TUGAS AKHIR SEMESTER
HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM ACARA PERDATA DI INDNESIA
KATA PENGANTAR
Alhamdulilah, penulis hanturkan kepada Allah atas segala
rahmat-Nya yang telah memberikan kesempatan waktu bagi
penulis dalam menyusun tugas akhir semester ini. Dan
shalawat beserta salam, penulis hanturkan kepada Nabi
Muhammad SAW yang telah memberikan pengetahuan seluruh
umat manusia.
Makalah ini berjudul Sejarah Hukum Acara Perdata Di
Indonesia yang ditulis penulis sebagai tugas akhir
semester Mata Kuliah Hukum Acara Perdata. Dan tujuan dari
makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana sejarah
serta perkembangan Hukum Acara Perdata yang ada di Tanah
Air Indonesia serta pengamalan Hukum Acara Perdata di
Indonesia yang mulai tumbuh dan berkembang dari masa
penjajahan Belanda sampai sekarang.
Serta Tiada Gading Yang Tak Retak, begitupun dengan tugas
akhir semester ini. Masih ada beberapa kesalahan yang ada
tanpa disadari oleh penulis, oleh karena itu penulis
harapkan akan adanya kritik dan saran atas tugas ini yang
membangun. Dan dari penulis sendiri kami ucapkan terima
kasih, dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam perkembangan sejarah di Indonesia banyak sekali
perubahan-perubahan hukum yang terjadi Indonesia. Adapun
yang menjadi sorotan publik adalah masalah hukum yang ada
dan mengatur tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan
masalah perdagangan, pernikahan, serta persewaan tanah
rakyat yang dalam prakteknya banyak sekali hal-hal yang
melanggar akan norma masyarakat serta hukum yang ada.
Hal inilah bagi bangsa Belanda sebagai penjajah di Negeri
Indonesia untuk membuat sebuah peraturan hukum yang
mengenai eksistensi dari Belanda itu sendiri untuk
berlama-lama menajajah Indonesia.
Maka dari itulah terbentuk beberapa produk hukum yang bisa
melegalkan segala tindakan hukum yang dilakukan oleh
Belanda baik itu warga Belanda yang tinggal di Indonesia
maupun warga negara lainnya.
Peraturan tersebut termaktub dalam satu jenis hukum yang
sama yaitu Hukum Perdata. Akan tetapi pada kenyataannya di
Masa Belanda, hukum tersebut terbagi-bagi lagi dalam
beberapa hukum yaitu hukum daganng, hukum pernikahan, dan
hukum perdata itu sendiri.
Maka dari itu selama Indonesia hidup, maka produk hukum
Belanda-lah yang digunakan oleh Indonesia dalam membuat
segala keputusan yang ada dan berkaitan dengan masalahan
ke-perdata-an. Walaupun Indonesia sudah pernah dijajah
oleh Negara Jepang, tetapi Jepang tidak memberikan
perubahan sesuatupun dalam hal hukum yang ada di
Indonesia.
1.2 Permasalahan
Dari seluruh aspek kajian diatas, maka timbullah sebuah
pertanyaan mengenai perkembangan Hukum Perdata itu dari
segi Hukum Acaranya. Selain itu juga ada pertanyaan yang
mengenai hal dari mana sumber Hukum Acara Perdata yang ada
di Indoneia dan juga asas-asas apa saja yang di gunakan
dalam ber-acara di pengadilan perdata di Indonesia.
1.3 Tujuan Penulisan
Dari masalah diatas penulis lihat bahwa bangsa Indonesia
ini masih banyak menggunakan dari sekian banyaknya produk
yang digunakan oleh bangsa Belnada dalam menjajah Negara
Indonesia ini. Maka dari itu penulis mencoba untuk
menelusuri akan perkembangan dari Hukum Acara Perdata di
Indonesia dan beberapa aspek pendukungnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum Acara Perdata
Hukum acara perdata merupakan ilmu pengetahuan mengenai
Hukum Formil Perdata yakni ilmu pengetahuan tentang
peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara
dan mempertahankan hukum perdata materi atau peraturan
yang mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara
perdata kepada pengadilan perdata dan bagaimana cara hakim
perdata memberikan putusan. Hukum acara perdata ini
merupakan ilmu pengetahuan yang harus dimiliki oleh
mahasiswa akademis, terutama mahasiswa yang berkecimpung
dalam masalah hukum Syari’ah (agama) maupun umum.
Menurut Rr. Rina Antasari, SH, M.Hum, mengenai kalimat
dalam kata Hukum Acara Perdata dipergunakan sebagai
terjemahan asli dari bahasa belanda “Burgerlijke Proses
Recht” sedangkan menurut Prof. Sudigno memberikan batasan
yakni:
• Hukum Acara Perdata adalah kumpulan aturan yang mengatur
bagaimana cara menjamin ditaatinya hukum perdata dengan
perantara hukum.
• Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur
bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata
materil atau peraturan yang mengatur bagaimana cara
mengajukan suatu perkara perdata kemuka pengadilan perdata
dan bagaimana cara hakim perdata memberikan putusan (Cst,
Kansil. Dkk, 2006).
• Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan
yang membuat bagaimana orang harus bertindak terhadap dan
dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus
bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya
peraturan hukum perdata. {Wirjono, 1982}
2.2 Sejarah Hukum Acara Perdata
Berawal pada tahun 1950 pada Pasal 102 Undang-Undang Dasar
Sementara (UUDS) Republik Indonesia menetukan tentang
Hukum Acara Perdata antara lain, bahwa Hukum Acara Perdata
diatur dengan Undang-Undang dalam Kitab-Kitab Hukum,
kecuali jika perundang-undangan sudah menganggap perlu
untuk mengatur ulang dan merubah beberapa hal yang ada
didalam Undang-Undang itu tersendiri.
Berhubung dengan adanya peraturan-peraturan peralihan yang
berturut-turut tersebut diatas, maka untuk mengetahui
Hukum Acara Perdata yang sekarang berlaku di Indonesia,
orang harus mulai meninjau kembali akan keadaan pada masa
Belanda dan perubahan-perubahan yang diadakan pada
masa-masa yang berikutnya sampai sekarang dan juga
termasuk masa setelah terjadinya Reformasi.
• Pada Masa Belanda
Pada masa belanda ada “Raad Van Justitie” dan
“Residentiegerecht” sebagai hakim sehari-hari untuk
orang-orang Eropa dan yang disamakan dengan mereka, sedang
bagi orang Indonesia asli dan yang disamakan dengan mereka
maka Lendraadlah yang menjadi hakim sehari-hari didampingi
oleh beberapa badan-badan untuk perkara-perkara kecil
seperti Pengadilan Kabupaten, Pengadilan Distrik dan
lain-lain.
• Pada Masa Jepang
Lenyapnya Raad Van Justitie dan Residentiegerecht sebagai
hakim sehari-hari untuk orang–orang Eropa dan yang
disamakan dengan mereka maka diadakanlah sebuah pengadilan
sehari-hari untuk semua orang yang termasuk didalamnya
adalah bangsa Pribumi (Indonesia), Timur Asing (Arab,
China, dan bangsa timur lainnya), yaitu pada Pengadilan
Negeri {Tihoo Hooin} sebagai pelanjutan dari Landraad yang
dahulu ada.
Pada pokoknya selama masa Jepang tidak adanya perubahan
dalam segi hukum terutama dalam Hukum Acara Perdata. Dan
Hukum Acara Perdata yang berlaku adalah Hukum Acara
Perdata buatan dari Belanda yang termuat dalam Herziene
Inlandesch Reglement dan beberapa produk hukum lainnya
yang itu merupakan salah satunya.
• Pada Masa Republik Indonesia
Pada pokonya tidak ada suatu perubahan penting mengenai
perihal Hukum Acara Perdata di Indonesia hal ini
dikarenakan Indonesia belum bisa membuat hukum sendiri.
Akan tetapi ada juga beberapa perubahan yan tejadi dalam
perkembangannya yang mengenai permasalahan pernikahan yang
mana pernikahan tersebut yang dilakukan oleh Warga Negara
Indonesia yang beragama Islam diatur dalam KHI (Kompilasi
Hukum Islam).
Selain itu juga sesuai dengan sifat dasar dari hukum yaitu
dinamis, maka Hukum Acara Perdata yang ada di Indonesia
ikut juga terjadi perubahan dalam segala bidang yang ada.
2.3 Sumber Hukum Acara Perdata Di Indonesia
Sumber Hukum Acara Perdata tertulis yang ada di Indonesia
dimulai ada pada Tahun 1848 yakni:
• Reglement Op De Burgelijke Rechtvordering (BRVRV)
• Het Islandsch Reglement (HIR)
• Untuk daerah-daerah lain diluar Jawa dan Madura diadakan
peraturan-peraturan tersendiri untuk tiap-tiap daerah
masing-masing.
• Yurisprudensi
Disamping itu beberapa sumber diatas ada juga yang
bersumber lain yang dapat dijadikan sebagai sumber Hukum
Acara Perdata yang ada di Indonesia seperti KUH Perdata,
KUH Dagang, Undang-Undang No. 1 tahun 1974, beberapa
Yurisprudensi, Perjanjian Internasional, Doktrin dan
lain-lain.
2.4 Asas-Asas Hukum Acara Perdata
Asas-asas yang digunakan dalam Hukum Acara Perdata :
1. Merupakan prinsip yang harus dilaksanakan dalam
beracara
2. Hakim bersikap menunggu
3. Hakim bersifat pasif
4. Peradilan terbuka untuk umum
5. Hakim mengadili kedua belah pihak
6. Pemeriksaan dalam dua tingkat
7. Pengawasan putusan pengadilan melalui kasasi
8. Putusan hakim harus disertai alasan
9. Berperkara dikenai biaya
10. Tidak ada keharusan mewakilkan dalam beracara
11. Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
12. Proses peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan
13. Hak menguji tidak dikenal
14. Asas objektivitas
KESIMPULAN
Hukum acara perdata merupakan suatu cara penerapan dalam
melaksanakan Hukum Materil dari segi Hukum Perdata dalam
menyelesaikan perkara-perkaa yang berkenaan dengan Hukum
Perdata itu sendiri dan Hukum Perdata dan Hukum Acara
Perdata yang ada di Indonesia telah banyak mengalami
perubahan dalam hal kodifikasi hukum dalam beberapa masa
dan berbagai versi.
Sumber hukumnyapun juga terdapat beberapa perubahan, yang
disesuaikan menurut masa diberlakukannya sumber hukum
tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
CST, Kansil, dkk. 2006. Modul Hukum Perdata (termasuk
asas-asas hukum perdata). Jakarta: Pradiya Paramita.
Huzaimah, Arne, Jumanah, dkk. 2007. Modul Pendidikan
Kemahiran Hukum. Palembang: IAIN Raden Fatah Pers.
Harahap, Muhammad Yahya. SH. 2007. Hukum Acara Perdata.
Jakarta: Sinar Grafika.
Makarao, Taufik. 2004. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata.
Jakarta: Rineka Cipta.
Mertokusumo, Sudigno. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia.
Yogyakarta: Liberty.
Projodikoro, Wirjono. 1982. Hukum Acara Perdata Di
Indonesia. Bandung: Sumur
"tolong dipakai sebaiknya ya dan secukupnya saja"okeh......
makasih