Mengenai Saya

Foto saya
padang, sumatra barat, Indonesia
jangan buat aku terlau mencintaimu

Selasa, 30 Maret 2010

kisah ku


kisah perjalanan hidup yang aku jalani selama ini ingin aku tulis dalam blog ini dengan niat untuk berbagi kisah dengan yang lain. Aku terlahir dari sebuah latar belakang keluarga yang cukup, cukup makan, cukup tidur, cukup segalanya. Sekarang aku sudah berumur 19th lewat dikit ntar lagi mau 20th. Aku sekarang kuliah disebuah Universitas Negeri dikota ku sekarang ini. Aku kuliah ambil jurusan Sosial politik dengan niatku untuk membantu pergerakan perpolotikan yang baik di Negara ini. Kadang aku merasa jenuh dengan kuliah yang aku jalani ini, karena terkadang mata kuliah yang diajarkan cukup membuatku pusing.
Umurku tak lagi bisa dikatakan anak-anak karna sekarang adku sudah masuk taraf pendewasaan diri , yah aku hanya gadis biasa. Kisah cinta ku tak begitu berjalan mulus. Pertama kali pacaran aku denga seorang laki2 sahabat temanku sendiri, namanya Ade. Kisah cinta kami tak begitu mulus karena kau sekolah begiti juga dengnan dia, orang tua ku cukup senang dengan sikap yang ditujukan Ade. Setiap datang kerumah Ade selalu bersikap baik pada mereka. Begitu juga setiap mengajakku jalan selalu minta izin kepada mereka. Orang tua ku cukup terkesan dengan sifat Ade. Tapi kisah kami tak berjalan lama, hanya sanggup 2 bulan akhirnya aku dan Adepun putus karena aku tahu sifat asli Ade yang sebenarnya. Dia masih suka smsan dan telfonan dengan mantannya, dan Ade tak pernah jujur padaku tentang hal itu.
Tak lama setelah aku putus dengan Ade aku kenalan denga seorang Pria bernana Dan. Dia adalah temannya Ade, pertama aku tak tahu kalau mereka berteman, tapi mau gimana lagi, Dan orangnya baik, sering membantuku. Saat aku mendaftar kuliah Danlah orang yang mengantarkan aku kekampus, menjemputku, dan selalu makan siang dengan ku. Dan bekerja disebuah Floris Store dan Dia juga pemiliknya. Kami belum berpacaran karena aku menganggap Dan seperti kakaku sendiri. Tapi sudah 2 kali Dan memintaku untuk menjadi pacarnya, dan satu hari Dan meminta ku lagi untuk menjadi kekasihnya dan akupun menerimanya. Kami hanya berpacaran selama 8 hari karena aku tidak bisa pacaran jarak jauh dengannya, hari itu Dan mengatakan padaku bahwa dia akan pergi ke Bandung karena Floris Storenya sudah tak begitu diminati, makanya dia mau pindah, dan kamipun putus.
Tak beberapa hari kemudian aku berkenalan dengan seorang mahasiswa dikampus ku. Dia bernama Andi, awal bertemu dia begitu baik hingga ku jatuh cinta padanya. Tak lama kami berkenalan kamipun pacaran. Awal kisah kami begitu indah, tapi bulan ke 3 kami sering berantem dan Aku diputuskannya karena dia tidak bisa lagi dengan sifatku. Tak lama kemudian kami balikan lagi tapi hanya sanggup 3 bulan dan putus lagi. Balikan lagi dan putus lagi, tapi aku pernah bilang sama Andi jika dia putusin aku lagi aku gak akan mau balikan dengan dia. Satu minggu setelah putus dia ngajak aku balikan tapi aku tetap pada pendirianku yang tak mau balikan dengan dia. Tapi dia terus memintaku untuk balikan tapi tidak mau…
Selama 1 bulan dia terus memintaku dan dia juga pernah mengancamku akan bunuh diri jika aku tak mau balikan denga dia, tapi aku tak ambil pusing aku tetap atak mau balikan ,,hahahaha aku HEBATT… Daalam hati aku berkata “Rasain”. Awalnya terasa sakit tapi sekarang biasa saja..
Dua minggu setelah itu aku berkenalan dengan seorang di salah satu Jejaring Sosial di Internet. Hanya 2hari aku jadian dengan dia.. aku sering memanggilnya MR.I*** heheheheheeee. Sekarang sudah jalan dua bulan aku pacaran dengan dia. Yah, bisa dikatakan bahwa kami pacaran hanya lewat dunia maya, telfonan smsan dan chatingan. Aku sekarang lebih ngerasa bahagia dengan dia, walu terkadang aku merasa terkekang dengansifatnya yang gini tak boleh gitu tak boleh. Tapi dibalik dia bersifat seperti itu aku senang dengan seperti itu dia mengungkapkan rasa cintanya padaku, dia pernah bilang “KAMU NTU HANYA BUAT AKU, AKU GAK MAU ADA YANG MILIKI KAMU SELAIN AKU.. JIKA ITU TERJADI LEBIH BAIK AKU MATI” saat aku mendengar itu aku menangis dan berucap” KAMU SUNGGUH MEMBUAT AKU NGERTI KALO KAMU BENER2 CINTA AKU, AKU SAYANG KAMU”
Dan hubungan kami berlanjut sampai sekarang, tapi terkadang kami sering berantem hanya gara2 masalah kecil bisa satu minggu berantem 3 kali dan baikan lagi, aku gak bisa marah madia lama2 karena aku saying dia, dia juga begitu pagi ini marah ntar siang baikan lagi sama aku..heheheh”AKU SAYANG KAMU…LUPH YOU..”

Moga kami tetap seperti ini selamanya,,,heheheh
I LUPH U CYANK…..

Senin, 29 Maret 2010

Usah Diratoki




Anak urang si Kubang Putiah
Pai ka balai, hari sanjo
Mamakai baju guntiang cino, guntiang cino

Ulah rayu si daun siriah
Bacarai pinang jo tampuaknyo
Apo katenggang si carano, si carano

Urang kapau pai ka ladang
Sarupo kodek jo bajunyo
Iyo buruak lakunyo alang
Ayam tapauik disembanyo

Urang Sariak babaju ganiah
Pai manggaleh ka Padang Lua
Iyo sariak ba’ ayam putiah
Kok indak sikok alang manyemba

Jikok mandi denai di hulu
Aie nan usah adiak sauak,
Disauak usah dikaruahi, dikaruahi
Jikok mati denai dahulu
Mati nan usah adiak janguak,
Dijanguak usah diratoki, diratoki



iko lagu minang na paliang rancak salamo denai hiduik,pasan nan takanduang didalamnyo mambuek denai takana kasadonyo..Tiar Ramon adalah penyanyi legemdaris Sumatra Barat...
Minang Kabau I LOVE FULL

Sabtu, 27 Maret 2010

Taxi Band - Hujan Kemarin lirik :

kemarin ku dengar
kau ucap kata cinta
seolah dunia
bagai dimusim semi
kau datang padaku
membawa luka lama
ku tak ingin seolah
semua seperti dulu

tak ingin lagi rasanya ku bercinta
setelah ku rasa perih
kegagalan ini membuat ku tak berdaya

tak dapat lagi rasanya ku tersenyum
setelah kau tinggal pergi
biar ku sendiri tanpa hadirmu kini lagi

hujan kemarin

Senin, 22 Maret 2010

Hati

Hatiku berasa ntah..
Aku kenapa?
Akankah kau dapat menuntunku menemukan jawabannya di sela-sela jendela tiap rumah?
Ataukah justru jawabnya berada di pendar silau matahari?
Aku tersiksa..
Berikan sebuah belati,
sekarang..
Akan kubelah lima hati bersama nadi-nadi,
Karena aku mau berdarah,
karena aku ingin menari bersama perih,
bersama luka menganga, nestapa........
berikan aku belati...
agar dapat ku ukir cerita dengan merah pekat yang hasilkan indah........
berikan aku belati...
Aku mau memerahkan merah,
bersamamu,
dan membuat darah jadi gairah............

Rabu, 17 Maret 2010

kamis yang mengesalkan

hari ini kuliah lagi, kuliah kriminologi. yah dosennya gak datang lage....
yah tinggal kuliah penilaan hasil belajar lagi jam 1.20...
aku nunggu lage ampe jam 1.20. menunggu adalah hal yang paliang aku benci..
yup, "menunggu sesuatu yang menyebalkan bagiku, disaat ku harus bersabar dan terus bersabar menantikan kehadiran......."
hehehe.................
sarapan tadi cuma makan lontong syurrr,,,,eh lontong sayur,,
lumayan lah.enak dikit..heheheh
huffftt.. ada ii ne lage liat2 tulisan yang ku bikin,,,malu kan jadinya...?
mana ada era lage di samping ge ol fb....
hummmmmmmmmnnnmmpppbbbgggtthh,,,,,,

tadi malam gak bisa tidur lage. ntokap kan ge pergi keluar kota liatin nenek yang ge koma diRS....
"Cepat sembuh ya nEk...."
I LUPH U ALL.....Mmmmmuuuuaaaccchhhhhhhcchhhh........kecuali mantan2 cowok gue...
kalian semua ntu "SUCKING BOYS"

pcd_hush hush

I never needed you to be strong
I never needed you for pointing out my wrongs
I never needed pain, I never needed strength
My love for you was strong enough you should have known

I never needed you for judgements
I never needed you to question what I spent
I never ask for help, I take care of myself,
I don’t know why you think you’ve got a hold on me

And it’s a little late for conversations
There isn’t anything for you to say
And my eye’s hurt, hand’s shiver,
So look at me and listen to me because

I don’t want too, stay another minute
I don’t want you, to say a single word
Hush, hush, hush, hush
There is no other way, I get the final say because,
I don’t want too, do this any longer
I don’t want you, there’s nothing left to say
Hush, hush, hush, hush
I’ve already spoken, our love is broken
Baby hush, hush

I never needed your corrections
On everything from how I act to what I say
I never needed words
I never needed hurts
I never needed you to be there everyday

I’m sorry for the way I let go
From everything I wanted when you came along
But I’m never beaten, broken not defeated
I know next to you is not where I belong

And it’s a little late for explanations
There isn’t anything that you can do
And my eye’s hurt, hand’s shiver,
So you will listen when I say
Baby

I don’t want too, stay another minute
I don’t want you, to say a single word
Hush, hush, hush, hush
There is no other way, I get the final say because,
I don’t want too, do this any longer
I don’t want you, there’s nothing left to say
Hush, hush, hush, hush
I’ve already spoken, our love is broken
Baby hush, hush

First I was afraid I was petrified
Kept thinking I could never live without you by my side
But I spent so many nights thinking how you did me wrong
But I grew strong I learned how to carry on

Hush, hush, hush hush
I’ve already spoken, our love is broken baby
Oh no, not I
I will survive
as long as i know how to love
I know I will stay alive
I’ve got all my life to live
I’ve got all my love to give
and I’ll survive
I will survive
Hey Hey…

Hush, hush, hush, hush
There is no other way, I get the final say,
I don’t want too, do this any longer
I don’t want you, there’s nothing left to say
Hush, hush, hush, hush
I’ve already spoken, our love is broken
Baby hush, hush

take a bow - rihanna

Oh, How about a round of applause, Yeah
A standing ovation
Oooooo, Yeah
Yeah, Yeah, Yeah, Yeah

You look so dumb right now
Standing outside my house
Trying to apologize
You’re so ugly when you cry
Please, just cut it out

[Chorus]
Don’t tell me you’re sorry cuz you’re not
Baby when I know you’re only sorry you got caught
But you put on quite a show
You really had me going
But now it’s time to go
Curtain’s finally closing
That was quite a show
Very entertaining
But it’s over now (But it’s over now)
Go on and take a bow

Grab your clothes and get gone (get gone)
You better hurry up
Before the sprinklers come on (come on)
Talkin’ bout’
Girl, I love you, you’re the one
This just looks like a re-run
Please, what else is on (on)

[Chorus]
And don’t tell me you’re sorry cuz you’re not
Baby when I know you’re only sorry you got caught
But you put on quite a show
You really had me going
But now it’s time to go
Curtain’s finally closing
That was quite a show
Very entertaining
But it’s over now (But it’s over now)
Go on and take a bow

[Bridge]
Oh, And the award for
The best liar goes to you (goes to you)
For making me believe (that you)
That you could be faithful to me
Let’s hear your speech, Oh

How about a round of applause
A standing ovation

But you put on quite a show
Really had me going
Now it’s time to go
Curtain’s finally closing
That was quite a show
Very entertaining
But it’s over now (But it’s over now)
Go on and take a bow
But it’s over now

beyonce - hello

"Hello"

Oh!
Oh oh, oh oh oh oh......
I love to see you walk into the room
Body shining lighting up the place
And when you talk, everybody stops
Cause they know you know just what to say
And the way that you protect your friends
Baby, I respect you for that
And when you grow, you take everyone you love along
I love that you don't fly me away
Don't need to buy a diamond key to unlock my heart
You shelter my soul
You're my fire when I'm cold
I want you to know

You had me at hello
Hello
Hello
Hello
You had me at hello
Hello
Hello
Hello
It was many years ago
Baby when you
Stole my cool
Cause you had me at hello
Hello
Hello
Hellooh oh oh oh oh


[Hello Lyrics On http://www.elyricsworld.com/ ]

I get so excited when you travel with me
Baby, while I'm on my grind
And never would I ever let my hustle
Come between me and my family time
You keep me humble I like this hype
Cause you know there's more to life
If I need you, you will be here
You will make the sacrifice
Don't fly me away
Don't need to buy a diamond key to unlock my heart
You shelter my soul
You're my fire when I'm cold
Just want you to know

You had me at hello
Hello
Hello
Hello
You had me at hello
Hello
Hello
Hello
It was many years ago
Baby when you
Stole my cool
You had me at hello
Hello
Hello
Hellooh oh oh oh oh

Gotta feel you and be near you
You're the air that I breath to survive
Gotta hold you, wanna show you
That without you my sun doesn't shine
You don't have to try so hard for me to love you
Boy, without you my life just ain't the same
You don't have to try so hard for me to love you
You had me at hello!

You had me at hello
Hello
Hello
Hello
You had me at hello
Hello
Hello
Hello
It was many years ago
When you
Stole my cool
you had me at hello
Hello
Hello
Hellooh oh oh oh oh

.....

It was many years ago
When you
Stole my cool
you had me at hello
Hello
Hello
Hellooh oh oh oh oh

Hush Hush oleh: Pussycat Dolls

Oooohh Yeah Oh Oh Oh

I never needed you to be strong,
I never needed you for pointing out my wrongs,
I never needed pain,
I never needed strain,
My love for you was strong enough you should have known,
I never needed you for judgements,
I never needed you to question what I spend,
I never asked for help,
I take care of myself,
I don't know why you think you've got a hold on me

And it's a little late for conversations,
There isn't anything for you to say,
And my eyes hurt, hands shiver,
So look at me, and listen to me..

(Because)
I don't want to stay another minute,
I don't want you to say a single word,
(Hush, hush, hush, hush)
There is no other way, I get the final say,
Because..
I don't want to do this any longer,
I don't want you, there's nothing left to say,
(Hush, hush, hush, hush)
I've already spoken, our love is broken,
Baby, hush, hush.

I never needed your corrections,
On everything, from how I act, to what I say,
I never needed words,
I never needed hurts,
I never needed you to be there every day,
I'm sorry for the way I let go,
Or everything I won't need when you came along,
But I am never beaten, broken, not defeated,
I know that next to you is not where I belong,

And it's a little late for explanations,
There isn't anything that you can do,
And my eyes hurt, hands shiver,
So you will listen when I say..

I don't want to stay another minute,
I don't want you to say a single word,
(Hush, hush, hush, hush)
There is no other way, I get the final say,
Because..
I don't want to do this any longer,
I don't want you, there's nothing left to say,
(Hush, hush, hush, hush)
I've already spoken, our love is broken,
Baby, hush, hush.

First I was afraid....I was petrified
Kept thinking I could never live
Without you by my side...
But I spent so many nights
Thinking how you did me wrong
But I grew strong...I learned how to carry on....


(Because)
I don't want to stay another minute,
I don't want you to say a single word,
(Hush, hush, hush, hush)
There is no other way, I get the final say,
Because..
I don't want to do this any longer,
I don't want you, there's nothing left to say,
(Hush, hush, hush, hush)
I've already spoken, our love is broken,
Baby, hush, hush.

Yeahhhh Ohhh Ohhh Ohhh
(Hush, hush, hush, hush)
I've already spoken, our love is broken,
Baby..

Pussycat Dolls -jai ho

I got (I got) shivers (shivers),
When you touch ????,
I’ll make you hot,
Get what you got,
I’ll make you wanna say (Jai Ho)

I got (I got) fever (fever),
Running like a fire,
For you I will go all the way,
I wanna take you higher (Jai Ho)

I keep it steady uh-steady,
That’s how I do it.
This beat is heavy, so heavy,
You gonna feel it.

You are the reason that I breathe,
You are the reason that I still believe,
You are my destiny,
Jai Oh! Oh-oh-oh-oh!

No there is nothing that can stop us,
Nothing can ever come between us,
So come and dance with me,
Jai Ho! (oohh)

Catch me, catch me, catch me, c’mon, catch me,
I want you now,
I know you can save me, you can save me,
I need you now.

I am yours forever, yes, forever,
I will follow,
Anywhere in anyway,
Never gonna let go.

Escape (escape) away (away),
I’ll take you to a place,
This fantasy of you and me,
I’ll never lose my chance. (Jai Ho)

Yeaahhhh

I can (I can) feel you (feel you),
Rushing through my veins,
There’s an ocean in my heart,
I will never be the same. (Jai Ho)

Just keep it burnin’, yeah baby,
Just keep it comin’,
You’re gonna find out baby,
I’m one in a million.

You are the reason that I breathe,
You are the reason that I still believe,
You are my destiny,
Jai Oh! Oh-oh-oh-oh!

No there is nothing that can stop us,
Nothing can ever come between us,
So come and dance with me,
Jai Ho! (oohh)

Catch me, catch me, catch me, c’mon, catch me,
I want you now,
I know you can save me, you can save me,
I need you now.

I am yours forever, yes, forever,
I will follow,
Anywhere in anyway,
Never gonna let go.

I need you,
Gonna make it,
I’m ready,
So take it!

You are the reason that I breathe,
You are the reason that I still believe,
You are my destiny,
Jai Oh! Oh-oh-oh-oh!

No there is nothing that can stop us,
Nothing can ever come between us,
So come and dance with me,
Jai Ho! (oohh)

Jai Ho!

Baila baila!

Jai Ho!

Reflection - Christina Aguilera

Look at me
You may think you see
Who I really am
But you’ll never know me
Every day, is as if I play apart
Now I see
If I wear a mask
I can fool the world
But I can not fool
My heart
Who is that girl I see
Staring straight back at me?
When will my reflection show
Who I am inside?
I am now
In a world where I have to
Hide my heart
And what I believe in
But somehow
I will show the world
What’s inside my heart
And be loved for who I am
Who is that girl I see
Staring straight back at me?
Why is my reflection
Someone I don’t know?
Must I pretend that i’m
Someone else for all time?
When will my reflection show
Who I am inside?
There’s a heart that must
Be free to fly
That burns with a need
To know the reason why
Why must we all conceal
What we think
How we feel
Must there be a secret me
I’m forced to hide?
I won’t pretend that i’m
Someone else
For all time
When will my reflections show
Who I am inside?
When will my reflections show
Who I am inside?

Dear God Lyrics – Avenged Sevenfold

A lonely road, crossed another cold state line
Miles away from those I love purpose hard to find
While I recall all the words you spoke to me
Can’t help but wish that I was there
Back where I’d love to be, oh yeah

Dear God the only thing I ask of you is
to hold her when I’m not around,
when I’m much too far away
We all need that person who can be true to you
But I left her when I found her
And now I wish I’d stayed
’Cause I’m lonely and I’m tired
I’m missing you again oh no
Once again

There’s nothing here for me on this barren road
There’s no one here while the city sleeps
and all the shops are closed
Can’t help but think of the times I’ve had with you
Pictures and some memories will have to help me through, oh yeah

Dear God the only thing I ask of you is
to hold her when I’m not around,
when I’m much too far away
We all need that person who can be true to you
I left her when I found her
And now I wish I’d stayed
’Cause I’m lonely and I’m tired
I’m missing you again oh no
Once again

Some search, never finding a way
Before long, they waste away
I found you, something told me to stay
I gave in, to selfish ways
And how I miss someone to hold
when hope begins to fade…

A lonely road, crossed another cold state line
Miles away from those I love purpose hard to find

Dear God the only thing I ask of you is
to hold her when I’m not around,
when I’m much too far away
We all need the person who can be true to you
I left her when I found her
And now I wish I’d stayed
’Cause I’m lonely and I’m tired
I’m missing you again oh no
Once again

If You're Not The One oleh Daniel Bedingfield

If you're not the one then why does my soul feel glad today?
If you're not the one then why does my hand fit yours this way?
If you are not mine then why does your heart return my call?
If you are not mine would I have the strength to stand at all

I never know what the future brings
But I know you are here with me now
We'll make it through
And I hope you are the one I share my life with

I don't want to run away but I can't take it, I don't understand
If I'm not made for you then why does my heart tell me that I am?
Is there any way that I can stay in your arms?

If I don't need you then why am I crying on my bed?
If I don't need you then why does your name resound in my head?
If you're not for me then why does this distance maim my life?
If you're not for me then why do I dream of you as my wife?

I don't know why you're so far away
But I know that this much is true
We'll make it through
And I hope you are the one I share my life with
And I wish that you could be the one I die with
And I'm praying you're the one I build my home with
I hope I love you all my life

I don't want to run away but I can't take it, I don't understand
If I'm not made for you then why does my heart tell me that I am?
Is there any way that I can stay in your arms?

'Cause I miss you, body and soul so strong that it takes my breath away
And I breathe you into my heart and pray for the strength to stand today
'Cause I love you, whether it's wrong or right
And though I can't be with you tonight
You know my heart is by your side

I don't want to run away but I can't take it, I don't understand
If I'm not made for you then why does my heart tell me that I am?
Is there any way that I can stay in your arms...?

agnes Monica_ Shake It Off

Kusadari apa maumu saat kau memujaku
Cobaiku saja tapi diriku tak bodoh
Godai hatiku, ku takkan melihatmu
Diamkan diriku, ku kan lari mengejarmu

Ow...ow...Irama dan musikku
Ow...ow...Mulai merasukmu
Ow...ow...Tak perlu kamu gundah
Ow...ow...Siap...!!!Jangan lengah

*
Shake it off shake it off
Buat iramaku
Shake it off shake it off
Jadi ekstasimu
Shake it off shake it off
Ikuti aku
Shake it off shake it off
Everyone now shake it off

Shake it off shake it off
Shake it off shake it off
Shake it off shake it off
Shake...

I see your sexy body want me to the floor and let it go
Your lips don't say a word but your eyes saying let it flow ow ow
Naughty that I will be, seize your mind and let it blow
You can't handle it cause now I'm in my tight jean's pretty low ow ow

Ow...ow...I want you on the front row
Ow...ow...Cuz I'm About to show
Ow...ow...Boy you behave and don't
Ow...ow...Shutup...!!!My turn to move

**
Shake it off shake it off
I wanna dance with you
Shake it off shake it off
I wanna fly with you
Shake it off shake it off
Wanna move with you
Shake it off shake it off
Everyone now shake it off

Shake it off shake it off
Shake it off shake it off
Shake it off shake it off
Shake...

Shake it off shake it off
Shake it off shake it off
Shake it off shake it off
Shake...

*
Shake it off shake it off
Buat iramaku
Shake it off shake it off
Jadi ekstasimu
Shake it off shake it off
Ikuti aku
Shake it off shake it off
Everyone now shake it off

**
Shake it off shake it off
I wanna dance with you
Shake it off shake it off
I wanna fly with you
Shake it off shake it off
Wanna move with you
Shake it off shake it off
Everyone now shake it off

agnes Monica_ Temperature

Oww..oww..oww..oww..oww..oww..oww..oww… push it up,
oww..oww..oww..oww..oww..oww..oww..oww… gonna wasted up,
(2x)

(blablablablablablablabla..) shiny you pushing hand, don't you wanna..
safe and tidy matching in your heels, I want to make it even hotter..
ain't you ladies and you guys, I seem like the only that will make you wonder..
Don't you know cause this song keep it up regret no more, ain't got whole the town..

Aaa..Aaa..Aaa..I'm good you know
Is it hot? Or is it me? Don't you like to competing? Try to keep on boy!!

(Reff:)
It's a Temperature...
I will use to him be wanna risk on fire..
It's a Temperature...
What you see, what you heard, make you hot hot hot..
Push It Up, Temperature...
I will use to (Bhonk..) wanna risk on fire..
It's a Temperature...
What you think, what you mean, make you down down down..

Push you up.. Hooow.. Hooow..
Hooow.. Hooow..


HoOoOOO..
I wanna people take on the seat better make party good time (I'll push it up)..
I can't tell you Will I ready, I can see you straight flame burning in your eyes..
Oh, you're the one right now to come with whom I'll fire out..
Is it hot? Or is it me? I know you wanna compete, Try to keep on boy..

(Reff:)

(blablablablablablablabla..) shiny you pushing hand, don't you wanna..
safe and tidy matching in your heels, I want to make it even hotter..
ain't you ladies and you guys, I seem like the only that will make you wonder..
Don't you know cause this song keep it up regret no more, ain't got whole the town..

agnes Monica_ Rapuh

Belum sempat ku membagi kebahagiaanku
Belum sempat ku membuat dia tersenyum
Haruskah ku kehilangan ’tuk kesekian kali
Tuhan kumohon jangan lakukan itu

Reff :
Sebab ku sayang dia
Sebab ku kasihi dia
Sebab ku tak rela
Tak s’lalu bersama
Ku rapuh tanpa dia
Seperti kehilangan harap

Jikalau memang harus ku alami duka
Kuatkan hati ini menerimanya

Back to Reff 2x

Leaving on a Jet Plane

All my bags are packed, I'm ready to go.
I'm standing here outside your door
I hate to wake you up to say Goodbye

But the dawn is breaking it's early morn
The taxi's waiting he's blowin' his horn
Already I'm so lonesome I could die

CHORUS
So kiss me and smile for me
Tell me that you'll wait for me
Hold me like you'll never let me go
'cause I'm leaving on a Jet Plane
Don't know when I'll be back again
Oh babe I hate to go

There's so many times I've let you down
So many times I've played around
I tell you now they don't mean a thing

Everyplace I go I'll think of you
Every song I sing I'll sing for you
When I come back I'll bring your wedding ring

CHORUS

Now the time has come to leave you
One more time let me kiss you
Close your eyes I'll be on my way

Dream about the days to come
When I won't have to leave alone
About the times I won't have to say...

mulan jameela- cinta mati 3

Kamu tak kan pernah mendapatkan cinta
Cinta seperti yang aku berikan kepada kamu
Kamu nanti pasti 'kan menyadarinya
Saat aku tak lagi ada

Kamu tak kan pernah tahu betapa aku
Memuja kamu seperti ku memuja dewa cinta
Kamu nanti pasti kan menyadarinya
Saat aku tak lagi ada

Cinta ini cinta yang tak perlu
Mendapatkan balasan cinta
Meski hatiku perih
Menahan cinta yang terluka
Cinta yang buatku bertahan
Pasti ada air mata

Kamu tak kan pernah tahu betapa aku
Memuja kamu seperti ku memuja dewa cinta
Kamu nanti pasti 'kan menyadarinya
Saat aku tak lagi ada
*courtesy of www.musik-corner.com

Cinta ini cinta yang tak perlu
Mendapatkan balasan cinta
Meski hatiku perih
Menahan cinta yang terluka
Cinta yang buatku luka
Cinta yang buatku bertahan
Meski ada air mata

Cinta ini cinta yang tak 'kan tergantikan
Cinta ini cinta yang tak 'kan tergantikan

Inilah satu-satunya cinta yang tak perlu
Mendapatkan balasan cinta
Meski hatiku perih
Menahan cinta yang terluka
Cinta yang buatku luka
Cinta yang buatku bertahan
Meski ada air mata
Meski ada air mata
Meski ada air mata

My Chemical Romance - Welcome To black Parade

When I was a young boy,
My Father took me into the city,
To see a marching band.

He said "Son when you grow up, would you be the savior of the broken, the beaten and the damned."

He said "will you defeat them, your demons and all the non-believers, the plans they have made."

"Because one day I leave you,
A phantom to lead you in the summer,
To join the black parade."

When I was a young boy,
My father took me into the city
To see a marching band.
He said, "Son when you grow up, will you be the savior of the broken, the beaten and the damned?"

Sometimes I get the feeling
She's watching over me.
And other times I feel like I should go.
And through it all, the rise and fall, the bodies in the streets.
When you're gone we want you all to know

We'll carry on,
We'll carry on
And though you're dead and gone believe me
Your memory will carry on
Carry on
We'll carry on
And in my heart I can't contain it
The anthem wont explain it.

And we will send you reeling from decimated dreams
Your misery and hate will kill us all
So paint it black and take it back
Let's shout it loud and clear
Do you fight it to the end
We hear the call to
Carry on
We'll carry on
Though you're dead and gone believe me
Your memory will carry on
We'll carry on
And though you're broken and defeated
You're weary widow marches
On
And on we carry through the fears
Ooh oh ohhhh
The disappointed faces of your peers
Ooh oh ohhhh
Take a look at me cos I could not care at all
Do or die
You'll never make me
Cos the world, will never take my heart
You can try, you'll never break me
Want it all, I'm gonna play this part
Wont explain or say I'm sorry
I'm not ashamed, I'm gonna show my scar
You're the chair, for all the broken
Listen here, because it's only..
I'm just a man, I'm not a hero
Just a boy, who's meant to sing this song
Just a man, I'm not a hero
I DON'T CARE!!

Carry on
We'll carry on
Though you're dead and gone believe me
Your memory will carry on
We'll carry on
And though you're broken and defeated
Your weary widow marches on
Do or die
You'll never make me
Cos the world, will never take my heart
You can try, you'll never break me
We'll carry on
We'll carry on
We'll carry on
We'll carry
We'll carry on

My Chemical Romance - Cancer

Turn away,
If you could get me a drink of water
Cause my lips are chapped and faded
Call my Aunt Marie.
Help me gather all my things,
And bury me in all my favorite colors.
My sisters and my brothers still.
I will not kiss you.
Cause the hardest part of this is leaving you.

Now turn away.
Cause I'm awful just to see.
Cause all my hairs abandoned all my body
All my agony.
Know that I will never marry.
Baby, I'm just soggy from the chemo,
But counting down the days to go.

It just ain't living.
I just hope you know.
That if you say goodbye today.
I'd ask you to be true.

Cause the hardest part of this is leaving you.
Cause the hardest part of this is leaving you.

My Chemical Romance - Mama

Mama we all go to hell.
Mama we all go to hell.
I'm writing this letter and wishing you well.
Mama we all go to hell.

Oh well now,
Mama we're all gonna die.
Mama we're all gonna die.
Stop asking me questions, I'd hate to see you cry.
Mama we're all gonna die.

And when we go don't blame us, yeah,
We let the fire just bathe us, yeah,
You made us oh so famous
We’ll never let you go.
And when you go don't return to me my love.

Mama we're all full of lies.
Mama we're meant for the flies.
And right now they're building a coffin your size.
Mama we're all full of lies.

Well mother what the war did to my legs and to my tongue,
You shoulda raised a baby girl
I shoulda been a better son
If you can coddle on the infection they can amputate at once
You should’ve been
I could've been a better son.

And when we go don't blame us, yeah,
we let the fire just bathe us yeah,
you made us all so famous,
we'll never let you go.

She said you ain't no son of mine.
For what you've done they're gonna find
You’ll find a place for you
and just you mind your manners when you go.

And when you go don't return to me my love,
That's right.

Mama we all go to hell,
Mama we all go to hell,
It’s really quite pleasant except for the smell,
Mama we all go to hell.

Mama, Mama, Mama, ohhhh.
Mama, Mama, Mama.

2 - 3 - 4

Liza: and if you would call me your sweet heart, and maybe then i'd sing you a song

Gerard: but the shit that I've done with this f**k of a gun,
You will cry out your eyes all along

We’re damned after all.
Through fortune and flame we fall.
And if you can stay that I’ll show you the way
And return from the ashes you call.

We all carry on
When our brothers in arms are gone
So raise your glass high for tomorrow we die
And return from the ashes you call

My Chemical Romance - I Don't Love You

When you go
Don't ever think I'll make you try to stay
And maybe when you get back
I'll be off to find another way

And after all this time that you still owe
You're still the good-for-nothing I am not
So take your gloves and get out
Better get out
While you can

When you go
Would you even turn to say
"I don't love you
Like I did
Yesterday"

Sometimes I cry so hard from pleading
So sick and tired of all the needless needing
But baby when they knock you
Down and out
It's where you oughta stay

And after all the blood that you still owe
Another dollar's just another loan
So fix your eyes and get up
Better get up
While you can

When you go
Would you even turn to say
"I don't love you
Like I did
Yesterday"

When you go
Would you have the guts to say
"I don't love you
Like I loved you
Yesterday"

I don't love you
Like I loved you
Yesterday

I don't love you
Like I loved you
Yesterday

Helena _My cHEMICAL rOMANCE

Long ago
Just like the hearse you die to get in again
We are so far from you

Burning on just like a match you strike to incinerate
The lives of everyone you know
And what's the worst you take (worst you take)
From every heart you break (heart you break)
And like the blade you stain (blade you stain)
Well I've been holding on tonight

What's the worst that I can say?
Things are better if I stay
So long and goodnight
So long and goodnight

Came a time
When every star fall brought you to tears again
We are the very hurt you sold
And what's the worst you take (worst you take)
From every heart you break (heart you break)
And like the blade you stain (blade you stain)
Well I've been holding on tonight

What's the worst that I can say?
Things are better if I stay
So long and goodnight
So long and goodnight
And if you carry on this way
Things are better if I stay
So long and goodnight
So long and goodnight

Can you hear me?
Are you near me?
Can we pretend to leave and then
We'll meet again
When both our cars collide?

What's the worst that I can say?
Things are better if I stay
So long and goodnight
So long and goodnight
And if you carry on this way
Things are better if I stay
So long and goodnight
So long and goodnight

Minggu, 14 Maret 2010

kata cinta saat aku tak lagi merasakannya

siang ini begitu panas dan gerah........
tapi aku menyadari seseorang yang telah pergi.........yah dia telah pergi untuk selamanya, seseorang yang aku kenal dari situs jejaring sosial, ia meninggalkan ku saat aku mulai suka padanya. dia meninggal dalam sebuah tragedi kecelakaan yang sangat tragis
sesaat sebelum dia meninggal aku berucap"Aku Suka Kamu"
kini seakan kata itu tak ada gunanya lagi..

kisah cinta si gadis badut dan si pelukis

kisah cinta seperti yang sering orang alami. tapi disini kisah ini berakhir saat si pelukis mengetahui siapa dan bagaimana si gadis badut yang sebenarnya...
si pelukis pergi meninggalkan si gadis badut. si gadis menerima itu semua dengan lapang dada..
"Aku sadari ini pasti akan terjadi, kau meninggalkan ku saat aku jutuh cinta dan kau tahu siapa aku. tapi aku bersyukut aku pernah merasakan rasa ini walau hanya sekali untuk hidup ku..cinta tak selamaya harus bersama"
ini kata2 si gadis badut saat ia pergi meninggalkan si palukis di bangku taman itu.

Kamis, 11 Maret 2010

Tugas Ahkir smester hukum acara perdata

TUGAS AKHIR SEMESTER
HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM ACARA PERDATA DI INDNESIA



KATA PENGANTAR

Alhamdulilah, penulis hanturkan kepada Allah atas segala
rahmat-Nya yang telah memberikan kesempatan waktu bagi
penulis dalam menyusun tugas akhir semester ini. Dan
shalawat beserta salam, penulis hanturkan kepada Nabi
Muhammad SAW yang telah memberikan pengetahuan seluruh
umat manusia.
Makalah ini berjudul Sejarah Hukum Acara Perdata Di
Indonesia yang ditulis penulis sebagai tugas akhir
semester Mata Kuliah Hukum Acara Perdata. Dan tujuan dari
makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana sejarah
serta perkembangan Hukum Acara Perdata yang ada di Tanah
Air Indonesia serta pengamalan Hukum Acara Perdata di
Indonesia yang mulai tumbuh dan berkembang dari masa
penjajahan Belanda sampai sekarang.
Serta Tiada Gading Yang Tak Retak, begitupun dengan tugas
akhir semester ini. Masih ada beberapa kesalahan yang ada
tanpa disadari oleh penulis, oleh karena itu penulis
harapkan akan adanya kritik dan saran atas tugas ini yang
membangun. Dan dari penulis sendiri kami ucapkan terima
kasih, dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.


Penulis





BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Dalam perkembangan sejarah di Indonesia banyak sekali
perubahan-perubahan hukum yang terjadi Indonesia. Adapun
yang menjadi sorotan publik adalah masalah hukum yang ada
dan mengatur tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan
masalah perdagangan, pernikahan, serta persewaan tanah
rakyat yang dalam prakteknya banyak sekali hal-hal yang
melanggar akan norma masyarakat serta hukum yang ada.
Hal inilah bagi bangsa Belanda sebagai penjajah di Negeri
Indonesia untuk membuat sebuah peraturan hukum yang
mengenai eksistensi dari Belanda itu sendiri untuk
berlama-lama menajajah Indonesia.
Maka dari itulah terbentuk beberapa produk hukum yang bisa
melegalkan segala tindakan hukum yang dilakukan oleh
Belanda baik itu warga Belanda yang tinggal di Indonesia
maupun warga negara lainnya.
Peraturan tersebut termaktub dalam satu jenis hukum yang
sama yaitu Hukum Perdata. Akan tetapi pada kenyataannya di
Masa Belanda, hukum tersebut terbagi-bagi lagi dalam
beberapa hukum yaitu hukum daganng, hukum pernikahan, dan
hukum perdata itu sendiri.
Maka dari itu selama Indonesia hidup, maka produk hukum
Belanda-lah yang digunakan oleh Indonesia dalam membuat
segala keputusan yang ada dan berkaitan dengan masalahan
ke-perdata-an. Walaupun Indonesia sudah pernah dijajah
oleh Negara Jepang, tetapi Jepang tidak memberikan
perubahan sesuatupun dalam hal hukum yang ada di
Indonesia.




1.2 Permasalahan

Dari seluruh aspek kajian diatas, maka timbullah sebuah
pertanyaan mengenai perkembangan Hukum Perdata itu dari
segi Hukum Acaranya. Selain itu juga ada pertanyaan yang
mengenai hal dari mana sumber Hukum Acara Perdata yang ada
di Indoneia dan juga asas-asas apa saja yang di gunakan
dalam ber-acara di pengadilan perdata di Indonesia.

1.3 Tujuan Penulisan

Dari masalah diatas penulis lihat bahwa bangsa Indonesia
ini masih banyak menggunakan dari sekian banyaknya produk
yang digunakan oleh bangsa Belnada dalam menjajah Negara
Indonesia ini. Maka dari itu penulis mencoba untuk
menelusuri akan perkembangan dari Hukum Acara Perdata di
Indonesia dan beberapa aspek pendukungnya.














BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hukum Acara Perdata

Hukum acara perdata merupakan ilmu pengetahuan mengenai
Hukum Formil Perdata yakni ilmu pengetahuan tentang
peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara
dan mempertahankan hukum perdata materi atau peraturan
yang mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara
perdata kepada pengadilan perdata dan bagaimana cara hakim
perdata memberikan putusan. Hukum acara perdata ini
merupakan ilmu pengetahuan yang harus dimiliki oleh
mahasiswa akademis, terutama mahasiswa yang berkecimpung
dalam masalah hukum Syari’ah (agama) maupun umum.
Menurut Rr. Rina Antasari, SH, M.Hum, mengenai kalimat
dalam kata Hukum Acara Perdata dipergunakan sebagai
terjemahan asli dari bahasa belanda “Burgerlijke Proses
Recht” sedangkan menurut Prof. Sudigno memberikan batasan
yakni:

• Hukum Acara Perdata adalah kumpulan aturan yang mengatur
bagaimana cara menjamin ditaatinya hukum perdata dengan
perantara hukum.
• Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur
bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata
materil atau peraturan yang mengatur bagaimana cara
mengajukan suatu perkara perdata kemuka pengadilan perdata
dan bagaimana cara hakim perdata memberikan putusan (Cst,
Kansil. Dkk, 2006).
• Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan
yang membuat bagaimana orang harus bertindak terhadap dan
dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus
bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya
peraturan hukum perdata. {Wirjono, 1982}
2.2 Sejarah Hukum Acara Perdata

Berawal pada tahun 1950 pada Pasal 102 Undang-Undang Dasar
Sementara (UUDS) Republik Indonesia menetukan tentang
Hukum Acara Perdata antara lain, bahwa Hukum Acara Perdata
diatur dengan Undang-Undang dalam Kitab-Kitab Hukum,
kecuali jika perundang-undangan sudah menganggap perlu
untuk mengatur ulang dan merubah beberapa hal yang ada
didalam Undang-Undang itu tersendiri.
Berhubung dengan adanya peraturan-peraturan peralihan yang
berturut-turut tersebut diatas, maka untuk mengetahui
Hukum Acara Perdata yang sekarang berlaku di Indonesia,
orang harus mulai meninjau kembali akan keadaan pada masa
Belanda dan perubahan-perubahan yang diadakan pada
masa-masa yang berikutnya sampai sekarang dan juga
termasuk masa setelah terjadinya Reformasi.

• Pada Masa Belanda

Pada masa belanda ada “Raad Van Justitie” dan
“Residentiegerecht” sebagai hakim sehari-hari untuk
orang-orang Eropa dan yang disamakan dengan mereka, sedang
bagi orang Indonesia asli dan yang disamakan dengan mereka
maka Lendraadlah yang menjadi hakim sehari-hari didampingi
oleh beberapa badan-badan untuk perkara-perkara kecil
seperti Pengadilan Kabupaten, Pengadilan Distrik dan
lain-lain.

• Pada Masa Jepang

Lenyapnya Raad Van Justitie dan Residentiegerecht sebagai
hakim sehari-hari untuk orang–orang Eropa dan yang
disamakan dengan mereka maka diadakanlah sebuah pengadilan
sehari-hari untuk semua orang yang termasuk didalamnya
adalah bangsa Pribumi (Indonesia), Timur Asing (Arab,
China, dan bangsa timur lainnya), yaitu pada Pengadilan
Negeri {Tihoo Hooin} sebagai pelanjutan dari Landraad yang
dahulu ada.
Pada pokoknya selama masa Jepang tidak adanya perubahan
dalam segi hukum terutama dalam Hukum Acara Perdata. Dan
Hukum Acara Perdata yang berlaku adalah Hukum Acara
Perdata buatan dari Belanda yang termuat dalam Herziene
Inlandesch Reglement dan beberapa produk hukum lainnya
yang itu merupakan salah satunya.

• Pada Masa Republik Indonesia

Pada pokonya tidak ada suatu perubahan penting mengenai
perihal Hukum Acara Perdata di Indonesia hal ini
dikarenakan Indonesia belum bisa membuat hukum sendiri.
Akan tetapi ada juga beberapa perubahan yan tejadi dalam
perkembangannya yang mengenai permasalahan pernikahan yang
mana pernikahan tersebut yang dilakukan oleh Warga Negara
Indonesia yang beragama Islam diatur dalam KHI (Kompilasi
Hukum Islam).
Selain itu juga sesuai dengan sifat dasar dari hukum yaitu
dinamis, maka Hukum Acara Perdata yang ada di Indonesia
ikut juga terjadi perubahan dalam segala bidang yang ada.

2.3 Sumber Hukum Acara Perdata Di Indonesia

Sumber Hukum Acara Perdata tertulis yang ada di Indonesia
dimulai ada pada Tahun 1848 yakni:
• Reglement Op De Burgelijke Rechtvordering (BRVRV)
• Het Islandsch Reglement (HIR)
• Untuk daerah-daerah lain diluar Jawa dan Madura diadakan
peraturan-peraturan tersendiri untuk tiap-tiap daerah
masing-masing.
• Yurisprudensi

Disamping itu beberapa sumber diatas ada juga yang
bersumber lain yang dapat dijadikan sebagai sumber Hukum
Acara Perdata yang ada di Indonesia seperti KUH Perdata,
KUH Dagang, Undang-Undang No. 1 tahun 1974, beberapa
Yurisprudensi, Perjanjian Internasional, Doktrin dan
lain-lain.

2.4 Asas-Asas Hukum Acara Perdata

Asas-asas yang digunakan dalam Hukum Acara Perdata :

1. Merupakan prinsip yang harus dilaksanakan dalam
beracara
2. Hakim bersikap menunggu
3. Hakim bersifat pasif
4. Peradilan terbuka untuk umum
5. Hakim mengadili kedua belah pihak
6. Pemeriksaan dalam dua tingkat
7. Pengawasan putusan pengadilan melalui kasasi
8. Putusan hakim harus disertai alasan
9. Berperkara dikenai biaya
10. Tidak ada keharusan mewakilkan dalam beracara
11. Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
12. Proses peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan
13. Hak menguji tidak dikenal
14. Asas objektivitas



KESIMPULAN


Hukum acara perdata merupakan suatu cara penerapan dalam
melaksanakan Hukum Materil dari segi Hukum Perdata dalam
menyelesaikan perkara-perkaa yang berkenaan dengan Hukum
Perdata itu sendiri dan Hukum Perdata dan Hukum Acara
Perdata yang ada di Indonesia telah banyak mengalami
perubahan dalam hal kodifikasi hukum dalam beberapa masa
dan berbagai versi.
Sumber hukumnyapun juga terdapat beberapa perubahan, yang
disesuaikan menurut masa diberlakukannya sumber hukum
tersebut.



















DAFTAR PUSTAKA

CST, Kansil, dkk. 2006. Modul Hukum Perdata (termasuk
asas-asas hukum perdata). Jakarta: Pradiya Paramita.

Huzaimah, Arne, Jumanah, dkk. 2007. Modul Pendidikan
Kemahiran Hukum. Palembang: IAIN Raden Fatah Pers.

Harahap, Muhammad Yahya. SH. 2007. Hukum Acara Perdata.
Jakarta: Sinar Grafika.

Makarao, Taufik. 2004. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata.
Jakarta: Rineka Cipta.

Mertokusumo, Sudigno. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia.
Yogyakarta: Liberty.

Projodikoro, Wirjono. 1982. Hukum Acara Perdata Di
Indonesia. Bandung: Sumur


"tolong dipakai sebaiknya ya dan secukupnya saja"okeh......
makasih

Hukum Acara Perdata

PENGERTIAN,
SEJARAH , SUMBER

DAN
AZAZ-AZAZ HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA

1.
PENGERTIAN

Menurut Rr. Rina Antasari, SH, M.Hum, kata hukum acara perdata dipergunakan sebagai
terjemahan asli dari bahasa belanda "BURGERLIJKE PROSES RECHT" dan Prof. Sudigno
memberikan batasan yakni :
• Hukum acara perdata adalah kumpulan
aturan yakni yang mengatur bagaimana cara menjamin ditaatinya hukum perdata
dengan perantara hukum.
• Hukum acara perdata adalah peraturan
hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata
materiil atau peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara
perdata kemuka pengadilanperdata dan bagaimana cara hakim perdata memberikan
putusan.


Hukum acara perdata adalah rangkaian
peraturan-peraturan yang membuat bagaimana orang harus bertindak terhadap dan
dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama
lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan hukum perdata. {Wirjono, 1982}

2.
SEJARAH HUKUM ACARA PERDATA

Berawal pada tahun 1950 pada pasal 102 Undang-Undang Dasar sementara Republik
Indonesia menetukan antara lain, bahwa hukum acara perdata diatur dengan UU
dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika perundang-undangan menganggap perlu untuk
mengatur beberapa hal dalam undang-undang tersendiri.

Berhubung dengan adanya peraturan-peraturan peralihan berturut-turut
tersebut diatas, maka untuk mengetahui hukum acara perdata yang sekarang
berlaku di Indonesia,
orang harus mulai meninjau keadaan dizaman belanda dan perubahan-perubahan yang
diadakan pada zaman-zaman yang berikut sampai sekarang.


Pada Masa Belanda

Pada
masa belanda ada " Raad Van Justitie" dan "Residentiegerecht" sebagai hakim
sehari untuk orang-orang Eropa yang disamakan dengan mereka, sedang bagi orang Indonesia
asli dan disamakan denga mereka "Lendraad"lah yang menjadi hakim sehari-hari
didampingi oleh beberapa badan-badan untuk perkara-perkara kecil seperti
pengadilan kabupaten, pengadilan distric dan lain-lain.


Pada Masa Jepang

Lenyapnya
Raad Van Justitie dan Residentiegerecht sebagai hakim sehari-hari untuk orang
–orang Eropa dan yang disamakan dengan mereka dan di adakan satu macam
pengadilan sehari-hari untuk semua orang, yaitu pengadilan negri {Tihoo Hooin} sebagai
pelanjutan dari landraad dahulu.

Pada
pokoknya selama masa jepang hukum acara perdata yang berlaku adalah yang
termuat dalam "Herziene Inlandesch Reglement" dan itu merupakan salah satunya.


Pada Masa Republuk Indonesia

Pada
pokonya tiada perubahan perihal hukum acara perdata dan pada masa jepang maka
tetaplah berlaku herziene inlandsch reglement {HIR}.



3.
SUMBER HUKUM ACARA PERDATA

Sumber
hukum acara perdata tertulis di indonesia
dimulai ada pda tahun 1848 yakni:


Reglement Op De Burgelijke Rechtvordering {BRVRV}


Het Islandsch Reglement {HIR}


Untuk daerah-daerah lain diluar jawadan madura
di adakan peraturan-peraturan tersendiri untuk tiap-tiap daerah masing-masing.


Yurisprudensi

Disamping
itu beberapa bersumber lain dapat dijadikan sumber hukum acara perdata seperti
KUH-Perdata, KUH-Dagang, UU No. 1 tahun 1974, beberapa yurisprudensi,
perjanjian internasional, doktrin dan lain-lain.



4.
AZAZ-AZAZ HUKUM ACARA PERDATA

Azaz-azaz
hukum acara perdata :

1. Merupakan prinsip yang harus dilaksanakan dalam
beracara
2. Hakim bersikap menunggu
3. Hakim bersifat pasif
4.
Peradilan terbuka untuk umum
5. Hakim mengadili kedua beah pihak
6. Pemeriksaan dalam dua tingkat

7. Pengawasan putusan pengadilan melalui kasasi
8. Putusan hakim harus disertai alasan

9. Berperkara dikenai biaya
10. Tidak ada keharusan mewakilkan dalam beracara
11.
Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
12. Proses peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan
13.
Hak menguji tidak dikenal
14. Azaz objektivitas



















KESIMPULAN



Hukum
acara perdata merupakan suatu cara penerapan dalam melaksanakan hukum materiil
dari segi hukum perdata dalam menyelesaikan perkara-perkaa yang berkenaan
dengan hukum perdata itu sendiri dan hukum perdata di indonesia telah banyak mengalami
perubahan kodifikasi dalam beberapa masa dan berbagai versi.

Sumber
hukumnya pun terdapat beberapa perubahan, disesuaikan menurut masa
diberlakukannya sumber hukum tersebut.

Demikianlah
pemaparan makalah yang penulis buat, apabila dalam makalah ini terdapat
kekurangan atau kesalahan baik dari segi materi maupun penulisan saya sebagai
penulis minta maaf dan kepada Allah saya mohon ampun.





DAFTAR PUSTAKA



Mertokusumo, Sudigno, Hukum Acara Perdata Indonesia,
Liberty, Yogyakarta
: 2002

Makarao, Taufik, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Rineka
Cipta, Jakarta :
2004

"Tolong esay ini dipakai dengan sebaiknya dan tak menyalah gunakannya ya...."
Trima kasih...........^_*

Makalah Pkn tentang HAM

MAKALAH PKn TENTANG HAK ASASI MANUSIA (HAM)
September 13, 2008 — Wahidin
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang
lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
1. Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1. Pengertian HAM
2. Perkembangan HAM
3. HAM dalam tinjauan Islam
4. Contoh-contoh pelanggaran HAM
1. Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.
1. Metode Pembahasan
Dalam hal ini penulis menggunakan:
1.
1. Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).
2. Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.
BAB II
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
1. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
o
i.
1.
1. Pengertian
• HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
• Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
• John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
• Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
1.
o
i.
1.
1. Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
• HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
• HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
• HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
1. Perkembangan Pemikiran HAM
• Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
o Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
o Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
o Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
o Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government
• Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
o
1. Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).

o
1. The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.

o
1. The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.

o
1. The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
• Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
o Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
o Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
1. HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:

o
1.
1. Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2. Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
4. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
1. HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
1. Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
1. Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
1. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
o
i.
1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
1. Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.

"Tolong dipakai makalah ini dengan bijaksana ya,,,,"
TengkYu......

Kriminologi

Bagi orang yang baru pertama kali mendengar istilah kriminologi, biasanya akan memiliki pemikiran sendiri tentang pengertian dari kata tersebut. Kebanyakan dari mereka memiliki persepsi yang salah tentang bidang ilmu pengetahuan ilmiah kriminologi ini. Sebagian besar orang memiliki persepsi bahwa kriminologi adalah suatu studi pendidikan ilmu hukum. Kata kriminologi yang berhubungan dengan kejahatan, serta merta dikaitkan dengan pelanggaran hukum pidana. Ada juga yang mengaitkan kriminologi dengan pekerjaan detektif karena detektif bertugas untuk mengungkap suatu peristiwa kejahatan dan menangkap pelakunya. Hal ini tidak salah sepenuhnya, tetapi tidak bisa dikatakan benar.
Kriminolgi, (criminology dalam bahasa Inggris, atau kriminologie dalam bahasa Jerman) secara bahasa berasal dari bahasa latin, yaitu kata ”crimen” dan ”logos”. Crimen berarti kejahatan, dan logos berarti ilmu. Dengan demikian kriminologi secara harafiah berarti ilmu yang mempelajari tentang penjahat. Istilah kriminologi pertama kali digunakan oleh P/ Topinard, seorang sarjana Perancis, pada akhir adab ke sembilan belas. Namun demikian, bidang penelitian yang sekarang ini dikenal sebagai salah satu bidang yang berkaitan dengan ilmu kriminologi telah terbit lebih awal, misalnya karya-karya yang dikarang oleh:
1. Cesare Beccaria (1738-1794)
2. Jeremy Bentham (1748-1832)
3. Andre Guerry, yang mempublikasikan analisa tentang penyebaran geografis kejahatan di Perancis tahun 1829
4. Ahli matematika Belgia, Adolphe Quetelet, menerbitkan sebuah karya ambisius tentang penyebaran sosial kejahatan di Perancis, Belgia, Luxemburg, dan Belanda pada tahun 1835
5. Cesare Lambroso (1835-1909) dan muridnya Enrico Ferri (1856-1928) menggunakan metode antropologi ragawi (antropobiologi) mengembangkan teori kriminalitas berdasarkan biologis.
Kriminologi kemudian berkembang sebagai ilmu pengetahuan ilmiah, yang mana dalam perkembangannya, kriminologi modern terpisah-pisah melandaskan diri pada salah satu cabang ilmu pengetahuan ilmiah tertentu, yaitu sosiologi, hukum, psikologi, psikiatri, dan biologi (Trasler, 1977).
Kriminologi yang berkembang di Indonesia, khususnya yang dipelajari dan dikembangkan di FISIP UI, melandaskan diri pada disiplin sosiologi, yang sering disebut sebagai sosiologi praktis. Disini kriminologi memandang suatu kejahatan sebagai gejala sosial yang dipelajari secara sosiologis.
Penelitian-penelitian kriminologi meliputi berbagai faktor, yang secara umum meliputi:
1. Penelitian tentang sigat, bentuk, dan peristiwa tindak kejahatan serta persebarannya menurut faktor sosial, waktu, dan geografis.
2. Ciri-ciri fisik dan psikologis, riwayat hidup pelaku kejahatan (yangmenetap) dan hubungannya dengan adanya kelainan perilaku.
3. Perilaku menyimpang dari nilai dan norma masyarakat, seperti perjudian, pelacuran, homoseksualitas, pemabukan, dsb.
4. Ciri-ciri korban kejahatan.
5. Peranan korban kejahatan dalam proses terjadinya kejahatan.
6. Kedudukan korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana.
7. Sistem peradilan pidana, yang meliputi bekerjanya lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan penghukuman dalam menangani pelaku pelanggaran hukum pidana sebagai bentuk reaksi sosial formal terhadap kejahatan.
8. Metode pembinaan pelaku pelanggaran hukum.
9. Struktur sosial dan organisasi penjara.
10. Metode dalam mencegah dan mengendalikan kejahatan.
11. Penelitian terhadap kebijakan birokrasi dalam masalah kriminalitas, termasuk analisa sosiologis terhadap proses pembuatan dan penegakan hukum.
12. Bentuk-bentuk reaksi non-formal masyarakat terhadap kejahatan, penyimpangan perilaku, dan terhadap korban kejahatan.
Definisi-definisi kriminologi
W.A Bonger (1970) memberikan batasan bahwa ”kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki kejahatan seluas-luasnya” (Bonger, 1970:21). Bonger, dalam meberikan batasan kriminologi, membagi kriminologi ke dalam dua aspek:
1. kriminologi praktis, yaitu kriminologi yang berdasarkan hasil penelitiannya disimpulkan manfaat praktisnya.
2. kriminologi teoritis, yaitu ilmu pengetahuan yang berdasarkan pengelamannya seperti ilmu pengetahuan lainnya yang sejenis, memeprhatikan gejala-gejala kejahatan dan mencoba menyelidiki sebab dari gejala tersebut (etiologi) dengan metode yang berlaku pada kriminologi.
Dalam kriminologi teoritis, Bonger memperluas pengertian dengan mengatakan baahwa kriminologi merupakan kumpulan dari banyak ilmu pengetahuan (Bonger, 1970:27).
1. Antropologi kriminologi, yaitu ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat dilihat dari segi biologisnya yang merupakan bagian dari ilmu alam.
2. Sosiologi kriminal, yaitu ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai gejala sosial. Pokok perhatiannya adalah seberapa jauh pengaruh sosial bagi timbulnya kejahatan (etiologi sosial)
3. Psikologi kriminal, yaitu ilmu pengetahuan tentang kejahatn dipandang dari aspek psikologis. Penelitian tentang aspek kejiwaan dari pelaku kejahatan antara lain ditujukan pada aspek kepribadiannya.
4. Psi-patologi-kriminal dan neuro-patologi-kriminal, yaitu ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang sakit jiwa atau sakit sarafnya, atau lebih dikenal dengan istilah psikiatri.
5. Penologi, yaitu ilmu pengetahuan tentang tumbuh berkembangnya penghukuman, arti penghukuman, dan manfaat penghukuman.
6. Kriminologi praktis, yaitu berbagai kebijakan yang dilaksanakan oleh birokrasi dalam menanggulangi kejahatan.
7. Kriminalistik, yaitu ilmu pengetahuan yang dipergunakan untuk menyelidiki terjadinya suatu peristiwa kejahatan
Bonger, dalam analisanya terhadap masalah kejahatan, lebih mempergunakan pendekatan sosiologis, misalnya analisa tentang hubungan antara kejahatan dengan kemiskinan.
Sutehrland dan Cressey (1974) memberi batasan kriminologi sebagai bagian dari sosiologis dengan menyebutkan sebagai:
”Kumpulan pengetahuan yang meliputi delinkuensi dan kejatahan sebagai gejala sosial. Tercakup dalam ruang lingkup ini adalah proses pembuatan hukum, pelanggaran hukum, dan reaksi terhadap pelanggaran hukum. Proses tersebut terdiri dari tiga aspek yang merupakan suatu kesatuan interaksi yang berkesinambungan. Tindakan-tindakan tertentu yang dipandang tidak disukai oleh para politisi (political society) didefinisikan sebagai kejahatn. Kendatipun ada batasan tindakan tersebut, terdapat orang-orang yang terus-menerus melanggarnya dan dengan demikian melakukan kejahatan; politisi memberikan reaksi berupa penghukuman, pembinaan, atau pencegahan. Urutan interaksi inilah yang merupakan pokok masalah dalam kriminologi” (Sutherland, Cressey, 1974:1)
Berlandaskan pada definisi di atas, Sutherland dan Cressey menjelaskan bahwa kriminologi terdiri dari tiga bagian pokok, yiatu: (a) sosiologi hukum, (b) etiologi kriminal, (c) penologi (termasuk metode pengendalian sosial.
Sementara itu, Taft dan England merumuskan definisi kriminologi sebagai berikut:
“Istilah kriminologi dipergunakan dalam pengertian secara umum dan pengertian khusus. Dalam pengertian yang luas, kriminologi adalah kajian (bukan ilmu yang lengkap) yang memasukkan ke dalam ruang lingkupnya berbagai hal yang diperlukan untuk memahami dan mencegah kejahatan dan diperlukan untuk pengembangan hukum, termasuk penghukuman atau pembinaan para anak delinkuen atau para penjahat, mengetahui bagaimana mereka melakukan kejahatan. Dalam pengertian sempit, kriminologi semata-mata merupakan kajian yang mencoba untuk menjelaskan kejahatan, mengetahui bagaimana mereka melakukan kejahatan. Apabila yang terakhir, yaitu pengertian sempit diterima, kita harus mengkaji pembinaan pelaku kejahatan yang dewasa, penyelidikan kejahatan, pembinaan anak delinkuen dan pencegahan kejahatan” (Taft, England, 1964: 11)
Herman Manheim, orang Jerman yang bermukim di Inggris memberikan definisi kriminologi sebagai berikut:
“Kriminologi dalam pengertian sempit…, adalah kajian tentanga kejahatan. dalam pengertian luas juga termasuk di dalamnya adalah penologi, kajian tentang penghukuman dan metode-metode seupa dalam menanggulangi kejahatan, dan masalah pencegahan kejahatan dengan cara-cara non-penghukuman. untuk sementara, dapat saja kita mendefinisikan kejahatan dalam pengertian hukum yaitu tingkah laku yang dapat dihukum menurut hukum pidana” (Manheim, 1965: 3)
Menurut Manheim, kajian terhadap tingkah laku jahat dapa disimpulkan terdiri dari tiga bentuk dasar:
1. Pendekatan deskriptif… pengamatan dan pengumpulan fakta tentang pelaku kejahatan.
2. Pendekatan kausal… penafsiran terhadap fakta yang diamati yang dapat dipergunakan untuk mengetahui penyebab kejahatan, baik secara umum maupun yang terjadi pada seorang individu.
3. Pendekatan normatif… bertujuan untuk mecapai dalil-dalil ilmiah yang valid dan berlaku secara umum maupun persamaan serta kecenderungan-kecenderungan kejahatan.
Selanjutnya definisi yang diberikan oleh Walter Reckless:
“Kriminologi adalah pemahaman ketertiban indiveidu dalam tingkah laku delinkuen dan tingakah laku jahat dan pemahaman bekerjanya sistem peradilan peidana. Yang disebut pertama, yaitu kajian keterlibatan, mempunyai dua aspek: (1) kajian terhadap si pelaku, dan (2) kajian tingkah laku dari si pelaku, termasuk korban manusia. Yang disebut kedua, memperhatikan masalah (1) masuknya orang dalam sistemperadilan pidana pada setiap titik, dan parale; serta (2) keluaran daru produk sistem peradilan pidana dalam setiap titik perjalanan” (Reckless, 1973: v)
Defisni selanjutnya adalah definisi yang diberikan oleh Elmer Hubert (1968), yaitu:
“Kriminologi adalah kajian ilmiah dan penerapan praktis penemuan-penemuan di lapangan: (a) sebab musabab kejahatan dan tingkah laku jahat serta etiologi, (b) ciri-ciri khas reaksi sosial sebagai suatu simtom ciri masyarakat, dan (c) pencegahan kejahatan” (E. H. Johnson, 1968: 13)
Kriminologi menurut Johnson adalah bentuk pendekatan diagnostik yang diperlukan untuk suatu treatment (pengobatan/pembinaan)secara klinis.
Haskell dan Yablonsky (194) menekan definisi kriminologi pada muatan penelitiannya dengan mengatakan bahawa kriminologi secara khusus adalah merupakan disiplin ilmiah tentang pelaku kejahatan dan tindakan kejahatan yang meliputi:
1. Sifat dan tingkat kejahatan
2. sebab musabab kejahatan dan kriminalitas
3. perkembangan hukum pidana dan sistem peradilan pidana
4. ciri-ciri kejahatan
5. pembinaan pelaku kejahatan
6. pola-pola kriminalitas
7. dampak kejahatan terhadap perubahan sosial (Haskell, Yablonsky, 1974: 3)
David Dressler, yang mengaitkan kriminologi dengan kajian komparatif yang bersifat dasar, memberikan definisi sebagai berikut:
”Pemahaman utama dari kriminologi adalah pengumpulan data tentang etiologi delinkuensi dan kejahatan. Apa yang menyebabkan orang berubah menjadi pembunuh atau perampok? Mengapa seseorang melakukan kejahatan sementara orang lain tetap menjadi warga yang tunduk hukum?… Kajian kriminologi ingin mengetahui “Apakah yang mejadi peneyebab dari delinkuensi dan kejahatan?” (Dressler, 1972: 245-246)
Gibbons memberikan definisi yang menekankan pada aspek analisa objektif kriminologi, yaitu sebagai berikut:
”Kajian ilmiah tentang pelanggaran hukum dan usaha sunggun-sungguh untuk menyingkap penyebab kriminalitas pada umumnya telah dilakukan di wilayah yang dinamakan kriminologi, yang memberi perhatian pada analisa objektif tentang kejahatan sebagai gejala sosial. Dalam ruang lingkupnya kriminologi memasukkan pencarian yang berkaitan dengan proses pembuatan hukum, pelanggaran hukum, dan reaksi terhadap pelanggar hukum” (Gibbons, 1977: 3)
Richard Quinney sebagai seorang tokoh kriminologi baru dan kriminologi kritis, memberikan definisi sebagai berikut:
”[kriminologi baru adalah] suatu pemahaman kejahatan dengan menyajikan secara bolak-balik antara kebijakan konvensional tentang kejahatan dengan konsep baru yang menegasikan gagasan tradisional…[Kami akan] meliputi beraneka fase kejahatan: dari sistem hukum dalam teori hingga realitas sosial warga masyarakat, dari dunia penjahat hingga ke otoritas legal, dari pendekatan tradisional da;am pengendalian kejahatan hingga gagasan radikal tentang keberadaan sosoial” (R. Quinney, 1975: 13)
Definisi yang diberikan oleh Quinney tersebut merupkan kritik terhadap apa yang dikatakan sebagai kriminologi konservatif dan kriminologi konvensional. Dalam membahas kriminologi, Quinnet juga memperkenalkan gagasan penomenologi, yaitu ilmu pengetahuan ilmiah tentang manusia dan pengalaman reflektifnya dalam kehidupan nyata).
Vernon Fox memberikan definisi kriminologi secara komperhensif dibandingkan dengan definisi-definisi sebelumnya di atas. Ia mengatakan bahwa kriminologi adalah:
”Kajian tentang tinkgah lku jahat dan sistem keadilan. Ini meruoakan kajian tentang hukum, dan pelaku planggaran hukum. Pemahaman terhadap gejala tersebut membutuhkan pemahaman terhadap seluruh ilmu-ilmu tingkah laku, ilmu alam, dan sistem etika dan pengendalian yang terkandung dalam hukum dan agama. Kriminologi merupakan tempat pertemuan berbagai disiolin ilmu yang memberikan pusat perhatian pada kesehatan mental dan kesehatan emosi individu dan berfungsinya masyarakat secara baik.
Tingkah laku jahat dapat diterangkan melalui pendekatan sosiologis, psikologis, medis dan biologis, psikiatris dan psiko-analisa, ekonomi, politik, budaya dan lain-lain pendekatan sosial dan tingkah laku.
Politik mendefinisikan sistem peradilan pidana melalui perundang-undangan dan penerapan kebijakan publik dalam hukum dan penegakan hukum.
Oleh karena itu, tingkah laku jahat dan sistem keadilan menjadi pusat dari berbagai disiplin dan pendekatan yang memberi perhatian pada kejahatan dan masyarakat” (V. Fox, 1976: 388)
Departemen Kriminologi FISIP UI melandaskan diri dalam mempelajari kriminolgi pada sosiologi, dan mempelajari kejahatan sebagai gejala sosial. Dengan kata lain, ciri-cirinya dapat diidentifikasikan menurut konsep sosiologis. Timbulnya gejala kejahatan ditelusuri dari bekerjanya masyarakat. Dengan demikian berbagai faktor sosial seperti proses sosialisasi nilai dan norma sosial, kohesi sosial, pengendalian sosial, sturuktur sosial, kebudayaan, disintegrasi sosial, keadilan sosial, ketidakadilan sosial dan lain-lainnya diteliti tingkat pengaruhnya terhadap munculnya peristiwa-peristiwa kejahatan.
Sesuatu yang sangat penting dalam mempelajari kriminologi adalah pola, yang bertujuan agar dapat diketahui keteraturan-keteraturan dari timbulnya peristiwa kejahatan di masyarakat.
Brantinghams (1984) memberikan suatu hipotesis sebagai berikut:
”The purpose of studying crime patterns over time is to discover regularities that aid one in understanding the phenomenon of crime” (Brantinghams, Brantinghams, 1984: 93)
“Tujuan mempelajari pola kejahatan sepanjang waktu adalah untuk menemukan keteraturan yang membantu dalam pemahaman terhadap gejala kejahatan”
Prof. Muhammad Mustofa, dalam bukunya Kriminologi, mengatakan bahwa definisi kriminologi yang dikaitkan dengan pengembangan kriminologi di Indonesia adalah yang berakar pada sosiologis.
“…kriminologi diartikan sebagai ilmu pengetahuan ilmiah tentang: a) peruusan sosial pelanggaran hukum, penyimpangan sosial, kenakalan, dan kejahatan; b) pola-pola tingkah laku dan sebab musabab terjadinya pola tingkah laku yang termasuk dalam kategori penyimpangan sosial, pelanggar hukum, kenakalan, dan kejahatan yang ditelusuri pada munculnya suatu peristiwa kejahatan, seta kedudukan dan korban kejahatan dalam hukum dan masyarakat; d) pola reaksi sosial formak, informal, dan non-formal terhadap penjahat, kejahatan, dan korban kejahatan. Dalam pengertian tersebut termasuk melakukan penelitian ilmiah terhadap pelanggaran hak-hak asasi manusia, serta usaha Negara dalam mewujudkan hak-hak asasi manusia dan kesejahteraan sosial” (Muhammad Mustofa, 2007: 14)
Daftar Pustaka
Mustofa, Muhammad. Kriminologi. Depok: FISIP UI PRESS, 2007

"Tolong dipakai esay ini dengan sebijaksana mungkin yah....ni tugas kuliah lho..MAKASIH"

beri aku rasa itu

hari ini begitu membuat gue gak nyangka ternyata can akhirnya gue harus kehilangan lagi.
setelah beberapa saat gue ngerasainya, dan bahagia. tapi ini memang harus gue hadepin karna gue gak ingin lemah. gue harus kuat..

Rabu, 10 Maret 2010

CINTA

mungkin cinta yang aku jalani memang berbeda dari biasa..
tapi aku benar-benar telah terlanjur mencintainya..
I*** aku sayang kamu

hinder

adalah nama gank yang aku biki dengan teman-teman,
tapi bukan gank yang seperti dibayangkan, karena kami membuat gank ini berdasarkan keinginan kami yang satu sama lain menginginkannya
yah,hinder adalah singkatan dari nama kami

Hanya kata terimakasih yang sering aku ucap saat mengingat nama mereka semua...
sahabat bagiku bukan hanya sebuah kata, tapi memiliki banyak makna..

hari yang melelahkan

hari ini aku mulai menjalani kehidupanku sebagai seorang mahasiswi di sebuah universitas negri.
sebagai seorang mahasiswi jurusan sosial politik tak begitu mudah untukku, karna aku harus mengetahui perkembangan politik dan segala seluk-beluk huku.
tapi syukurnya aku punya sahabat baik yang mau membantuku
terimakasih sahabat............