tentang kemandirian, prestasi, universalisme, dan spesivisitas.
Peran media massa sebagai agen sosialisasi tidak diragukan lagi. Dari beberapa penelitian ditemukan fakta bahwa sebagian besar waktu anak-anak dan remaja di beberapa kota dihabiskan untuk menonton telivisi, bermain game online, chating, dan berinteraksi antar-sesama melalui blog (web log) seperti face book dan friendster. Ahli media massa menyatakan bahwa media is the message. Homogenisasi (proses menjadi semakin serupanya struktur dan trend berbagai masyarakat dari berbagai belahan bumi) yang merupakan trend global kurang lebih merupakan hasil dari berperannya media massa yang berbasis teknologi informasi dan
komunikasi, khususnya televisi dan internet.
Meskipun sosialisasi telah berlangsung sejak seseorang dilahirkan atau menjadi warga baru suatu masyarakat, tetapi tidak semua orang dapat berhasil dalam proses sosialisasi. Dengan kata lain, tidak semua orang mampu hidup dengan cara-cara yang sesuai dengan harapan sebagaian besar warga masyarakat. Meskipun para anggota masyarakat cenderung konformis, tetapi ada sedikit orang yang perilakunya berbeda atau menyimpang dari kebiasaan-kebiasaan sebagian besar anggota masyarakat. Bentuknya bermacam-macam, mulai dari perilaku yang sekedar aneh, lucu, nyentrik, masih merupakan individual peculiarities, belum lazim karena terlalu maju, sampai dengan perilaku yang benar-benar merusak tatanan sosia, bahkan jahat (crime).
Kepada sebagian kecil warga masyarakat yang berperilaku berbeda atau menyimpang inilah peran mekanisme dari lembaga-lembaga pengendalian sosial, baik yang formal maupun informal, baik melalui cara-cara yang bersifat persuasif ataupun kurasif, preventif maupun kuratif. Pengendalian sosial menurut Durkheim akan merupakan kekuatan yang berasal dari luar individu yang memaksanya untuk bertindak, berperasaan, dan berfikir sebagaimana fakta sosial, melalui diberlakukannya sanksi-sanksi (fisik, ekonomi, maupun mental) baik yang bersifat positif maupun negatif.
Dengan kata lain, keteraturan sosial akan tercipta apabila: (1) dalam struktur sosial terdapat sistem nilai dan norma sosial yang jelas sebagai salah satu unsurnya; jika tidak demikian akan menimbulkan anomie, (2) individu atau kelompok dalam masyarakat mengetahui dan memahami nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku (peran sosialisasi), (3) individu atau kelompok menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku (internalisasi dan enkulturasi), dan (4) berfungsinya sistem pengendalian sosial (social control).
Keteraturan Sosial dalam Masyarakat Multikultural . Masyarakat multikulrural (majemuk, plural) merupakan masyarakat yang terdiri atas dua atau lebih elemen yang hidup sendiri-sendiri tanpa pembauran satu sama lain di dalam suatu kesatuan politik (Furnivall, 1967). Majemuk/plural bukan sekedar heterogen. Seperti dinyatakan Cliford Geertz bahwa pluralitas ditunjukkan oleh terbagi-baginya masyarakat ke dalam subsistem-subsistem yang kurang lebih berdiri sendiri dan terikat oleh hal-hal yang bersifat primordial. Dengan cara yang lebih rinci, Pierre van den Berghe menyebutkan beberapa sifat dasar masyarakat majemuk, yaitu: (1) terjadinya segmentasi ke dalam kelompok-kelompok dengan subkultur saling berbeda satu dari lainnya, (2) struktur sosial terbagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat nonkomplementer, (3) kurang dapat mengembangkan konsensus mengenai nilai yang bersifat dasar, (4) relatif sering mengalami konflik antar-kelompok, (5) integrasi sosial tumbuh di atas paksaan (coercion) dan ketergantungan ekonomi, atau (6) dominasi politik oleh suatu kelompok atas kelompok lainnya.
Mengingat karakteristik masyarakat plural seperti diuraikan di atas, proses integrasi sosial atau pembentukan keteraturan sosialnya akan memerlukan energi yang lebih besar, dan sangat tergantung pada bentuk dan konfigurasi struktur sosialnya serta proses-proses sosial yang ada.
Struktur sosial dalam masyarakat multikultural dapat dibedakan antara intersected dan consolidated. Dalam struktur yang intersected, integrasi atau keteraturan sosial lebih mudah terbentuk karena adanya silang-menyilang keanggotaan dan loyalitas. Sedangkan pada struktur yang consolidated, proses integrasi atau keteraturan sosialnya akan terhambat karena terjadi penguatan identitas dan sentimen kelompok yang diakibatkan oleh terjadinya tumpang tindih parameter dalam pemilahan struktur sosialnya.
Konfigurasi etnis dalam masyarakat multikultural, apakah (1) kompetesi seimbang, (2) maioritas dominan, (3) minoritas dominan, atau (4) fragmentasi, menentukan juga proses integrasi sosialnya. Pada konfigurasi (1) dan (4) memerlukan komunikasi dan adanya koalisi lintas-etnis, sedang pada konfigurasi (2) dan (3) integrasi sosial dapat terbentuk karena adanya dominasi suatu kelompok terhadap lainnya. Ethnosentrisme, primordialisme, dan berkembangnya politik aliran merupakan faktor yang menghambat integrasi dan keteraturan sosial dalam masyarakat multikultural. Pendidikan multikulturalsme diharapkan dapat menumbuhkan faham relativisme kebudayaan, universalisme, dan berkembangnya kehidupan politik nasional yang non-aliran dan berbasis program dan ideologi nasional.
2. Pengertian Interaksi Sosial
a. Menurut ahli
Maryati dan Suryawati (2003) menyatakan bahwa, “Interaksi sosial adalah kontak atau hubungan timbal balik atau interstimulasi dan respons antar individu, antar kelompok atau antar individu dan kelompok” (p. 22).
Murdiyatmoko dan Handayani (2004), “Interaksi sosial adalah hubungan antar manusia yang menghasilkan suatu proses pengaruh mempengaruhi yang menghasilkan hubungan tetap dan pada akhirnya memungkinkan pembentukan struktur sosial” (p. 50).
“Interaksi positif hanya mungkin terjadi apabila terdapat suasana saling mempercayai, menghargai, dan saling mendukung” (Siagian, 2004, p. 216).
b. Secara Garis Besar
Manusia dalam hidup bermasyarakat, akan saling berhubungan dan saling membutuhkan satu sama lain. Kebutuhan itulah yang dapat menimbulkan suatu proses interaksi sosial. Berdasarkan definisi di atas maka, penulis dapat menyimpulkan bahwa interaksi sosial adalah suatu hubungan antar sesama manusia yang saling mempengaruhi satu sama lain baik itu dalam hubungan antar individu, antar kelompok maupun atar individu dan kelompok.
Macam - Macam Interaksi Sosial
Menurut Maryati dan Suryawati (2003) interaksi sosial dibagi menjadi tiga macam, yaitu (p. 23) :
1. Interaksi antara individu dan individu
Dalam hubungan ini bisa terjadi interaksi positif ataupun negatif. Interaksi positif, jika jika hubungan yang terjadi saling menguntungkan. Interaksi negatif, jika hubungan timbal balik merugikan satu pihak atau keduanya (bermusuhan).
2. Interaksi antara individu dan kelompok
Interaksi ini pun dapat berlangsung secara positif maupun negatif. Bentuk interaksi sosial individu dan kelompok bermacam - macam sesuai situasi dan kondisinya.
3. Interaksi sosial antara kelompok dan kelompok
Interaksi sosial kelompok dan kelompok terjadi sebagai satu kesatuan bukan kehendak pribadi. Misalnya, kerja sama antara dua perusahaan untuk membicarakan suatu proyek.
Bentuk - Bentuk Interaksi Sosial
Berdasarkan pendapat menurut Tim Sosiologi (2002), interaksi sosial dikategorikan ke dalam dua bentuk, yaitu :
1. Interaksi sosial yang bersifat asosiatif, yakni yang mengarah kepada bentuk - bentuk asosiasi (hubungan atau gabungan) seperti :
a. Kerja sama
Adalah suatu usaha bersama antara orang perorangan atau kelompok untuk mencapai tujuan bersama.
b. Akomodasi
Adalah suatu proses penyesuaian sosial dalam interaksi antara pribadi dan kelompok - kelompok manusia untuk meredakan pertentangan.
c. Asimilasi
Adalah proses sosial yang timbul bila ada kelompok masyarakat dengan latar belakang kebudayaan yang berbeda, saling bergaul secara intensif dalam jangka waktu lama, sehingga lambat laun kebudayaan asli mereka akan berubah sifat dan wujudnya membentuk kebudayaan baru sebagai kebudayaan campuran.
d. Akulturasi
Adalah proses sosial yang timbul, apabila suatu kelompok masyarakat manusia dengan suatu kebudayaan tertentu dihadapkan dengan unsur - unsur dari suatu kebudayaan asing sedemikian rupa sehingga lambat laun unsur - unsur kebudayaan asing itu diterima dan diolah ke dalam kebudayaan sendiri, tanpa menyebabkan hilangnya kepribadian dari kebudayaan itu sendiri.
2. Interaksi sosial yang bersifat disosiatif, yakni yang mengarah kepada bentuk - bentuk pertentangan atau konflik, seperti :
a. Persaingan
Adalah suatu perjuangan yang dilakukan perorangan atau kelompok sosial tertentu, agar memperoleh kemenangan atau hasil secara kompetitif, tanpa menimbulkan ancaman atau benturan fisik di pihak lawannya.
b. Kontravensi
Adalah bentuk proses sosial yang berada di antara persaingan dan pertentangan atau konflik. Wujud kontravensi antara lain sikap tidak senang, baik secara tersembunyi maupun secara terang - terangan yang ditujukan terhadap perorangan atau kelompok atau terhadap unsur - unsur kebudayaan golongan tertentu. Sikap tersebut dapat berubah menjadi kebencian akan tetapi tidak sampai menjadi pertentangan atau konflik.
c. Konflik
Adalah proses sosial antar perorangan atau kelompok masyarakat tertentu, akibat adanya perbedaan paham dan kepentingan yang sangat mendasar, sehingga menimbulkan adanya semacam gap atau jurang pemisah yang mengganjal interaksi sosial di antara mereka yang bertikai tersebut.
Ciri - Ciri Interaksi Sosial
Menurut Tim Sosiologi (2002), ada empat ciri - ciri interaksi sosial, antara lain (p. 23) :
a. Jumlah pelakunya lebih dari satu orang
b. Terjadinya komunikasi di antara pelaku melalui kontak social
c. Mempunyai maksud atau tujuan yang jelas
d. Dilaksanakan melalui suatu pola sistem sosial tertentu
Syarat - Syarat Terjadinya Interaksi Sosial
Berdasarkan pendapat menurut Tim Sosiologi (2002), interaksi sosial dapat berlangsung jika memenuhi dua syarat di bawah ini, yaitu (p. 26) :
a. Kontak social
Adalah hubungan antara satu pihak dengan pihak lain yang merupakan awal terjadinya interaksi sosial, dan masing - masing pihak saling bereaksi antara satu dengan yang lain meski tidak harus bersentuhan secara fisik.
b. Komunikasi
Artinya berhubungan atau bergaul dengan orang lain.
MOBILITAS SOSIAL, PEMBENTURAN SOSIAL DAN PERSAINGAN SOSIAL
1. pengertian Mobilitas Sosial
a. menurut ahli
• Paul B. Horton, mobilitas sosial adalah suatu gerak perpindahan dari satu kelas sosial ke kelas sosial lainnya atau gerak pindah dari strata yang satu ke strata yang lainnya.
• Kimball Young dan Raymond W. Mack, mobilitas sosial adalah suatu gerak dalam struktur sosial yaitu pola-pola tertentu yang mengatur organisasi suatu kelompok sosial.
b. secara garis besar
Mobilitas berasal dari bahasa latin mobilis yang berarti mudah dipindahkan atau banyak bergerak dari satu tempat ke tempat yang lain.Kata sosial yang ada pada istilah mobilitas sosial untuk menekankan bahwa istilah tersebut mengandung makna gerak yang melibatkan seseorang atau sekelompok warga dalam kelompok sosial jadi. Mobilitas Sosial adalah perpindahan posisi seseorang atau sekelompok orang dari lapisan yang satu ke lapisan yang lain. Mobilitas sosial adalah perubahan, pergeseran, peningkatan, ataupun penurunan status dan peran anggotanya. Misalnya, seorang pensiunan pegawai rendahan salah satu departemen beralih pekerjaan menjadi seorang pengusaha dan berhasil dengan gemilang. Contoh lain, seorang anak pengusaha ingin mengikuti jejak ayahnya yang berhasil. Ia melakukan investasi di suatu bidang yang berbeda dengan ayahnya. namun, ia gagal dan jatuh miskin. Proses keberhasilan ataupun kegagalan setiap orang dalam melakukan gerak sosial seperti inilah yang disebut mobilitas sosial (social mobility).
B. Bentuk Mobilitas Sosial
1.Mobilitas Vertikal
Mobilitas vertical adalah pepindahan status sosial yang dialami seseorang atau sekelompok warga pada lapisan sosial yang berbeda.
Mobilitas Vertikal naik memiliki dua bentuk ,yaitu sebagai berikut:
a) Naiknya orang-orang berstatus sosial rendah ke status sosial yang lebih tinggi, dimana status itu telah tersedia. Misalnya:seorang camat diangkat menjadi bupati.
b) Terbentuknya suatu kelompok baru yang lebih tinggi dari pada lapisan sosial yang sudah ada.
Mobilitas Vertikal turun juga mempunyai dua bentuk sebagai berikut.
a) Turunnya kedudukan seseorang kedudukan lebih rendah ,Misalnya, seseorang prajurit yang dipecat karena melakukan desersi.
b) Tidak dihargai lagi suatu kedudukan sebagai lapisan sosial atas,misalnya , seorang yang menjabat direktur bank,karena bank yang dipimpinya bermasalah maka ia diturunkan menjadi staf direksi.
Beberapa prinsip umum dalam mobilitas sosial vertical adalah sebagai berikut.
a) Tidak ada suatu pun masyarakat yang mutlak tertutup terhadap mobilitas sosial yang vertical.
b) Seterbuka apapun suatu masyarakat terhadap mobilitas sosial .
c) Setiap masyarakat pasti memiliki tipe mobilitas sosial vertical sendiri.
d) Laju mobilitas sosial disebabkan oleh faktor ekonomi,politik,dan pekerjaan yang berbeda-beda.
e) Mobilitas sosial yang disebabkan oleh faktor ekonomi,politik,dan pekerjaan, tidak menunjukkan adanya kecenderungan yang kontinu tentang bertambah .
2 .Mobilitas Horizontal
Mobilitas Horizontal adalah perpindahan status sosial seseorang atau sekelompok orang dalam lapisan.
Ciri utama mobilitas horizontal adalah lapisan sosial yang ditempati tidak mengalami perubahan .Contohnya,tindakan mengevakuasi penduduk yang tertimpa bencana alam ke daerah lain.
3 .Mobilitas Antargenerasi
Mobilitas Antargenerasi adalah perpindahan antara dua generasi atau lebih, Mobilitas Antargenerasi dapat dibedakan menjadi dua ,yaitu sebagai berikut.
a) Mobilitas Intergenerasi
adalah perpindahan status sosial yang terjadi di antara beberapa generasi.
b) Mobilitas Intragenerasi
Adalah perpindahan status sosial yang terjadi dalam satu generasi yang sama.
C . Faktor Pendorong Mobilitas Sosial
1. Faktor Struktural
Faktor Struktural adalah jumlah relative dari kedudukan tinggi yang bisa dan harus diisi serta kemudahan untuk memperolehnya. Adapun yang termasuk dalam cakupan faktor structural adalah sebagai berikut.
a) Struktur Pekerjaan
b) Perbedaan Fertilitas
c) Ekonomi Ganda
d) Penunjang dan Penghambat Mobilitas
2 .Faktor Individu
Faktor individu adalah kualitas orang perorang baik ditinjau dari segi tingkat pendidikan ,penampilan ,maupun keterampilan pribadi.Adapun yang termasuk dalam cakupan faktor individu adalah sebagai berikut.
a) Perbedaan Kemampuan
b) Orientasi Sikap terhadap Mobilitas
c) Faktor Kemujuran
3 .Setiap Status Sosial
Setiap manusia dilahirkan dalam status sosial yang dimilik oleh orang tuanya.
4 .Faktor Keadaan Ekonomi
Keadaan ekonomi dapat menjadi pendorong terjadiny mobilitas manusia.
5 .Faktor Situasi Politik
6 .Faktor Kependudukan {demografi}
7 .Faktor Keinginan Melihat Daerah Lain
D.Faktor Penghambat Mobilitas Sosial
1. Faktor Kemiskinan
2. Faktor Diskriminasi Kelas
3. Faktor Perbedaan Ras dan Agama
4. Faktor Perbedaan Jenis Kelamin {Gender}
5. Faktor Pengaruh Sosialisasi yang Sangat Kuat
E. Saluran-Saluran Mobilitas Sosial
Menurut Pitirim A.Sorokin,mobilitas sosial dapat dilakukan melalui beberapa saluran berikut.
1. Angkatan Senjata
2. Lembaga Pendidikan
3. Organisasi Politik
4. Lembaga Keagamaan
5. Organisasi Ekonomi
6. Organisasi Profesi
7. Perkawinan
8. Organisasi Keolahragaan
Secara umum ,cara yang digunakan untuk memperoleh status sosial dapat melalui
dua cara berikut.
1) Akripsi
Adalah cara untuk memperoleh kedudukan melalui keturunan
2) Prestasi
Adalah cara untuk memperoleh kedudukan pada lapisan tertentu dengan usaha sendiri.
Secara khusus,cara-cara yang digunakan untuk menaikan status sosial adalah sebagai berikut.
1) Perubahan Standar Hidup
2) Perubahan Nama
3) Perubahan Tempat Tinggal
4) Perkawinan
5) Perubahan Tingkah Laku
6) Bergabung dengan Organisasi Tertentu
F . Proses Terjadinya Mobilitas Sosial
Mobilitas sosial,baik itu yang bentuknya vertical,maupun horizontal dapat
terjadi di setiap masyarakat.
G .Dampak Mobilitas Sosial
Menurut Horton dan Hunt (1987),ada beberapa konsekuensi negative dari adanya mobilitas sosial vertical , antara lain sbg berikut.
1) Kecemasan akan terjadi penurunan status bila terjadi mobilitas menurun.
2) Ketegangan dalam mempelajari peran baru dari status jabatan yang meningkat
3) Keretakan hubungan antaranggota kelompok primer.
Adapun dampak mobilitas sosial bagi masyarakat,baik yang bersifat positif
maupun negatif antara lain sbg berikut.
1.Dampak Positif
a) Mendorong seseorang untuk lebih maju
b) Mempercepat tingkat perubahan sosial masyarakat kea rah yang lebih baik.
2 .Dampak Negatif
a) Timbulnya konflik
Konflik yang ditimbulkan oleh mobilitas sosial dapat dibedakan
menjadi 3 bagian,yaitu sebagai berikut.
1) Konflik antarkelas
2) Konflik antarkelompok sosial
Konflik ini dapat berupa:
a) Konflik antara kelompok sosial yang masih tradisional dengan kelompok sosial yang modern.
b) Proses suatu kelompok sosial tertentu terhadap kelompok sosial lain yang memiliki wewenang.
3) Konflik antargeneraso
b) Berkurangnya Solidaritas Kelompok
Dampak lain mobilitas sosial dari faktor psikologis antara lain sebagai berikut.
1. Menimbulkan ketakutan
2. Adanya gangguan psikologis bila seseorang turun dari jabatannya(post power syndrome)
3. Mengalami frustasi
PENCEMARAN
1. Pengertian
a. Menurut Ahli
Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lngkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya (UU Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.( UU PPLH No 32 tahun 2009 )
b. Secara Garis Besar
Pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan/ atau komponen lain ke dalam air atau udara. Pencemaran juga bisa berarti berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/ udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.[1]. Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas industri dan aktivitas manusia, maka diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan. Pencemaran terhadap lingkungan dapat terjadi dimana saja dengan laju yang sangat cepat, dan beban pencemaran yang semakin berat akibat limbah industri dari berbagai bahan kimia termasuk logam berat.
Suatu zat dapat disebut polutan apabila :
Jumlahnya melebihi jumlah normal.
Berada pada waktu yang tidak tepat.
Berada di tempat yang tidak tepat.
Adapun Sifat- sifat polutan ialah sebagai berikut :
a) Merusak untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi dengan zat lingkungan tidak merusak lagi.
b) Merusak dalam waktu lama. Contohnya Pb tidak merusak bila konsentrasinya rendah. Akan tetapi dalam jangka waktu yang lama, Pb dapat terakumulasi dalam tubuh sampai tingkat yang merusak.
c)
A. Macam-macam Pencemaran Lingkungan.
1) Berdasarkan Tempat Terjadinya.
Menurut tempat terjadinya, pencemaran dibedakan menjadi pencemaran udara, air, dan tanah.
a) Pencemaran Udara
Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti.
Faktor – faktor penyebab pencemaran udara
Pencemaran udara disebabkan oleh asap buangan, misalnya gas CO2 hasil pembakaran, SO, SO2, CFC, CO, dan asap rokok.
CO2
Pencemaran udara yang paling menonjol adalah semakin meningkatnya kadar CO2 di udara. Karbon dioksida itu berasal dari pabrik, mesin-mesin yang menggunakan bahan bakar fosil (batubara, minyak bumi), juga dari mobil, kapal, pesawat terbang, dan pembakaran kayu. Meningkatnya kadar CO2 di udara tidak segera diubah menjadi oksigen oleh tumbuhan karena banyak hutan di seluruh dunia yang ditebang. Sebagaimana diuraikan diatas, hal demikian dapat mengakibatkan efek rumah kaca.
CO
Di lingkungan rumah dapat pula terjadi pencemaran. Misalnya, menghidupkan mesin mobil di dalam garasi tertutup. Jika proses pembakaran di mesin tidak sempurna, maka proses pembakaran itu menghasilkan gas CO (karbon monoksida) yang keluar memenuhi ruangan. Hal ini dapat membahayakan orang yang ada di garasi tersebut.Bocoran gas CO dari knalpot akan masuk ke dalam mobil, sehingga dapat menyebabkan kamatian.
CFC
Pencemara dara yang berbahaya lainnya adalah gas khloro fluoro karbon (disingkat CFC). Gas CFC digunakan sebagai gas pengembang, karena tidak beraksi, tidak berbau, tidak berasa, dan tidak berbahaya. Gas ini dapat digunakan misalnya untuk mengembangkan busa (busa kursi), untuk AC (freon), pendingin pada almari es, dan penyemprot rambut (hair spray). Gas CFC yang membumbung tinggi dapat mencapai stratosfer terdapat lapisan gas ozon (O3). Lapisan ozon ini merupakan pelindung bumi dari pengaruh cahaya ultraviolet. Kalau tidakl ada lapisan ozon, radiasi cahaya ultraviolet mencapai permukaan bumi, menyebabkan kematian organisme, tumbuhan menjadi kerdil, menimbulkan mutasi genetik, menyebebkan kanker kulit atau kanker retina mata. Jika gas CFC mencapai ozon, akan terjadi reaksi antara CFC dan ozon, sehingga lapisan ozon tersebut “berlubang” yang disebut sebagai “lubang” ozon. Menurut pengamatan melalui pesawat luar angkasa, lubang ozon di kutub Selatan semakin lebar. Saat ini luasnya telah melebihi tiga kali luas benua Eropa. Karena itu penggunaan AC harus dibatasi.
SO,SO2
Gas belerang oksida (SO, SO2) di udara juga dihasilkan oleh pembakaran fosil (minyak, batubara). Gas tersebut dapat beraksi dengan gas nitrogen oksida dan air hujan, yang menyebabkan air hujan menjadi asam. Maka terjadilah hujan asam. Hujan asam mengakibatkan tumbuhan dan hewan-hewan tanah mati. Produksi pertanian merosot. Besi dan logam mudah berkarat. Bangunan –bangunan kuno, seperti candi, menjadi cepat aus dan rusak. Demikian pula bangunan gedungdan jembatan.
Asap Rokok
Polutan udara yang lain yang berbahaya bagi kesehatan adalah asap rokok. Asap rokok mengandung berbagai bahan pencemar yang dapat menyababkan batuk kronis, kanker patu-paru, mempengaruhi janin dalam kandungan dan berbagai gangguan kesehatan lainnya.
Perokok dapat di bedakan menjadi dua yaitu perokok aktif dan perokok pasif. Perokok aktif adalah mereka yang merokok. Perokok pasif adalah orang yang tidak merokok tetapi menghirup asap rokok di suatu ruangan.Menurut penelitian, perokok pasif memiliki risiko yang lebih besar di bandingkan perokok aktif. Jadi, merokok di dalam ruangan bersama orang lain yang tidak merokok dapat mengganggu kesehatan orang lain.
Akibat yang ditimbulkan oleh pencemaran udara antara lain :
Terganggunya kesehatan manusia, seperti batuk dan penyakit pernapasan (bronkhitis, emfisema, dan kemungkinan kanker paruparu.
Rusaknya bangunan karena pelapukan, korosi pada logam, dan memudarnya warna cat.
Terganggunya pertumbuhan tananam, seperti menguningnya daun atau kerdilnya tanaman akibat konsentrasi SO2 yang tinggi atau gas yang bersifat asam.
Adanya peristiwa efek rumah kaca (green house effect) yang dapat menaikkan suhu udara secara global serta dapat mengubah pola iklim bumi dan mencairkan es di kutub. Bila es meleleh maka permukaan laut akan naik sehingga mempengaruhi keseimbangan ekologi.
Terjadinya hujan asam yang disebabkan oleh pencemaran oksida nitrogen.
b) Pencemaran Air
Pencemaran air adalah peristiwa masuknya zat, energi, unsur, atau komponen lainnya kedalam air sehingga menyebabkan kualitas air terganggu. Kualitas air yang terganggu ditandai dengan perubahan bau, rasa, dan warna.
Faktor- faktor peyebab terjadinya pencemaran udara
Ditinjau dari asal polutan dan sumber pencemarannya, pencemaran air dapat dibedakan antara lain :
1 ) Limbah Pertanian
Limbah pertanian dapat mengandung polutan insektisida atau pupuk organik. Insektisida dapat mematikan biota sungai. Jika biota sungai tidak mati kemudian dimakan hewan atau manusia orang yang memakannya akan keracunan.
Untuk mencegahnya, upayakan agar memilih insektisida yang berspektrum sempit (khusus membunuh hewan sasaran) serta bersifat biodegradabel (dapat terurai oleh mikroba) dan melakukan penyemprotan sesuai dengan aturan. Jangan membuang sisa obet ke sungai. Sedangkan pupuk organik yang larut dalam air dapat menyuburkan lingkungan air (eutrofikasi). Karena air kaya nutrisi, ganggang dan tumbuhan air tumbuh subur (blooming). Hal yang demikian akan mengancam kelestarian bendungan. bemdungan akan cepat dangkal dan biota air akan cepat mati karenanya.
2 ) Limbah Rumah Tangga
Limbah rumah tangga yang cair merupakan sumber pencemaran air. Dari limbah rumah tangga cair dapat dijumpai berbagai bahan organik (misal sisa sayur, ikan, nasi, minyak, lemek, air buangan manusia) yang terbawa air got/parit, kemudian ikut aliran sungai.
Adapula bahan-bahan anorganik seperti plastik, alumunium, dan botol yang hanyut terbawa arus air. Sampah bertimbun, menyumbat saluran air, dan mengakibatkan banjir. Bahan pencemar lain dari limbah rumah tangga adalah pencemar biologis berupa bibit penyakit, bakteriBahan organik yang larut dalam air akan mengalami penguraian dan pembusukan. ,dan jamur.
Akibatnya kadar oksigen dalam air turun dratis sehingga biota air akan mati. Jika pencemaran bahan organik meningkat, kita dapat menemui cacing Tubifex berwarna kemerahan bergerombol. Cacing ini merupakan petunjuk biologis (bioindikator) parahnya pencemaran oleh bahan organik dari limbah pemukiman.
Dikota-kota, air got berwarna kehitaman dan mengeluarkan bau yang menyengat. Didalam air got yangdemikian tidak ada organisme hidup kecuali bakteri dan jamur. Dibandingkan dengan limbah industri, limbah rumah tangga di daerah perkotaan di Indonesia mencapai 60% dari seluruh limbah yang ada.
3) Limbah Industri
Adanya sebagian industri yang membuang limbahnya ke air. Macam polutan yang dihasilkan tergantung pada jenis industri. Mungkin berupa polutan organik (berbau busuk), polutan anorganik (berbuaih, berwarna), atau mungkin berupa polutan yang mengandung asam belerang (berbau busuk), atau berupa suhu (air menjadi panas).
Pemerintah menetapkan tata aturan untuk mengendalikan pencemara air oleh limbah industri. Misalnya, limbah industri harus diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke sungai agar tidak terjadi pencemaran. Dilaut, sering terjadi kebocoran tangker minyak karena bertabrakan dengan kapal lain. Minyak yang ada di dalam kapal tumpah menggenangi lautan dalam jarak ratusan kilometer. Ikan, terumbu karang, burung laut, dan hewan-hewan laut banyak yang mati karenanya. Untuk mengatasinya, polutan dibatasi dengan pipa mengapung agar tidak tersebar, kemudian permukaan polutan
ditaburi dengan zat yang dapat menguraikan minyak.
4. Penangkapan ikan menggunakan racun
Sebagia penduduk dan nelayan ada yang menggunakan tuba (racun dari tumbuhan atau potas (racun) untuk menangkap ikan tangkapan, melainkan juga semua biota air. Racun tersebut tidak hanya hewan-hewan dewasa, tetapi juga hewan-hewan yang masih kecil. Dengan demikian racun yang disebarkan akan memusnahkan jenis makluk hidup yang ada didalamnya. Kegiatan penangkapan ikan dengan cara tersebut mengakibatkan pencemaran di lingkungan perairan dan menurunkan sumber daya perairan.
Akibat yang dtimbulkan oleh pencemaran air antara lain :
Terganggunya kehidupan organisme air karena berkurangnya kandungan oksigen.
Terjadinya ledakan populasi ganggang dan tumbuhan air (eutrofikasi, dan Pendangkalan Dasar perairan.
Punahnya biota air, misalnya ikan, yuyu, udang, dan serangga air.
Munculnya banjir akibat got tersumbat sampah.
Menjalarnya wabah muntaber.
b. Pencemaran tanah
Pencemaran tanah banyak diakibatkan oleh sampah-sampah rumah tangga, pasar, industri, kegiatan pertanian, dan peternakan. Sampah dapat dihancurkan oleh jasad-jasad renik menjadi mineral, gas, dan air, sehingga terbentuklah humus. Sampah organik itu misalnya dedaunan, jaringan hewan, kertas, dan kulit. Sampah-sampah tersebut tergolong sampah yang mudah terurai.
Sedangkan sampah anorganik seperti besi, alumunium, kaca, dan bahan sintetik seperti plastik, sulit atau tidak dapat diuraikan. Bahan pencemar itu akan tetap utuh hingga 300 tahun yang akan datang. Bungkus plastik yang kita buang ke lingkungan akan tetap ada dan mungkin akan ditemukan oleh anak cucu kita setelah ratusan tahun kemudian.
Sebaiknya, sampah yang akan dibuang dipisahkan menjadi dua wadah. Pertama adalah sampah yang terurai, dan dapat dibuang ke tempat pembuangan sampah atau dapat dijadikan kompos. Jika pembuatan kompos dipadukan dengan pemeliharaan cacing tanah, maka akan dapat diperoleh hasil yang baik. cacing tanah dapat dijual untuk pakan ternak, sedangkan tanah kompos dapat dijual untuk pupuk. Proses ini merupakan proses pendaurulangan (recycle).
Kedua adalah sampah yang tak terurai, dapat dimanfaatkan ulang (penggunaulangan = reuse). Misalnya, kaleng bekas kue digunakan lagi untuk wadah makanan, botol selai bekas digunakan untuk tempat bumbu dan botol bekas sirup digunakan untuk menyimpan air minum. Baik pendaurulangan maupun penggunaulangan dapat mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Keuntungannya, beban lingkungan menjadi berkurang. Kita tahu bahwa pencemaran tidak mungkin dihilangkan. yang dapat kita lakukan adalah mencegah dampak negatifnya atau mengendalikannya. Selain penggunaulangan dan pendaurulangan, masih ada lagi upaya untuk mencegah pencemaran, yaitu melakukan pengurangan bahan/ penghematan (reduce), dan melakukan pemeliharaan (repair). Di negara maju, slogan-slogan reuse, reduce, dan repair, banyak diedarkan ke masyarakat.
Akibat yang di timbulkan oleh pencemaran tanah ialah sebagai berikut :
a. Terganggunya kehidupan organisme (terutama mikroorganisme dalam tanah).
b. Berubahnya sifat kimia atau sifat fisika tanah sehingga tidak baik untuk pertumbuhan tanaman.
c. Mengubah dan mempengaruhi keseimbangan ekologi.
2. Berdasarkan Macam Bahan Pencemaran
Menurut macam bahan pencemarnya, pencemaran dibedakan menjdi berikut ini :
Pencemaran kimiawi : CO2 logam berat (Hg, Pb, As, Cd, Cr, Ni,) bahan raioaktif, pestisida, detergen, minyak, pupuk anorganik.
Pencemaran Biolagi : mikroorganisme seperti Escherichia coli, Entamoeba coli, Salmonella thyposa.
Pencemara fisik : logam, kaleng, botol, kaca, plastik, karet.
Pencemaran Suara : kebisingan.
3. Berdasarkan Tingkat Pencemaran
Menurut tingkat pencemarannya, pencemaran dibedakan menjadi sebagai berikut :
Pencemaran ringan, yaitu pencemaran yang dimulai menimbulkan gangguan ekosistem lain. Contohnya pencemaran gas kendaraan bermotor.
Pencemaran kronis, yaitu pencemaran yang mengakibatkan penyakit kronis. Contohnya pencemaran Minamata, Jepang.
Pencemaran akut, yaitu pencemaran yang dapat mematikan seketika. Contohnya pencemaran gas CO dari knalpot yang mematikan orang di dalam mobil tertutup, dan pencemaran radioaktif.
B. Usaha-usaha Untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan
a ) Oleh Pemerintah
Adapun usaha yang dapat di lakukan pemerintah diantaranya :
Menempatkan daerah industri atau pabrik jauh dari daerah perumahan atau pemukiman penduduk.
Pembuangan limbah industri diatur sehingga tidak mencemari lingkungan atau ekosistem.
Pengawasan terhadap penggunaan jenis-jenis pestisida dan zat kimia lain yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.
Memperluas gerakan penghijauan.
Tindakan tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan.
Memberikan kesadaran terhadap masyarakat tentang arti lingkungan hidup sehingga manusia lebih mencintai lingkungan hidupnya.
b ) Oleh Masyarakat
Membangun kebiasaan hidup bersih
Membiasakan gotong royong untuk membersihkan lingkungan.
Menghindari penebangan hutan sembarangan.
Melakukan pendaurulangan samapah
Memakai peralatan yang ramah lingkungan
Mengurangi penggunaan pestisida
C. Usaha yang sudah dilakukan
1. Pemerintah.
Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi maslah lingkungan di antaranya,yaitu :
Membuat undang-undang yang lebih konfrehensif tentang lingkungan seperti UU PPLH No 32 tahun 2009.
Menyampanyekan dan menggalakkan one man one tree.
Memberantas illegal logging.
Menyediakan pendaurulangan sampah.
Dll
2. Masyarakat.
Adapun upaya yang sudah di lakukan masyarakat ialah :
Membersihakan lingkungan dengan teratur.
Membangun kesadaran bersama agar menjaga lingkungan agar tetap bersih.
Melakukan reboisasi.
Memakai teknolagi yang ramah lingkungan
dll
DAFTAR PUSTAKA
Soerianegara, I dan Indrawan, A. 1988. Ekologi Hutan Indonesia. Laboratorium Ekologi. Fakultas Kehutanan. Institut Pertanian Bogor, Bogor.
Richard & Steven, 1988. Forest Ecosystem : Academic Press. San Diego. California.
Arief, A. 1994, Hutan Hakekat dan Pengaruhnya Terhadap Lingkungan. Yayasan Obor Indonesia Jakarta.
Siahaan. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pemangunan. Jakarta : Erlangga
M Husein, harun. 1992. Lingkungan Hidup. Jakarta : Bumi Aksara
http//organisasi.org/pengertian_sumber_daya_alam_dan_pembagian_macam_jenisnya_biolog
http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com
Kusmana & Istomo, 1995. Ekologi Hutan : Fakultas Kehutanan. Institut Pertanian Bogor, Bogor.
Indriyanto, 2006. Ekologi Hutan. PT. Bumi Aksara. Jakarta.
Langganan:
Postingan (Atom)