Mengenai Saya

Foto saya
padang, sumatra barat, Indonesia
jangan buat aku terlau mencintaimu

Kamis, 11 Maret 2010

Hukum Acara Perdata

PENGERTIAN,
SEJARAH , SUMBER

DAN
AZAZ-AZAZ HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA

1.
PENGERTIAN

Menurut Rr. Rina Antasari, SH, M.Hum, kata hukum acara perdata dipergunakan sebagai
terjemahan asli dari bahasa belanda "BURGERLIJKE PROSES RECHT" dan Prof. Sudigno
memberikan batasan yakni :
• Hukum acara perdata adalah kumpulan
aturan yakni yang mengatur bagaimana cara menjamin ditaatinya hukum perdata
dengan perantara hukum.
• Hukum acara perdata adalah peraturan
hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata
materiil atau peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara
perdata kemuka pengadilanperdata dan bagaimana cara hakim perdata memberikan
putusan.


Hukum acara perdata adalah rangkaian
peraturan-peraturan yang membuat bagaimana orang harus bertindak terhadap dan
dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama
lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan hukum perdata. {Wirjono, 1982}

2.
SEJARAH HUKUM ACARA PERDATA

Berawal pada tahun 1950 pada pasal 102 Undang-Undang Dasar sementara Republik
Indonesia menetukan antara lain, bahwa hukum acara perdata diatur dengan UU
dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika perundang-undangan menganggap perlu untuk
mengatur beberapa hal dalam undang-undang tersendiri.

Berhubung dengan adanya peraturan-peraturan peralihan berturut-turut
tersebut diatas, maka untuk mengetahui hukum acara perdata yang sekarang
berlaku di Indonesia,
orang harus mulai meninjau keadaan dizaman belanda dan perubahan-perubahan yang
diadakan pada zaman-zaman yang berikut sampai sekarang.


Pada Masa Belanda

Pada
masa belanda ada " Raad Van Justitie" dan "Residentiegerecht" sebagai hakim
sehari untuk orang-orang Eropa yang disamakan dengan mereka, sedang bagi orang Indonesia
asli dan disamakan denga mereka "Lendraad"lah yang menjadi hakim sehari-hari
didampingi oleh beberapa badan-badan untuk perkara-perkara kecil seperti
pengadilan kabupaten, pengadilan distric dan lain-lain.


Pada Masa Jepang

Lenyapnya
Raad Van Justitie dan Residentiegerecht sebagai hakim sehari-hari untuk orang
–orang Eropa dan yang disamakan dengan mereka dan di adakan satu macam
pengadilan sehari-hari untuk semua orang, yaitu pengadilan negri {Tihoo Hooin} sebagai
pelanjutan dari landraad dahulu.

Pada
pokoknya selama masa jepang hukum acara perdata yang berlaku adalah yang
termuat dalam "Herziene Inlandesch Reglement" dan itu merupakan salah satunya.


Pada Masa Republuk Indonesia

Pada
pokonya tiada perubahan perihal hukum acara perdata dan pada masa jepang maka
tetaplah berlaku herziene inlandsch reglement {HIR}.



3.
SUMBER HUKUM ACARA PERDATA

Sumber
hukum acara perdata tertulis di indonesia
dimulai ada pda tahun 1848 yakni:


Reglement Op De Burgelijke Rechtvordering {BRVRV}


Het Islandsch Reglement {HIR}


Untuk daerah-daerah lain diluar jawadan madura
di adakan peraturan-peraturan tersendiri untuk tiap-tiap daerah masing-masing.


Yurisprudensi

Disamping
itu beberapa bersumber lain dapat dijadikan sumber hukum acara perdata seperti
KUH-Perdata, KUH-Dagang, UU No. 1 tahun 1974, beberapa yurisprudensi,
perjanjian internasional, doktrin dan lain-lain.



4.
AZAZ-AZAZ HUKUM ACARA PERDATA

Azaz-azaz
hukum acara perdata :

1. Merupakan prinsip yang harus dilaksanakan dalam
beracara
2. Hakim bersikap menunggu
3. Hakim bersifat pasif
4.
Peradilan terbuka untuk umum
5. Hakim mengadili kedua beah pihak
6. Pemeriksaan dalam dua tingkat

7. Pengawasan putusan pengadilan melalui kasasi
8. Putusan hakim harus disertai alasan

9. Berperkara dikenai biaya
10. Tidak ada keharusan mewakilkan dalam beracara
11.
Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
12. Proses peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan
13.
Hak menguji tidak dikenal
14. Azaz objektivitas



















KESIMPULAN



Hukum
acara perdata merupakan suatu cara penerapan dalam melaksanakan hukum materiil
dari segi hukum perdata dalam menyelesaikan perkara-perkaa yang berkenaan
dengan hukum perdata itu sendiri dan hukum perdata di indonesia telah banyak mengalami
perubahan kodifikasi dalam beberapa masa dan berbagai versi.

Sumber
hukumnya pun terdapat beberapa perubahan, disesuaikan menurut masa
diberlakukannya sumber hukum tersebut.

Demikianlah
pemaparan makalah yang penulis buat, apabila dalam makalah ini terdapat
kekurangan atau kesalahan baik dari segi materi maupun penulisan saya sebagai
penulis minta maaf dan kepada Allah saya mohon ampun.





DAFTAR PUSTAKA



Mertokusumo, Sudigno, Hukum Acara Perdata Indonesia,
Liberty, Yogyakarta
: 2002

Makarao, Taufik, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Rineka
Cipta, Jakarta :
2004

"Tolong esay ini dipakai dengan sebaiknya dan tak menyalah gunakannya ya...."
Trima kasih...........^_*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar