Mengenai Saya

Foto saya
padang, sumatra barat, Indonesia
jangan buat aku terlau mencintaimu

Selasa, 11 Januari 2011

hukum humaniter

HUKUM HUMANITER
KONVENSI-KONVENSI HUKUM HUMANITER
1. Deklarasi Paris (16 april 1856), mengenai perang dilaut.
2. Konvensi jenewa (22 agustus 1864)
3. Deklarasi St. Petersburg (11 desember 1868)
4. Konvensi-konvensi Denhaag 1907 (HUKUM DENHAAG)
Konvensi Denhaag 1907 menghasilkan 13 konvensi dan 1 deklarasi antara lain:
 Konvensi I untuk Hari Perhitungan Pasific dari Sengketa;
 Konvensi II menghormati Limititation dari Lapangan Kerja dari Kekuatan untuk penemuan dari Hutang Kontrak;
 Konvensi III sehubungan dengan Pembukaan dari Permusuhan;
 Konvensi IV menghormati Hukum dan Kebiasaan dari Peperangan pada mendaratkan;
 Konvensi v menghormati hak dan Bea dari Kekuatan Netral dan Orang jika Peperangan pada mendaratkan;
 Konvensi VI berhubungan ke Status dari Kapal Dagang Musuh pada Perjangkitan dari Permusuhan;
 Konvensi VII berhubungan ke Covention dari Kapal Dagang ke dalam Kapal Peperangan;
 Konvensi VIII berhubungan ke Pendustaan dari Kontak Kapal Selam Otomatis Milikku;
 Konvensi IX Mengaitkan Pemboman oleh Laut Angkatan pada waktunya Peperangan;
 Konvensi X untuk Adopsi ke Peperangan Bahari dari Prinsip dari Konvensi Geneve;
 Konvensi XI sehubungan dengan pembatasan Tertentu dengan hormat ke Latihan dari hak dari Penawanan pada Peperangan Kelautan;
 Konvensi XII sehubungan dengan Ciptaan dari dan Penghargaan Internasional Ramahi;
 Konvensi XIII Mengaitkan hak dan Bea dari Kekuatan Netral pada Peperangan Kelautan;
 Dan satu deklarasinya adalah Declaration XIV prohibiliting the dishcharge of projectiles and explosives from Balloons.
5. Konvensi-konvensi jenewa (hukum jenewa 1949)
Konvensi-konvensi jenewa 1949 disebut konvensi-konvensi palang merah terdiri dari empat buku yaitu:
 Konvensi jenewa 1949 mengenai perbaikan keadaan anggota angkatan perang yang luka dan sakit dimedan pertempuran darat.
 Konvensi jenewa 1949 mengenai perbaikan keadaan anggota angkatan perang dilaut yang luka, sakit dan korban karam.
 Konvensi jenewa 1949 mengenai perlakuan tawanan perang.
 Konvensi jenewa 1949 mengenai perlindungan orang-orang sipil diwaktu perang.
6. Protokol tambahan 1977
Terdiri dari 2 buku
1. Protokol I : mengatur perang yang bersifat internasional
2. Protokol II : mengatur perang yang bersifat non internasional
 PELANGGARAN TERHADAP HUKUM HUMANITER (contoh kasus)
1. Konflik Korea Utara dengan Korea Selatan
2. Perang Isreal dan Palestina
TERIMA KASIH..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar