HUKUM UDARA
DAN HUKUM
LUAR ANGKASA
HUKUM UDARA
KONSEP RUANG UDARA DAN ANGKASA
Hukum udara dan angkasa luar (antariksa) merupakan salah satu cabang hukum internasional yang relative baru karena mulai berkembang pada permulaan abad ke 20 setelah munculnya pesawat udara.
Mengenai kelautan Negara di udara di atas wilayahnya, Gerhard Von Glahn mengemukakan sejumlah teori yaitu :
Berlakunya kebebasan penuh di ruang udara seperti di laut lepas.
Yurisdiksi teritorial di ruang udara sampai 1000 kaki diatas bumi dengan status udara yang diatasnya yang bebas seperti di laut lepas.
Seluruh ruang udara di atas Negara tanpa adanya batas ketinggian dianggap sebagai udara nasional dengan memberikan hak lintas kepada semua pesawat udara yang terdaftar di Negara-negara sahabat.
Kedaulatan mutlak dan tanpa batas atas ruang udara nasional tanpa batas ketinggian.
PENGERTIAN HUKUM UDARA
Hukum udara adalah seluruh norma-norma hukum yang khusus mengenai penerbangan , pesawat-pesawat terbang dan ruang udara dalam peranannya sebagai unsur yang perlu bagi penerbangan (otto riese dan jean T. Lacour).
KONVENSI-KONVENSI HUKUM UDARA
Konvensi Paris 13 Oktober 1919
Pada tanggal 13 oktober 1919, di paris ditandatangani konvensi internasional mengenai navigasi udara yang telah disiapkan oleh suatu komisi khusus yang dibentuk oleh dewan tertinggi Negara-negara sekutu. Konvensi paris tersebut merupakan upaya pertama pengaturan internasional secara umum mengenai penerbangan udara.
Konvensi Chicago 1944
Konferensi Chicago membahas 3 konsep yang saling berbeda yaitu:
1. Konsep internasionalisasi yang disarankan australi dan selandia baru.
2. Konsep amerika yang bebas untuk semua, Konsep persaingan bebas atau free enterprise.
3. Konsep intermedier inggris yang menyangkut pengaturan dan pengawasan.
STATUS YURIDIK RUANG UDARA
Wilayah Udara Nasional
Pasal 1 konvensi paris 1919 secara tegas menyatakan : Negara-negara pihak mengakui bahwa tiap-tiap Negara mempunyai kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara ang terdapat di atas wilayah. Konvensi Chicago 1944 mengambil secara integral prinsip yang terdapat dalam konvensi paris 1919. Kedua konvensi tersebut dengan sengaja menjelaskan bahwa wilayah Negara juga terdiri dari laut wilayahnya yang berdekatan. Terutama tidak ada norma-norma hukum kebiasaan yang memperolehkan secara bebas lintas terbang diatas wilayah Negara,yang dapat disamakan dengan prinsip hak lintas damai di perairan nasional suatu Negara.
Ruang Udara Internasional
Kedaulatan ini tidak berlaku terhadap ruang udara yang terdapat diatas laut lepas atau zona-zona dimana Negara-negara pantai hanya mempunyai hak-hak berdaulat seperti atas landas kontinen. Atas alsan keamanan, status kebebasan yang berlaku dilaut lepas tidak pula mungkin bersifat absolute. Pasal 12 konvensi Chicago dengan alasan keamanan tersebut menyatakan bahwa diatas laut lepas ketentuan yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh ICAO sehubungan dengan penerbangan dan maneuver pesawat-pesawat yang terdapat dalam annex dari konvensi.
PEMBENTUKAN ORGANISASI PENERBANGAN SIPIL INTERNASIONAL (ICAO)
Fungsi ICAO adalah untuk mengembangkan prinsip-prinsip dan teknik navigasi internasional dan memperkuat perencanaan dan pengembangan alat angkutan udara internasional sehingga dapat melaksanakan perkembangan penerbangan sipil internasional secara teratur dan aman.
SUMBER-SUMBER HUKUM PENERBANGAN DI INDONESIA
UU nasional
Perjanjian-perjanjian Internasional
Persetujuan-persetujuan Pengangkutan
Ilmu Pengetahuan
HUKUM ANGKASA
Sejarah Perkembangan
Status yuridik laut lepas merupakan bagian dari ketentuan-ketentuan hukum internasional yang paling tua, maka sebaliknya statusnya yuridik angkasa luar merupakan karya yang paling baru karena hanya berkembang semenjak permulaan tahun 1960 an. Pembentukan hukum angkasa luar ini ditandai oleh kecepatan dan kelancaran relative dimana masyarakat internasional dengan segala telah dapat merumuskan kesepakatan-kesepakatan atas sekumpulan prinsip-prinsip dasar segara sesudah peluncuran satelit pertama sputnik oleh uni soviet pada bulan oktober 1957 dan kemudian disusul oleh peluncuran manusia pertama ke angkasa luar, yuri Gagarin, juga dari uni soviet pada tahun 1961.
Resolusi-Resolusi Majelis Umum
Majelis umum menerima sesuatu resolusi mengenai pelucutan senjata (Res. 1149-XII) yang berisikan kepeduliannya atas bahaya penggunaan angkasa luar untuk tujuan militer. Kemudian dalam semangat yang sama, majelis umum pada tanggal 17 oktober 1973 menerima resolusi yang meminta negara-negara anggota untuk tidak menempatkan di orbit benda-benda yang membawa senjata-senjata nuklir atau senjata pemusnah massal lainnya.
majelis umum pada tanggal 20 desember 1961 menerima resolusi pertamanya bersifat substantive yang mencanangkan prinsip kebebasan ruang angkasa. Dua tahun kemudian pada tahun 1963, majelis umum menerima deklarasi prinsip-prinsip yuridik yang mengatur kegiatan-kegiatan Negara di bidang eksplorasi dan penggunaan angkasa luar
akhirnya majelis umum pada tanggal 19 desember 1966 menerima perjanjian internasional mengenai prinsip-prinsip yang mengatur kegiatan-kegiatan Negara dibidang eksplorasi dan penggunaan angkasa luar termasuk bulan dan benda-benda angkasa alamiah lainnya.
Perjanjian-perjanjian Internasional Yang Diterima Majelis Umum
Sebagai kelanjutan deklarasi 1963 dan perjanjian internasional 1967, majelis umum menerima 4 perjanjian tambahan yang melengkapi dari mengembangkan dokumen-dokumen yang telah ada yaitu:
Persetujuan mengenai penyelamatan astronot, pengembalian astronot dan resitusi benda-benda yang diluncurkan keruang angkasa tanggal 22 april 1968, Res. No.2345 (XXII).
Konvensi mengenai tanggung jawab internasional untuk kerugian yang disebabkan benda-benda spasil tanggal 29 maret 1972, Res. 2223 (XXIX) 19 desember 1966.
Konvensi mengenai imatrikulasi benda-benda yang diluncurkan ke angkasa luar tanggal 14 januari 1975, Res. 3235 (XXIX).
Persetujuan yang mengatur kegiatan-kegiatan Negara di bulan dan benda-benda ruang angkasa lain, tanggal 18 desember 1979, Res 34/68.
Komite Penggunaan Secara Damai Ruang Angkasa Luar
Pada tahun 1958 segera setelah peluncuran satelit buatan pertama, majelis umum PBB memutuskan untuk mendirikan suatu AD Hoc Commite On the Peacefull Usus of the outer Space untuk membahas :
Kegiatan-kegiatan dan sumber-sumber PBB, badan-badan khusus dan badan-badan internasional lainnya mengenai penggunaan secara damai ruang angkasa luar.
Kerjasama internasional dan program-program di bidang yang kiranya dapat dilakukan dibawah naungan PBB.
Pengaturan-pengaturan organisasi untuk mempermudah kerjasama internasional dalam rangka PBB.
Masal-masal hukum yang dapat muncul dalam kegiatan eksplorasi ruang angkasa
Ada Juga Beberapa Teori Yang Dilahirkan Dari Organisasi Internasional, Perjanjian Internasional, Cara Bekerja Sebuah Pesawat Angkasa, Cara Bekerja Transmisi Gelombang Radio, Teori Orbit Satelit. Antara lain:
Teori ICAO (International Civil Aviation Organization)
Teori Transmisi Radio.
Teori Outer Space Treaty 1967.
Teori GSO (Geo Stationary Orbit).
Teori Pesawat Lockheed U-2 Milik Amerika Serikat
Teori Space Shuttle atau teori Orbiter
aku tidak akan pernah melakukan apapun yang aku anggap tidak masuk akal. hidupku adalah aku..dan hidupmu silakan lakukan apapun pad hidupmu.. aku tidak pernah menyukai orang yang mempermainkan hatiku, jika hanya untuk itu,, anda salah telah memilih saya,. saya tetaplah saya, saya akan menghargai orang yang menghargai saya dan tak pernah membohongi saya, karena jika saya telah dibohongi, maka..akan sulit bagi anda untuk masuk lagi dalam status kpercayaan saya
Mengenai Saya

- Eez_Cyank
- padang, sumatra barat, Indonesia
- jangan buat aku terlau mencintaimu
alayyy
BalasHapusfoto nya menunjukan kemahoan yang punya blok
BalasHapusmy email: angelusfery212gmail.com hp:089614821276/021-94840150/08561278151 thank trim,s
BalasHapus