HUKUM HUMANITER
KONVENSI-KONVENSI HUKUM HUMANITER
1. Deklarasi Paris (16 april 1856), mengenai perang dilaut.
2. Konvensi jenewa (22 agustus 1864)
3. Deklarasi St. Petersburg (11 desember 1868)
4. Konvensi-konvensi Denhaag 1907 (HUKUM DENHAAG)
Konvensi Denhaag 1907 menghasilkan 13 konvensi dan 1 deklarasi antara lain:
Konvensi I untuk Hari Perhitungan Pasific dari Sengketa;
Konvensi II menghormati Limititation dari Lapangan Kerja dari Kekuatan untuk penemuan dari Hutang Kontrak;
Konvensi III sehubungan dengan Pembukaan dari Permusuhan;
Konvensi IV menghormati Hukum dan Kebiasaan dari Peperangan pada mendaratkan;
Konvensi v menghormati hak dan Bea dari Kekuatan Netral dan Orang jika Peperangan pada mendaratkan;
Konvensi VI berhubungan ke Status dari Kapal Dagang Musuh pada Perjangkitan dari Permusuhan;
Konvensi VII berhubungan ke Covention dari Kapal Dagang ke dalam Kapal Peperangan;
Konvensi VIII berhubungan ke Pendustaan dari Kontak Kapal Selam Otomatis Milikku;
Konvensi IX Mengaitkan Pemboman oleh Laut Angkatan pada waktunya Peperangan;
Konvensi X untuk Adopsi ke Peperangan Bahari dari Prinsip dari Konvensi Geneve;
Konvensi XI sehubungan dengan pembatasan Tertentu dengan hormat ke Latihan dari hak dari Penawanan pada Peperangan Kelautan;
Konvensi XII sehubungan dengan Ciptaan dari dan Penghargaan Internasional Ramahi;
Konvensi XIII Mengaitkan hak dan Bea dari Kekuatan Netral pada Peperangan Kelautan;
Dan satu deklarasinya adalah Declaration XIV prohibiliting the dishcharge of projectiles and explosives from Balloons.
5. Konvensi-konvensi jenewa (hukum jenewa 1949)
Konvensi-konvensi jenewa 1949 disebut konvensi-konvensi palang merah terdiri dari empat buku yaitu:
Konvensi jenewa 1949 mengenai perbaikan keadaan anggota angkatan perang yang luka dan sakit dimedan pertempuran darat.
Konvensi jenewa 1949 mengenai perbaikan keadaan anggota angkatan perang dilaut yang luka, sakit dan korban karam.
Konvensi jenewa 1949 mengenai perlakuan tawanan perang.
Konvensi jenewa 1949 mengenai perlindungan orang-orang sipil diwaktu perang.
6. Protokol tambahan 1977
Terdiri dari 2 buku
1. Protokol I : mengatur perang yang bersifat internasional
2. Protokol II : mengatur perang yang bersifat non internasional
PELANGGARAN TERHADAP HUKUM HUMANITER (contoh kasus)
1. Konflik Korea Utara dengan Korea Selatan
2. Perang Isreal dan Palestina
TERIMA KASIH..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar