PEMBAHASAN
A. DEMOKRASI DI INDONESIA MASA REVOLUSI KEMERDEKAAN
Kata Demokrasi berasal dari Yunani, yaitu demos, yang berarti rakyat, dan kratos, yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi demokrasi ialah rakyat yang berkuasa. Setelah Perang Dunia ke-II, secara formal demokrasi merupakan dasar dari kebanyakan negara di dunia. Di antara semakin banyak aliran pemikiran yang menamakan dirinya sebagai demokrasi, ada dua aliran penting, yaitu demokrasi konstitusional dan kelompok yang mengatasnamakan dirinya “demokrasi” namun pada dasarnya menyandarkan dirinya pada komunisme.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan. Dan mengenai sifat dan cirinya masih terdapat pelbagai tafsiran serta pandangan. Pada perkembangannya, sebelum berdasarkan pada demokrasi pancasila, Indonesia mengalami tiga periodeisasi penerapan demokrasi, yaitu:
1. Demokrasi Liberal ( 1950-1959 )
2. Demokrasi Terpimpin ( 1959-1966 )
3. Demokrasi Pancasila ( 1966-sekarang )
Reformasi menyebabkan terjadinya perkembangan masyarakat Indonesia yang berusaha membuat loncatan sekali gus dari masyarakat yang masih dihinggapi mentalitas kolonial, masyarakat feodal atau semi-feodal karena belum berhasil dihapuskan selama pemerintahan Presiden Soekarno maupun Soeharto, ke satu masyarakat demokrasi sebagaimana telah terwujud di negara Barat. Berarti, mereka yang berpendapat bahwa demokrasi adalah universal memperoleh dominasi dalam masyarakat. Namun mungkinkah loncatan seperti itu menghasilkan demokrasi yang tidak saja betul-betul mantap tetapi juga bermanfaat bagi kehidupan rakyat banyak ? Padahal sejarah membuktikan bahwa perkembangan demokrasi di dunia Barat yang dipelopori oleh Inggeris, tidak terjadi dalam sekali loncatan dari masyarakat feodal ke masyarakat demokrasi liberal.
Tahun 1945 - 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
• Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
• Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
• Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer.
Pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan ini (1945-1949), pelaksanaan demokrasi baru terbatas pada interaksi politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita. Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 agustus 1945, keadaan ini berubah total. Pada tanggal 18 agustus soekarno dan moh. Hatta dipilih sebagai presiden dan wakil presiden oleh panitia persiapan kemerdekaan (PPKI). Di sidang terahir di cetuskan ide untuk membuat partai politik (partai nasional indonesia), Badan Keamanan Rakyat (BPR, yang kemudian menjadi TNI) dan komite nasional indonesia (KNI) sebagai pembantu presiden sebelum MPR dan DPR dapat didirikan.
Berjalannya waktu dan terbentuknya berbagai lembaga untuk menggantikan sistem otoriter dari pemerintahan jepang menuju sistem pemerintahan yang lebih demokratis. Hal ini tercermin dari berubahnya tugas KNIP yang tadinya merupakan pembantu presiden menjadi sedemikian rupa dimana pemerintah bertanggung jawab padanya sebab tanpa MPR dan DPR pemerintah tidak bertanggung jawab kepada pihak siapapun. Dalam masa revolusi ini (1945-1949) partai-partai politik memainkan peran yang penting dalam proses pembuatan keputusan. Wakil-wakil partai duduk dalam KNIP dan kabinet kebanyakan terdiri dari wakil partai. Dalam masa ini wakil kabinet menghadapi berbagai tantangan baik dari luar maupun dari dalam misalnya dua aksi militer belanda pada than 1947-1948 dan pemberontakan PKI pada tahun 1948. Partai-partai tidak selalu sepakat mengenai strategi perjuangan untuk menghadapi sekutu, termasuk perundingan dengan Belanda dan masalah-masalah lain. Setiap kali kabinet jatuh setiap kali komposisi partai dalam kabinet berubah pula. Sampai aksi militer II 1948.
Maklumat yang kedua yaitu maklumat wakil presiden tanggal 3 november 1945 yang berisi pemberian kesempatan kepada rakyat seluas-luasnya untuk mendirikan parrtai politik dalam sistem multi partai. Ini dibuat atas usul BPKNIP berdasarkan penegasan penegasan pendirian beberapa waktu sebelumnyayang terdiri atas dua hal :
1. Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik karena partai-partai politik itulah dapat dipimpin ke jalan yang teratur segala aliran yang ada dalam masyarakat
2. Pemerintah berharap supaya partai politik telah tersusun sebelum dilangsungkan pemilihan anggota badan perwakilan rakyat pada januari 1946
Maklumat yang ketiga yang dikenal dengan maklumat pemerintah pada tanggal 14 november 1945, maklumat yang di keluarkan atas usul Badan Pekerja Komite Nasional Pusat ini berisi perubahan sistem kabinet presidensial menjadi parlementer. Dengan keluarnya maklumat ini presiden tidak lagi berkedudukan sebagai mana ditentukan dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945 melainkan hanya berfungsi sebagai kepala Negara atau presiden konstitusional dan untuk kedua kalinya terjadi pengurangan kekuasaan presiden.
Beberapa hal yang dapat di garis bawahi terhadap demokrasi yang terjadi pada masa revolusi kemerdekaan yaitu :
1. Political franchise yang menyeluruh, yaitu telah adanya perwujudn terhadap naskah Undang-undang Dasar Republik Indonesia, dengan di deklarasikannya kemerdekaan memiliki makna bahwa semua warga Negara yang sudah dianggap dewasa memilki hak-hak politik yang sama tanpa ada diskriminasi yang bersumber dari ras, agama, suku dan kedaerahan.
2. Presiden yang secara konstitusional memungkinkan dirinya menjadi dictator kemudian dibatasi kekuasaannya ketika komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) di bentuk untuk menggantikan parlemen.
3. Dengan maklumat presiden memberikan kesempatan terbentuknya jumlah partai politik dan selanjutnya menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik indonesia.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
6. Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur).
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.
B. DEMOKRASI PARLEMENTER
Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hamper semua elemen demokrasi dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
Pertama, lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranam yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan.
Kedua, akuntabilitas (pertanggungjawaban) pemegang jabatan dan politis pada umumnya sangat tinggi.
Ketiga, kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh pelung yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal.
Keempat, sekalipun Pemilihan Umum hanya dilaksanakan satu kali yaitu pada 1955, tetapi Pemikihan Umum tersebut benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi.
Kelima, masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga Negara dapat memanfaatkannya dengan maksimal.
Keenam, dakam masa pemerintahan Parlementer, daerah-daerah memperoleh otonomi yang cukup bahkan otonomi yamg seluas-luasnya dengan asas desentralisasi sebagai landasan untuk berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Setelah indonesia memperoleh kedaulatannya dari belanda secara utuh ada 2 hal pokok yang dapat dilihat :
1. Indonesia memilih bentuk federasi (serikat)
2. Dan secara konstituante memakai sistem politik parlementer (liberal)
Affan gaffar memiliki beberapa persepsi tentang demokrasi parlementer pada masa 1950-1959 :
1. Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan, dan hal dapat dilihat dari mosi tidak percayakepada pihak pemerintah yang mengakibatkan pergantian kabinet beberapa kali
2. Akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi pada umumnya sangat tinggi.
3. Kehidupan kepartaian dapat dikatakan memperoleh peluang yang besar dan berkembang secara maksimal
4. Pemilu yang diadakan dapat dikatakan telah demokratis karena kompetensi yang berlangsung berjalan dengan intensif, dan adanya kebebasan dalam berkampanye.
5. Masyarakat pada dasarnya dapat merasakan hak dasarnya tidak dikurangi, sekalipun tidak semua warga masyarakat memamfaatkan hak politiknya.
6. Dalam masa pemerintahan ini setiap daerah memperoleh otonomi daerah yang seluas-luasnya
Demokrasi parlementer ini tidaklah bertahan lama hal ini karena beberapa faktor :
1. Dominannya politik aliran hingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan kelompok
2. Basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah
3. Persamaan kepentingan antara presiden soekarno dengan angkatan darat yang tidak senang dengan proses politik yang berjalan.
Kesimpulan
Pada masa revolusi kemerdekan para penyelenggara negara telah berusaha untuk menegakkan demokrasi, walaupun implementasi dari demokrasi yang diciptakan masih terfokus pada upaya mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan negara agar negara kesatuan dapat terwujud.
Pada masa demokrasi parlementer, telah bermunculan partai-partai politik, serta pemerintah telah berhasil untuk mewujudkan pemilu, walaupun tidak semua masyarakat ikut berpartisipasi aktif. Demokrasi Parlementer, adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif.
DEMOKRASI TERPIMPIN INDONESIA
Presiden Sukarno kemudian pada awal tahun 1957 melontarkan demokrasi yang dianggap relevan dengan kondisi bangsa Indonesia. Pemikiran yang dilontarkan Presiden Sukarno adalah demokrasi terpimpin. Masyarakat Indonesia yang pendidikannya masih relatif rendah memerlukan pimpinan dalam berdemokrasi. Pimpinan yang dimaksudkan adalah ide yang mengarah pada kebijaksanaan. Mereka berusaha mengarahkan proses demokrasi yang berkembang di masyarakat dengan nilai-nilai kebijaksanaan. Sebuah konsep yang secara implicit menuntut adanya kompetensi dan integritas dari mereka yang terpilih sebagai pemimpin.
Kegagalan cabinet Ali II serta potensi disintegrasi dijadikan alas an pemerintah untuk memberlakukan keadaan darurat. Selama berlangsungnya keadaan darurat, praktek demokrasi digiring menuju demokrasi terpimpin. Dan sejak itu militer kemudian memperoleh peluang untuk duduk dalam lembaga di luar pertahanan. Banyak perwira militer aktif yang mulai duduk dalam kabinet, birokrasi, legislatif bahkan kemudian juga terlibat dalam kegiatan ekonomi (Crouch, 1999).
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang ipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
1. Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3. Jaminan HAM lemah
4. Terjadi sentralisasi kekuasaan
5. Terbatasnya peranan pers
6. Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
Demokrasi Terpimpin berlaku di Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga Jatuhnya kekuasaan Sukarno.
Disebut Demokrasi terpimpin karena demokrasi di Indonesia saat itu mengandalkan pada kepemimpinan Presiden Sukarno.
Terpimpin pada saat pemerintahan Sukarno adalah kepemimpinan pada satu tangan saja yaitu presiden.
Tugas Demokrasi terpimpin :
Demokrasi Terpimpin harus mengembalikan keadaan politik negara yang tidak setabil sebagai warisan masa Demokrasi Parlementer/Liberal menjadi lebih mantap/stabil.
Demokrasi Terpimpin merupakan reaksi terhadap Demokrasi Parlementer/Liberal. Hal ini disebabkan karena :
Pada masa Demokrasi parlementer, kekuasaan presiden hanya terbatas sebagai kepala negara.
Sedangkan kekuasaan Pemerintah dilaksanakan oleh partai.
Dampaknya: Penataan kehidupan politik menyimpang dari tujuan awal, yaitu demokratisasi (menciptakan stabilitas politik yang demokratis) menjadi sentralisasi (pemusatan kekuasaan di tangan presiden).
Pelaksanaan masa Demokrasi Terpimpin :
Kebebasan partai dibatasi
Presiden cenderung berkuasa mutlak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Pemerintah berusaha menata kehidupan politik sesuai dengan UUD 1945.
Dibentuk lembaga-lembaga negara antara lain MPRS,DPAS, DPRGR dan Front Nasional.
Karakteristik demokrasi terpimpin yakni:
1. Mengaburnya system kepartaian
Pertain- patai politik kehadirannya bukan untuk mempersiapkan diri dalam rangka kontensasi politik mengisi jabatan politik di pemerintahan
2. Peran lembaga legislative dalam system politik menjadi lemah
Terbentuknya GPRGR hanya merupakan instrument politik presiden sukarno
3. Basic human rights menjadi lemah
Sekarno dengan mudah menyingkirkan lawan- lawan polirtiknya yang tak sesuai dengan atau tidak mempunyai keberanian untuk menentangnya.
4. Anti kebebasan pers
Sejumlah surat kabar dan majalah diberangus oleh sukarno
5. Sentralisasi kekuasaan
Daerah-daerah memiliki otonomi yang sangat terbatas.
Format politik demokrasi terpimpin
Format politik yang terbangun pada masi ini menunjukan bahwa sukarno muncul sebagai penguasa tunggal dalam kekuasaan politik. Masa demokrasi terpimpin terjdi hal-hal berikut:
a. Mengangkat sendiri anggota MPRS dan DPRS
b. Menempatkan MA sebagai pembantu presiden dengan mendudukannnya dalm cabinet
c. Memberi kuasa pada dirinya untuk mengeluarkan PENPRES
d. Munculnya TNI terutama angkatan Darat sebagai kekuatan besar dibawah sukarno
Masa Reformasi
Berlangsung mulai dari Mei 1998 sampai dengan sekarang. Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila masa Reformasi, seperti yang tercantum pada demokrasi Pancasila. Selain itu juga lebih ditekankan pada :
- Penegakkan kedaulatan rakyat dengan memberdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik, dan kemasyarakatan.
- Pembagian secara tegas wewenang antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- Penghormatan kepada keberadaan asas, ciri aspirasi, dan program parpol yang multipartai.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama kurun waktu 60 tahun terakhir telah banyak mengalami perubahan yang mencakup berbagai hal, yaitu sebagai berikut :
a. Periode 1945-1949 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun dalam penerapan berlaku demokrasi liberal
b. Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
c. Periode 1950-1959 dengan UUDS 1950 berlaku demokrasi liberal dengan multipartai.
d. Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharus berlaku demokrasi Pancasila, namun yang diterapkan demokrasi terpimpin (cebderung otoriter).
e. Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter).
f. Periode 1998 sampai sekarang dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung ada perubahan menuju demokratisasi).
Demokrasi pada Masa Orde Reformasi
a. B. J. Habibie membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan (21/ 05/ 1998 – 20/ 10/ 1999)
b. Penolakan MPR terhadap pertanggungjawaban Presiden B. J. Habibie (Tap MPR No III/ MPR/ 1999 tanggal 19 Oktober 1999)
c. Pemilu 07/ 06/ 1999 diikuti oleh 48 partai politik dan berjalan dengan baik.
d. Presiden Abdurachman Wahid dan Wakil Presiden Megawati Soekarno Putri (20/ 10/ 1999 – 23/ 07/ 2001) dengan Kabinet Persatuan Nasional. Kemudian Presiden Abdurachman Wahid diberhentikan karena konflik antara DPR dengan Presiden.
e. Presiden Megawati Soekarno Putri dengan Wakil Presiden Hamzah Haz (23/ 07/ 2001 – 20/ 10/ 2004).
f. Amandemen pertama UUD 1945 pada 19 Oktober 1999, amandemen kedua UUD 1945 pada 18 Agustus 2000, amandemen ketiga UUD 1945 pada 9 November 2001 dan amandemen keempat UUD 1945 pada 10 Agustus 2002.
g. UUD 1945 yang baru terdiri atas 73 pasal, 20 bab, termasuk Bab VII A, VII B, VIII A, IX A dan X A; sedangkan Bab IV dihapus; ditambah tiga aturan peralihan dan dua aturan tambahan. Penjelasan UUD 1945 dihapus, sehingga UUD 1945 yang baru hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal – pasal UUD.
h. Pemilu 5 April 2004 diikuti oleh 24 partai politik. Pemilihan Presiden secara langsung putaran pertama 5 Juli 2004 dan putaran kedua 20 September 2004. Pemilu legislatif dan pemilihan Presiden/Wakil Presiden secara langsung untuk pertama kalinya berjalan dengan baik sehingga mendapat pujian dari dalam dan luar negeri.
i. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober 2004. (Susilo Bambang Yudhoyono dan Yusuf Kalla). Inilah pergantian dan serah terima pemimpin nasional kedua kali yang berlangsung dengan tertib dan damai.
j. Konflik vertikal dan horizontal di beberapa daerah, baik karena alasan politik, pemilihan kepala daerah, pemekaran wilayah, maupun karena perebutan sumber daya ekonomi dan sosial – budaya.
k. Konflik antara lembaga tinggi negara, seperti DPR vs DPD, MA vs MK vs KY, MA vs BPK, KPK vs POLRI dan Kejaksanaan Agung.
l. Krisis moral dan krisis hukum (baik menyangkut substansi hukum karena adanya peraturan perundang-undangan yang bertentangan satu sama lain maupun penegakan hukum yang lemah dan tidak adil, bahkan ibarat dijadikan komoditi yang diperjualbelikan). Bagi yang punya uang dan kekuasaan, selalu melakukan upaya hukum dari Pengadilan Negeri, apel ke Pengadilan Tinggi, kasasi ke Mahkamah Agung, bahkan masih bisa melakukan upaya peninjauan kembali di Mahkamah Agung juga. Aneh memang, satu perkara di tingkat kasasi menang, tetapi tingkat peinjauan kembali menjadi kalah, padahal hakim agung berada dalam institusi yang sama. Tampaknya persepsi hukum di antara para ahli hukum seperti bumi dan langit atau ada motif lain.
m. Pemilu 2009 diikuti oleh 44 partai politik nasional dan 6 partai politik daerah Nangroe Aceh Darussalam.
Pada masa ini, peran partai politik kembali menonjol sehingga demokrasi dapat berkembang. Pelaksanaan demokrasi setelah Pemilu banyak kebijakan yang tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kea rah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain, model demokrasi era reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (walfare state)
Demokrasi Era Reformasi
Dalam suatu Negara yang menganut system demokrasi, demokrasi harus berdasrkan pada suatu kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan Negara itu dikelola oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dri rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin. Penerapan demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila di mana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja. Implementasi demokrasi pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap lima tahun sekali. Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun presiden dan wakil presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak politik rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta kedaulatan rakyat yang selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat terwujud.
DAFTAR PUSTAKA
Parjanowati 2008, Demokrasi Pancasila dan pengertian Pancasila secara murni dan konsekuen.
GAFFAN, Afan 1999, Politik Indonesia : Demokrasi, Jakarta pustaka belajar penerbit “Bumi Aksara”, “Paradigma” Kurikulum 2000
Sudarmono SH. Bahan Penataran UUD 1945
Rindjin,Ketut.2009.Pendidikan Pancasila.Singaraja : Unit Penerbitan Univesitas Pendidikan Ganesha
http://www.slideshare.net/amilbusthon7/pelaksanaan-demokrasi-di-indonesia
www.pastiada_komang.blogspot.com
www.google.co.id
http://www.lakpesdam.or.id/publikasi/276/prospek-demokrasi-di-indonesia-ke-arah-tertib-politik
Budiarjo, Miriam. 1994. Demokrasi di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia pustaka utama
http://cat22net.blogspot.com/2009/03/indonesia-pada-masa-demokrasi.html
http:///C:/DocumentandSettings/USER/MyDocuments/Demokrasi.htm
Mahmud MD, Muhammad. 2003. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta
Suryanef dan Alrafni. 2006. Bahan ajar. Padang: UNP
www.wikipedia.com
aku tidak akan pernah melakukan apapun yang aku anggap tidak masuk akal. hidupku adalah aku..dan hidupmu silakan lakukan apapun pad hidupmu.. aku tidak pernah menyukai orang yang mempermainkan hatiku, jika hanya untuk itu,, anda salah telah memilih saya,. saya tetaplah saya, saya akan menghargai orang yang menghargai saya dan tak pernah membohongi saya, karena jika saya telah dibohongi, maka..akan sulit bagi anda untuk masuk lagi dalam status kpercayaan saya
Mengenai Saya

- Eez_Cyank
- padang, sumatra barat, Indonesia
- jangan buat aku terlau mencintaimu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar