HUKUM INTERNASIONAL
A. Pengertian Hukum Humaniter
Hukum humaniter adalah terjemahan dari internasional humanitarian law (applicable in arnet conflicts), yaitu dapat di artikan sebagai hukum humaniter internasional yang dalam istilah indonesia sering disingkat dengan hukum humaniter.
1. Pandangan para ahli bahwa hukum humaniter sinonim dengan hukum perang
• Geja Hercaegh (seorang hongoria)
Hercaegh berpendapat dalam hukum humaniter the hangue law tidak dimasukan karena yang memiliki sifat internasional dan humaniter hanyalah geneva law saja, jika the hague law dimasukan, hanya akan mengurangi sifat humaniter yang akan diagungkan.
• Prof. Mocter Kusumaatmadja (dalam ceramah)
Law itu merupakan sebagian dari hukum perang yang mengatur ketentuan-ketentauan perlindungan perang, berlain dengan bagian hukum perang yang mengatur peperanganitu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang itu, misalnya: Senjata-senjata yang dilarang.
Ketentuan-ketentaun hukum atau convensi jenewa identik atau sinonim dengan hukum atau konvensi humaniter, sedangkan hukum perang atau konvensi-konvensi den haag mengatur tentang cara berperang.
2. Pandangan para ahli tentang pembagian hukum den haag dan hukum jenewa
Marchel Veuthey menyatakan hukum humaniter dalam arti luas dapat disamakan dengan hak-hak asasi manusia (droits de I’homme) dalam arti luas, sedangkan hukum humaniter dalam arti sempit dapat disamakan dengan hak-hak asasi manusia dalam masa persengketaan senjata.
Hukum humaniter dalam arti sempit ada 2 bagian yaitu:
a. Hukum den haag (divit de la hagve)
b. hukum jenawa (droit de geneva)
Dari uraian diatas dapat disimpulkan:
1. Mailisons cs
menyatakan hukum humaniter merupakan pengganti hukum perang (starke) atau yang semula disebut hukum perang sekarang diberinama hukum internasioanal humaniter.
2. Mustaq hussein, walte reed
menyatakan bahwa humaniter terdiri dari: hukuk perang den haag dan hukum jenewa.
3. Pendapat dari badan/lembaga internasional
Internasioanal Committee of the red crass (ICRC)
Ditahun 1979 telah menerbitkan suatu famplet yang hanya terdiri dari 2 halaman, yang berjudul fundamental Rules of Internasional humatarian law apicable in arned conflicts.
Internasioanal institute of humatarian law disan demo (italia)
Lembaga ini turut serta dalam menyebarluaskan hukum perang diantara para anggota angkatan bersenjata dari negrara mana saja. Sejak tahun 1976 lembaga tersebut telah menyelenggarakan apa yang disebut internasional course on law of wor for officers.
Jadi hukum humaniter adalah nama baru yang telah disesuaikan dengan perkembangan zaman, yang dahulu disebut hukum perang, dan bahwa hukum humaniter itu terdiri dari hukum den haag dan hukum jenawa serta konvensi atau protocoll lain yang diberikan sesudah tahun 1949.
tujuan hukum humaniter itu adalah untuk memberikan perlindungan dan pertolongan kepada korban perang, baik bagi mereka yang secara aktif turut dalam pemilihan, walaupun tidak ikut serta.
Prof. Muctar Kusumaatmadja tidak memberkan defensi, memberi hukum perang sebagai berikut:
1. Jus ad bellum, yaitu hukum tentang perang adalah hukum yang mengatur dalam hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan senjata.
2. Jus in bella, yaitu hukum yang berlaku dalam perang terdiri dari:
Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war) dan hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang.
B. Sejarah Singkat Hukum Humaniter
Hukum humaniter adalah nama baru yang telah disesuaikan dengan perkembangan zaman. Istilah hukum humaniter mulai dikenal di indonesia pada akhir tahun 70-an, sehingga tidak mengherankan jika masih banyak orang yang belum mengetahui artinya.
Pada permulaan 1980-an, dalam rangka lebih mengenalkan hukum humaniter dan sekaligus menyebar luaskan isinya, pemerintah indonesia yang menjadi pihak pada konvensi jeneva 1949, merasa perlu untuk memenuhi kewajibannya memperkenalkan isi konvensi.
1. Sejarah hukum humaniter
Law of war (hukum perang) – lans of armed conflict (hukum pertikaian sengketa) – internasional humanitarion law (hukum humaniter internasional).
a. Law of war
hukum perang merupakan bagian dari hukum internasional dan dewasa ini merupakan hukum tertulis.
Kunz, mengatakan hukum perang itu merupakan bagian tertentu dari hukum internasional dan yang pertama diedukasikan.
Dengan terlihatny kesengsaraan yang diakibatkan perang dunia pertama terhadap umat manusia, seperti berjuta-juta orang baik militer maupun sipil menjadi korban, kerugian yang berwujud harta kekayaan kiranya sulit dapat dihitung. Karena, perang dilakukan dengan persenjataan yang lebih modren maka tidak heran umat manusaia berusaha sekuat-kuatnya untuk menghapuskan perang, atau sekurang-kurangnya memperkecil kemungkinan timbulnya perang.
2. Suasana benci istilah perang
Dampak dari suasana arti perang dari berbagai bidang salah satunya adalah pada hukum perang. Karena orang tidak menginginkan adanya atau timbulnya perang, maka istilah perang sejauh mungkin dihindari. Dengan sendirinya istilah hukum perang juga tidak sesuai, akibatnya pandangan ini ditimbulkan usaha untuk mempelajari atau menyempurnakan hukum perang.
b. Law of armed conflict
Walaupun istilah/pengertian perang dan hukum perang tidak lagi disukai, akan tetapi tidak dapat dipungkiri pula bahwa pertikaian senjata masih tetap ada.
Jadi istilah hukum perang sudah tidak disukai lagi, tetapi dipihak lain masih dianggap perlu ada ketentuan-ketetauan yang mengatur pertikaian bersenjata. Sekalipun dipertikaian itu tidak lagi dinamakan perang, sebagai pengganti istilah perang diganti istilah law of asmad conflicts.
Pengganti atau perubahan istilah ini memberi beberapa keuntungan:
o Secara psikologis, dengan perubahan itu kata perang atau hukum perang yang tidak disukai lagi setelah dihapus.
o Ruang lingkup berlakunya hukum tersebut diperluas, karena hukum tersebut berlaku baik apabila pecah perang atau terjadi pertikaian senjata.
Berkaitan dengan perkembangan tersebut, tidaklah mengherankan apabila law of armed conflict juga mengalami perubahan. Istilah yang disingkat ini didalam bahasa indonesia biasanya disingkat lagi menjadi HUKUM HUMANITER.
TERIMA KASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar