Mengenai Saya

Foto saya
padang, sumatra barat, Indonesia
jangan buat aku terlau mencintaimu

Kamis, 21 April 2011

kurikulum

KURIKULUM
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah

Kurikulum sebagai rancangan pendidikan mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam seluruh aspek kegiatan pendidikan. Mengingat pentingnya peranan kurikulum di dalam pendidikan dan dalam perkembangan kehidupan manusia, maka dalam penyusunan kurikulum tidak bisa dilakukan tanpa memahami konsep dasar dari kurikulum.
Dengan diterapkannya kebijakan pemerintah (Depdiknas) yaitu pengembangan kurikulum operasional dilakukan oleh setiap satuan pendidikan dengan program Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), maka seluruh jajaran di setiap satuan pendidikan harus memiliki pemahaman yang luas dan mendalam tentang konsep dasar kurikulum, dan secara operasional harus dijadikan rujukan dalam mengimplementasikan kurikulum di setiap satuan pendidikan yang dikelolanya.
Pada dasarnya kurikulum merupakan suatu sistem yang terdiri dari beberapa komponen. Komponen-komponen kurikulum suatu lembaga pendidikan dapat diidentifikasi dengan cara mengkaji suatu kurikulum lembaga pendidikan itu. Dari buku tersebut kita dapat mengetahui pengertian dan dimensi kurikulum serta fungsi dan peranan suatu komponen kurikulum terhadap komponen kurikulum yang lain.
Kurikulum berfungsi sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan di sekolah bagi pihak-pihak yang terkait, baim secara langsung maupun tidak langsung, seperti pihak guru, keppala sekolah, pengawas, orangtua, masyarakat dan pihak siswa itu sendiri. Selain sebagai pedoman, bagi siswa kurikulum memiliki enam fungsi, yaitu: fungsi penyesuaian, fungsi pengintegrasian, fungsi diferensiasi, fungsi persiapan, fungsi pemilihan, dan fungsi diagnostik.
Mengingat pentingnya pemahaman menyeluruh konsep dasar dari kurikulum ini, maka penulis tergerak untuk menyusunnya menjadi sebuah makalah yang khusus mengungkap mengenai hal tersebut. Kiranya kehadiran makalah ini dapat sedikit membuka wawasan para pembaca semua

B. Perumusan Masalah

Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian kurikulum?
2. Apa saja yang termasuk dimensi kurikulum?
3. Apa saja fungsi kurikulum?
4. Bagaimana peranan kurikulum terhadap kegiatan belajar mengajar?

C. Tujuan Penulisan

Mengacu pada rumusan masalah tersebut, maka yang menjadi tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui pengertian kurikulum.
2. Untuk mengetahui dimensi kurikulum.
3. Untuk memahami fungsi kurikulum.
4. Untuk memahami peranan kurikulum terhadap pembelajaran.

D. Metode Penulisan

Metode penulisan yang penulis gunakan dalam penyusunan makalah ini adalah Metode Kepustakaan yakni suatu penelitian yang digerakkan untuk meneliti dan memecahkan masalah dengan mengambil beberapa buku yang ada hubungannya dengan makalah ataupun literatur lain yang terkait.
E. Sistematika Penulisan

Bab I : Pendahuluan yang meliputi; latar belakang penulisan, perumusan masalah, tujuan penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan.
Bab II : Pembahasan yang meliputi; pengertian kurikulum, dimensi kurikulum, fungsi kurikulum dan peranan kurikulum.
Bab III : Penutup yang meliputi; simpulan

PENGERTIAN, FUNGSI DAN PERANAN KURIKULUM
A. Pengertian Kurikulum

Pengertian kurikulum senantiasa berkembang terus sejalan dengan perkembangan teori dan praktik pendidikan. Dengan beragamnya pendapat mengenai pengertian kurikulum, maka secara teoritis agak sulit menentukan satu pengertian yang dapat merangkum semua pendapat. Namun, pemahaman konsep dasar mengenai kurikulum ini tetaplah penting adanya. Berikut ini adalah beberapa pengertian kurikulum ditinjau dari beberapa sudut pandang :
1. Pengertian Kurikulum Secara Etimologis

Webster’s Third New International Distionery menyebutkan kurikulum berasal dari kata curere dalam bahasa latin Currerre yang berarti :
1. Berlari cepat
2. Tergesa-gesa
3. Menjalani
Currerre dikatabendakan menjadi Curriculum yang berarti :
1. Lari cepat, pacuan, balapan berkereta, berkuda, berkaki
2. Perjalanan, suatu pengalaman tanda berhenti
3. Lapangan perlombaan, gelanggang, jalan

Menurut satuan pelajaran SPG yang dibuat oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kurikulum berasal dari bahasa Yunani yang berarti “jarak yang ditempuh”. Semula dipakai dalam dunia olahraga. Pada saat itu kurikulum diartikan sebagai jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari mulai dari start sampai finish untuk memperoleh medali atau penghargaan.
2. Pengertian Kurikulum Secara Tradisional

Pertengahan abad ke XX pengertian kurikulum berkembang dan dipakai dalam dunia pendidikan yang berarti “sejumlah pelajaran yang harus ditempuh oleh siswa untuk kenaikan kelas atau ijazah”. Pengertian ini termasuk juga dalam pandangan klasik, dimana disini lebih ditekankan bahwa kurikulum 4
dipandang sebagai rencana pelajaran di suatu sekolah, yang mencakup pelajaran-pelajaran dan materi apa yang harus ditempuh di sekolah, itulah kurikulum.
Pengertian tradisional ini telah diterapkan dalam penyusunan kurikulum seperti Kurikulum SD dengan nama “Rencana Pelajaran Sekolah Rakyat” tahun 1927 sampai pada tahun 1964 yang isinya sejumlah mata pelajaran yang diberikan pada kelas I s.d. kelas VI.
3. Pengertian Kurikulum Secara Modern :

Menurut Saylor J. Gallen & William N. Alexander dalam bukunya “Curriculum Planning” menyatakan Kurikulum adalah “Keseluruhan usaha sekolah untuk mempengaruhi belajar baik berlangsung dikelas, dihalaman maupun diluar sekolah”.
Menurut B. Ragan, beliau mengemukakan bahwa “Kurikulum adalah semua pengalaman anak dibawah tanggung jawab sekolah”
Menurut Soedijarto, “Kurikulum adalah segala pengalaman dan kegiatan belajar yang direncanakan dan diorganisir untuk diatasi oleh siswa atau mahasiswa untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan bagi suatu lembaga pendidikan”.
Dari berbagai pengertian kurikulum diatas dapat disimpulkan bahwa Kurikulum ditinjau dari pandangan modern merupakan suatu usaha terencana dan terorganisir untuk menciptakan suatu pengalaman belajar pada siswa dibawah tanggung jawab sekolah atau lembaga pendidikan untuk mencapai suatu tujuan.
4. Pengertian Kurikulum Dari Berbagai Ahli

George A. Beauchamp (1986) mengemukakan bahwa : “ A Curriculum is a written document which may contain many ingredients, but basically it is a plan for the education of pupils during their enrollment in given school”.
Dalam pandangan modern, pengertian kurikulum lebih dianggap sebagai suatu pengalaman atau sesuatu yang nyata terjadi dalam proses pendidikan, seperti dikemukakan oleh Caswel dan Campbell (1935) yang mengatakan bahwa kurikulum … to be composed of all the experiences children have under the guidance of teachers.
Dipertegas lagi oleh pemikiran Ro nald C. Doll (1974) yang mengatakan bahwa : “ …the curriculum has changed from content of courses study and list of subject and courses to all experiences which are offered to learners under the auspices or direction of school.
Sedangkan Hilda Taba (1962) mengemukakan bahwa: “A curriculum usually contains a statement of aims and of specific objectives; it indicates some selection and organization of content; it either implies or manifests certain patterns of learning and teaching, whether because the objectives demand them or because the content organization requires them. Finally, it includes a program of evaluation of the outcomes”. Pengertian kurikulum menurut Hilda Taba menekankan pada tujuan suatu statemen, tujuan-tujuan khusus, memilih dan mengorganisir suatu isi, implikasi dalam pola pembelajaran dan adanya evaluasi.
Sementara Unruh dan Unruh (1984) mengemukakan bahwa “curriculum is defined as a plan for achieving intended learning outcomes: a plan concerned with purposes, with what is to be learned, and with the result of instruction”. Ini berarti bahwa kurikulum merupakan suatu rencana untuk keberhasilan pembelajaran yang di dalamnya mencakup rencana yang berhubungan dengan tujuan, dengan apa yang harus dipelajari, dan dengan hasil dari pembelajaran.
Olivia (1997) mengatakan bahwa “we may think of the curriculum as a program, a plan, content, and learning experiences, whereas we may characterize instruction as methods, the teaching act, implementation, and presentation”. Olivia termasuk orang yang setuju dengan pemisahan antara kurikulum dengan pengajaran dan merumuskan kurikulum sebagai a plan or program for all the experiences that the learner encounters under the direction of the school.
Pendapat yang sedikit berbeda tentang kurikulum dikemukakan oleh Marsh (1997), dia mengemukakan bahwa kurikulum merupakan suatu hubungan antara perencanaan-perencanaan dengan pengalaman-pengalaman yang seorang siswa lengkapi di bawah bimbingan sekolah.
Senada dengan Marsh, Schubert (1986) mengatakan: “The interpretation that teachers give to subject matter and the classroom atmosphere constitutes the curriculum that students actually experience”. Pengertian tersebut menggambarkan definisi kurikulum dalam arti teknis pendidikan. Pengertian tersebut diperlukan ketika proses pengembangan kurikulum sudah menetapkan apa yang ingin dikembangkan, model apa yang seharusnya digunakan dan bagaimana suatu dokumen harus dikembangkan. Kebanyakan dari pengertian itu berorientasi pada kurikulum sebagai upaya untuk mengembangkan diri peserta didik, pengembangan disiplin ilmu, atau kurikulum untuk mempersiapkan peserta didik untuk suatu pekerjaan tertentu.
Selanjutnya Dool (1993) memperkuat pendapatnya tentang kurikulum yang ada sekarang dengan mengatakan: ”Education and curriculum have borrowed some concepts from the stable, nonechange concept - for example, children following the pattern of their parents, IQ as discovering and quantifying an innate potentiality. However, for the most part modernist curriculum thought have adopted the closed version, one where - trough focusing - knowledge is transmitted, transferred. This is, I believe, what our best contemporary schooling is all about. Transmission frames our teaching-learning process”.
Dengan transfer dan transmisi maka kurikulum menjadi suatu fokus pendidikan yang ingin mengembangkan pada diri peserta didik apa yang sudah terjadi dan berkembang di masyarakat. Kurikulum tidak menempatkan peserta didik sebagai subjek yang mempersiapkan dirinya bagi kehidupan masa datang tetapi harus mengikuti berbagai hal yang dianggap berguna berdasarkan apa yang dialami oleh orang tua mereka.
Dalam konteks ini maka disiplin ilmu memiliki posisi sentral yang menonjol dalam kurikulum. Kurikulum, dan pendidikan, haruslah mentransfer berbagai disiplin ilmu sehingga peserta didik menjadi warga masyarakat yang dihormati.
Sehubungan dengan banyaknya definisi tentang kurikulum, dalam implementasi kurikulum kiranya perlu melihat definisi kurikulum yang tercantum dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat (19) yang berbunyi: Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Lebih lanjut pada pasal 36 ayat (3) disebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a. Peningkatan iman dan takwa;
b. Peningkatan akhlak mulia;
c. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d. Keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f. Tuntutan dunia kerja;
g. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h. Agama;
i. Dinamika perkembangan global;
j. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

Pasal ini jelas menunjukkan berbagai aspek pengembangan kepribadian peserta didik yang menyeluruh dan pengembangan pembangunan masyarakat dan bangsa, ilmu, kehidupan agama, ekonomi, budaya, seni, teknologi dan tantangan kehidupan global. Artinya, kurikulum haruslah memperhatikan permasalahan ini dengan serius dan menjawab permasalahan ini dengan menyesuaikan diri pada kualitas manusia yang diharapkan dihasilkan pada setiap jenjang pendidikan.
5. Perkembangan Kurikulum
a. Kurikulum 1975
Disebut demikian karena pembakuannya dilakukan pada tahun 1975 dan berlaku mulai tahu itu pula. Kurikulum 1975 menyempurnakan atau bahkan merubah kurikulum sebelumnya, yaitu kurikulum 1968. kurikulum 1975 banyak dipengaruhi oleh aliran Psikologi Behavioral; segala sesuatu diukur dari hasilnya, dan diwujudkan dalam bentuk tingkah laku yang dapat diukur. Oleh sebab itu, kurikulum 1975 berorientasi pada tujuan yang dirumuskan secara operasional dan behavioral. Bentuk kurikulum yang demikian dipandang mengandung beberapa kelemahan, antara lain terlalu terpusat pada pencapaian tujuan, sehingga melupakan proses yang dalam dunia pendidikan sangatlah penting.
b. Kurikulum 1984
Kurikulum ini banyak dipengharuhi oleh aliran psikologi Humanistik, yang memandang anak didik sebagai individu yang dapat dan mau aktif mencari sendiri, menjelajah dan meneliti lingkungannya. Oleh sebab itu kurikulum 1984 menggunakan pendekatan proses, disamping tetap menggunakan orientasi pada tujuan.
c. Kurikulum 1994
Kurikulum ini merupakan pengembangan dari kurikulum sebelumnya dengan dasar kurikulum 1984 pada kurikulum 1994 muncul istilah CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif). Kegiatan belajar cenderung didalam kelas, mengejar target berupa materi yang harus dikuasai, berorientasi kognitif.
d. Kurikulum 2004
Kurikulum ini disusun lebih kompleks sebagai pengembangan kurikulum sebelumnya , tujuan terarah pada aspek kognitif, afektif, dan psikomotor siswa. Pengembangan ada pada guru dan sekolah. Semua proses terstandarisasi mulai dari proses pembelajaran hingga hasil belajar siswa. Perubahan total nampak jelas jika dibandingkan antara kurikulum 1994 dengan kurikulum 2004 dengan alasan relevansi. Kurikulum ini populer dengan sebutan KBK (Kurikulum Berbasis Konpetensi).
B. Dimensi Kurikulum

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa pengertian kurikulum terus berkembang sejalam dengan perkembangan teori dan praktik pendidikan. Namun berdasarkan hasil kajian, diperoleh beberapa dimensi pengertian kurikulum sebagai berikut :
R. Ibrahim (2005) mengelompokkan kurikulum menjadi tiga dimensi, yaitu
1. Kurikulum sebagai substansi

Dimensi ini memandang kurikulum sebagai rencana kegiatan belajar bagi siswa di sekolah atau sebagai perangkat tujuan yang ingin dicapai. Suatu kurikulum dapat juga menunjuk pada suati dokumen yang berisi rumusan tentang tujuan, bahan ajar, kegiatan belajar mengajar, jadwal dan evaluasi.
2. Kurikulum sebagai sistem

Dimensi ini memandang kurikulum sebagai bagian dari sistem prsekolahan, sistem pendidikan dan bahkan sistem masyarakat. Suatu sistem kurikulum mencakup struktur personalia dan prosedur kerja bagaimana cara menyusun kurikulum, melaksanakan, mengevaluasi, dan menyempurnakannya. Hasil dari suatu sistem adalah tersusunnya kurikulum.
3. Kurikulum sebagai bidang studi

Dimensi ketiga memandang kurikulum sebagai bidang studi, yaitu bidang study kurikulum. Hal ini merupakan ahli kajian para ahli kurikulum dann ahli pendidikan dan pengajaran. Mereka yang mendalami bidang kurikulum mempelajari konsep – konsep dasar tentang kurikulum, melalui studi kepustakaan dan kegiatan penelitian dan percobaan, sehingga menemukan hal – hal baru, yang dapat memperkaya dan memperkuat bidang studi kurikulum.
Sedangkan Hamid Hasan (1988) mengemukakan bahwa konsep kurikulummemiliki empat dimensi pengertian, dimana satu dimensi dengan dimensi lainnya saling berhubungan. Keempat dimensi tersebut, yaitu:
1. Kurikulum sebagai suatu ide; yang dihasilkan melalui teori-teori dan penelitian, khususnya dalam bidang kurikulum dan pendidikan.
2. Kurikulum sebagai suatu rencana tertulis, sebagai perwujudan dari kurikulum sebagai suatu ide; yang didalamnya memuat tentang tujuan, bahan, kegiatan, alat-alat, dan waktu.
3. Kurikulum sebagai suatu kegiatan, yang merupakan pelaksanaan dari kurikulum sebagai suatu rencana tertulis; dalam bentuk praktek pembelajaran.
4. Kurikulum sebagai suatu hasil yang merupakan konsekwensi dari kurikulum sebagai suatu kegiatan, dalam bentuk ketercapaian tujuan kurikulum yakni tercapainya perubahan perilaku atau kemampuan tertentu dari para peserta didik.

Sementara itu, Purwadi (2003) memilah pengertian kurikulum menjadi enam bagian, yaitu :
1. Kurikulum sebagai ide.
2. Kurikulum formal berupa dokumen yang dijadikan sebagai pedoman dan panduan dalam melaksanakan kurikulum.
3. Kurikulum menurut persepsi pengajar.
4. Kurikulum operasional yang dilaksanakan atau dioprasional kan oleh pengajar di kelas.
5. Kurikulum experience yakni kurikulum yang dialami oleh peserta didik.
6. kurikulum yang diperoleh dari penerapan kurikulum.
C. Fungsi Kurikulum

Pada dasarnya kurikulum berfungsi sebagai pedoman atau acuan. Bagi guru, kurikulum berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran. Bagi kepala sekolah dan pengawas, kurikulum berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan supervisi atau pengawasan. Bagi orang tua, kurikulum berfungsi sebagai pedoman dalam membimbing anaknya belajar dirumah. Bagi masyarakat, kurikulum berfungsi sebagai pedoman untuk memberikan bantuan bagi terselenggaranya proses pendidikan di sekolah. Sedangkan bagi siswa, sisiwa kurikulum berfungsi sebagi suatu belajar.
Selain itu fungsi kurikulum identik dengan pengertian kurikulum itu sendiri yang berorientasi pada pengertian kurikulum dalam arti luas, maka fungsi kurikulum memiliki arti sebagai berikut:
a. Fungsi Penyesuaian
Fungsi penyesuaian mengandung makna kurikulum sebagai alat pendidikan harus mampu mengarahkan siswa agar memiliki sifar well adjusted yaitu mampu menyesuaikan dirinya dengan lingkungan, baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial.
b. Fungsi Integrasi
Fungsi integrasi mengandung makna bahwa kurikulum sebagai alat pendidikan harus mampu menghasilkan pribadi-pribadi yang utuh. Siswa pada dasarnya merupakan anggota dan bagian integral masyarakat.ke jenjang yang lebih tinggi.
c. Fungsi Diferensiasi
Mengandung makna bahwa kurikulum sebagai alat pendidikan harus mampu memberikan layanan terhadap perbedaan individusiswa. Setiap siswa memiliki perbedaan baik dari aspek fisik maupun psikis.
d. Fungsi persiapan
Mengandung makna bahwa kurikulum sebagai alat pendidikan harus mampu memprsiapkan siswa melanjutkan studi ke jenjang pendidikan yang lebih.
e. fungsi pemilihan
fungsi pemilihan mengandung makna bahwa kurikulum sebagai alat pendidikan harus mampu memberikan kesempatan kepada siswa untuk memilih program-program belajar yang sesuai dengan kemampuan dan minatnya. Fungsi pemilihan ini sangat erat kaitannya dengan fungsi diferensiasi karena pengakuan atas adanya perbedaan individual siswa berarti pula diberinya kesempatan bagi siswa tersebut untuk memilih apa yang sesuai dengan minat dan kemampuannya.
f. Fungsi diagnostik
fungsi diagnostik mengandung makna bahwa kurikulum sebagai alat pendidikan harus mampu membantu dan mengarahkan siswa untuk dapat memahami dan menerima potensi dan kelemahan-kelemahan yang ada pada dirinya. Maka diharapkan siswa dapat mengembangkan sendiri potensi yang dimilikinya aau memperbaiki kelemahan-kelemahannya.
D. Peranan Kurikulum
Kurikulum dalam pendidikan formal di sekolah atau madrasah memiliki peranan yang sangat strategis dan menentukan pencapaian tujuan pendiidikan. Terdapat tiga peranan yang dinilai sangat penting yaitu:
a. Peranan konservatif

Peranan ini menekankan bahwa kurikulum dapat dijadikan sebagai sarana utuk mentransmisikan nilai-nilai warisan budaya yang dianggap masih relevan dengan masa kini kepada generasi muda, dalam hal ini para siswa.
b. Peranan kreatif

Peranan kreatif menekankan bahwa kurikulum harus mampu mengembangkan sesuatu yang baru sesuai dengan perkembangan yang terjadi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat pada masa sekarang dan masa mendatang.
c. Peranan kritis dan evaluatif

Peranan ini dilatarbelakangi oleh adanya kenyataan bahwa nilai-nilai dan budaya yang hidup dalam masyarakat senantiasa mengalami perubahan, sehingga pewarisan nilai-nilai dan budaya masa lalu kepada siswa perlu disesuaikan dengan kondisi yang terjadi pada masa sekarang. 13
PENUTUP
A. Simpulan

Keberadaan kurikulum sangatlah penting dalam dunia pendidikan karena kedudukannya yang sangat strategis dalam seluruh aspek kegiatan pendidikan. Berdasarkan seluruh pandangan dari berbagai sudut mengenai pengertian kurikulum, maka pengertian kurikulum dapat diorganisir menjadi dua, yaitu : yang ppertama kurikulum adalah sejumlah rencana isi yang merupakan sejumlah tahapan belajar yang di desain untuk siswa dengan petunjuk institusi pendidikan yang berupa proses yang statis ataupun dinamis dan kompetensi yang harus dimiliki. Dan yang kedua kurikulum adalah seluruh pengalaman di bawah bimbingan dan arahan dari institusi pendidikan yang membawa ke dalam kondisi belajar.
Konsep kurikulum meliputi : sebagai substansi yang dipandang sebagai rencana pembelajaran bagi siswa atau seperangkat tujuan yang ingin dicapai. Sebagai sistem merupakan bagian dari sistem persekolahan, pendidikan dan masyarakat. Dan sebagian bidang studi, merupakan kajian para ahli kurikulum yang bertujuan untuk mengembangkan ilmu tentang kurikulum dan sistem kurikulum.
Istilah kurikulum menunjuk pada beberapa dimensi pengertian, dimana setiap dimensi memiliki hubungan satu dengan yang lainnya. keempat dimensi itu adalah :
1. Kurikulum sebagai suatu ide.
2. Kurikulum sebagai suatu rencana.
3. Kurikulum sebagai suatu aktivitas, yang secara teoritis merupakan pelaksanaan dari kurikulum sebagai rencana tertulis.
4. Kurikulum sebagai suatu hasil merupakan konsukuensi dari kurikulum sebagai suatu kegiatan.

Kurikulum juga memiliki peran dalam pencapaian tujuan pendidikan, yakni :
1. Memiliki peran konservatif.
2. Kreatif
3. Kritis dan evaluatif.
DAFTAR PUSTAKA
Nasution, S. 2008. Kurikulum dan Pengajaran. Jakarta : Bumi Aksara.
Sudjana, Nana. 2005. Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum di Sekolah. Jakarta : Sinar Baru Algensindo.
Sukmadinata, Nana Syaodih. 2005. Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Subandijah, 1993. Pengembangan Dan Inovasi Kurikulum. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta
Slameto, 1991. Proses Belajar Mengajar Dalam Sistem Kredit. Bumi Aksara. Jakarta
Efendi, M. dkk. 2005. Pengantar Arah Pengembangan Kurikulum Dan Pengajaran.
Laboratorium Teknologi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan UNM. Malang
http://www.google.co.id/search?client=firefox-a&rls=org.mozilla%3Aen-US%3Aofficial&channel=s&hl=id&source=hp&q=pengertian+kurikulum&meta=&btnG=Google +Penelusuran
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/07/08/pengertian-kurikulum 15

Rabu, 06 April 2011

jalan2...........Pantai Pasisia....

liat aja,,,kalo suka sukur,,kalo enggak,,,terserah...ahahhahahahaa...

ne lokasinya lagi nungguin jemputan...kan kata orang nunggu emang bosenin, tapi kalo nunggu sambil fot2 keren juga..ahahhah

nah ini yang paling gak nahan..lagi telponan ma pacar,,tetep ja eksis dengan foto2..keren euy...

ni ceritanya sama kaya yang diatas...

nah kalo yang ni lebih parah,,foto2 di jembatan..kalo ada yang lewat gimana?





nah,,kalo yang ne..bener2 gilaa..makan markisa langsung dari poonya,,dah coba loe2 pada? belom pernah???? mari yuk,,cap cusss cinnn...

Minggu, 03 April 2011

just to say...

You’re not alone, together we stand
I’ll be by your side, you know I’ll take your hand
When it gets cold and it feels like the end
There’s no place to go, you know I won’t give in
No, I won’t give in

Keep holding on
‘Cause you know we’ll make it through, we’ll make it through
Just stay strong
‘Cause you know I’m here for you, I’m here for you

There’s nothing you could say, nothing you could do
There’s no other way when it comes to the truth
So keep holding on
‘Cause you know we’ll make it through, we’ll make it through

So far away, I wish you were here
Before it’s too late this could all disappear
Before the door’s closed and it comes to an end
With you by my side I will fight and defend
I’ll fight and defend, yeah, yeah

Keep holding on
‘Cause you know we’ll make it through, we’ll make it through
Just stay strong
‘Cause you know I’m here for you, I’m here for you

There’s nothing you could say, nothing you could do
There’s no other way when it comes to the truth
So keep holding on
‘Cause you know we’ll make it through, we’ll make it through

Hear me when I say when I say, I believe
Nothing’s gonna change, nothing’s gonna change destiny
Whatever’s meant to be will work out perfectly
Yeah, yeah, yeah, yeah

Keep holding on
‘Cause you know we’ll make it through, we’ll make it through
Just stay strong
‘Cause you know I’m here for you, I’m here for you

There’s nothing you could say, nothing you could do
There’s no other way when it comes to the truth
So keep holding on
‘Cause you know we’ll make it through, we’ll make it through

Keep holding on
Keep holding on

There’s nothing you could say, nothing you could do
There’s no other way when it comes to the truth
So keep holding on
‘Cause you know we’ll make it through, we’ll make it through

Sabtu, 02 April 2011

gue gak nulis apa2 disini..
mungkin cuma bilang"MAAF...."

Sabtu, 12 Maret 2011

thanks 4 all

terima kasih byak untuk smua yg tlah trjadi,smua yg tlh qt rsakn..
smoga bs mgrt ap yg aq rsakn...

Senin, 07 Maret 2011

HubungAN inTernaSionAL

Hubungan Internasional

perjanjian internasional

perjanjian internasional

A. Pengertian Hubungan Internasional

Salah satu faktor penyebab terjadinya hubungan internasional adalah kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata. Hal tersebut mendorong kerjasamaantar negara dan antar individu yang tunduk pada hukum yang dianut negaranya masing-masing.

Hubungan internasional merupakan hubungan antar negara atau antarindividu dari negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam. Hubungan internasional menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (RENSTRA) adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara tersebut.

Hubungan internasional dapat dipandang sebagai fenomena sosial maupun sebagai disiplin ilmu atau bidang studi. Sebagai fenomena sosial, hubungan internasional mencakup aspek yang sangat luas, yaitu kehidupan sosial umat manusia yang bersifat internasional dan kompleks. Seperti yang dikatakan oleh John Houston (1972), bahwa fenomena hubungan internasional dapat menyangkut konferensi-konferensi internasional, kedatangan dan kepergian para diplomat, penandatanganan perjanjian-perjanjian, pengembangan kekuatan militer, dan arus perdagangan internasional.

Menurut Coulumbis dan Wolfe (1981), fenomena-fenomena yang merupakan ruang lingkup hubungan internasional diantaranya perang, konferensi internasional, diplomasi, spionase, olimpiade, perdagangan, bantuan luar negeri, imigrasi, pariwisata, pembajakan, penyakit menular, revolusi kekerasan. Sebagai fenomena sosial, ruang lingkup hubungan internasional sangat jamak, alias tidak berurusan dengan masalah-masalah politik saja. Namun seiring perkembangan zaman ruang lingkup hubungan internasional juga berkembang yaitu menyangkut masalah-masalah lingkungan hidup, hak asasi manusia, alih teknologi, kebudayaan, kerja sama keamanan dan kejahatan internasional.

Hubungan internasional sebagai disiplin ilmu atau bidang studi, diantaranya meliputi berbagai spesialisasi seperti politik internasional, politik luar negeri, ekonomi internasional, ekonomi politik internasional, organisasi internasional, hukum internasional, komunikasi internasional, administrasi internasional, kriminologi internasional, sejarah diplomasi, studi wilayah, military science, manajemen internasional, kebudayaan antar bangsa, dan lain sebagainya.

Beberapa pakar memberikan makna terhadap hubungan internasional sebagai berikut :

  1. Mohtar Mas’oed (1990), hubungan internasional sangat kompleks karena didalamnya terlibat bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga memerlukan mekanisme yang lebih rumit daripada hubungan antarkelompok manusia di dalam suatu negara. Ia juga sangat kompleks karena setiap hubungan itu melibatkan berbagai segi lain yang koordinasinya tidak sederhana.

  2. J. C. Johari, hubungan internasional adalah suatu studi tentang interaksi yang berlangsung diantara negara-negara berdaulat, di samping itu juga studi tentang pelaku-pelaku nonnegara (non-state actors) yang perilakunya memiliki impak terhadap tugas-tugas negara bangsa.

  3. Robert Strausz-Hupe dan Stefan T. Possony, studi hubungan internasional mempelajari hubungan timbal balik antarnegara, serta mengkaji tindakan anggota suatu masyarakat yang berhubungan dengan, atau ditujukan kepada masyarakat negara lain.

  4. Charles McClelland, hubungan internasional didefinisikan sebagai sebuah studi mengenai semua bentuk pertukaran, transaksi, hubungan, arus informasi, serta berbagai respon perilaku yang muncul di antara dan antarmasyarakat yang terorganisir secara terpisah, termasuk komponen-komponennya.

  5. Sprout & Sprout (1962), studi hubungan internasional membahas mengenai aktor-aktor (negara, pemerintah, pemimpin, diplomat, masyarakat) yang bertujuan mencapai maksud-maksud tertentu (sasaran, tujuan, harapan) dengan menggunakan sarana-sarana (seperti diplomasi, pemaksanaan, persuasi) yang dikaitkan dengan power atau kapabilitasnya.

  6. Trygue Mathisen, dalam bukunya Methodology in the Study of International Relations, seperti yang dikutip oleh Suwardi Wiriaatmaja (1971) mencatat bahwa istilah hubungan internasional mempunyai beberapa arti, yaitu sebagi berikut:

  1. Suatu bidang spesialisasi yang meliputi aspek-aspek internasional dari beberapa cabang ilmu pengetahuan.

  2. Sejarah baru dari politik internasional.

  3. Semua aspek internasional dari kehidupan sosial umat manusia, dalam arti semua tingkah laku manusia yang terjadi atau berasal dari suatu negara dapat mempengaruhi tingkah laku manusia negara lain.

  4. Suatu cabang ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri (district disipline), atau dengan kata lain bukan merupakan cabang ilmu pengetahuan tertentu.

  1. John Houston (1972), hubungan internasional merupakan sebuah studi yang membahas tentang interaksi diantara anggota-anggota dalam komunitas internasional atau mengenai tingkah laku aktor-aktor yang beroperasi dalam sistem politik internasional.

B. Pentingnya Hubungan Internasional Bagi Suatu Negara

Secara kodrati, manusia adalah sebagai makhluk individu, sosial, dan ciptaan Tuhan. Manusia sebagai makhluk sosial selalu memerlukan dan membentuk berbagai persekutuan hidup untuk menjaga kelangsungan hidupnya. Sifat alamiah manusia adalah hidup berkelompok, saling menghormati, bergantung, dan saling bekerja sama. Seperti halnya dalam hubungan antarbangsa, suatu bangsa satu dengan lainnya wajib saling menghormati, bekerja sama secara adil dan damai untuk mewujudkan kerukunan hidup antarbangsa. Hubungan antarbangsa di sini disebut sebagai hubungan internasional.

Bangsa Indonesia dalam membina hubungan internasional menerapkan prinsip-prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif yang diabdikan bagi kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Prinsip bebas artinya Indonesia bebas menentukan sikap dan pandangannya terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan (Timur dengan komunisnya dan Barat dengan liberalnya). Adapun prinsip aktif berarti Indonesia aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan, aktif memperjuangkan ketertiban dunia dan aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial dunia.

Dalam membina hubungan internasional indonesia mempunyai tujuan untuk meningkatkan persahabatan, dan kerjasama bilateral, regional, dan multilateral melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional. Untuk menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera, negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif.

Adapun landasan hukum hubungan internasional adalah sebagai berikut:

  1. Landasan Idiil

    Pancasila sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mengandung unsur bahwa bangsa Indonesia merupakan dirinya bagian dari umat manusia di dunia. Oleh karena itu, dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

  2. Landasan Konstitusional / Struktural

    UUD 1945, terutama dalam pembukaan (Alinea I dan IV) dan batang tubuh (pasal 11 dan 13).

  3. Landasan Operasional

    a. Ketetapan MPR, yaitu GBHN dalam bidang hubungan luar negeri

    b. Kebijaksanaan presiden, yang dituangkan dalam Keppres.

    c. Kebijaksanaan/peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri luar negeri.

Hubungan internasional ditandai dengan dimulainya pembukaan utusan (konsuler atau diplomatik) yang bersifat bilateral. Hubungan internasional diselenggarakan oleh korps diplomatik sebagai unsur Departemen Luar Negeri yang harus mampu menjabarkan aspirasi nasional luar negeri. Sebagai negara yang menganut politik luar negeri bebas aktif, Indonesia memiliki kebijakan tersendiri yang mengatur hubungan internasional, yaitu hubungan Indonesia dengan bangsa-bangsa lain.

Pentingnya hubungan internasional bagi suatu bangsa berkaitan dengan manfaat yang diperoleh dalam menjalin hubungan internasional tersebut. Hubungan internasional dilaksanakan atas dasar untuk mencapai tujuan tertentu, karena adanya tujuan-tujuan yang hendak dicapai tersebut, maka seringkali yang menjadikan mengapa suatu hubungan internasional dianggap penting bagi kehidupan suatu bangsa. Negara yang tidak mau melakukan hubungan Internasional biasanya akan terkucil dari pergaulan internasional. Karena hubungan internasional ini sangat penting yaitu untuk saling memenuhi kebutuhan hidup bangsa-bangsa atau masyarakat di negara-negara yang bersangkutan. Pelaksanaan hubungan internasional oleh suatu bangsa, sangat penting dalam rangka untuk hal berikut:

  1. Membina dan menegakkan perdamaian dan ketertiban dunia

  2. Menumbuhkan saling pengertian antarbangsa / negara.

  3. Memenuhi kebutuhan setiap negara atau pihak yang berhubungan

  4. Mempererat hubungan, rasa persahabatan dan persaudaraan

  5. Memenuhi keadilan dan kesejahteraan rakyatnya.

Berkaitan dengan pentingnya hubungan internasional dalam hubungan antarbangsa / antarnegara maka dalam piagam PBB dinyatakan tentang makna hubungan internasional tersebut, yaitu bahwa piagam PBB merupakan kristalisasi semangat atau tekad bangsa-bangsa di dunia untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai sifat kodrati pemberian Tuhan untuk saling menghormati, bekerja sama secara adil dan damai untuk mewujudkan kerukunan hidup antarbangsa.

Dalam piagam PBB tersebut dapat diambil maknanya berkaitan dengan hubungan antarbangsa atau hubungan internasional sebagai berikut.

  1. Bangsa-bangsa diharapkan saling menghormati dan bekerja sama atas dasar persamaan dan kekeluargaan.

  2. Bangsa-bangsa wajib menghormati kedaulatan negara lainnya

  3. Bangsa-bangsa tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara lain

  4. Bangsa-bangsa diharapkan hidup berdampingan secara damai

  5. Bangsa yang satu tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada orang lain.

C. Sarana-sarana Hubungan Internasional

Hubungan internasional disebut juga hubungan antarbangsa atau antarnegara. Namun hubungan internasional tidak hanya terbatas antara dua negara atau antarnegara-negara saja, melainkan dapat terjadi pula antara negara dengan pihak lain yang berada di luar wilayah teritorialnya dimana kedudukan pihak lain tersebut sederajat dengan negara pada umumnya. Dalam hubungan internasional terdapat aktor yang melakukan hubungan internasional, aktor pelaku hubungan internasional disebut sebagai subjek hukum internasional. Subjek hukum internasional adalah orang atau badan/lembaga yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam hukum internasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum internasional atas perbuatannya tersebut. Hukum internasional pada dasarnya dijalankan oleh subjek hukum internasional. Dalam hal ini bukan hanya aktor tetapi juga non negara.

Berikut ini dijelaskan tentang beberapa subjek hukum internasional.

  1. Negara

Negara merupakan subjek utama dala hukum internasional, yaitu bahwa negara menjadi pelaku penting dalam hubungan internasional.

2. Organisasi Internasional

Organisasi internasional merupakan subjek hukum internasional karena dapat melakukan hubungan dengan organisasi atau negara lain. Organisasi internasional misalnya organisasi-organisasi antar pemerintah atau IGO (Inter-Governmental Organizations) diantaranya PBB, OPEC, ASEAN, GNB, OKI, dan sebagainya. Organisasi non pemerintah atau NGO (Non Governmental Organizations) seperti kelompok pecinta lingkungan Green Peace, Transparency International.

3. Pihak yang Bersengketa

Pihak yang bersengketa dalam suatu negara disebut sebagai subjek hukum internasional karena dianggap mewakili pihak dalam hubungan internasional. Misalnya adalah gerakan pembebasan seperti PLO.

4. Perusahaan Internasional

Perusahaan yang bersifat transnasional atau multinasional diperhitungkan sebagai aktor hubungan internasional yang cukup strategis karena aset atau kekayaannya yang sangat besar. Perusahaan-perusahaan besar yang memiliki jaringan usaha di seluruh dunia seperti ini, dapat melakukan hubungan internasional. Misalnya perushaaan tambang Freeport, Mac Donald, perusahaan minyak Exxon.

5. Tahta Suci

Pengakuan Tahta Suci di Roma, Italia sebagai subjek hukum internasional karena warisan sejarah. Hal ini disebabkan karena Paus dianggap sebagai kepala negara Vatikan dan kepala Gereja Roma Katolik. Vatikan juga memiliki perwakilan-perwakilan diplomatik di negara lain.

6. Individu

Individu yang dapat menjadi subjek hukum Internasional adalah individu yang bisa mengadakan hubungan dengan suatu negara. Meskipun eksistensi individu sebagai aktor masih belum tegas mewakili misi siapa, namun harus diakui bahwa dalam hubungan internasional kontemporer individu dapat menjadi aktor yang bisa menentukan perubahan-perubahan kebijakan internasional.

Misalnya saja, George Soros merupakan individu yang diperhitungkan dlaam hubungan internasional dewasa ini.

Dalam melaksanakan hubungan internasional presiden sebagai kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara membentuk Departemen Luar Negeri serta mengangkat duta dan konsul.

1. Departemen Luar Negeri

Presiden selaku kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara membentuk Departemen Luar Negeri melalui Keppres No. 44 Tahun 1974 untuk melaksanakan hubungan internasional. Departemen Luar Negeri sebagai bagian dari pemerintahan negara idpimpin oleh seorang menteri dan bertanggung jawab kepada presiden. Tugas pokok Departemen Luar Negeri adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang politik dan hubungan dengan luar negeri.

Susunan organisasi departemen luar negeri adalah sebagai berikut.

  1. Pimpinan : Menteri Luar Negeri

  2. Pembantu : Sekretaris Jenderal

  3. Pengawasan : Inspektoral Jenderal

  4. Pelaksana :

    1. Direktorat Jenderal Politik

    2. Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri

    3. Direktorat Jenderal Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri

    4. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler

    5. Badan Penelitian dan Pengembangan Usaha Luar Negeri

    6. Sekeretariat Nasional ASEAN

    7. Pusat-pusat, seperti pusat pendidikan dan latihan pegawai.

Peranan Departemen Luar Negeri sebagai sarana dalam hubungan internasional, berkaitan dengan upaya dalam mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu alinea IV yang berbunyi: “… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial…”. Selanjutnya ditetapkan juga kebijakan-kebijakan yang harus diambil dengan berpedoman pada GBHN sebagai landasan operasionalnya. Indonesia menempatkan perwakilannya di luar negeri secara kelembagaan berada dibawah koordinasi Departemen Luar Negeri dalam usahanya membina hubungan kerjasama dengan negara lain.

2. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Dalam menjalin hubungan internasional, baik dalam arti politis maupun non politis, perwakilan RI di luar negeri menjadi wakil pemerintan RI. Dalam arti politis semua tindakan atau kebijakan yang diambil oleh KBRI, harus berdasarkan pada politik luar negeri bebas aktif yang diarahkan pada kepentingan nasional terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang, sedangkan arti non politis peranan perwakilan RI juga harus proaktif membuka jalur komunikasi dengan negara lain, mereka bertugas untuk memberikan informasi tentang negara Indonesia.

Perwakilan dalam arti politik adalah sebagai berikut:

  1. Diadakan pembukaan perwakilan diplomatik antardua negara dengan ketentuan internasional.

  2. Diadakan pengangkatan diplomatik dengan memberikan surat kepercayaan (letre de creance).

Adapun klasifikasi perwakilan diplomatik dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Menurut kongres Wina 1815 Kepala Perwakilan Diplomatik ada tiga tingkatan, yaitu Duta Besar (Ambassador), Duta (Gerzant), dan kuasa usaha (Charge d’affair)

Perwakilan nonpolitik terdiri dari perwakilan dan korps konsuler. Perwakilan ini dilaksanakan oleh perangkap korp konsuler yang bertugas di bidang ekonomi, budaya, ilmu pengetahuan, tukar-menukar pelajar/mahasiswa. Adapun korps konsuler ini terdiri dari Konsul Jenderal, Konsul, Wakil Konsul, dan Agen Konsul.

Kekebalan dan keistimewaan diplomatik sebagai berikut.

  1. Kekebalan pribadi dan keluarganya, yaitu hak seseorang diplomatik untuk mendapatkan perlindungan terhaap pribadinya dan keluarganya

  2. Kekebalan kantor dan halaman diplomatik, yaitu perlindungan dari kantor diplomatik dan halamannya, tidak semua orang boleh memasuki halaman dan kantor perwakilan diplomatik

  3. Kekebalan surat menyurat diplomatik, yaitu seorang diplomatik bebas tidak diperiksa terhadap kantong-kantong atau tas milik diplomatik di tempat-tempat tertentu, misalnya di pelabuhan.

  4. Kekebalan terhadap kantong diplomatik, yaitu seorang diplomatik bebas tidak diperiksa terhadap kantong-kantong atau tas milik diplomatik di tempat-tempat tertentu, misalnya di pelabuhan.

  5. Kekebalan terhadap diplomatik sebagai saksi, yaitu seorang perwakilan diplomatik tidak boleh dijadikan saksi dalam perkara pengadilan.

Senin, 28 Februari 2011

sEKiLas TentAng SosiOLOgy hUKuM

SEKILAS SOSIOLOGI HUKUM

sosiologi : ilmu yang mempelajari individu dengan individu, keluarga dengan keluarga, kelompok dengan kelompok.

Bahmen : perkembangan dan hambatan ( lebih teoritis )

Sorokim : ilmu yang mempelajari gejala sosial, nonsosial dan ciri ciri umum dari gejala sosial à gejala yang ada di masyarakat, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, primary need, yaitu ekonomi, sosial, politik, agama, hukum

Ekonomi : kemakmuran

Politik : kekuasaan

Sosial : status

Budaya : materiil, spiritual ( agama )

Hankam : lahiriah

Agama :

Hukum : keadilan, kepastian, kegunaan, kebahagiaan

Berbicara ( sosiologi ) normal dan ubnormal

Strukur sosial : keseluruhan jalinan dan nilai nilai dari unsure sosiol yang pokok

  1. lembaga sosial : unla/universitas
  2. kelompok sosial : partai, lsm
  3. stratifikasi sosial : kelas yang ada di masyarakat à kelas kaya , kelas miskin ;

kekuasaan à penguasa dan bukan penguasa ; kehormatan à pemuka, bukan pemuka ; keilmu à ilmuwan, bukan ilmuwan

  1. kekuasaan dan wewenang : kemampuan seseorang untuk memaksakan kehendaknya, kepada pihak
    1. otot
    2. kewenangan
  2. budaya

karya, rasa, cipta, karsa à aplikasi

  1. norma : patokan tentang tingkah laku yang seharusnya

norma hukum, agama ( zinah ), kesusilaan ( 289 perkosaan ), kesopanan ( penghinaan depan umum )

abnormal : meresahkan à kejahatan, korupsi, drugs } ada yang manifest ada yang laten

SOSIOLOGI HUKUM

  1. sejarah sosiologi hukum sebagai mata kuliah

Sebelum 1976 di Unpad lahir satu konsepsi hukum yang dikemukakan Prof Mochtar, sebagai jawaban terhadap bapenas yaitu konsepsi hukum yang mendukung pembangunan “Pembinaan Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional” dan “Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional” tahun 1976, bahwa hukum tidak hanya meliputi asas dan kaidah yang mengatur hidup manusia dalam mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam kenyataan.

“Hukum dalam masyarakat dan hukum pembangunan nasional tahun 1976 “Hukum keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hidup manusia dalam masyarakat termasuk lembaga dan proses didalam mewujudkan berlakunya hukum itu dalam kenyataan.

Menurut mazhab Unpad “hukum tidak hanya bertujuan untuk mencapai ketertiban dan keadilan saja, akan tetapi dapat pula berfungsi sebagai saran untuk merubah / memperbaharui masyarakat”. Pandangan itu menggabungkan pandangan normative dan sosiologis dalam pembinaan hukum, yang memandang bagaimana hukum dapat berperan serta terutama didalam menghadapi situasi Negara Indonesia yang lagi melakukan pembangunan. Pembangunan pada dasarnya merupakan suatu proses yang menyangkut seluruh aspek aspek kehidupan manusia, yang hanya dapat didekati dengan pendekatan sosiologis

  1. sejarah sosiologi hukum sebagai ilmu pengetahuan

Lahirnya dipengaruhi 3 disiplin ilmu :

  • Filsafat hukum à hans kelsen à teori hirarki à gunor dasar sosial ( merupakan ruang lingkup filsafat )

Aliran positivisme : aliran filsafat hukum yang menjadi penyebab lahirnya Sosiologi Hukum. Dikemukakan oleh Hans Kelsen dengan Stufenbau des Recht-nya. Hukum itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya. Dimana urutannya adalah sebagai berikut : yang paling bawah itu = putusan badan pengadilan, atasnya = undang undangan dan kebiasaan, atasnya lagi = konstitusi dan yang paling atas = grundnorm ( dasar sosial daripada hukum )

Aliran filsafat hukum yang mendorong tumbuh dan berkembangnya

  • Mazhab sejarah : Carl von Savigny à hukum itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama sama dengan masyarakat
  • Aliran utility : Jeremy Betham à hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat, guna mencapai hidup bahagia
  • Aliran sociological yurisprudence : Eugen Ehrlich à hukum yang dibuat, harus sesuai dengan hukum yang hidup didalam masyarakat ( living law )
  • Aliran pragmatic legal realism : Roscoe Pound à “law as a tool of social engineering“
  • Ilmu Hukum
    • Hukum sebagai gejala sosial, yang mendorong pertumbuhan sosiologi hukum, bahwa hukum harus dibersihkan dari anasir anasir sosiologis
  • Sosiologi yang berorientasi pada hukum
    • Emile Durkheim à setiap masyarakat selalu ada solidaritas yaitu
      • Solidaritas mekanis : terdapat dalam masyarakat sederhana, hukumnya bersifat represip yang diasosiasikan seperti dalam pidana.
      • Solidaritas organis : terdapat dalam masyarakat modern, hukumnya bersifat restitutif yang diasosiasikan seperti dalam perdata.
    • Max Weber à teori ideal typenya
      • Irrasional formal
      • Irrasional materiel
      • Rasional formal : pada masyarakat modern yang didasarkan pada konsep konsep ilmu hukum
      • Rasional materiel
  1. bagaimana sikap para 2 ahli
    1. Prof Soeyono Soekanto

Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi.

Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.

  1. i. Aliran hukum alam ( aristoteles, Aquinas, Grotius )
    1. hukum dan moral
    2. keepastian hukum dan keadilan sebagai tujuan dari sistem hukum
    3. ii. madzhab formalisme ( Austin, kelsen )
      1. logika hukum
      2. fungsi keajegan dari pada hukum
      3. peranan formal dari petugas hukum
      4. iii. mazhab kebudayaan dan sejarah ( Carl von Savigny, maine )
        1. kerangka budaya dari hukum, termasuk hubungan antara hukum dan sistem nilai nilai
        2. hukum dan perubahan perubahan sosial
        3. iv. aliran utilitarianisme dan sociological jurisprudence ( Bentham, Jhering, Ehrlich, Pound )
          1. konsekuensi konsekuensi sosial dari hukum ( W. Friedman )
          2. penggunaan yang tidak wajar dari pembentuk undang undang
          3. klasifikasi tujuan tujuan mahluk hidup dan tujuan tujuan sosial
          4. v. aliran sociological jurisprudence ( erlich, pound ) dan legal realism ( holmes, Llewellyn, frank )
            1. hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial
            2. faktor faktor politis dan kepentingan dalam hukum, termasuk hukum dan stratifikasi sosial
            3. hubungan antara kenyataan hukum dengan hukum yang tertulis
            4. hukum dan kebijaksanaan kebijaksanaan hukum
            5. segi perikemanusiaan dari hukum
            6. studi tentang keputusan keputusan pengadilan dan pola pola perikelakuannya
    1. Prof Sacipto

Pendapat Prof Sacipto Raharjo : cabang dari sosiologi hukum à ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dari sisinya tersebut dibawah ini disampaikan bebereapa karakteristik dari studi hukum secara sosiologis

  1. memberikan penjelasan mengenai praktik praktik hukum baik oleh para penegak hukum maupun masyarakat. Apabila praktik praktik tersebut dibedakan ke dalam pembuatan peraturan perundang undangan, penerapan dan pengadilan, maka sosiologi hukum juga mempelajari, bagaimana praktik yang terjadi pada masing masing kegiatan hukum tersebut.
  2. senantiasa menguji keabsahan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, apabila hal itu dirumuskan dalam suatu pertanyaan, pertanyaan itu adalah : bagaimanakah dalam kenyataannya peraturan tersebut?, apakah kenyataan memang seperti tertera pada bunyi peraturan? Terdapat suatu perbedaan yang bvesar antara pendekatan tradisional yang normative dan pendekatan sosiologis yaitu bahwa yang pertama menerima saja apa yang tertera pada aturan hukum, sedang yang kedua senantiasa menguji dengan data empiris.
  3. berbeda dengan ilmu hukum, sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Perilaku yang mentaati hukum dan yang menyimpang dari hukum sama sama merupakan objek pengamatan yang setaraf. Sosiologi hukum tidak menilai yang satu lebih dari yang lain. Perhatian yang utama hanyalah pada memberikan penjelasan terhadap penjelasan terhadap objek yang dipelajari. Sosiologi hukum tidak memberikan penilaian, melainkan mendekati hukum dari segi objektivitas semata dan bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum yang nyata

7 KONSEP SOSIOLOG HUKUM:

  • hukum sebagai sosiol control : kepastian hukum à UU yang dilakukan benar benar terlaksana oleh penguasa, penegak hukum. Fungsinya masalah penginterasian tampak menonjol, dengan terjadinya perubahan perubahan pada faktor tersebut diatas, hukum harus menjalankan usahanya sedemikian rupa sehingga konflik konflik serta kepincangan kepincangan yang mungkin timbul tidak mengganggu ketertiban serta produktivitas masyarakat.
  • hukum dapat bersifat sosial engineering : merupakan fungsi hukum dalam pengertian konservatif, fungsi tersebut diperlukan dalam setiap masyarakat, termasuk dalam masyarakat yang sedang mengalami pergolakan dan pembangunan. Mencakup semua kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial yang menganut teori imperative tentang fungsi hukum.
  • wibawa hukum Noto Hamijoyo
    • hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma norma sosial bukan hukum, melemahnya value sistem dalam masyarakat pada umumnya sebagai akibat dari modernisasi
    • norma norma hukum tidak batau belum sesuai dengan norma norma sosial yang bukan hukum, hukum yang dibentuk terlalu progresif sehingga dirasakan sebagai norma norma asing bagi rakyat
    • tidak ada kesadaran hukum dan kesadaran norma yang semestinya
    • pejabat pejabat hukum tidak sadar akan kewajibannya yang mulia untuk memelihara hukum Negara, lalu mengkorupsikan, merusak hukum Negara itu
    • pemerintah pusat dan daerah berusaha membongkar hukum yang berlaku untuk madsud maksud tertentu. Dapat terjadi bahwa pemerintah yang seharusnya mendukung hukum sebagai kewajibannya, malah menghianati hkum yang berlaku
  • ciri ciri hukum modern margalante : jujur, tepat waktu, efisiensi, orientasi, kemasa depan, produktif, tidak status symbol 91
    • terdiri dari peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam
    • sistem hukum yang transaksional dimana hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak memandang usia, kelas, agama dan jenis kelamin
    • bersifat universal dan dilaksanakan secara umum
    • adanya hirarkis yang tegas
    • melaksanakan hukum sesuai dengan prosedur
    • rasional
    • dilaksanakan oleh orang yang berpengalaman
    • spesialisasi dan diadakan penghubung diantara bagian bagian
    • hukum mudah berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat
    • penegak hukum dan lembaga pelaksana hukum adalah lembaga kenegaraan, artinya Negara memonopoli kekuasaan
    • perbedaan yang tegas diantara 3 lembaga Negara ( eksekutif – legislative – yudicatif )
  • suatu kenyataan hukum hanya berlaku bagi mereka yang strata rendah, strata tinggi kebal hukum

stratifikasi yang ada didalam masyarakat disebabkan adanya penghargaan masyarakat di dalam segala hal, sehingga timbul mereka yang ada pada stratifikasi sosial yang tinggi, hukum yang diperlukan kepadanya lebih sedikit dari pada mereka yang berada pada stratifikasi sosial yang rendah

cara mengatasinya :

  1. eksekutif harus banyak membentuk hukum dan selalu mengupdate,
  2. para penegak hukumnya harus betul betul menjalankan tugas kewajiban sesuai dengan hukum hukum yang berlaku dan tidak boleh pandang bulu
  3. lembaga MPR sesuai dengan ketentuan UUD 1945 melakukan pengawan terhadap kerja lembaga lembaga Negara.
  • efektifitas dari hukum suryono
    • hukumnya à memenuhi syarat yuridis, sosiologis, filosofis
    • penegak hukumnya à betul betul telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana digariskan oleh hukum yang berlaku
    • fasilitasnya à prasarana yang mendukung dalam proses penegakan hukumnya
    • kesadaran hukum masyarakat à warga masyarakat bilamana terjadi seorang warga tertabrak di daerah Pamanukan dan Kapetakan ( Cirebon ) tidak main hakim sendiri
    • budaya hukumnya à perlu ada syarat yang tersirat yaitu pandangan Ruth Benedict tentang adanya budaya malu, dan budaya rasa bersalah bilamana seseorang melakukan pelanggaran terhadap hukum hukum yang berlaku
  • kesadaran hukum dan kepatuhan hukum
    • kesadaran : tidak ada sanksi, merupakan perumusan dari kalangan hukum mengenai penilaian tersebut, yang telah dilakukan secara ilmiah, nilai nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada.

Indicator kesadaran hukum :

  1. pengetahuan hukum
  2. pemahaman hukum
  3. sikap hukum

pola perilaku hukum

    • kepatuhan : ada sanksi positif dan negative, ketaatan merupakan variable tergantung, ketaatan hukum tersebut didasarkan kepada kepuasan diperoleh dengannn dukungan sosial

faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum

  1. compliance :

kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghidarkan diri dari hukuman yang mungkin dikenakan apabila seseorang melanggar ketentuan hukum. Adanya pengawasan yang ketat terhadap kaidah hukum tersebut.

  1. identification

terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada bukan karena nilai intrinsiknya, akan tetapi agar ke anggotaan kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik dengn mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah kaidah hukum tersebut

  1. internalization

seseroang mematuhi kaidah kaidah hukum dikarenakan secara intrinsic kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isinya sesuai dengan nilai nilainya dari pribadi yang bersangkutan.

  1. kepentingan kepentingan para warga yang terjamin oleh wadah hukum yang ada